[Kabar] MBG Lansia dan Disabilitas, Pengamat: Melenceng dari Tujuan Awal!

[Kabar] MBG Lansia dan Disabilitas, Pengamat: Melenceng dari Tujuan Awal!

Muslimah News, NASIONAL — Kemensos bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mematangkan skema pelaksanaan program MBG bagi lansia dan penyandang disabilitas. Nantinya, makanan tetap disiapkan oleh SPPG, sedangkan pengantaran dilakukan oleh Pokmas (kelompok masyarakat). Program MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas ini diklaim menjadikan jangkauan penerima manfaat makin luas dengan standar gizi yang lebih terukur dan seragam.

Sasaran utama program ini adalah lansia berusia di atas 75 tahun yang tinggal sendirian. Program ini juga menyasar penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi harian.

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan bahwa sebelum diterapkan secara luas, program ini akan diuji coba di sejumlah wilayah di Indonesia. Tahun lalu, program untuk lansia menyasar sekitar lebih dari 100.000 orang, sedangkan untuk penyandang disabilitas sekitar 36.000 orang. Tahun ini diusulkan sebanyak 300.000–400.000 penerima manfaat.

Melenceng

Pengamat kebijakan publik Kanti Rahmillah, M.Si. menilai, pemberian MBG untuk lansia dan disabilitas melenceng dari tujuan awal. ”Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program MBG, mulai dari kinerja hingga tujuan awalnya, sebelum menambah jangkauan penerima manfaat. Sebabnya, publik menilai program MBG telah melenceng dari tujuan awalnya, yaitu mencegah stunting dan pelaksanaannya pun penuh dengan polemik,” tuturnya kepada MNews, Rabu (11-3-2026).

Terlebih, ia melanjutkan, jika penerima manfaatnya adalah lansia dan penyandang disabilitas, maka jenis makanannya harus benar-benar diperhatikan. ”Jenis makanan tidak bisa disamakan antara satu individu dengan individu lainnya. Misalnya, penyandang disabilitas dengan down syndrome tidak dianjurkan mengonsumsi tepung, sedangkan penyandang autisme perlu menghindari gula dan cokelat. Begitu pula dengan lansia yang mengalami penurunan imun sehingga harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan,” urainya.

Selain itu, menurutnya, batasan yang belum jelas terkait kategori lansia dan penyandang disabilitas yang termasuk penerima manfaat menjadikan potensi salah sasaran cukup besar. ”Belum lagi teknis distribusinya yang melibatkan pokmas yang belum tentu memiliki pelatihan memadai. Hal demikian makin menambah problem teknis dalam pelaksanaannya,” kritiknya.

Menyengsarakan Masyarakat

Dalam pandangan Kanti, program ini makin membuktikan bahwa negara dalam sistem kapitalisme terus-menerus menyengsarakan rakyat sebab pembiayaan MBG berasal dari pajak rakyat. Rakyat, ucapnya, makin terhimpit di tengah pajak yang terus meningkat dan pendapatan yang menurun akibat inflasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Jika pemerintah benar-benar fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi rakyat seharusnya pemerintah berfokus menciptakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak. Dengan demikian, kebutuhan gizi para lansia dan penyandang disabilitas dapat dipenuhi oleh penanggung nafkah mereka. Negara hanya akan fokus membantu rakyat yang tidak memiliki wali atau pihak yang menanggung kebutuhan hidupnya,” usulnya.

Selain itu, lanjutnya, kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas bukan hanya makanan, melainkan juga kebutuhan sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. ”Abainya pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan justru menyebabkan lansia, penyandang disabilitas, serta mayoritas masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak,” tandasnya.

Islam

Kanti lalu membandingkan dengan konsep Islam dalam memenuhi kebutuhan rakyat. “Sebagai agama yang syamilan wa kamilan, Islam memiliki mekanisme dalam mengatur kehidupan bernegara bagi umat manusia. Terkait pemenuhan kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas, syariat telah menetapkan bahwa tanggung jawab pertama berada pada wali atau ahli waris mereka. Oleh karena itu, bagi lansia yang sudah tidak mampu lagi bekerja, anak-anaknya bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhannya. Jika anak-anaknya tidak mampu, maka kerabat yang mampu wajib menanggungnya,” bebernya.

Ia mengutip firman Allah Taala QS Al-Baqarah: 233 sebagai landasannya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian.”

Jika tidak ada kerabat yang membantu, ujarnya, maka kewajiban tersebut jatuh kepada negara. “Negara wajib memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya yang tidak mampu dan tidak memiliki kerabat yang dapat membantunya. Kebutuhan tersebut bukan hanya makanan, melainkan seluruh kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, pangan, papan, serta kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan,” jelasnya.

Ini, urai Kanti, sebagaimana sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim, “Siapa saja yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan tanggungan (anak atau orang lemah), maka itu menjadi tanggunganku.”

”Para ulama menjelaskan bahwa ’tanggunganku’ berarti tanggungan negara melalui baitulmal jika tidak ada keluarga yang mampu menanggung,” imbuhnya.

Ia meyakini, jika Islam diterapkan dalam kehidupan, lansia dan penyandang disabilitas bukan hanya terpenuhi kebutuhan pangannya, melainkan seluruh kebutuhan hidupnya. ”Bukan hanya lansia dan penyandang disabilitas, seluruh rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi tanggung jawab negara. Inilah gambaran kehidupan yang sangat dirindukan,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *