Muslimah News, FOKUS –Pemerintah Inggris mendapat protes dari aktivis saat merombak sistem perencanaan tata kota karena mengabaikan aspek perlindungan pada anak dan perempuan serta mengabaikan rekomendasi resmi untuk menjaga keselamatan perempuan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam strategi kebijakan Violence Against Women and Girls (VAWG) yang digambarkan oleh pemerintah Inggris sebagai sebuah milestone yang mencakup pencegahan, penanganan pelaku, dan dukungan pada korban.
Pemerintah Inggris mengalokasikan dana sekitar £1 miliar untuk mengimplementasikan strategi ini. Para aktivis, organisasi perempuan, dan pelayan publik menilai bahwa dana tersebut tidak memadai dibanding skala masalah VAWG di Inggris. Kritik itu khususnya tertuju pada minimnya alokasi untuk layanan langsung bagi korban, pelatihan profesional, dan infrastruktur jangka panjang.
Di Indonesia, Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada 2024 terjadi 330.097 laporan kekerasan berbasis gender, dengan ranah personal (KDRT) mendominasi, diikuti ranah komunitas dan publik. Sementara itu data KemenPPPA (SIMFONI PPA 2025) mencatat total kasus kekerasan pada perempuan mencapai 11.346 dengan wilayah tertinggi Jawa Barat (1.407 kasus) dan Jawa Timur (1.391 kasus).
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat bahwa rumah menjadi lokasi dengan jumlah korban kekerasan terbanyak di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Selatan Rizky Hamid mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan di tengah masyarakat, dengan fokus utama pada lingkungan rumah.
Dua fakta di atas memberikan gambaran konkret, ternyata ruang publik dan domestik belum mampu memberikan rasa aman bagi kaum perempuan. Bagaimana solusi atas masalah ini? Benarkah tidak adanya kesetaraan gender menjadi sebab meningkatnya kekerasan perempuan di ruang-ruang tersebut?
Isu Global
Ruang aman bagi perempuan merupakan isu global, baik di negara Barat seperti Inggris maupun negara lainnya seperti Indonesia. Di Indonesia, isu perlindungan terhadap anak dan perempuan kerap dilatarbelakangi oleh maraknya angka kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di Inggris, tuntutan “ruang aman” sudah menjadi tuntutan politik. Ini tampak tatkala para aktivis menyoroti absennya pemerintah dalam memperhatikan masalah keselamatan berbasis gender dalam draf National Planning Policy Framework (NPPF) yang sedang disusun oleh pemerintah Inggris. Meskipun tujuan utama draf tersebut adalah untuk meningkatkan pembangunan perumahan secara besar-besaran, namun para aktivis menekankan pentingnya pembangunan berbasis kesetaraan.
Poin penting yang diangkat adalah bagaimana kebijakan perencanaan kota dan rumah dapat menjadi alat struktural untuk mencegah kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan keselamatan perempuan yang harusnya terintegrasi dalam setiap pembangunan yang dilakukan. Para aktivis menyoroti pentingnya memasukkan aspek gendered safety dalam perencanaan ruang publik, untuk menghindari pengembangan lingkungan yang dapat menambah ketaksetaraan atau meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan.
Dengan kata lain, kritik yang dilayangkan aktivis mengirimkan pesan bahwa ruang publik milik semua, termasuk anak dan perempuan. Pembangunan sensitif gender bukanlah hal baru. Konsep ini kerap diperdengarkan nyaris di seluruh program pemerintah secara global. Isu gender terus diaruskan di segala bidang, mulai dari isu kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, perubahan iklim hingga pembangunan. Semua wajib peka gender.
Ini tidak lepas dari pandangan aktivis perempuan bahwa akar masalah kekerasan pada perempuan disebabkan oleh ketimpangan gender. Dalam kaca mata feminis, angka kekerasan akan turun jika perempuan diberi ruang yang sama, serta kesempatan dan kedudukan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai aspek.
Sayangnya, meski perjuangan mewujudkan kesetaraan telah mereka tempuh selama puluhan tahun. Nyatanya, mewujudkan rasa aman melalui upaya kesetaraan hingga saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan.
Beijing Platform for Action (1995) yang menjadi acuan kerangka kerja pejuang kesetaraan gender terus dipermak. Pada peringatan Beijing+30 dan pada moment United Nations Commission of the Status of Women (CSW69/Beijing+30), aktivis gender menyerukan “New Social Contract” yang merujuk pada perombakan kerangka kebijakan sosial–ekonomi dengan menyuarakan tindakan mendesak untuk kontrak sosial yang transformatif gender. Mereka menyerukan hak-hak buruh perempuan, mengakhiri kekerasan berbasis gender, serta reformasi komprehensif dalam perawatan, transisi digital, dan kesetaraan upah dengan menempatkan kesetaraan gender sebagai poros utama transformasi sosial.
Upaya tersebut tidak lain untuk menjembatani hadirnya perempuan di setiap level kebijakan termasuk dalam pembangunan tata ruang yang harapannya dapat meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, dengan mengkaji masalah kekerasan dan ketimpangan yang terjadi pada perempuan sesungguhnya membutuhkan penelaahan jernih.
Apakah masalah ini benar muncul karena ketimpangan gender? Apakah tuntutan kesetaraan yang diperjuangkan feminis memberikan jaminan akan kepastian nasib perempuan ke depan? Atau perjuangan ini justru menciptakan kompleksitas sehingga gagal dalam mewujudkan ruang aman bagi seluruh perempuan dunia baik di ruang domestik maupun publik?
Ruang Aman dalam Kerangka Pikir Liberal?
Gugatan pejuang feminis sebenarnya memiliki pola yang sama, yakni menyerang sistem patriarki dan menghapus ketimpangan gender. Mereka mengandalkan logika bahwa dunia ini hanya berputar pada superioritas kaum laki-laki, sehingga para feminis berhipotesis bahwa perempuan selalu menjadi warga kelas dua dan kerap menjadi korban. Tampil heroik dan menguras perasaan kaum hawa, ide-ide gender ini hadir di segala lini dan menuntut kesetaraan.
Kerangka pikir pejuang gender berpijak pada konsep liberal yang menginginkan otonomi kaum perempuan. Pejuang kesetaraan bahkan menganggap bahwa agama mengekang kebebasan perempuan. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah syariat mereka gugat dengan alasan tidak peka gender. Ide yang mereka gulirkan menghendaki kebebasan bagi perempuan secara utuh. Sebut saja gagasan tentang otonomi tubuh, hak bekerja, gerakan melawan patriarki, pemberdayaan ekonomi perempuan, atau hak reproduksi membentuk mata rantai konsep perempuan otonom.
Dengan demikian tampak bahwa ruang publik yang sensitif gender dalam perspektif feminis tidak lain adalah ruang yang menjamin kebebasan perempuan. Perjuangan ini kerap berhadapan dengan konsep sosial lainnya di masyarakat yang menghasilkan konflik gender, menggugat konsep keagamaan, memunculkan kontradiksi dalam institusi keluarga, masyarakat, hingga politik.
Kengototan para aktivis perempuan seringkali mengabaikan kritik bahwa dunia ini tidak melulu tentang perempuan. Padahal, ada problem ekonomi yang merata dan dirasakan semua orang (laki-laki maupun perempuan) serta ruang sosial yang hedonis, termasuk tata kelola negara yang dikendalikan oleh segelintir orang.
Konsep liberal yang melekat pada ide-ide feminis memberi ruang bagi perempuan untuk menganut kebebasan berekspresi dan ide kebebasan lainnya untuk menuju dunia tanpa batas. Tanpa batasan sosial, agama, nilai, dan seluruh aturan yang menghambat kaum hawa. Kondisi ini memungkinkan perempuan untuk keluar dalam kondisi bebas berinteraksi, berpakaian, berekspresi, ataupun perilaku serba bebas lainnya.
Anehnya, untuk segala intrik sosial seperti pelecehan dan kriminalitas lainnya, mereka tidak mau jika perempuan disalahkan. Bagi mereka logikanya harus dibalik. Yang salah adalah mata yang tidak dijaga, pikiran yang tidak dikendalikan, dan syahwat yang tidak mampu dikontrol. Perempuan tidak pernah salah, itu adalah rumus patennya.
Miris, paradigma kebebasan berekspresi (hurriyatul syakhsiyah) yang digagas Barat dan melekat pada gerakan feminis dan dijajakan ke negeri-negeri muslim ini nyatanya memunculkan banyak masalah. Terlebih lagi, konsep ruang sosial dalam sistem hari ini telah menegaskan potret kehidupan bebas yang lahir dari sistem hidup liberal.
Pergaulan sosial tanpa batas, kehidupan campur-baur antara lawan jenis, ruang kerja tanpa batasan interaksi, dan media hiburan yang menjajakan gaya hidup bebas, telah menciptakan stimulus seksual di ruang-ruang publik. Dampaknya, pelecehan seksual meningkat, pemerkosaan marak, dan kriminalitas sejenisnya terus terjadi. Wajar jika akhirnya perempuan tidak menemukan ruang aman di tengah kehidupan sosial.
Kesalahan Logika Feminis
Kesalahan mengidentifikasi masalah membuat feminis salah dalam menghadirkan solusi. Ketimpangan gender yang dianggap sebagai akar masalah membuat mereka merumuskan ide kesetaraan gender. Padahal, ketakadilan yang dirasakan perempuan baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, dsb. disebabkan oleh tatanan kehidupan yang dibangun atas satu paradigma. Kondisi ini merujuk pada tatanan sistem kehidupan yang berlaku, bahwa dunia menerapkan sistem kapitalisme yang memunculkan problem kehidupan yang kompleks dalam berbagai aspek kehidupan.
Sistem ekonomi kapitalisme juga telah menciptakan kesenjangan sosial dan terjadi secara merata, baik pada perempuan maupun laki-laki. Sempitnya lapangan kerja, sulitnya mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang layak, termasuk kesenjangan pendapatan, pada dasarnya dirasakan semua penduduk dunia. Dengan demikian, ketimpangan yang terjadi di seluruh lini kehidupan saat ini sesungguhnya sifatnya sistemis.
Lebih jauh lagi, sistem yang lahir dari pemisahan agama antara agama dan kehidupan ini telah menciptakan tatanan kehidupan yang kompetitif dan eksploitatif. Dengan konsep kebebasan dalam paradigma sekuler, Barat gagal menciptakan ruang aman bagi siapapun, termasuk bagi perempuan dan anak.
Atas dasar ini, ide dan gagasan kesetaraan gender yang ditawarkan sebagai solusi oleh para feminis tidak akan mampu mewujudkan ruang aman bagi perempuan. Selain karena logika berpikirnya yang salah, masalah kekerasan pada perempuan sesungguhnya berasal dari sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Sebaliknya, konsep Islam yang kerap digugat pejuang gender sejatinya memiliki solusi komprehensif dalam rangka menciptakan ruang aman bagi perempuan. Solusi Islam selama ini dijauhi karena dianggap menghambat kebebasan. Ini membuktikan bahwa gagasan-gagasan feminis tegak di atas konsep-konsep sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan.
Konsep Islam
Kontradiksi yang muncul dari berbagai konsep feminis seharusnya memunculkan daya kritis seraya memberi ruang bagi konsep lainnya, termasuk Islam. Islam adalah agama yang memuliakan perempuan, baik di ruang privat maupun publik. Islam menganggap bahwa ruang aman dalam kehidupan sosial adalah kebutuhan rakyat yang harus dijamin oleh negara. Ini merupakan implementasi dari maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat), yakni menjaga agama (hifz ad-din) menjaga nyawa (hifz an-nafsi), menjaga akal (Hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal).
Setidaknya ada tiga dimensi ruang aman dalam sistem Islam, yakni rumah sebagai ruang domestik, publik sebagai ruang sosial, dan negara sebagai sebuah sistem yang bertanggung jawab dalam menciptakan ruang aman, baik dari sisi ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, sosial, dll.
Artinya, mewujudkan ruang aman bagi perempuan tidak hanya dikendalikan oleh satu dugaan emosional bahwa semuanya rasa tidak aman itu disebabkan karena ketimpangan gender. Penelaahan dengan membatasi pembahasan pada tiga dimensi ruang tadi akan memudahkan kita melihat masalah sekaligus solusinya secara bersamaan.
Ruang pertama, wilayah domestik. Di ruang ini, Islam mengatur relasi suami istri dalam bingkai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Peran sebagai pemimpin rumah tangga yang dibebankan kepada laki-laki tidak bertujuan untuk memunculkan superioritas laki-laki atas perempuan. Allah Taala menetapkan amanah sebagai pemimpin kepada laki-laki karena besarnya amanah yang harus mereka emban.
Konsekuensi dari amanah tersebut menjadikan posisi kewajiban mencari nafkah ada pada laki-laki, bukan perempuan. Perempuan tidak dibebani kewajiban untuk keluar dan turut menanggung beban ekonomi rumah tangga yang berpotensi membuatnya meninggalkan fitrahnya sebagi ibu dan pengatur rumah tangga. Sejujurnya, banyaknya kasus perceraian banyak terjadi tatkala peran laki-laki dan perempuan timpang dalam menjalankan rumah tangga.
Di dalam Islam, perempuan bekerja hukumnya mubah. Peran perempuan di ranah publik pun tidak dikekang. Mereka bisa hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Mereka bisa menjadi pendidik, praktisi, termasuk terbebani kewajiban untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
Sementara itu di ruang kedua, lingkungan sosial berperan dalam menciptakan atmosfer keimanan dan menjaga interaksi sosial yang aman bagi perempuan. Perintah untuk menutup aurat, tidak bersolek, serta menjaga pandangan baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah upaya preventif terjadinya kekerasan seksual pada perempuan.
Modal dalam kehidupan sosial adalah adanya individu-individu yang bertakwa dan mematuhi syariat. Model masyarakat menurut Islam bukan sekadar kumpulan individu, melainkan individu yang terikat oleh aturan, pemikiran, dan perasaan yang sama dalam balutan keimanan dan amar makruf nahi mungkar. Inilah lingkungan sosial yang aman secara hakiki.
Di ruang ketiga, negara mengontrol kehidupan sosial dan memberikan sanksi bagi individu yang melanggar dalam rangka memastikan seluruh individu rakyat hidup dalam lingkungan yang aman. Di sinilah negara (Khilafah Islamiah) dengan segala kewenangan dan tanggung jawabnya memberikan kepastian dalam memenuhi kebutuhan rakyat melalui mekanisme pembukaan lapangan kerja bagi para wali, memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dll.
Dalam aspek sosial, Islam memiliki konsep khas yang memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, yakni dengan menetapkan kehidupan khusus (al-hayah al-khasah) dan kehidupan umum (al-hayah al-‘ammah). Di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa al-hayah al-‘ammah adalah kehidupan bermasyarakat yang dilakukan di tempat umum. Kaum laki-laki dan perempuan berinteraksi untuk urusan-urusan yang dibolehkan syarak, seperti jual beli, pendidikan, pengobatan, atau ibadah haji.
Di ruang publik, ada interaksi yang meniscayakan bertemunya laki-laki dan perempuan seperti saat bermuamalah, menggunakan layanan kesehatan atau dalam proses pendidikan. Namun, di dalam interaksinya, baik laki-laki dan perempuan sama-sama terikat syariat dalam rangka menjaga kehormatan keduanya.
Adapun al-hayah al-khasah adalah kehidupan yang terbatas pada tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau tempat-tempat tertutup lainnya. Ini mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam lingkup keluarga, mahram, atau pergaulan pribadi.
Pada aspek berikutnya, Khilafah wajib memastikan informasi yang sampai kepada masyarakat bersih dari unsur syahwat, termasuk jika ada lagu ataupun syair yang menstimulus syahwat dan sejenisnya. Khilafah juga menegakkan aturan dan sanksi tegas bagi yang melanggar dengan mengacu pada undang-undang yang disusun berdasarkan Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan kiyas. Hal ini termasuk dalam merumuskan kebijakan yang bersifat teknis, seperti pembangunan tata ruang atau perencanaan tata kota, yang juga mengacu pada sumber-sumber hukum syarak.
Inilah beberapa mekanisme perlindungan Islam yang menyeluruh bagi seluruh rakyat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, sistem sosial dalam perspektif Islam terbukti memberikan kepastian rasa aman bagi perempuan, sekaligus menjaga kemuliaan umat manusia di kehidupan sosial. Komparasi sistemis semacam ini semestinya membuat kaum perempuan dapat berpikir jernih, bahwa ide kesetaraan gender dalam balutan konsep liberal tidak akan mewujudkan ruang aman bagi mereka, dan sebaliknya Islam adalah solusi hakiki. Wallahualam bissawab. [Mnews/JM-NA]
