Muslimah News, FOKUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat (7-11-2025). Sugiri diamankan bersama 12 orang lainnya di wilayah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. OTT ini diduga terkait dengan suap dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Selain Bupati Ponorogo, beberapa waktu sebelumnya KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid. Gubernur yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia pun resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama atas kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I—VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi.
Lebih miris, Abdul Wahid diketahui sebagai Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Tiga orang lainnya adalah Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998—2003), Rusli Zainal (menjadi tersangka pada 2012), dan Annas Maamun (OTT 2014). Menanggapi kasus quattrick korupsi Gubernur Riau ini, Wamendagri Bima Arya mengaku prihatin dan menilai perlu adanya evaluasi terkait pemerintahan daerah.
Tidak Afdal Jika Tidak Korupsi
Fenomena penangkapan kepala daerah akibat korupsi ini tidak ubahnya “panen raya” KPK. Kasus korupsi para kepala daerah ini menambah panjang daftar tindak pidana korupsi di negeri ini. Dari kasus korupsi yang muncul belakangan ini, nominal korupsi sudah tidak dalam bilangan miliar rupiah, tapi sudah mencapai triliunan.
Di antara kasus yang menggegerkan publik adalah dugaan korupsi di PT Pertamina dengan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1.000 triliun. Juga kasus korupsi di PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ini masih belum termasuk kasus korupsi lainnya yang tidak kalah bombastis.
Realitas ini menunjukkan bahwa korupsi adalah tindak pidana langganan para pejabat. Korupsi saat ini tidak lagi terjadi ketika ada celah, tetapi sudah membudaya dan sistemis. Seolah-olah ada aturan tidak tertulis bahwa tidak afdal rasanya menjadi pejabat jika tidak korupsi.
Makin hari korupsi tidak lagi sekadar tindakan oknum pejabat, tetapi sudah terstruktur. Jangankan gubernur dan bupati/wali kota, pada tingkat yang lebih rendah seperti kecamatan dan kelurahan saja korupsi kerap terjadi. Apalagi pada tingkat yang lebih tinggi seperti kementerian, BUMN, atau kalangan anggota dewan, lahan korupsi bisa lebih basah dan subur.
Jenis korupsi pun bukan sebatas upaya mengambil uang rakyat untuk kenikmatan pribadi pejabat dan keluarganya. Melainkan lebih dari itu, yakni berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, seperti tindakan suap, pemerasan, penggelapan, dan gratifikasi.
Terjadinya korupsi di negeri ini adalah konsekuensi logis tegaknya sistem yang ada. Sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah menciptakan suasana yang sangat kondusif bagi para pejabat untuk melakukan perbuatan maksiat. Mereka menjabat dengan motivasi aji mumpung, bahkan tanpa rasa takut untuk berbuat dosa.
Politik Balas Budi
Korupsi telah menjadi manifestasi bahwa menjabat adalah masa untuk memperkaya diri. Pasalnya, para pejabat telah menghabiskan biaya fantastis saat pemilu. Otomatis mereka merasa harus balik modal. Dana besar untuk pilkada mustahil hanya berasal dari kantong pribadi para calon kepala daerah, melainkan dari dompet tebal para pemodal.
Untuk itu, satu-satunya cara senyap untuk memperoleh uang secara cepat, instan, dan dalam jumlah besar adalah korupsi. Tradisi “wajib balik modal” ini pun menguatkan keberlangsungan politik balas budi dari para calon pejabat kepada pemodal yang telah memberikan andil modal menuju kursi kekuasaan.
Para pemodal yang di antaranya merangkap sebagai investor ini tidak jarang memengaruhi arah pandang kebijakan yang diterbitkan oleh para pejabat. Mereka punya kepentingan secara ekonomi dalam keberlangsungan sejumlah proyek negara. Sebagai contohnya adalah kebijakan pembangunan sejumlah proyek strategis nasional (PSN). Label “nasional” di sini cenderung formalitas karena pelaksana proyek sejatinya adalah swasta.
Ini terbukti dari keberadaan PSN yang pembiayaannya full oleh swasta, sebagaimana pembangunan Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur. Juga pada Maret 2024 pemerintah menetapkan 14 usulan PSN baru yang pembiayaannya berasal dari investor swasta dan diklaim tidak membutuhkan dukungan APBN. Meski pada era Prabowo saat ini sebagiannya tengah ditinjau ulang statusnya sebagai PSN.
Andai ada PSN yang biayanya tidak 100% dari swasta, porsi sumber dana dari pihak swasta tetap lebih besar. Ini sebagaimana pernyataan Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto pada Rabu (29-10-2025) bahwa komposisi pembiayaan PSN dari swasta mencapai 74,2%.
Jika sudah seperti ini, swasta memiliki pengaruh yang besar sebagai penentu arah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Porsi terbesar keuntungan dari pengelolaan PSN juga tentunya masuk ke kantong swasta, alih-alih APBN. Sedangkan pejabat terkait yang turut meneken kebijakan pun tidak lupa kecipratan cuan.
Islam, Akidah Ruhiyah dan Siyasiyah
Kapitalisme adalah ideologi sekuler yang rusak. Di dalam buku Materi Dasar Islam, Islam Mulai Akar hingga Daunnya disebutkan bahwa ideologi adalah keyakinan (akidah) yang melahirkan suatu paket aturan dan sistem yang mampu mengatur hidup manusia. Pada aturan itulah manusia yang meyakininya akan mengembalikan seluruh problem kehidupan dalam rangka memperoleh solusi.
Oleh karenanya, penerapan kapitalisme yang berakidah sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan, saat ini menimbulkan kerusakan dan kezaliman di tengah-tengah masyarakat. Ini karena kapitalisme adalah sistem kehidupan yang tidak sejalan dengan fitrah penciptaan manusia. Padahal, fitrah itu bersumber dari Allah Taala, ini sebagaimana firman Allah di dalam ayat,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS Ar-Rum [30]: 30).
Profil kapitalisme ini tentu berbeda dengan Islam. Islam terbukti sebagai agama yang tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat spiritual seperti rukun iman, rukun Islam, dan hal-hal gaib sebagaimana yang dikabarkan oleh wahyu. Islam juga bersifat politis karena memiliki peran dalam mengatur urusan masyarakat melalui penerapan sistem kehidupan. Dengan kata lain, Islam adalah sebuah agama (akidah ruhiyah) sekaligus ideologi atau sistem kehidupan (akidah siyasiyah).
Jika dikaitkan dengan maraknya korupsi oleh para pejabat di negeri kita, sejatinya korupsi bukan sekadar masalah moral individu. Korupsi lahir karena sistem sekuler memberikan ruang hidup yang begitu subur bagi setiap perbuatan yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan. Ide sekularisme telah mendarah daging, bahkan sistemis, sehingga menghadirkan cara pandang sekuler bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. Akibatnya, mereka tidak terikat dengan aturan Islam dan sebaliknya malah menuhankan materi.
Lemahnya akidah ruhiyah pada diri para pejabat negara membuat mereka merasa “aman” melakukan korupsi. Mereka juga terbukti tidak takut dosa, padahal dengan korupsi itu mereka sudah melakukan tindakan khianat terhadap jabatan dan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya.
Kondisi ini diperparah oleh adanya oknum lain sesama pejabat di lingkaran kekuasaan yang turut menikmati uang hasil korupsi. Inilah nama lain dari “korupsi berjemaah”. Mereka yang mengetahui terjadinya korupsi bukannya mengingatkan individu pelaku untuk menghentikan tindak pidananya, tetapi malah ikut terjun bersama pelaku ke dalam kubangan korupsi. Ini membuktikan fungsi kontrol sosial di lingkaran interaksi terdekat sesama pejabat dalam sistem sekuler tidak berjalan. Yang terjadi mereka justru saling mengamankan agar korupsinya tidak terbongkar.
Tidak hanya itu, sekularisme juga melahirkan sistem politik yang menyebabkan para pejabat menjadikan jabatan sebagai ladang keuntungan, alih-alih fokus mengurusi urusan rakyat. Ditambah dengan pekatnya atmosfer politik balas budi, kekuasaan para pejabat tidak dinisbahkan untuk melayani umat, tetapi mengabdi pada kekuatan pemodal.
Lebih buruk lagi, lemahnya penegakan hukum turut menyebabkan korupsi kian mengakar, bahkan sulit diberantas. Korupsi bisa diampuni oleh kepala negara melalui remisi, amnesti, ataupun abolisi. Sanksi pidana yang menjerat koruptor pun tidak lantas membuat jera pelaku maupun orang selainnya.
Dengan hukuman penjara, para koruptor justru hanya pindah kamar tidur, alih-alih tobat nasuha. Sel penjara bahkan ada yang mewah dan penuh fasilitas tidak ubahnya kamar hotel bintang lima. Ditambah jatah makan gratis yang dianggarkan oleh negara, hidup di dalam penjara nyaris tidak dianggap sebagai pelajaran hidup. Astagfirullah!
Profil Pejabat Bertakwa dan Amanah
Islam memandang bahwa jabatan adalah amanah yang besar dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Untuk itulah, menurut Islam, hanya orang-orang yang memiliki kapabilitas yang layak menjadi pemimpin atau pejabat publik.
Allah Taala berfirman,
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS Al-Ahzab [33]: 72).
Juga ayat,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).
Meski Islam menekankan perihal kapabilitas dalam sosok seorang pemimpin/pejabat, tetapi kapabilitas itu harus dibalut oleh sifat yang dapat melindunginya dari kejahatan tirani. Di dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah (Kepribadian Islam) Jilid II Bab “Tanggung Jawab Umum”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa seorang penguasa harus memiliki sifat takwa dalam dirinya serta kepemimpinannya terhadap umat. Ini sebagaimana hadis riwayat dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أمَّر أميرًا على جَيْش أو سَرِيَّة أَوْصَاه في خاصته بتَقْوَى الله، ومَن معه مِن المسلمين خيرًا
“Dulu jika Rasulullah saw. mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau sariyah (detasemen), beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah dalam dirinya sendiri dan agar ia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.” (HR Muslim dan Ahmad).
Di dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan, jika seorang penguasa bertakwa kepada Allah, takut kepada-Nya, dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan rahasia dan terang-terangan, semua itu akan mencegahnya bersikap tirani terhadap rakyat. Meskipun demikian, takwa tidak akan menghalanginya bersikap tegas dan disiplin. Dalam penjagaannya terhadap Allah, ia senantiasa berpegang pada perintah dan larangan-Nya.
Sebagai seorang penguasa, di antara tabiat pekerjaannya adalah menegakkan kedisiplinan dan bersikap tegas. Oleh karena itulah, Asy-Syâri’ memerintahkannya agar bersikap lemah lembut dan tidak menyusahkan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْــه،ِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فرفق بهم فارفق به
“Ya Allah, barang siapa memimpin umatku, lalu ia menyusahkan mereka maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku, lalu ia bersikap lemah lembut terhadap mereka maka bersikaplah lemah-lembut terhadapnya.” (HR Muslim).
Atas dasar ini, negara Islam (Khilafah) akan menanamkan Islam sebagai akidah ruhiyah dan siyasiyah sehingga para penguasa akan menonjolkan sikap takwa sekaligus takut berkhianat saat menjalankan amanah besar di dalam jabatan yang ia emban. Para penguasa itu sadar bahwa ia wajib menjalankan kekuasaan secara amanah karena sikap amanah adalah salah satu wujud ketakwaannya kepada Allah Taala.
Di dalam Islam, ketakwaan individu adalah pilar pertama dari tiga pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh. Pilar kedua adalah kontrol sosial dari masyarakat. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melakukan muhasabah lil hukam (menasihati penguasa). Kultur muhasabah ini lahir dari perintah Allah untuk melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap siapa pun. Berbagai elemen masyarakat wajib untuk senantiasa mengingatkan pejabat agar tidak menyalahi syariat.
Pilar ketiga adalah negara yang menerapkan aturan Islam kafah (Khilafah) sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, termasuk tindak pidana korupsi. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Hal ini bertujuan agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Selain sistem sanksi yang tegas, Khilafah juga berperan menerapkan sistem politik, ekonomi, hukum, serta berbagai urusan publik lainnya. Semua itu dibangun atas dasar takwa, alih-alih cuan maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, korupsi dapat dicegah sejak dini. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Hanya dalam sistem Islam para pejabat melakukan tupoksi dengan benar2 amanah
Astaghfirullah