Muslimah News, FOKUS — Bencana banjir dan tanah longsor kembali berulang di berbagai wilayah Indonesia pada awal 2026. Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, bencana melanda Aceh dan sejumlah provinsi di Sumatra, kemudian meluas ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi, sebelum akhirnya terjadi pula di berbagai daerah di Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Timur. Dampaknya pun meluas, rumah rusak, ribuan warga mengungsi, lahan pertanian hancur, dan korban jiwa terus bertambah.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang periode 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Angka ini menunjukkan tingginya intensitas bencana hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.
Tragedi longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat menjadi potret paling memilukan. Hingga awal Februari 2026, 70 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 10 korban masih hilang. Ini bukan sekadar statistik, melainkan nyawa manusia yang hilang akibat kegagalan melindungi ruang hidup rakyat. Bencana yang seharusnya menjadi peringatan serius ini jangan sampai dinormalisasi sebagai peristiwa musiman.
Bencana yang Diproduksi Sistem
Banjir dan longsor yang terjadi serentak di banyak wilayah dalam waktu singkat bukan sekadar peristiwa alam, melainkan alarm keras atas kerusakan sistemik. Menyalahkan hujan deras sebagai penyebab utama adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Hujan adalah sunatullah, tetapi banjir dan longsor muncul ketika air bertemu dengan bentang alam yang telah kehilangan fungsi lindungnya akibat ulah manusia.
Bayangkan saja, dalam satu dekade terakhir, alih fungsi kawasan hutan dan daerah resapan berlangsung masif. Jutaan hektare hutan dan lahan penyangga air beralih menjadi kawasan permukiman, perkebunan skala besar, serta area pertambangan. Perubahan ini terjadi di berbagai wilayah, terutama di kawasan hulu dan daerah rawan bencana, sehingga kemampuan tanah menyerap air menurun tajam. Akibatnya, hujan yang semestinya terserap justru berubah menjadi aliran destruktif yang menyeret lumpur, bebatuan, dan permukiman warga.
Miris, kerusakan tersebut tidak berlangsung tanpa payung kebijakan. Sejumlah regulasi justru melegalkan alih fungsi lahan secara luas melalui pelonggaran perizinan dan penataan ruang yang berorientasi investasi. Alih-alih dievaluasi ketika dampak ekologisnya nyata dan berulang, kebijakan-kebijakan ini terus dipertahankan, bahkan diperluas. Tidak tampak koreksi serius terhadap regulasi yang terbukti menjadi salah satu penyebab bencana yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Ketidakseriusan negara juga terlihat dalam aspek mitigasi. Padahal, banjir dan longsor bukanlah kejadian baru, upaya pencegahan jangka panjang, seperti perlindungan kawasan resapan, pemulihan fungsi hutan, dan penataan ruang berbasis risiko, tidak dijalankan secara konsisten. Negara cenderung bersikap reaktif, hanya hadir saat bencana terjadi, itu pun seringkali terlambat dan alpa dalam membangun sistem mitigasi yang memadai. Akibatnya, setiap bencana seolah-olah diperlakukan sebagai kejadian terpisah, bukan sebagai pola yang menuntut evaluasi dan perubahan kebijakan.
Buruknya tata kelola ruang hidup ini menunjukkan lemahnya peran negara sebagai pelindung rakyat. Perencanaan kebijakan lebih sering tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keselamatan manusia. Ketika bencana kembali terjadi, respons yang muncul kerap lamban dan tidak memadai, sehingga masyarakat, relawan, dan organisasi kemanusiaan kembali dipaksa menjadi penopang utama pascabencana di tengah kegagapan negara.
Lebih jauh lagi, kerusakan ini bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi langsung dari paradigma kapitalistik yang menjadikan alam sebagai komoditas. Sungai diperlakukan sebagai saluran ekonomi, hutan sebagai sumber keuntungan, dan gunung sebagai cadangan tambang. Dalam logika ini, keselamatan rakyat selalu berada di posisi tawar terendah, sementara risiko ekologis diwariskan kepada masyarakat sekitar.
Tidak mengherankan jika harapan rakyat akan rasa aman, kesejahteraan, dan masa depan yang layak kian hanyut bersama banjir yang terus berulang. Selama kerangka berpikir kebijakan tidak berubah dan kegagalan mitigasi terus dibiarkan tanpa koreksi, bencana tidak akan berhenti, karena ia bukan anomali, melainkan produk yang terus direproduksi oleh sistem itu sendiri.
Mengakhiri Bencana Sistemis
Dalam pandangan Islam, alam bukan objek eksploitasi bebas, melainkan ciptaan Allah yang memiliki tujuan, keteraturan, dan batasan pemanfaatan. Sungai, hutan, bukit, lembah, gunung, hingga kandungan tambang di dalamnya diciptakan untuk menopang kehidupan manusia, bukan untuk menjadi sumber kerusakan.
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A‘raf [7]: 56). Firman Allah tersebut menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan teknis semata, melainkan pelanggaran syar‘i. Alam yang telah Allah tata dengan keseimbangan tidak boleh dirusak demi kepentingan segelintir pihak.
Islam juga menetapkan manusia sebagai khalifah fil ardh, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Penegasan ini meniscayakan tanggung jawab pengelolaan, bukan penguasaan sewenang-wenang.
Mengelola alam berarti menjaga keseimbangan, memastikan kemanfaatan umum, dan mencegah mudarat bagi kehidupan manusia. Karena itu, kebijakan pengelolaan alam tidak boleh tunduk pada hawa nafsu atau logika keuntungan jangka pendek, melainkan harus terikat pada hukum Allah.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa prinsip ini bukan sekadar ideal normatif, tetapi diterapkan secara nyata dalam tata kelola negara. Dalam negara Islam, tanah, air, dan SDA dikelola sebagai amanah publik, bukan komoditas bebas. Islam mendorong produktivitas melalui konsep ihyā’ al-mawāt (menghidupkan tanah mati), yakni pemberian hak kelola kepada siapa pun yang mampu mengolah lahan terlantar agar produktif, tanpa merusak keseimbangan alam dan tanpa memonopolinya. Dengan mekanisme ini, lahan tidak dibiarkan terbengkalai, sekaligus tidak dieksploitasi secara destruktif.
Pada saat yang sama, Islam menetapkan batas tegas terhadap perusakan lingkungan. Nabi Muhammad ﷺ melarang segala bentuk tindakan yang mencemari atau merusak ruang hidup manusia. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ melarang buang hajat di jalan umum, di tempat berteduh, dan di bawah pohon yang berbuah, sebuah larangan yang menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sejak level paling mendasar. Dalam konteks perang sekalipun, Islam melarang penebangan pohon secara sembarangan dan perusakan lahan tanpa kebutuhan yang sah, menegaskan bahwa menjaga alam adalah prinsip, bukan pengecualian.
Sistem Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mitigasi, penanganan, dan pemulihan pascabencana. Negara wajib melakukan pencegahan dengan menjaga kawasan lindung, mengatur tata ruang berbasis risiko, serta melarang aktivitas ekonomi yang terbukti merusak fungsi alam dan mengancam keselamatan rakyat. Mitigasi bencana bukan diserahkan pada kesadaran individu atau mekanisme pasar, melainkan menjadi kewajiban negara sebagai raa‘in (pengurus rakyat) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas keselamatan masyarakatnya.
Ketika bencana terjadi, negara berkewajiban hadir secara cepat dan terkoordinasi untuk menyelamatkan jiwa, memenuhi kebutuhan dasar korban, serta memastikan distribusi bantuan berjalan adil dan merata. Penanganan darurat tidak diperlakukan sebagai aktivitas karitatif (tindakan kedermawanan sukarela) yang bergantung pada relawan semata, melainkan sebagai kewajiban syar‘i negara dalam melindungi rakyat. Setelah bencana, negara wajib melakukan pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat, sekaligus mengevaluasi serta mengoreksi kebijakan pengelolaan alam yang menjadi penyebab terjadinya bencana, agar kerusakan serupa tidak terus berulang.
Alhasil, ketika kebijakan pengelolaan alam justru membuka jalan bagi pembabatan hutan, pengabaian keselamatan rakyat, serta penyerahan sumber daya strategis kepada kepentingan modal, maka amanah kekhalifahan telah dilanggar. Dalam kondisi seperti ini, bencana bukanlah kejadian acak, melainkan konsekuensi logis dari penyimpangan terhadap aturan Allah.
Allah Taala mengingatkan di dalam ayat, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.” (QS Ar-Ruum [30]: 41). Peringatan Allah ini menunjukkan bahwa bencana bukan semata musibah alam, melainkan teguran agar manusia kembali kepada aturan-Nya. Selama pengelolaan alam dan ruang hidup masih bersandar pada paradigma sekuler kapitalisme, yang memisahkan agama dari kebijakan publik dan menjadikan alam sebagai komoditas, maka kerusakan akan terus diproduksi, dan bencana akan terus berulang.
Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis atau penanganan darurat, melainkan perubahan paradigma secara mendasar. Pengelolaan alam wajib dikembalikan kepada paradigma syariat Islam, yang telah terbukti mampu menyeimbangkan produktivitas, kelestarian lingkungan, dan keselamatan manusia.
Tanpa perubahan paradigma ini, darurat banjir dan longsor akan terus berulang. Rakyat akan terus menjadi korban dan harapan akan kehidupan yang aman serta bermartabat akan terus hanyut. Semua itu bukan karena takdir, melainkan karena sistem yang menyimpang dari aturan Allah. Selama negara tidak menjalankan perannya sebagai raa‘in (pengurus rakyat) yang tunduk pada syariat dalam mengelola alam dan melindungi rakyat, bencana akan terus berulang dan keselamatan manusia akan terus dipertaruhkan. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
