Penulis: Wardah Abeedah
Muslimah News, TSAQAFAH — Ramai di media sosial video seorang WNI berhijab bernama Kezia Syifa yang bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard AS. Hal tersebut menuai pro-kontra di kalangan netizen. Ada yang bangga sembari menyebutkan sulitnya menjadi militer di Indonesia, tetapi tidak sedikit yang kontra karena dianggap kurang nasionalis ataupun karena bergabung dengan militer yang pro penjajah Palestina.
Bukan kali ini saja WNI menjadi tentara AS. Sebelumnya sudah tercatat beberapa nama, termasuk mantan Miss Indonesia. (Berita Satu, 23-1-2026). Setahun lalu, bergabungnya beberapa muslim Arab ke dalam militer Israel juga menjadi perbincangan hangat dunia.
Lantas, bagaimanakah pandangan Islam terkait hal tersebut? Bolehkah seorang muslim bergabung dalam militer AS untuk menjadi tentaranya? Untuk mengetahui hukum muslim bergabung dengan militer AS, kita perlu memperjelas dahulu fakta negara AS dan statusnya dalam pandangan fikih siyasah.
Fakta dan Status AS dalam Fikih Siyasah (Politik)
AS adalah negara yang secara nyata dan terang-terangan memerangi kaum muslim di beberapa negeri muslim secara langsung, sebagaimana di Irak dan Afghanistan; maupun secara tidak langsung dengan memberikan dukungan politik dan persenjataan, sebagaimana terjadi dalam penjajahan Israel di Palestina atau beberapa serangan terhadap Yaman, Suriah, dan sebagainya.
Dengan fakta tersebut, maka dalam pandangan syarak, AS dihukumi sebagai ad-dawlah al-kafirah al-harbiyah al-muhâribah bi al-fi’li, yakni negara kafir harbi yang sedang memerangi umat Islam secara nyata, atau biasa disebut kafir harbi fi’lan.
Asas interaksi dengan negara kafir harbi fi’lan adalah interaksi perang. Tidak boleh ada perjanjian apa pun dengan negara kafir seperti ini, misalnya perjanjian politik (semisal hubungan diplomasi), perjanjian ekonomi (ekspor-impor), dan lainnya. Perjanjian hanya boleh ada setelah ada perdamaian (ash-shulh).
Warga negaranya juga tidak diberi izin masuk ke dalam Negara Islam (Khilafah), kecuali jika ia datang untuk mendengar kalamullah (mempelajari Islam) atau untuk menjadi zimi dalam naungan Khilafah. Jika warga negara dari negara kafir itu tetap masuk ke Khilafah bukan untuk mendengar kalamullah, juga bukan untuk menjadi zimi, maka jiwa dan hartanya halal, yaitu ia boleh dibunuh atau dijadikan tawanan, dan hartanya boleh diambil. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid 2; 293).
Sementara itu, fakta militer atau Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) merupakan kekuatan militer AS. Secara harfiah, “militer” dalam bahasa Yunani adalah ‘orang yang bersenjata, siap untuk bertempur’. Orang-orang ini terlatih dari tantangan untuk menghadapi musuh. (Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia; 13). Artinya, siapa pun yang bergabung dengan militer AS, ia siap bertempur memerangi siapa saja yang AS musuhi, termasuk negeri-negeri muslim. Apa pun jabatan dan posisinya di dalam militer, entah itu di medan perang, kantor, maupun logistik, semua pasukan tentara dikerahkan untuk fungsi bertempur atau berperang, langsung ataupun tidak langsung.
Hukum Muslim Bergabung Militer Negara Kafir Harbi Fi’lan
Telah disebutkan bahwa mayoritas ulama sepakat tidak boleh bagi seorang muslim untuk berperang melawan kaum muslim bersama orang-orang kafir. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
من حمل علينا السلاح فليس منا
“Barang siapa mengangkat senjata melawan kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita.”
An-Nawawi berkata, “Barang siapa mengangkat senjata melawan kaum muslim tanpa hak dan tanpa alasan yang benar, tapi ia tidak menganggapnya hal yang halal, maka ia bermaksiat dan tidak menjadi kafir karenanya. Jika ia menganggap hal itu (mengangkat senjata melawan kaum muslim) diperbolehkan, maka ia menjadi kafir.” ( Syarh An-Nawawi atas Sahih Muslim, 2/108).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “… jika seseorang dipaksa berperang dalam perang saudara, tidak diperbolehkan baginya berperang, melainkan harus menghancurkan senjatanya dan bersabar hingga ia terbunuh secara tidak adil.”
Lalu bagaimana dengan seseorang yang dipaksa berperang melawan muslim bersama kelompok yang telah menyimpang dari hukum Islam, seperti mereka yang menolak membayar zakat, murtad, dan sejenisnya? Tidak diragukan lagi, jika orang tersebut dipaksa untuk ikut serta, ia tidak boleh berperang, bahkan jika muslim membunuhnya.
Ini mirip dengan kasus yang mana orang-orang kafir memaksanya untuk bergabung dengan barisan mereka untuk memerangi muslim, atau seseorang memaksa orang lain untuk membunuh seorang muslim yang tidak bersalah. Tidak diperbolehkan baginya untuk membunuhnya, menurut kesepakatan (ijmak) umat Islam, bahkan jika ia dipaksa untuk membunuhnya. Menyelamatkan nyawa sendiri dengan membunuh orang yang tidak bersalah itu tidak lebih baik daripada sebaliknya. (Majmu’ al-Fatawa 28/539).
Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 2 disebutkan, “Menjadi tentara artinya akan melaksanakan perang, sedangkan perang yang disyariatkan dalam Islam hanyalah jihad fi sabilillah. Jihad adalah ibadah dan hukumnya fardu (wajib) bagi setiap muslim. Jihad berarti mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan, dan lain sebagainya. Jadi, berperang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad.”
Penyebab jihad bukanlah dalam rangka mencari jizyah—meskipun saat musuh mau membayar jizyah, kita berhenti memerangi mereka. Akan tetapi, sebab jihad adalah keberadaan orang-orang yang kita perangi sebagai orang kafir yang enggan menerima dakwah. Allah ﷻ berfirman,
قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada Hari Akhir, mereka tidak mengharamkan apa-apa yang telah Allah dan Rasul-Nya haramkan, dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar, (yaitu orang-orang) yang diberikan kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah [9]: 29).
Perintah untuk memerangi mereka adalah karena adanya sifat kufur. Artinya, diperintahkan untuk memerangi mereka karena mereka tidak beriman kepada Allah, tidak pula kepada Hari Akhir, dan seterusnya. Alhasil, sifat ini adalah qayd (batasan) bagi peperangan dan pada saat itu ia menjadi sebab. Dengan demikian, sebab peperangan adalah kekufuran.
Oleh sebab itu, musuh yang boleh—bahkan wajib—dihadapi seorang muslim hanyalah orang kafir dan disebabkan sifat kufur yang ada padanya. Haram hukumnya seorang muslim berperang menghadapi sesama muslim. Jika orang-orang yang diperangi memeluk Islam, darahnya haram atas muslim. Jika ia enggan memeluk Islam, tapi bersedia membayar jizyah dan berhukum dengan Islam, maka ketundukan mereka diterima dan peperangan terhadap mereka wajib dihentikan.
Kesimpulannya, hukum menjadi tentara AS—yang statusnya kafir harbi fi’lan dan secara fakta selalu memerangi kaum muslim—adalah haram. Terlebih perang yang dilakukan bukan untuk meninggikan kalimatullah, melainkan untuk kepentingan kekufuran dan menghancurkan Islam dan kaum muslim.
Haram Muwalah al-A’da’
Bergabung dengan militer kafir harbi juga termasuk kategori menyerahkan loyalitas (wala’) kepada orang kafir, bahkan musuh. Muwalah al-a’da’ artinya memberikan loyalitas kepada musuh, meliputi beberapa cabang yang bertingkat-tingkat. Di antaranya ada yang menyebabkan kemurtadan dan melenyapkan keislaman secara total; ada pula yang lebih rendah dari itu, yakni hanya merupakan tindakan dosa-dosa besar dan melanggar hal-hal yang diharamkan. (Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alisy-Syaikh; Ar-Rasa’il al-Mufidah hlm. 43).
Firman-Nya dalam QS Al-Maidah ayat 51,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Imam Ibnu ath-Thabari menafsirkan dengan mengatakan bahwa Abu Ja’far berkata, “Allah Yang Maha Kuasa bermaksud dengan firman-Nya, ‘Dan siapa pun di antara kalian yang bersekutu dengan mereka adalah salah satu dari mereka,’ bahwa siapa pun yang bersekutu dengan orang Yahudi dan Kristen, bukan dengan orang-orang beriman, adalah salah satu dari mereka.”
Ia berkata, “Barang siapa bersekutu dengan mereka dan mendukung mereka melawan orang-orang beriman, maka ia termasuk dalam agama dan keyakinan mereka, karena tidak ada seorang pun yang bersekutu dengan orang lain, kecuali ia senang (rida) dengan orang itu, agamanya, dan apa yang dianutnya. Dan jika ia senang (rida) dengan orang itu dan agamanya, maka ia telah menunjukkan permusuhan terhadap apa yang bertentangan dengannya dan tidak senang dengannya, dan hukumnya menjadi hukumnya. … Jika terbukti bahwa seorang muslim bergabung dengan musuh kafir, dan berperang serta membunuh muslim, maka ia harus dibunuh karena ia membunuh seorang muslim tanpa sebab. Dan jika seorang muslim harus dibunuh karena membunuh saudara muslimnya dalam keadaan normal, maka membunuhnya dalam perang lebih wajib.” (Tafsir Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān juz 10 hlm. 400).
Cinta dan Benci karena Allah
Menjadi muslim bukan sekadar membaca syahadat. Syahadat menuntut tauhid yang menjadikan barometer cinta dan benci, loyalitas dan permusuhan hanyalah karena Allah semata. Untuk itulah, di antara sifat mukmin yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an adalah loyal, cinta, dan berkasih sayang dengan sesama mukmin. Sekaligus benci, keras, dan menampakkan permusuhan terhadap orang kafir.
Menjadi mukmin tidak cukup dengan mencintai sesama muslim, melainkan juga wajib membenci dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang memusuhi Islam.
Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 54,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Imam Ath-Thabrani dalam Al-Kabir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda, “Tali ikatan iman yang paling kuat adalah menolong (muwalah) karena Allah, memusuhi karena Allah, cinta karena Allah dan benci karena Allah.”
Muslim bergabung dengan musuh-musuhnya, bahkan berperang melawan orang-orang beriman dengan maksud untuk mendukung orang-orang kafir melawan orang-orang beriman, termasuk pengkhianat. Bahkan, ini merupakan pengkhianatan besar kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukmin.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 27,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berkhianat kepada amanah-amanahmu, padahal kamu mengetahui akibatnya.”
Dengan demikian, sekalipun Kezia Syifa menyatakan tidak ditugaskan untuk berperang, melainkan hanya di logistik, tetap saja bergabungnya dengan pasukan militer AS adalah bentuk penyerahan loyalitas terhadap negeri kafir dan dukungan terhadap pasukan mereka. Padahal, pasukan itu di antaranya ada yang ditugaskan untuk memerangi kaum muslim. Alih-alih bergabung dengan musuh, syariat mewajibkan setiap mukmin untuk berjihad memerangi kaum kafir yang memerangi kaum muslim, serta mengusir mereka yang menjajah negeri-negeri muslim.
Ironisnya, hari ini, kaum muslim hidup dalam peradaban sekuler yang menjauhkan mereka dari Islam. Mereka tidak paham akan tuntutan akidah, seperti al-wala’ wal-bara’, syariat jihad, dan sebagainya, sehingga mereka melakukan keharaman dan maksiat besar. Mereka pun tidak kenal siapa yang wajib diperangi sehingga malah bergabung dengan musuh, serta berdiam diri saat pemimpin muslim tidak berjihad dan tidak membela saudaranya yang diperangi.
Penjajahan dan ketidaktahuan ini dipelihara oleh antek-antek mereka, penguasa negeri muslim yang memilih kaum kafir sebagai pemimpin dan mengkhianati kaum muslim. Alhasil, wajib bagi setiap muslim untuk berjuang, berdakwah untuk menerapkan syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah. Khilafah yang akan mewujudkan masyarakat yang bukan hanya paham Islam, tapi juga menjadi masyarakat yang bertakwa. Wallahualam bissawa. [MNews/GZ]
