Muslimah News, FOKUS — Tindak kriminal pembunuhan yang dulu dipandang langka kini menjadi pemberitaan sehari-hari. Di Kota Bandung Jawa Barat, N (27) membunuh IF (21), karyawan konter telepon seluler pada Jumat (7-11-2025). N terlilit utang akibat judi online (judol) sehingga nekat membobol konter tempatnya dulu bekerja. Saat melakukan aksinya, N kepergok IF lalu dengan gelap mata membacok IF dengan golok yang ia bawa.
Sementara itu di Bogor, dua perampok RS dan AH membunuh pengemudi taksi daring UA (57) dan membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi, Ahad (9-11-2025). Impitan ekonomi diduga menjadi penyebab mereka melakukan pembunuhan. Di Manokwari, Papua Barat gegara judol YM (29) tega menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga.
Dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, analisis sebuah media nasional menunjukkan bahwa 1.113 berkas perkara pengadilan tingkat pertama kasus pembunuhan diputus selama 2022 hingga 2024. Perkara tersebut melibatkan 1.349 pelaku dan 1.013 korban. Perbedaan jumlah antara berkas putusan pelaku dan korban dikarenakan berkas untuk kasus pembunuhan dengan pelaku lebih dari satu orang dipecah lebih dari satu.
Dari hasil analisis tersebut ditemukan sebagian besar kasus pembunuhan disebabkan emosi sesaat yakni 38,7%. Motif lainnya adalah balas dendam 19,25%, asmara 12,64%, lain-lain 7,21%, dan ingin menguasai harta korban 6,12%. Hasil analisis media itu juga mengungkapkan 65% pelaku pembunuhan berusia 19—35 tahun, kelompok 36—45 tahun sebesar 21,3%, 46—55 tahun 8,7%, usia 56—65 tahun sebesar 2,7% dan di atas 65 tahun sebesar 2,4%.
Sistem Sekularisme Pangkal Masalah
Maraknya kasus pembunuhan dengan pelaku mayoritas berusia produktif jelas menggambarkan kondisi masyarakat yang rusak. Jika dicermati, pangkal dari maraknya pembunuhan adalah diterapkannya sistem sekularisme yang menihilkan peran agama. Nihilnya peran agama tecermin dari sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem sanksi, dan sistem lainnya yang semuanya menggunakan aturan buatan manusia.
Sistem pendidikan misalnya, sekalipun dalam pasal 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Namun, itu hanya di atas kertas.
Dalam kenyataannya seluruh komponen pendidikan baik kurikulum, program, maupun metodologi pengajaran hanya menekankan orientasi kehidupan duniawi semata, serta mengabaikan tujuan kehidupan akhirat. Jika pun ada pendidikan agama, porsinya sangat kecil dengan materi yang hanya bersifat kognitif, tidak membentuk ketakwaan. Aspek pembinaan ketakwaan dan pembentukan kepribadian mulia diabaikan.
Pengabaian ini membuat peserta didik tidak bisa memahami hakikat dirinya sebagai hamba Allah, yakni tdak memahami tujuan hidupnya, tidak memahami bahwa semua yang dilakukan kelak akan dimintakan pertanggungjawaban. Kemampuan pengendalian diri pun lemah sehingga berbagai kejahatan seperti pembunuhan makin mudah terjadi.
Kondisi tersebut diperburuk oleh penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah melahirkan kesenjangan sosial demikian lebar. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Kekayaan yang ada hanya beredar pada sebagian kecil orang, sedangkan kemiskinan menimpa mayoritas rakyat.
Karena salah urus, sumber daya alam yang melimpah tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan standar Bank Dunia, sekitar 60% penduduk Indonesia—setara 171,9 juta jiwa—masih tergolong miskin. Kemiskinan itu membuat rakyat hidup dalam tekanan ekonomi yang berat.
Kebutuhan pokok dimonopoli oleh para kartel, sedangkan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi lahan bisnis, sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator. Pemenuhan kebutuhan pokok akhirnya menjadi urusan individu tanpa ada jaminan dari negara. Kehidupan seperti ini mendorong masyarakat mencapai puncak frustasi hidup yang berujung pada tindakan kriminal. Wajar dalam sistem kapitalisme tingkat pembunuhan makin banyak.
Yang tidak kalah berbahaya adalah keberadaan sistem informasi dan media massa yang ada justru aktif merusak kepribadian anggota masyarakat. Tidak jarang seseorang melakukan tindakan keji berbekal informasi dari situs internet yang dapat diakses secara bebas. Jadi keberadaan media dalam sistem kapitalisme turut andil dalam memperparah tindak kriminal, termasuk pembunuhan.
Selain itu, hukum yang diterapkan juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan. Istilah penjahat kambuhan menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak jera dipenjara, bahkan bisa makin pandai melakukan kejahatan karena di penjara bertemu dengan sesama penjahat. Hukuman penjara bagi para pelaku tindak kejahatan tidak menimbulkan efek jera.
Inilah realitas hukum dalam sistem sekularisme yang tidak berhasil menghentikan tindak kejahatan karena mandul mewujudkan efek jera bagi pelaku. Selain itu jika para pelaku kejahatan memiliki modal atau koneksi, mereka kerap mendapatkan celah untuk menghindari hukuman karena banyak oknum aparat yang ”mudah dibeli” agar pelaku bisa lepas dari jerat hukum.
Demikianlah, peradaban kapitalisme sekularisme telah menjadi pangkal kerusakan, gagal menciptakan rasa aman, melahirkan individu-individu yang ketakwaannya lemah, masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kebaikan, tidak terbiasa dengan tradisi amar makruf nahi mungkar, dan negara yang abai terhadap tugas utamanya sebagai pengurus dan penjaga umat.
Islam Memberikan Perlindungan Berlapis
Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Islam memiliki perlindungan berlapis agar seseorang terhindar dari tindak kriminal. Pada tataran individu, negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam.
Syekh Atha bin Khalil dalam kitabnya Usus at-Ta’lim al-Manhaji fi ad-Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk karakter dengan mengembangkan kepribadian islami melalui pembentukan pola pikir Islam dan pola sikap Islam dalam setiap individu. Pembentukan karakter ini akan membentuk manusia bertakwa yang sebenarnya.
Selain itu, tujuan pendidikan dalam Islam juga membekali peserta didik dengan kompetensi. Kompetensi ini mempersiapkan peserta didik agar di antara mereka menjadi ulama-ulama dan ilmuwan yang ahli pada setiap aspek kehidupan, baik ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu terapan. Kurikulum pendidikan dalam Islam membekali peserta didik dengan penguasaan tsaqafah Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan untuk kehidupan yang keduanya tetap bertujuan membentuk kepribadian islami.
Kekuatan karakter itu akan tertanam kukuh karena materi tsaqafah Islam diberikan sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, sekalipun dengan kadar yang berbeda. Penguasaan tsaqafah dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi juga diarahkan untuk menguatkan kepribadian Islam.
Dengan pendidikan seperti ini akan membentuk peserta didik yang memahami bagaimana seharusnya berpikir dan bertindak dalam mengarungi kehidupan sesuai aturan Allah. Dengan begitu mereka akan memiliki kontrol diri yang kuat untuk tidak melakukan kemaksiatan, termasuk pembunuhan. Terlebih, pembunuhan dalam Islam hukumnya haram. Allah Taala berfirman yang artinya, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS Al-Maidah [5]: 32).
Selain memiliki kontrol diri yang kuat, peserta didik juga memiliki bekal kompetensi yang cukup sebagai bekal mengarungi hidup dan mendedikasikan kompetensinya untuk kemajuan peradaban.
Penerapan Ekonomi yang Menyejahterakan
Suasana keimanan dan kompetensi individu juga didukung oleh negara Khilafah. Khilafah adalah negara yang menjadi pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Ia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (HR Bukhari).
Sabdanya yang lain, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara Khilafah akan memastikan individu per individu warga negaranya tercukupi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik sesuai mekanisme yang sudah ditentukan syariat. Penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara Khilafah akan membuat kebutuhan pokok dijamin tersedia dengan harga terjangkau. Setiap laki-laki dijamin mudah mendapatkan pekerjaan yang layak. Kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan secara gratis oleh negara untuk masyarakat tanpa membedakan status sosial atau agama.
Kemampuan Khilafah dalam menjamin kesejahteraan rakyat juga didukung oleh APBN yang kuat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah hlm. 20—26 menjelaskan tentang kemampuan APBN negara Khilafah dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan syariat, baik pada pos pemasukan maupun pos pengeluaran. Dengan mengikuti ketentuan syariat dalam mengelola keuangan, negara dipastikan memiliki pendanaan yang mencukupi untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat.
Dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan syariat, kekayaan yang telah Allah siapkan akan sampai kepada yang membutuhkan, tidak hanya menumpuk pada orang kaya saja. Dengan demikian, kesenjangan antara orang kaya dan miskin tidak akan terjadi. Rakyat pun bisa menjalani hidup dengan tenang dalam memenuhi kebutuhan asasi, tidak mudah stres atau frustasi yang memicu tindak kriminal.
Sanksi yang Menjerakan
Meski demikian, masyarakat Islam tetaplah berisi manusia yang memungkinkan terjadi di dalamnya kelalaian hingga terjadi pelanggaran syariat. Menghadapi kondisi demikian, Islam memberlakukan sanksi tegas yang mempunyai dua fungsi, yaitu zawâjir dan jawâbir.
Fungsi zawâjir (pencegah) yang berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika ia mengetahui apabila membunuh balasannya adalah dibunuh, ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan pelaksanaan hukuman di dunia dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. Hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Allah Swt. berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dalam kisas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).
Dengan hukum Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud.
Khilafah juga tidak akan membiarkan media sosial merusak kepribadian umat. Khilafah akan melarang setiap tayangan media atau konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal kekerasan dan segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminalitas. Dalam Islam, media sosial adalah sarana menebarkan kebaikan dan untuk syiar dakwah Islam, baik di dalam maupun di luar negeri.
Khilafah akan mengontrol kerja media dengan ketat dan memastikan konten berita tidak mendatangkan mudarat, menyebarkan pemikiran kufur, dan budaya yang menyimpang dari aturan Allah Taala. Khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilâfah fi al-Hukmi wa al-Idarati hlm. 246 menjelaskan, “Negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut. Di dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, akan memurnikan dan menjelaskan kebaikannya, serta senantiasa memuji Allah, Tuhan semesta alam.”
Demikianlah penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah telah melahirkan peradaban Islam yang agung yang menjamin keamanan masyarakat. Berkaca pada sejarah peradaban Islam tampak bahwa penerapan Islam kafah dalam naungan negara Khilafah menjadi kunci kebaikan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Sudah saatnya umat berjuang agar di tengah kerusakan ini segera tegak sistem Islam yang akan memfungsikan diri sebagai pengurus dan penjaga umat. Itulah sistem Khilafah yang kedatangannya pada akhir zaman sudah dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya, tetapi diperintahkan untuk diperjuangkan.
Untuk memperjuangkannya butuh keseriusan dan kesabaran, serta butuh sinergi kuat dari berbagai komponen umat karena musuh Islam tidak akan pernah rela kekuasaan yang ada di genggamannya terlepas begitu saja. Mereka akan mengerahkan segala daya, termasuk melibatkan para anteknya untuk menghalangi perjuangan penegakan Khilafah. Namun, yakinlah ujung dari perjuangan ini adalah kemenangan, sebagaimana bisyarah Rasulullah saw., “Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian.” (HR Ahmad, Baihaqi, Abu Dawud, dll.). [MNews/IA-RR]
