Membaca Ulang Arah MBG, demi Kepentingan Rakyat atau Rezim?

Membaca Ulang Arah MBG, demi Kepentingan Rakyat atau Rezim?

Muslimah News, FOKUS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai upaya pemenuhan gizi anak dan peningkatan kualitas generasi. Pemerintah juga mengklaim program ini berdampak positif terhadap pembukaan lapangan kerja melalui beroperasinya ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MBG disebut mampu menggerakkan ekonomi daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.

Akan tetapi, sejumlah peristiwa di lapangan memperlihatkan bahwa implementasi program ini tidak sepenuhnya berjalan selaras dengan narasi keberhasilan tersebut. Pembagian makanan pada siang hari di bulan Ramadan, misalnya. telah memicu protes sebagian orang tua karena anak sedang berpuasa. Di beberapa wilayah juga terjadi kasus keracunan makanan yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Sorotan semakin menguat ketika lebih dari 1.000 SPPG diketahui dimiliki oleh Polri dan yayasan pengelolanya memperoleh insentif hingga Rp6 juta per hari. Selain itu, beredar laporan bahwa orang tua diminta untuk tidak menyebarkan informasi terkait kasus keracunan di media sosial.

Di tengah polemik tersebut, dinamika pemberitaan mengenai MBG turut menjadi perhatian. Sejumlah kalangan menilai praktik swasensor atau sensor mandiri di media massa semakin jamak terjadi dalam pemberitaan kebijakan pemerintah, termasuk MBG, sehingga ruang kritik tidak sepenuhnya terbuka.

Rangkaian fakta ini membuat publik tidak sekadar mempertanyakan efektivitas teknis program, tetapi juga arah dan orientasi kebijakan. Apakah MBG benar-benar dirancang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, ataukah terdapat kepentingan lain yang menyertainya?

Antara Efektivitas Kebijakan dan Orientasi Kekuasaan

Jika ditarik lebih dalam, polemik MBG bukan sekadar persoalan teknis distribusi makanan, melainkan menyangkut arah kebijakan publik. Program ini diposisikan sebagai solusi atas persoalan gizi dan stunting. Namun, secara konseptual, pendekatannya cenderung bersifat hilir.

Stunting tidak hanya berkaitan dengan asupan makanan di sekolah, melainkan erat dengan kemiskinan struktural, ketahanan pangan keluarga, kualitas sanitasi, kesehatan ibu hamil, serta stabilitas pendapatan rumah tangga. Tanpa intervensi serius pada faktor-faktor tersebut, terutama pada fase krusial 1.000 hari pertama kehidupan, pemberian makan gratis berisiko hanya menyentuh sebagian kecil dari mata rantai persoalan.

Dari sisi desain, MBG diterapkan secara luas dan seragam, padahal persoalan gizi bersifat spesifik wilayah. Daerah dengan tingkat stunting tinggi memerlukan intervensi yang terfokus dan berbasis data, sedangkan wilayah dengan kondisi relatif baik membutuhkan pendekatan berbeda. Kebijakan yang bersifat “sapu rata” berpotensi menciptakan inefisiensi, karena sumber daya tidak sepenuhnya diarahkan kepada kelompok paling rentan.

Di sisi lain, skema distribusi massal melalui ribuan SPPG menuntut anggaran operasional yang sangat besar, mulai dari pengadaan bahan pangan, distribusi, logistik, hingga insentif pengelola. Jika satu unit SPPG menerima insentif hingga Rp6 juta per hari, dalam satu bulan operasional nilainya mencapai sekitar Rp180 juta. Apabila ribuan unit beroperasi secara serentak, perputaran dana publik dapat mencapai ratusan miliar rupiah per bulan, bahkan triliunan dalam setahun. Angka tersebut belum mencakup biaya bahan baku, pengawasan, maupun potensi kerugian akibat distribusi yang tidak optimal.

Masalahnya bukan semata besar atau kecilnya anggaran, melainkan rasio antara biaya dan dampaknya. Berapa penurunan angka stunting yang dapat dicapai dari setiap triliun rupiah yang dibelanjakan? Apakah pendekatan ini lebih efektif dibandingkan subsidi langsung pangan bagi keluarga miskin, penguatan layanan kesehatan ibu dan anak, atau stabilisasi harga bahan pokok? Tanpa transparansi data, dampak yang terukur, dan audit independen, publik sulit menilai antara MBG sebagai pilihan kebijakan paling rasional atau sekadar program yang paling tampak dan menjaga citra.

Pada titik inilah persoalan orientasi kebijakan mengemuka. Ketika anggaran besar terserap dalam skema terpusat dengan konsentrasi pengelolaan pada institusi tertentu, kebijakan sosial berpotensi bergeser menjadi proyek dengan logika perputaran dana. Dalam sistem kapitalisme, paradigma pembangunan lebih menekankan pertumbuhan dan ekspansi anggaran dibanding penyelesaian akar persoalan. Keberhasilan diukur dari cakupan program dan serapan dana, bukan dari efektivitas dan dampak jangka panjangnya terhadap kesejahteraan rakyat.

Kondisi ini menjadi semakin problematis ketika kritik terhadap kebijakan tidak sepenuhnya memperoleh ruang terbuka. Swasensor media dan pembatasan narasi negatif memperkuat kesan bahwa program lebih dijaga citranya daripada dievaluasi substansinya. Dalam situasi seperti ini, negara tampak belum menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan gizi secara struktural dan belum sepenuhnya menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada akar masalah, MBG lebih berpotensi menjadi proyek populis yang simbolis dalam kerangka stabilisasi politik, daripada solusi substantif yang benar-benar menuntaskan persoalan generasi.

Paradigma Pengurusan dalam Sistem Islam

Berbeda dengan paradigma kebijakan yang berorientasi pada proyek dan serapan anggaran, sistem Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in, yakni pengurus yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kepemimpinan bukan ruang populisme, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Taala. Oleh karena itu, kebijakan negara harus benar-benar mengurus kebutuhan rakyat secara mendasar, bukan sekadar menghadirkan program yang bersifat simbolis.

Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi thayyib yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah [2]: 168). Kata thayyib (tayib) tidak hanya bermakna baik secara hukum, tetapi juga baik bagi tubuh, yakni bergizi, menyehatkan, dan memberi kekuatan untuk menjalankan ketaatan. Dengan demikian, perintah ini mengandung dimensi spiritual sekaligus kesehatan. Negara tidak cukup hanya memastikan kehalalan pangan, tetapi juga wajib menghadirkan sistem yang memungkinkan rakyat memperoleh makanan yang layak, bergizi, dan menyehatkan secara berkelanjutan.

Tanggung jawab ini semakin tegas ketika Allah Taala mengingatkan, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan di belakang mereka generasi yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka…” (QS An-Nisa’ [4]: 9). Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak menghendaki lahirnya generasi yang lemah, baik lemah secara ekonomi, sosial, maupun fisik. Lemahnya kualitas gizi yang berdampak pada kesehatan dan daya tahan generasi jelas bertentangan dengan visi syariat yang menghendaki umat yang kuat.

Oleh karena itu, Islam tidak mengandalkan program simbolis yang bersifat sesaat. Negara bertanggung jawab membangun sistem ekonomi yang stabil, menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau, mencegah penimbunan dan spekulasi, serta memastikan distribusi pangan merata hingga ke seluruh wilayah. Dengan demikian, akses terhadap makanan bergizi menjadi kondisi yang normal dan berkelanjutan, bukan bantuan temporer yang bergantung pada proyek tertentu.

Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan dasar, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kewajiban negara. Negara memastikan setiap kepala keluarga memiliki akses pekerjaan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri. Jika terdapat warga yang tidak mampu, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan primernya secara langsung melalui mekanisme yang adil dan terstruktur.

Seluruh pembiayaan kebutuhan publik ditopang oleh pengelolaan harta di baitulmal yang terarah dan transparan. Pemasukan berasal dari pos-pos seperti zakat dan pengelolaan kepemilikan umum, yang hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan fondasi keuangan yang kukuh dan berorientasi pelayanan, negara mampu menjaga sistem pangan tetap stabil dan berkeadilan, sehingga terwujud generasi yang sehat, kuat, dan mampu tampil sebagai umat terbaik. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *