[Perjanjian Internasional] Perjanjian tentang Perbatasan Negara yang Bersifat Tetap dan Perbatasan Wilayah Negara di Darat, Laut, dan Udara

[Perjanjian Internasional] Perjanjian tentang Perbatasan Negara yang Bersifat Tetap dan Perbatasan Wilayah Negara di Darat, Laut, dan Udara

Penulis: Iyad Hilal

Muslimah News, TELAAH KITAB — Setiap negara pasti memiliki wilayah yang di dalamnya dijadikan tempat untuk menjalankan kedaulatannya. Wilayah adalah suatu tempat di muka bumi yang dimiliki oleh setiap negara untuk menjalankan segala kegiatan dan kedaulatannya secara terus-menerus.

Terbentuknya batas-batas negara diakibatkan banyak faktor yang sangat kompleks. Namun, yang paling penting adalah faktor politik dan sejarah, serta perang dan geografi. Wilayah tempat kita hidup di dalamnya saat ini, dahulunya adalah negara yang satu karena perpecahan itu diharamkan di dalam Islam. Negara yang satu ini dibagi-bagi menjadi berbagai negara.

Wilayah Syam dahulunya merupakan satu kesatuan dari negara-negara yang sekarang ini bernama Suriah, Yordania, Libanon, dan Palestina. Akan tetapi, kemenangan sekutu di dalam Perang Dunia I menyebabkan wilayah ini terbagi-bagi. Kemudian ditetapkanlah batas-batas politik yang bersifat semu dan imajiner di tengah kaum muslim.

Seiring berlalunya waktu, batas wilayah semu dan imajiner ini berubah menjadi batas-batas wilayah, sampai-sampai kaum muslim hampir yakin akan kebenarannya dan menganggapnya penting. Bahkan, mereka rela berperang dan akan berperang untuk mempertahankannya.

Berkaitan dengan topik batas-batas negara bagi kaum muslim, maka Islam telah mengharamkan perpecahan dan mewajibkan persatuan. Ini berarti Islam mengharamkan adanya batas-batas negara di tengah kaum muslim. Islam mewajibkan upaya untuk menghapus dan menghancurkannya, serta mengembalikan Dar Islam sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pemikiran tentang batas negara di tengah kaum muslim pada masa lalu tidak pernah ada dan tidak pernah muncul, kecuali setelah tunduknya wilayah kita kepada banyak faktor yang menelikungnya dan berpengaruh besar pada eksistensi dan penguatannya.

Adapun perbatasan Dar Islam dan Dar Kufur, menetapkan dan menjadikannya perbatasan yang bersifat fixed sehingga (wilayah) negara berakhir di situ dan tetap di situ tidak bisa bergeser sedikit pun, maka hal itu tidak dibolehkan menurut syarak. Sebabnya, tidak boleh membatasi wilayah Negara Islam, baik darat, laut, maupun udaranya dengan batas-batas yang bersifat fixed.

Oleh karena itu, tidak boleh terikat dengan perjanjian-perjanjian yang menetapkan batas negara dengan batas yang bersifat fixed. Tidak dibolehkan melaksanakan perjanjian-perjanjian semacam ini. Islam tidak menetapkan batas wilayah karena Islam telah mewajibkan kaum muslim untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Ini berarti Negara Islam akan selalu bertambah luas dan tidak dibatasi oleh batas-batas tertentu. Terikat dengan batas-batas yang bersifat tetap berarti sama saja dengan berdiam diri dan menelantarkan dari aktivitas jihad.

Hal ini tidak dibolehkan menurut syarak. Perintah jihad tidak hanya terbatas pada masa tertentu dan tidak berhenti sampai batas tertentu. Kaum muslim masih dibebani dengan aktivitas jihad sebagai metode untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia hingga Hari Kiamat.

Islam adalah suatu mabda yang mempunyai akidah, hadharah, dan pandangan tentang dunia, yaitu melihat pada institusinya yang makin meluas, bukan makin mengecil dan membatasi perluasan negara Islam. Tidaklah suatu negara berhenti dalam mengemban risalahnya ke seluruh dunia, melainkan ia akan makin mengecil dan akhirnya sirna.

Berdasarkan hal ini, kami berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian perbatasan yang mengikat negara pada batas-batas tertentu yang tidak boleh bergeser dari garisnya tiada lain adalah khurafat (kebohongan) di hadapan para pengemban mabda (ideologi-ideologi) internasional yang ingin menyebarluaskan ide dan pemikiran mereka ke seluruh dunia. Islam tidak mengenal dan tidak akan pernah mengenal batas-batas negara yang didefinisikan oleh otak-otak manusia.

Tidak ada perbedaan antara penetapan wilayah negara yang berada di laut, darat, maupun udara. Semua itu tidak dibolehkan. Negara Islam tidak mengakui perairan teritorial karena hal ini membatasi wilayah negara. Saya tidak sependapat dengan perkataan Abdul Qadir Audah bahwa di dalam syarak tidak terdapat perkara yang menghalangi untuk mengambil ide perairan teritorial, sementara ia mengharamkan adanya batas-batas negara di darat. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membeda-bedakan antara wilayah di darat dan di laut.

Apabila Negara Islam boleh mengikat perjanjian bertetangga baik atau tidak saling mengganggu dengan negara lain, Negara Islam harus konsisten dengan perjanjian-perjanjian itu dan menghormati perbatasan negara lain.

Hal ini tidak bertentangan dengan haramnya menetapkan batas negara karena perjanjian semacam ini tidak mengikat negara secara abadi dan terus-menerus. Oleh karena itu, penghormatan Negara Islam terhadap perbatasan negara lain tidak lain hanya sebatas waktu yang telah disepakati. Syarak membolehkan hal ini. Hal yang dilarang adalah keterikatan yang bersifat terus-menerus dengan batas (negara) yang bersifat fixed. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *