Muslimah News, NASIONAL — Aktivis muslimah sekaligus pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menjelaskan bahwa Islam memiliki prinsip dasar dalam penanganan bencana. “Untuk menangani kawasan yang terkena bencana di Negara Khilafah Islam, ada beberapa prinsip dasar yang bisa kita pahami dari beberapa kitab. Di antaranya dalam kitab Nizamu al-Iqtisady fii Al-Islam,” tuturnya kepada MNews, Kamis (11-12-2025).
Di dalam kitab itu, ia melanjutkan, dijelaskan bahwa Negara Islam wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu, pengelolaan harta oleh negara untuk menjamin kemaslahatan umum, kewajiban negara untuk mencegah berbagai kezaliman dalam aspek ekonomi, dan tanggung jawab khalifah untuk memastikan keamanan jiwa umat ketika terjadi bencana.
Nida menjelaskan, untuk skema pengelolaan ekonomi terhadap kawasan terkena bencana bisa menggunakan pos pemasukan dari baitulmal yang relevan digunakan. Pos itu, ucapnya, adalah pos kepemilikan umum, pos zakat yang dialokasikan untuk fakir miskin dan orang yang terlilit utang, dan dari pos pengelolaan harta kharaj dan fai. ”Jika dari pos-pos tersebut belum terpenuhi, ada mekanisme pembebanan pajak yang dipungut dari kaum muslim dan hanya dipungut saat kas negara kosong,” imbuhnya.
Mekanisme Penanganan Bencana
Adapun mekanisme penanganan bencana, kata Nida, dijelaskan dalam kitab Ajhizatu Daulati al-Khilafah. ”Ada beberapa mekanisme yang bisa kita pahami dari situ bahwa dalam kondisi darurat, maka para wali, amir jihad, mereka akan dikoordinasikan oleh khalifah untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” terangnya.
Ia memberikan contoh tindakan itu semisal koordinasi untuk evakuasi, menggerakkan para tentara yang dibutuhkan untuk membantu dalam kondisi luar biasa, memberikan bantuan logistik, pembangunan tenda, layanan kesehatan, makanan, termasuk menggunakan dana yang berasal dari alokasi kepemilikan umum dari zakat.
”Untuk pemulihan dan rehabilitasinya, maka jalur logistik yang akan dibangun semuanya berasal dari pembiayaan negara dalam posisi negara memberikan layanan kemaslahatan umum,” paparnya.
Sedangkan untuk merekonstruksi area yang terkena bencana, lanjutnya, rumah yang hancur harus dibangun kembali dan ini bagian dari pemeliharaan urusan umat yang menjadi tanggung jawab khalifah.
”Adapun berbagai infrastruktur yang hancur seperti jembatan, jalan, ini merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang alokasi pembangunannya berasal dari pengelolaan harta milik umum,” jelasnya.
Nida menambahkan, khalifah bisa dengan cepat menangani bencana karena hanya khalifah yang bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya. ”Ketika kekuasaan terpusat pada khalifah, maka langkah penanganan bencana bisa dilakukan dengan cepat,” tandasnya.
Adapun pelaksanaannya, ia menjelaskan, khalifah dibantu oleh para pembantunya (muawin) dan struktur di bawahnya. ” Untuk memastikan tidak terjadi tindakan-tindakan kriminalitas dalam situasi bencana, maka ada pelaksanaan fungsi yang dibantu oleh muhtasib,” tambahnya.
Kebijakan Sektoral
Untuk kebijakan sektoral yang akan dibangun di kawasan yang terkena bencana, menurutnya, bisa dipilah ke dalam beberapa bidang. ”Dalam aspek pertanian, negara akan memberikan berbagai bantuan, juga menata ulang dan mengelola kembali tanah. Ini semua adalah bagian dari tanggung jawab negara mengatur urusan masyarakat, menyediakan kembali apa yang menjadi kebutuhan dasar mereka,” bebernya.
Untuk aspek perdagangan, ucapnya, maka negara akan berkoordinasi dengan hisbah (kadi yang menegakkan hukum syariat terkait urusan publik) menyediakan berbagai suplai barang pokok, membangun pasar terdekat untuk segera menstabilisasi harga.
”Sedangkan untuk perumahan, berbagai komponen bangunan rumah pada dasarnya adalah aset kepemilikan umum, sehingga tidak dijual dengan harga tinggi tetapi menjadi bagian dari aset yang menjadi milik umat,” urainya.
Jadi, kata Nida, Islam telah menetapkan regulasi sehingga bencana segera dapat ditangani, kehidupan segera normal, persoalan tidak berlarut-larut.
Tindakan Tegas
Terakhir Nida menjelaskan terkait kedudukan pelaku perusak lingkungan. ”Terhadap pelaku perusak lingkungan siapa pun mereka, baik individu maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan tegas yang mengacu pada sistem sanksi Islam. Apa yang mereka lakukan nanti akan ada pembuktian dalam sistem peradilan Islam,” terangnya.
Menurutnya, ada dua hal yang akan dibuktikan, apakah melanggar kaidah la dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain) atau apakah melanggar prinsip kepemilikan umum. ”Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya.
Namun, kata Nida, ada hal yang lebih prinsip lagi yang dilakukan khalifah, yaitu memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan sesuai ketentuan syariat sehingga tidak merusak alam sedikit pun. ”Pemberian konsesi tambang kepada individu atau kelompok yang pasti mengakibatkan bencana, sejak awal bisa dicegah dengan regulasi kepemilikan umum,” jelasnya.
Nida lalu berkesimpulan bahwa ujung dari semua persoalan bencana yang terjadi di Indonesia karena manusia meninggalkan hukum Allah Swt. dalam mengatur alam dan seisinya. ”Ini menjadi evaluasi bahwa manusia harus segera memberlakukan syariat Islam kafah dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,” pungkasnya. [MNews/IA]
