[Politisi Transformatif] Berpikir Politis dan Pemikiran Politik Islami (Bagian 1/4)

[Politisi Transformatif] Berpikir Politis dan Pemikiran Politik Islami (Bagian 1/4)

Penulis: MR Kurnia, dkk

Muslimah News, TELAAH KITAB — Berpikir politis (at-tafkir as-siyasi) merupakan satu topik tentang berpikir yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (1973) dalam kitabnya, At-Tafkir. Jenis berpikir yang urgen dimiliki umat tersebut sebenarnya merupakan salah satu aktivitas berpikir untuk memahami teks-teks politik. Menurut An-Nabhani (1973), aktivitas membaca teks harus mendapat perhatian khusus. Membaca sebenarnya hanya sarana aktivitas berpikir, bukan aktivitas berpikir itu sendiri.

Oleh karena itu, An-Nabhani menekankan dalam buku yang sama, “Banyak orang membaca tetapi tidak berpikir (tentang apa yang dibacanya). Banyak pula yang membaca dan berpikir, tetapi proses berpikirnya tidak lurus dan tidak dapat menjangkau pemikiran-pemikiran yang diekspresikan oleh kalimat-kalimat (yang dibaca).”

Dengan kata lain, bacaan (teks) sekadar merupakan dasar. Orang keliru jika menyangka bahwa masyarakat dapat dibangkitkan hanya dengan diajari membaca atau menulis. Bacaan tidak dapat memberikan bahan apa pun bagi proses berpikir, juga tidak membangkitkan dorongan apa pun untuk berpikir. Sebabnya, proses berpikir diwujudkan melalui fakta dan sejumlah informasi pendahulu yang berkaitan dengannya.

Bacaan bukanlah fakta yang menjadi objek berpikir, bukan pula informasi pendahulu yang akan digunakan untuk menafsirkan fakta. Bacaan hanyalah ekspresi pemikiran atau sekadar wadah yang digunakan untuk menampung pemikiran, bukan pemikiran itu sendiri. Jika seorang pembaca dapat memahami dengan baik maksud berbagai ungkapan tentang pemikiran dalam teks sehingga ia dapat menangkap pemikiran-pemikirannya, itu karena pemahamannya yang baik terhadap teks, bukan semata-mata karena aktivitasnya membaca teks.

Jika pembaca tersebut tidak memahami teks dengan baik, tidak akan ada pemikiran apa pun yang diperolehnya, walaupun ia telah membaca teks tersebut berjam-jam atau bahkan bertahun-tahun. Oleh karena itu, An-Nabhani (1973) menegaskan pentingnya pembahasan aktivitas berpikir terhadap teks-teks agar teks-teks itu dapat dipahami dengan baik. Teks-teks yang terpenting menurutnya adalah teks-teks sastra, pemikiran, hukum, dan politik.

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan secara lebih luas cara berpikir politis (at tafkir as siyasi) pada teks-teks politis. Penjelasan lebih mendalam dapat dilihat dalam An-Nabhani (1973).

Pengertian Berpikir Politis

Berpikir politis adalah berpikir pada teks-teks politis, yaitu teks-teks yang berkaitan dengan masalah politik, baik teks-teks ilmu-ilmu politik, seperti dalam text-book, literatur, atau jurnal ilmu politik, maupun teks-teks berita-berita politik, seperti dalam koran, radio, televisi, dan sebagainya. Berpikir politis ini akan lebih jelas pengertiannya jika kita bandingkan dengan cara-cara berpikir dalam memahami teks-teks lain, misalnya teks-teks hukum, sastra, dan pemikiran.

Berpikir politis berbeda dengan berpikir tentang teks-teks hukum, meskipun berpikir tentang teks-teks hukum ini adalah bagian dari berpikir politis. Perbedaannya, berpikir tentang teks-teks hukum, baik teks-teks kitab fikih untuk mengambil hukum syariat maupun teks-teks Al-Qur’an dan sunah untuk menggali hukum syariat bertujuan untuk memberikan solusi atas problem-problem yang dihadapi manusia dalam berbagai aspek kehidupan.

Caranya adalah dengan memberikan penjelasan hukum atas suatu perbuatan, apakah perbuatan itu wajib, sunah (mandub), mubah, makruh, atau haram. Sementara itu, berpikir politis bertujuan untuk melakukan pemeliharaan dan pengaturan urusan-urusan umat, baik dilakukan secara nyata oleh negara (Khilafah), oleh umat agar pengaturan urusan umat oleh Khilafah berjalan baik, maupun oleh sebuah kelompok politik yang bergerak untuk mewujudkan Khilafah.

Proses berpikir politis akan berlangsung ketika kita, misalnya, memikirkan apa sesungguhnya yang dimaksud oleh Dubes AS untuk Indonesia Ralph L. Boyce ketika ditanya wartawan tentang Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang membolehkan bom “bunuh diri”, dalam jumpa pers menjelang kedatangan Menlu Colin Powell di kantor Kedubes AS, di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30-7-2002). Sebagaimana dikutip dari artikel “Boyce Komentari Bom Bunuh Diri” di detik[dot]com pada tanggal itu, Boyce mengaku tidak mau mengomentarinya. “Kita tidak dapat mengkritisi elemen NU sebagai organisasi terbesar di Indonesia,” katanya. Selanjutnya, Boyce menyatakan bahwa dirinya mengenal NU sebagai organisasi yang moderat dan toleran.

Menurut Boyce, hal ini termuat dalam platform NU yang juga memainkan peranan cukup penting dalam membentuk citra umat Islam Indonesia. Boyce menyatakan pula, “Saya tidak bisa berkomentar terhadap pernyataan yang sifatnya belum final.”

Dari ungkapan Boyce bahwa fatwa NU “sifatnya belum final” dan bahwa NU “organisasi moderat dan toleran”, berarti sebenarnya Boyce sudah berkomentar, bukan tidak mau berkomentar seperti ungkapannya mengenai fatwa NU tersebut. Dari pernyataannya ini dapat diambil simpulan bahwa Boyce justru menginginkan agar NU merevisi fatwanya untuk kemudian mengharamkan bom “bunuh diri” sesuai dengan garis politik AS yang mengecam bom “bunuh diri” di Palestina (lihat juga artikel “Bom Bunuh Diri Lagi. Kofi Annan Kecam Israel dan Palestina”, detik[dot]com). Dengan memahami maksud Boyce yang sebenarnya ini, kita dapat mengambil tindakan. Misalnya, menasihati ulama NU agar istikamah dengan fatwa mereka itu, bukan tunduk pada arahan atau keinginan Boyce.

Di samping itu, berpikir politis juga sangat berbeda dengan berpikir tentang teks-teks sastra, seperti teks-teks syair, puisi, cerita pendek, novel, roman, dan sebagainya. Hal itu karena berpikir tentang teks-teks sastra lebih mengutamakan aspek pengungkapan perasaan dengan kata atau kalimat yang indah dan berseni. Sebaliknya, berpikir politis lebih tertuju pada aspek pengungkapan pemikiran, bukan aspek perasaan.

Teks sastra yang menonjolkan segi keindahan ungkapan tentu berbeda dengan teks politik yang semata berbicara dengan bahasa akal untuk menjelaskan hakikat permasalahan. Menurut An-Nabhani (1973), seseorang yang mempunyai kesadaran politik harus terjun dalam pertarungan melawan orientasi-orientasi (arah pandangan) yang berbeda dengan orientasinya dan melawan seluruh persepsi yang bertentangan dengan persepsinya. Pada waktu yang sama, ia harus terjun dalam upaya mengokohkan persepsinya dan menanamkan orientasinya. [MNews/RY-YG]

Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif.

Bersambung ke “Berpikir Politis” Bagian 2/4.

Share

One thought on “[Politisi Transformatif] Berpikir Politis dan Pemikiran Politik Islami (Bagian 1/4)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *