[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 15/16)

[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 15/16)

Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum

Sambungan dari “Haramnya Demokrasi” Bagian 14/16.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Ketentuan ajaran Islam dalam masalah ini sangatlah berbeda. Seorang muslim dalam seluruh perbuatan dan perkataannya wajib terikat dengan apa yang terkandung dalam nas-nas syariat. Dengan demikian, ia tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu perkataan, kecuali jika dalil-dalil syariat telah membolehkannya.

Atas dasar ini, seorang muslim berhak mengembangkan, menyatakan, dan menyerukan pendapat apa pun, selama dalil-dalil syariat telah membolehkannya. Akan tetapi, jika dalil-dalil syariat telah melarangnya, seorang muslim tidak boleh mengembangkan, menyatakan, atau menyerukan pendapat tersebut.

Jika ia tetap melakukannya, ia akan dikenai sanksi. Dengan demikian, seorang muslim wajib terikat dengan hukum-hukum syariat dalam mengembangkan, menyatakan, dan menyerukan suatu pendapat. Ia tidak bebas untuk melakukan semaunya. Islam sendiri telah mewajibkan seorang muslim untuk mengucapkan kebenaran pada setiap waktu dan di setiap tempat. Dalam hadis ‘Ubâdah bin ash-Shâmit ra. disebutkan demikian, “… dan kami akan mengatakan kebenaran di mana pun kami berada. Kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela.”

Islam juga telah mewajibkan kaum muslim untuk menyampaikan pendapat kepada penguasa, sekaligus mengawasi dan mengoreksi tindakan mereka. Ummu Athiyah menuturkan riwayat dari Abu Sa’îd ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda demikian, “Jihad paling utama adalah (menyampaikan) perkataan yang hak kepada penguasa zalim.”

Abu Umamah ra. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya oleh seseorang pada saat melempar Jamrah ‘Aqabah, “Jihad apa yang paling utama, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. lalu menjawab, “Yaitu menyampaikan perkataan yang hak kepada penguasa zalim.”

Rasululah saw. juga pernah bersabda, “Pemimpin para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu ia menasihatinya, kemudian penguasa itu membunuhnya.”

Tindakan semacam ini tidak dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan justru realisasi dari keterikatan dengan hukum-hukum syariat, yakni kebolehan menyampaikan pendapat dalam satu keadaan dan kewajiban menyampaikan pendapat dalam keadaan lain.

Kebebasan kepemilikan telah melahirkan sistem ekonomi kapitalisme, yang selanjutnya melahirkan ide penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia, serta perampokan kekayaan alamnya. Sementara itu, kebebasan kepemilikan bermakna bahwa seseorang boleh memiliki harta (modal) dan boleh mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun.

Seorang penguasa dianggap berhak memiliki harta dan mengembangkannya melalui imperialisme, perampasan, dan pencurian harta kekayaan alam dari bangsa-bangsa yang dijajah. Seseorang dianggap pula berhak memiliki dan mengembangkan harta melalui usaha-usaha seperti, penimbunan dan mudarabah (usaha-usaha komanditer/trustee), mengambil riba, menyembunyikan cacat barang dagangan, berlaku curang dan menipu, menetapkan harga tinggi secara tidak wajar, mencari uang melalui judi, zina, homoseksual, mengeksploitasi tubuh wanita, memproduksi dan menjual khamar, menyuap, atau menempuh cara-cara lainnya.

Ajaran Islam, dalam hal ini, sangat bertolak belakang dengan ide kebebasan kepemilikan tersebut. Islam telah memerangi ide penjajahan bangsa-bangsa, serta ide perampokan dan penguasaan kekayaan alam bangsa-bangsa di dunia. Islam juga menentang praktik riba, baik yang berlipat ganda maupun yang sedikit. Seluruh macam riba dilarang. Di samping itu, Islam telah menetapkan adanya sebab-sebab kepemilikan harta, sebab-sebab pengembangannya, dan cara-cara pengelolaannya.

Islam mengharamkan ketentuan di luar itu semua. Islam mewajibkan seorang muslim untuk terikat dengan hukum-hukum Islam dalam usahanya untuk memiliki, mengembangkan, dan mengelola harta. Islam tidak memberikan kebebasan kepadanya untuk mengelola harta sekehendaknya, tetapi Islam telah mengikatnya dengan hukum-hukum syariat.

Islam mengharamkan seseorang untuk memiliki dan mengembangkan harta secara batil, misalnya dengan cara merampas, merampok, mencuri, menyuap, mengambil riba, berjudi, berzina, berhomoseksual, menutup-nutupi kecacatan barang dagangan, berlaku curang dan menipu, menetapkan harga tinggi dengan tidak wajar, memproduksi dan menjual khamar, mengeksploitasi tubuh wanita, dan cara-cara lain yang telah diharamkan sebagai jalan untuk memiliki dan mengembangkan harta.

Semua itu merupakan sebab-sebab kepemilikan dan pengembangan harta yang Islam melarangnya. Setiap harta yang diperoleh melalui jalan-jalan itu adalah haram dan tidak boleh dimiliki. Pelakunya akan dijatuhi sanksi. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebebasan kepemilikan harta tidak ada dalam ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, Islam mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hukum-hukum syariat dalam hal kepemilikan, pengembangan, dan pengelolaan harta. Ia tidak boleh melanggar hukum-hukum itu.

Kebebasan bertingkah laku artinya adalah kebebasan untuk lepas dari segala macam ikatan dan kebebasan untuk melepaskan diri dari setiap nilai kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan. Kebebasan bertingkah laku juga berarti kebebasan untuk memorak-porandakan keluarga dan untuk membubarkan atau melestarikan institusi keluarga.

Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang telah menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu yang telah diharamkan. Kebebasan inilah yang telah menjerumuskan masyarakat Barat menjadi “masyarakat binatang” yang sangat memalukan dan membejatkan moral individu-individunya sampai ke derajat yang lebih hina daripada binatang ternak. Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada larangan, baik dari negara maupun pihak lain terhadap perilaku yang disukainya.

Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk melakukan perzinaan, homoseksual, lesbianisme, meminum khamar, bertelanjang, dan melakukan perbuatan apa saja, walaupun sangat hina, dengan sebebas-bebasnya, tanpa ada ikatan atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur.

Bersambung ke “Haramnya Demokrasi” Bagian 16/16.

Share

One thought on “[Demokrasi Sistem Kufur] Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskan Demokrasi (Bagian 15/16)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *