Tragedi Penyiksaan Anak hingga Meregang Nyawa, Dampak Disfungsi Orang Tua

Tragedi Penyiksaan Anak hingga Meregang Nyawa, Dampak Disfungsi Orang Tua

Muslimah News, FOKUS — Viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi NS, bocah berusia 13 tahun yang penuh luka di sekujur tubuhnya. Bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu disebut menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, TR. Ia dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (19-2-2026) sore.

Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa pihak Kepolisian Polres Sukabumi terkait kematian NS. Hasil otopsi menunjukkan bahwa pada korban terdapat luka bakar di sekujur tubuh, lengan, kaki, paha, tangan, serta punggung. Paru-paru korban juga membengkak. Selain itu, terdapat luka di area bibir dan hidung, yang diduga karena luka bakar. AS (38 tahun), ayah korban mengungkapkan anaknya pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2025 oleh ibu tirinya. Hanya saja, saat itu bisa dimediasi dan akhirnya terjadi perdamaian.

Pada 25 Februari 2026, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap NS dan telah ditahan di Mapolres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis. Samian juga mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap korban telah terjadi sejak 2023. Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU 35/2014 juncto UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ibu kandung korban, Lisnawati (30) juga melaporkan AS, mantan suaminya sekaligus ayah korban, atas dugaan penelantaran anak.

Disfungsi Peran Orang Tua

Kekerasan pada anak dalam keluarga sering terjadi karena orang tua tidak menjalankan peran sebagai pengasuh, pendidik, dan pelindung yang baik bagi mereka. Miris, keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak, sering kali justru menjadi tempat pertama terjadinya kekerasan akibat pemahaman yang salah. Secara umum, penyebabnya antara lain tekanan ekonomi, kurangnya pengetahuan pola asuh sehingga menganggap kekerasan fisik sebagai langkah pendisiplinan, atau trauma masa lalu.

Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, dalam lima hari pertama Februari 2026 saja, terdapat 267 laporan kekerasan terhadap anak yang masuk ke kepolisian. Artinya, rata-rata lebih dari 50 laporan setiap hari. Meski terdapat penurunan 4,64% dibandingkan periode 1–5 Januari 2026 (280 laporan), jumlah kasus tetap tinggi dan memerlukan perhatian serius. Dari data tersebut, 293 anak tercatat sebagai korban dan 305 orang menjadi terlapor. Lokasi kejadian pun beragam, yakni sekolah, rumah, hingga fasilitas umum. Jenis kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, pornografi yang melibatkan anak, dan tindak pidana perlindungan anak lainnya.

Dalam kasus NS, orang tua yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi perubahan perilaku anak terduga korban kekerasan, malah menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Bagaimanapun, kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memengaruhi kehidupan anak-anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan dapat berupa fisik, psikologis, seksual, serta eksploitasi yang mengancam kesejahteraan dan hak-hak anak.

Di Indonesia, upaya perlindungan anak memang telah dilakukan dengan berbagai kebijakan dan program untuk mencegah kekerasan, melindungi korban, dan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hukum, seperti UU Perlindungan Anak dan berbagai peraturan pelaksanaannya, untuk menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Namun, kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi.

Tinjauan Kesehatan Jiwa

Menanggapi kasus ini, psikiater spesialis kedokteran jiwa dr. Lahargo Kembaren, Sp.K.J. menilai kekerasan terhadap anak kerap dipicu oleh faktor psikologis yang kompleks. Ia menjelaskan bahwa tekanan emosional berkepanjangan, konflik rumah tangga, ketidakmatangan dalam pengelolaan emosi, dan kemungkinan gangguan mental tertentu dapat meningkatkan risiko perilaku agresif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi psikologis tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan. Evaluasi medis dan psikologis tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan terduga pelaku, sekaligus memastikan penanganan yang tepat dari sisi hukum maupun kesehatan mental. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi secara berulang sebelum mencapai puncak fatal. Oleh karena itu, intervensi dini menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih buruk.

Kekerasan terhadap anak membawa konsekuensi serius, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Anak yang menjadi korban berisiko mengalami trauma mendalam, gangguan kecemasan, depresi, hingga hambatan perkembangan sosial dan akademik. Dalam kasus ekstrem, kekerasan yang tidak terdeteksi dapat berujung pada kematian.

Para ahli pun menekankan pentingnya kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap tanda-tanda kekerasan, seperti perubahan perilaku drastis, ketakutan berlebihan, atau adanya luka fisik yang mencurigakan. Keluarga besar, tetangga, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi bahaya tersebut.

Regulasi perlindungan anak di Indonesia sebenarnya telah tersedia. Namun, regulasi tersebut tidak efektif menekan potensi kekerasan domestik. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada bermasalah.

Lantas, bagaimana agar kasus seperti NS ini bisa tuntas? Cukupkah dengan langkah-langkah yang sudah ada?

Buah Sistem Sekuler

Disfungsi orang tua di dalam keluarga tidaklah terjadi dengan sendirinya, tetapi sejatinya terkait erat dengan sistem sekuler kapitalisme yang saat ini tegak mengatur kehidupan mereka. Kasus NS bukanlah satu-satunya ataupun yang pertama kali terjadi. Tindak kekerasan oleh orang tua kepada anak sering dianggap sebagai sesuatu yang biasa, terlebih jika dalihnya mendisiplinkan.

Orang tua semestinya juga memperhatikan batasan-batasan pendidikan di dalam keluarga. Jika memang anak cukup ditegur, teguran itu bisa dilakukan. Juga saat anak harus dipukul, kapan pukulan itu bisa dilakukan dan bagaimana bentuk pukulan yang diperbolehkan, harus ada batasannya.

Hanya saja, rasa dan sikap emosional orang tua kadang-kadang lebih dominan dibandingkan upayanya menjernihkan permasalahan. Mereka cenderung fokus pada kesalahan anak dan mengabaikan langkah-langkah persuasif, seolah-olah orang tua adalah mahabenar. Akibatnya, tindak kekerasan terhadap anak menjadi sesuatu yang kerap terjadi. Standar benar dan salah tidak lagi diukur menurut fitrah seorang anak, tetapi hawa nafsu.

Pada titik inilah semestinya para orang tua memiliki standar pengasuhan dan pendidikan anak yang semata-mata dikembalikan kepada hakikat anak sebagai amanah dari Allah Taala. Lihatlah, di luar sana masih banyak pejuang garis dua yang begitu keras berjuang agar bisa memiliki anak. Tentu miris ketika pada saat yang sama malah ada orang tua yang menghilangkan nyawa (baca: membunuh) anak.

Salah satu narasi sesat di tengah masyarakat yang tidak boleh terus dipelihara adalah posisi ibu tiri yang dianggap kejam dan tidak sayang kepada anak sambung dari suami. Padahal, posisi syar’i ibu tiri sama dengan ibu kandung. Ibu tiri bahkan tidak boleh dinikahi oleh anak tiri jika ayah si anak sudah wafat. Inilah pemahaman yang harus ditanamkan di tengah-tengah masyarakat agar tidak menjadi salah kaprah yang berkepanjangan.

Jelas, kasus NS maupun yang serupa perihal disfungsi orang tua, menunjukkan minimnya pemahaman agama Islam di tengah-tengah masyarakat saat ini. Dalam format sistem sekuler, narasi ibu tiri yang jahat justru terus saja “digoreng”, diglorifikasi, bahkan dieksploitasi sehingga tidak menemukan titik temu, apalagi solusi tuntas.

Akar masalah tingginya angka kekerasan terhadap anak adalah sekularisme. Akibat sekularisme, umat tidak paham mengenai konsep pengasuhan anak serta posisi syar’i orang tua tiri di dalam keluarga. Kehidupan sekuler juga telah menjauhkan orang tua dari syariat dan pemahaman syar’i perihal hukum keluarga secara luas, sistem pendidikan, sistem sosial, dan sanksi.

Selain itu, kasus NS ini turut menegaskan ironi program Kota Layak Anak (KLA), mandulnya UU Perlindungan Anak, juga berbagai program lainnya yang tidak mampu menyelesaikan persoalan anak dari tahun ke tahun. Ditambah lagi, semua ini membuktikan kegagalan negara mencetak orang tua yang bertakwa dan paham amanah yang harus dijalankan terhadap anak. Dengan kata lain, kebijakan yang ada terkait persoalan anak tidaklah solutif sehingga berkontribusi pada terjadinya fenomena disfungsi orang tua.

Islam Mengembalikan Fungsi Keluarga

Islam telah memberikan panduan tentang tatanan dan fungsi keluarga, termasuk kewajiban orang tua kepada anak. Islam juga memberikan ketentuan dan banyak sekali teladan mengenai keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah. Ini sebagaimana di dalam ayat,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21).

Selanjutnya, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memerinci pembahasan keluarga ini di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam), bab “Pernikahan” bahwa pernikahan merupakan pengaturan hubungan antara unsur kelelakian (adz-dzukûrah/maskulinitas) dengan unsur keperempuanan (al-unûtsah/feminitas). Dari pernikahan itu akan terbentuk keluarga, termasuk terwujudnya hukum-hukum syarak tentang hubungan keanakan, kebapakan, keibuan, serta hukum-hukum tentang hubungan pernikahan. Selain itu, akan terbentuk pula hukum-hukum seperti nafkah, nasab, pengasuhan, perwalian, waris, dan silaturahmi.

Di dalam kitab yang sama, pada bab “Kehidupan Suami Istri” Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa pergaulan di antara suami istri adalah pergaulan persahabatan. Mereka adalah sahabat sejati dalam segala hal. Persahabatan mereka dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain. Allah Taala telah menjadikan kehidupan suami istri itu sebagai tempat yang penuh kedamaian bagi keduanya.

As-sakn (sakinah) sebagaimana tersebut di dalam QS Ar-Ruum ayat 21, maknanya adalah al-ithmi’nân (ketenteraman atau kedamaian). Artinya, supaya pernikahan itu menjadikan seorang suami merasa tenteram dan damai di sisi istrinya, begitu pula sebaliknya, seorang istri akan merasa tenteram dan damai di sisi suaminya. Supaya persahabatan di antara suami istri itu menjadi persahabatan damai dan tenteram, syariat Islam telah menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Allah Taala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 228).

Islam tidak memaksa sepasang suami istri untuk menjalani pernikahan itu sepanjang hidup mereka. Jika terjadi permasalahan seperti perselisihan suami-istri, KDRT, ataupun gangguan mental dapat diadukan pada kadi (hakim) untuk ditetapkan sanksi dan solusi berdasarkan syariat Islam. Jika satu-satunya solusi adalah berpisah, talak (perceraian) dapat dilakukan. Mudah-mudahan seluruh permasalahan di antara suami istri itu dapat diatasi dengan adanya perceraian. Allah Taala berfirman,

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa’ [4]: 130).

Lebih dari itu, sistem Islam menjamin pelaksanaan edukasi di lembaga formal maupun nonformal untuk mempersiapkan orang tua menjalankan peran strategisnya dalam keluarga, agar jangan sampai terjadi disfungsi orang tua dan keluarga. Sistem Islam memiliki konsep maqashid asy-syari’ah (tujuan penerapan syariat Islam), yakni tujuan, hasil, atau hikmah dari pelaksanaan syariat.

Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fi al-Fikri al-Islami, menyatakan bahwa penerapan syariat Islam memiliki fungsi pemeliharaan, di antaranya memelihara keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl) dan jiwa manusia (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs). Jelas, disfungsi orang tua menyebabkan terabaikannya fungsi pemeliharaan keturunan dan jiwa ini dalam konteks pengasuhan dan pendidikan keluarga. Allah Taala berfirman,

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa’ [4]: 9).

Terkait pengasuhan ini, Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam), bab “Pengasuhan Anak” bahwa tiap anak berhak mendapatkan hadanah (pengasuhan anak dalam bentuk penyusuan) pada awal kehidupannya. Juga kafalah (pengasuhan anak berupa perlindungan secara umum meliputi hadanah dan khidmah/pelayanan) pada usia selanjutnya hingga ia pra balig. Pengasuhan syar’i ini bersumber dari Islam yang sejalan dengan fitrah penciptaan mereka sehingga akan menjadi bekal penting saat mereka menjadi mukalaf (akil, balig, terbebani hukum syarak) nanti.

Semua ini membutuhkan peran negara dalam rangka menjamin penerapan seluruh hukum Islam terkait keluarga dalam berbagai aspeknya. Negara Islam, dengan penerapan syariat Islam kafah dapat menegakkan fungsi orang tua sehingga menjadi baik dan makruf. Negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi orang tua yang lalai dengan perannya.

Dengan demikian, hendaklah setiap individu muslim menuntut ilmu perihal peran suami, istri, kehidupan pernikahan, termasuk konsep pengasuhan anak, juga hukum syarak lainnya. Anak adalah amanah dari Allah Taala yang tidak layak kita sia-siakan. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR].

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *