Kolaborasi Riset Internasional, Antara Kemajuan dan Ketidakmandirian

Kolaborasi Riset Internasional, Antara Kemajuan dan Ketidakmandirian

Penulis: Dr. L.J. Mawarani, S.T., M.T.

Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Perguruan tinggi saat ini terus didorong menjadi world class university (WCU). Dorongan ini datang dari Kemristekdikti yang ditandai penandatanganan kontrak Program Equity 2025 WCU atau Times Higher Education (THE) Impact Rankings dengan 23 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) akhir Agustus 2025 lalu.[1]

Program Equity 2025 sendiri merupakan tindak lanjut dari amanat Perpres 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Oleh karenanya, PTN-BH terus berusaha meraih peringkat kelas internasional dengan berbagai kerja sama, misalnya ITB yang memperkuat jaringan global riset dan inovasinya di Beijing untuk mempercepat transfer teknologi, program gelar ganda, dan hilirisasi riset bersama industri.[2] ITB juga mendorong kolaborasi riset bertaraf internasional bersama British Geological Survey (BGS) dan University of Leeds.[3]

Tidak hanya PTN-BH yang berlomba memperkuat jejaring global, PTN lain juga berupaya menuju WCU. Universitas Mulawarman (Unmul), misalnya, menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Anhui Agricultural University (AAU) Cina dan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi akademik internasional, bidang pendidikan, riset, serta pertukaran akademik.[4,5]

Kolaborasi riset internasional terus ditingkatkan karena dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang inklusif, relevan, dan berdampak luas. Tantangan global, seperti perubahan iklim, pandemi, krisis energi, dan ketahanan pangan, menuntut solusi yang tidak bisa dipecahkan oleh satu negara atau institusi saja. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara dalam bidang pendidikan dan penelitian menjadi pilar penting dalam membangun masa depan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kolaborasi memungkinkan terjadinya transfer teknologi, pertukaran keahlian, fasilitas laboratorium, dan data sehingga mempercepat proses penemuan dan inovasi. Kolaborasi juga akan meningkatkan reputasi perguruan tinggi dan peneliti yang terlibat, membuka peluang untuk pendanaan riset dan proyek lanjutan, serta penggunaan laboratorium bersama untuk penghematan yang besar.

Berdampak Ketidakmandirian Riset

Di satu sisi, harus diakui bahwa kerja sama lintas negara membuka akses terhadap sumber daya, teknologi, dan keahlian global. Namun di sisi lain, ketergantungan yang berlebihan terhadap mitra asing dapat menimbulkan dampak serius terhadap kemandirian riset nasional. Wajar jika terselip sebuah ironi yang jarang dibicarakan: benarkah kita sedang berkolaborasi? Atau justru sedang menyerahkan kedaulatan ilmiah kita secara sukarela?

Tidak dimungkiri, pendanaan riset dari luar negeri dapat memengaruhi arah dan independensi penelitian. Di antara contoh nyata adalah proyek Naval Medical Research Unit-2 (NAMRU-2), laboratorium riset milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia sejak 1970-an. Fokus utama NAMRU-2 adalah penelitian penyakit menular, seperti malaria, demam berdarah, dan flu burung.

Pada 2008, Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, menolak memperpanjang izin operasi NAMRU-2 karena khawatir data biologis dan genetik masyarakat Indonesia disalahgunakan oleh pihak asing.[6]. Ia menuduh bahwa laboratorium tersebut mengambil sampel biologis tanpa kontrol penuh dari pemerintah Indonesia dan bisa digunakan untuk kepentingan bioekonomi atau bahkan senjata biologis. Akibat hal tersebut, NAMRU-2 akhirnya ditutup, tetapi kasus ini membuka mata banyak pihak tentang risiko ketergantungan riset pada lembaga asing, terutama dalam bidang kesehatan dan bioteknologi. Dari sana kemudian muncul dorongan untuk memperkuat laboratorium nasional dan memperketat regulasi riset asing.

Contoh lain, sebuah lembaga riset di Indonesia menerima dana dari organisasi luar negeri yang terafiliasi perusahaan tambang besar. Dana tersebut digunakan untuk meneliti dampak lingkungan dari aktivitas tambang di Kalimantan. Dalam kontrak pendanaan, peneliti tidak diperbolehkan memublikasikan hasil yang merugikan citra perusahaan, harus menggunakan metodologi tertentu yang cenderung meremehkan dampak negatif, serta topik riset harus fokus pada solusi teknis, bukan pada kritik terhadap kebijakan atau dampak sosial. Akibatnya, peneliti tidak bebas menentukan arah riset sesuai kebutuhan lokal, hasil riset juga tidak mencerminkan realitas di lapangan—melainkan kepentingan donor, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat maksimal dari riset tersebut.

Tidak hanya itu, kolaborasi juga menciptakan ketidakmandirian, seperti ketergantungan topik, yakni peneliti hanya bisa meneliti isu yang didanai, bukan isu yang paling relevan bagi masyarakat lokal. Kedaulatan ilmiah juga terancam karena pengetahuan yang dihasilkan tidak sepenuhnya milik bangsa sendiri dan peneliti juga bisa terjebak dalam konflik kepentingan.

Dalam konferensi British Academy 2025, peneliti dari Global South (termasuk Indonesia) menyampaikan bahwa pendanaan dari lembaga Barat sering kali memaksakan agenda riset tertentu, seperti demokratisasi, gender, atau digitalisasi, yang belum tentu relevan dengan konteks lokal.[7] Peneliti lokal juga merasakan tekanan untuk menyesuaikan proposal dan agar hasil riset sesuai ekspektasi donor, bukan kebutuhan masyarakat.

Demikianlah riset dalam sistem kapitalisme, terutama sejak diberlakukannya Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (Great Agreement on Trade in Services, disingkat GATS). GATS ini dipelopori oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 1995 untuk memperluas tingkat liberalisasi pada sektor jasa. Merespons hal ini, pada 1996, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan konsep knowledge-based economy (KBE), yakni sistem ekonomi yang mana pengetahuan, informasi, dan inovasi menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi dan daya saing.

Berikutnya muncul paradigma triple helix hingga penta helix yang menjadikan negara sebagai regulator saja sehingga memandulkan fungsi dan peran negara sebagai penanggung jawab layanan pendidikan, termasuk riset. Akibatnya, perguruan tinggi terpaksa harus bekerja sama dengan pihak luar—termasuk—korporasi agar riset para penelitinya terdanai dan dapat dilakukan. Wajar jika riset yang ada dikendalikan oleh pihak pemberi dana, baik negara asing maupun korporasi.

Jika demikian keadaannya, jelas ini merupakan bentuk “penjajahan” dalam riset. Dalam sistem kapitalisme, para kapitalis mendapat porsi utama memiliki dan menguasai apa pun, termasuk sumber daya manusia, untuk mengembangkan riset sesuai arahannya sehingga keuntungan sebesar-besarnya dapat diraih dengan mudah.

Riset pada Masa Peradaban Islam

Sejarah menunjukkan bahwa pada masa peradaban Islam, terutama antara abad ke-8 hingga ke-14 M (masa keemasan Islam), iptek berkembang sangat pesat. Di antara hasil riset yang unggul adalah di bidang astronomi, terbukti dari adanya beberapa observatorium semisal di Maragha dan Samarkand yang digunakan untuk mengamati pergerakan bintang dan planet. Ilmuwan seperti At-Tusi mengembangkan model pergerakan planet yang kemudian memengaruhi Copernicus.

Dalam bidang kedokteran, buku Canon of Medicine karya Ibnu Sina menjadi referensi utama di Eropa hingga abad ke-17. Di bidang matematika, al-Khawarizmi sang penemu (konsep) angka nol, menulis Kitab al-Jabr wal-Muqabala, yang menjadi dasar aljabar modern. Demikian juga dalam bidang kimia dan farmasi, ada Jabir bin Hayyan yang melakukan eksperimen kimia dan menulis tentang distilasi, kristalisasi, serta alat laboratorium.

Perkembangan riset yang luar biasa kala itu memiliki karakteristik yang khas. Secara umum, riset yang dilakukan saat itu berbasis pada integrasi ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu pengetahuan tidak dipisahkan dari nilai-nilai Islam. Banyak ilmuwan seperti al-Farabi, Ibnu Sina, dan al-Ghazali, menulis tentang filsafat, kedokteran, dan keagamaan dalam satu kesatuan. Di samping itu, pesatnya perkembangan iptek didorong oleh semangat keilmuan dan pencarian kebenaran, riset dilakukan bukan karena pendanaan atau kepentingan politik, melainkan karena dorongan untuk memahami ciptaan Allah dan meningkatkan taraf kehidupan manusia.

Para ilmuwan Islam juga kental dengan ilmu yang multidisipliner dan terbuka terhadap ilmu asing. Mereka menerjemahkan karya-karya asal Yunani, Persia, dan India, lalu mengembangkan teori-teori baru. Al-Khawarizmi mengembangkan aljabar, Ibnu al-Haytham menulis tentang optik dan metode ilmiah; serta dianggap sebagai pelopor metode ilmiah modern karena ia menekankan pada observasi, eksperimen, dan verifikasi dalam risetnya. Ada juga ar-Razi dan Ibnu Sina yang menulis ensiklopedia kedokteran yang digunakan di Eropa selama berabad-abad.

Demikianlah, kemajuan dan perkembangan luar biasa ini terjadi karena riset kala itu mandiri secara intelektual dan pendanaan. Ilmuwan pada masa Islam tidak tergantung pada donor asing maupun korporasi, melainkan didukung negara dan masyarakat yang menghargai ilmu. Khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun, misalnya, mendirikan lembaga Bayt al-Hikmah (House of Wisdom) di Baghdad, tempat para ilmuwan dari berbagai latar belakang berkumpul untuk menerjemahkan, meneliti, dan berdiskusi.

Di samping pendanaan, perbedaan menonjol dengan riset saat ini ada pada tujuan risetnya, yakni untuk kemaslahatan umum, bukan keuntungan ekonomi atau politik. Jadi, sama sekali tidak ada tekanan untuk menyesuaikan hasil riset dengan agenda tertentu.

Islam Solusi Riset Mandiri dan Berdaulat

Berbagai bukti sejarah telah menunjukkan bahwa sistem Islam mampu menjadikan perkembangan iptek menjadi luar biasa. Ini karena visi pendidikan tinggi pada masa peradaban Islam adalah untuk melejitkan potensi akal agar kehidupan bisa berjalan secara tepat dan efisien. Islam juga memandang bahwa ilmu pengetahuan adalah hak universal, yakni anugerah yang harus didapat oleh setiap orang, tanpa memandang agama, jenis kelamin, status, atau latar belakang lainnya.

Allah Swt. menegaskan pentingnya ilmu sejak wahyu pertama diturunkan. Firman-Nya, “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS Al-‘Alaq: 1–5).

Ayat ini bukan hanya perintah untuk sekadar membaca, melainkan juga seruan untuk membuka pintu ilmu bagi semua manusia. Tidak ada batasan siapa saja yang boleh belajar, semua berhak untuk mengetahui dan memahami. Bahkan, Islam mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim dan muslimah.” (HR Ibnu Majah). Kata “setiap muslim” menegaskan bahwa kewajiban ini bersifat universal, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, semua memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menuntut ilmu.

Dalam sistem Islam, negara adalah penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan sebagainya. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. Rasulullah bersabda ﷺ, “Imam adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR al-Bukhari).

Oleh sebab itulah, Khilafah akan memberikan alokasi anggaran penuh dari baitulmal untuk membiayai segala kebutuhan pendidikan dan risetnya. Alhasil, ilmu berkembang pesat, mudah diakses siapa pun sampai jenjang tertinggi, dan negara bisa mandiri dari tekanan pihak lain.

Dari mana sumber pendapatan Khilafah? Dalam kitabnya, Nizham al-Iqtishady, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kepemilikan harta dalam Islam dibagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, negara, dan umum. Kepemilikan individu adalah hak milik pribadi atas harta atau benda.

Sementara itu, kepemilikan umum adalah kepemilikan bersama seluruh umat yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, biasanya berupa sumber daya alam atau fasilitas publik, seperti air, hutan, jalan umum, listrik, dan tambang besar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Adapun kepemilikan negara adalah yang bersumber dari kharaj, jizyah, fai, ganimah, khumush, dan sebagainya.

Seluruh pembiayaan pendidikan diambil dari pos harta milik negara dan pos kepemilikan umum. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak boleh menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, Khilafah akan meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim. Jika sumbangan kaum muslim juga tidak mencukupi, kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan pun beralih ke seluruh kaum muslim yang kaya.

Demikianlah, apabila menghendaki perkembangan iptek yang pesat dengan riset yang mandiri dan berdaulat, kembali menerapkan sistem Islam adalah jawabannya. Islam bukan sekadar agama ritual yang memberikan ketenangan batin bagi pemeluknya, melainkan agama yang sempurna dan memiliki sistem kehidupan yang menjadi solusi bagi seluruh permasalahan kehidupan umat manusia. [MNews/GZ]

Referensi:

  1. Kemdiktisaintek Pacu Kampus Indonesia Jadi World Class University – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
  2. ITB Perkuat Jaringan Global Riset dan Inovasi di Beijing – Media Pemersatu Bangsa
  3. ITB Dorong Riset Mitigasi Bencana Berkelas Dunia Melalui Kolaborasi Internasional – Institut Teknologi Bandung
  4. UNMUL dan Anhui Agricultural University Sepakat Bangun Jembatan Akademik Internasional | Universitas Mulawarman
  5. UNMUL dan USIM Malaysia Sepakat Jalin Kerja Sama Akademik dan Riset Internasional | Universitas Mulawarman
  6. Peneliti Asing di Indonesia Meningkat, Pemerintah Diminta Waspada
  7. Dilema Riset Indonesia dan Dunia: Integritas Digoyang | IDN Times
Share

2 thoughts on “Kolaborasi Riset Internasional, Antara Kemajuan dan Ketidakmandirian”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *