Penulis: Iyad Hilal
Muslimah News, TELAAH KITAB — Perjanjian ini mencakup lebih dari dua negara dengan tujuan untuk mengatur berbagai hal, seperti kesehatan, penerbangan sipil, pos dan telekomunikasi, telepon, dan lain-lain. Diselenggarakan berbagai pertemuan dan konferensi internasional yang membahas seluruh perkara yang berkaitan dengan segala urusan ini.
Sebelumnya negara-negara tersebut diundang untuk menghadiri konferensi internasional yang melakukan pembahasan hingga pada tingkat kesepakatan atau perjanjian kolektif yang mengatur segala hal yang dibahas. Tidak ada larangan menurut syarak untuk mengikuti perjanjian-perjanjian dan konferensi-konferensi semacam ini, selama topik yang dibahas dan diatur adalah perkara yang mubah.
Ini seperti perkara yang berkaitan dengan kesehatan, penerbangan sipil, dan telekomunikasi/telepon. Namun, jika perkara yang ingin dibahas dan diatur adalah perkara yang haram, Negara Islam menurut syarak tidak boleh terlibat sebagai salah satu pihak yang turut serta menandatangani perjanjian. Begitu pula tidak boleh turut serta di dalam pertemuan-pertemuan yang bertujuan untuk membahasnya.
Dalil Kebolehan Turut Serta dalam Perjanjian-Perjanjian dan Konferensi-konferensi Ini
Sebelum diutus sebagai Nabi, Rasulullah saw. pernah menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Quraisy. Pertemuan yang diikuti oleh anak-anak kabilahnya ini dikenal dengan nama Hilf al-Fudhul. Di dalam konferensi itu, mereka sepakat akan membela orang yang tertindas sampai haknya diberikan kepadanya.
Islam datang dan Rasulullah saw. pernah bersabda, “Aku telah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jad’an suatu perjanjian yang lebih aku sukai daripada unta merah. Seandainya aku diundang lagi dalam (masa) Islam, aku akan datang.”
Hilf al-Fudhul adalah pertemuan yang diselenggarakan dengan tujuan memberikan had (sanksi) bagi pemberontakan dan permusuhan. Untuk memudahkannya dibuatlah dokumen perjanjian yang disepakati oleh kabilah-kabilah yang berkumpul untuk mendukung yang hak dan menghapuskan kebatilan, serta untuk menolong orang yang tertindas.
Perjanjian seperti ini termasuk perjanjian yang sesuai dengan syariat Islam dari sisi topik pembahasan yang dikaji dalam pertemuan tersebut untuk disepakati, termasuk dari sisi keputusan-keputusan yang dihasilkannya. Sabda Rasulullah saw., “Seandainya aku diundang lagi dalam (masa) Islam, maka aku akan datang”, ini merupakan dalil atas bolehnya perjanjian yang seperti ini. Sekaligus ini menjadi dalil bolehnya turut serta dalam konferensi-konferensi internasional dan perjanjian-perjanjian kolektif yang diselenggarakan untuk membahas dan mengatur perkara-perkara mubah yang bermaslahat bagi umat.
Adapun perkara-perkara yang diharamkan, seperti pengaturan aktivitas para artis dan sejenisnya, maka negara diharamkan untuk terlibat di dalam konferensi-konferensi yang membahas perkara ini dan tidak boleh menghadiri pertemuannya. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
