[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 16/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 16/16)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 15/16.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Hukum-hukum Islam sangat bertentangan dengan kebebasan bertingkah laku semacam ini. Tidak ada kebebasan bertingkah laku dalam Islam. Seorang muslim wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah dalam seluruh perbuatan dan tingkah lakunya. la haram melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Jika seorang muslim mengerjakan suatu perbuatan yang diharamkan, ia dipandang telah berdosa dan akan dijatuhi hukuman yang sangat keras.

Islam telah mengharamkan perzinaan, homo seksual, lesbianisme, minuman keras, ketelanjangan, dan hal-hal lain yang merusak. Atas setiap perbuatan tersebut, Islam telah menetapkan sanksi tegas yang dapat membuat pelakunya jera.

Islam pun memerintah kaum muslim untuk berakhlak mulia dan terpuji. Islam juga telah memerintah kaum muslim untuk menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang bersih dan sangat memelihara kehormatannya, serta penuh dengan nilai-nilai mulia. Dari seluruh penjelasan di atas, tampak jelas bahwa peradaban, nilai-nilai, pandangan hidup, dan demokrasi Barat, serta kebebasan umum bagi setiap individu bertentangan secara total dengan hukum-hukum Islam. Seluruhnya merupakan ide-ide, peradaban, peraturan, dan undang-undang kufur.

Oleh karena itu, tindakan yang bodoh dan menyesatkan jika ada orang yang mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari ajaran Islam, demokrasi identik dengan sistem syura (permusyawaratan) dalam Islam, atau demokrasi identik dengan amar makruf nahi mungkar, dan tindakan mengoreksi tingkah laku penguasa.

Syura, amar makruf nahi mungkar, dan mengoreksi penguasa adalah hukum-hukum Islam yang telah ditetapkan Allah Taala. Kaum muslim telah diperintah untuk mengambil dan melaksanakannya dengan anggapan bahwa semua itu adalah hukum-hukum Islam. Sebaliknya, demokrasi bukanlah termasuk bagian dari hukum-hukum Islam dan tidak berasal dari peraturan Allah. Demokrasi adalah buatan manusia dan peraturan manusia.

Demokrasi bukan syura karena syura artinya adalah memberikan pendapat. Sebaliknya, demokrasi sebenarnya merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan yang telah dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan kemaslahatan yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari langit.

Atas dasar semua itu, kaum muslim haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi, serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Kaum muslim haram pula menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya, sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang, sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang, atau sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya.

Sebaliknya, kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum tagut. Demokrasi adalah sistem kufur yang mengandung berbagai ide, peraturan, dan undang-undang kufur. Demokrasi tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali.

Walhasil, kaum muslim wajib menerapkan dan melaksanakan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, niscaya Kami membiarkan mereka berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami memasukkannya ke dalam Jahanam, sementara Jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS An-Nisa’: 115). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *