Penulis: Noval Tawang, Rezki Amalia, dan Aulia Teaku
Muslimah News, FOKUS — Digitalisasi membuat hampir seluruh aktivitas manusia terekam dalam bentuk data. Setiap kali kita mencari sesuatu di Google, menonton video, mengunjungi tempat dengan membawa handphone, memberikan like, membeli barang, membuka sebuah aplikasi, atau berhenti beberapa detik pada sebuah konten, kita meninggalkan jejak digital. Kalau satu aktivitas menghasilkan beberapa data, berapa banyak data yang dihasilkan manusia ketika aktivitas tersebut berlangsung setiap hari, selama bertahun-tahun, dan dilakukan oleh jutaan bahkan miliaran orang? Belum lagi instansi pemerintah yang sudah beralih ke pelayanan digital, ini menambah volume data yang terekam.
Inilah yang disebut big data. Big data merujuk pada tumpukan data yang begitu raksasa dan kompleks, sampai-sampai perangkat pengolah data konvensional tidak sanggup lagi menanganinya. (Dixit dan Choudhary, 2021).
Data Adalah Minyak Baru (The New Oil)
Dalam 20 tahun terakhir, pertumbuhan data berlangsung sangat pesat. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan mengesankan. Dalam satu detik saja, triliunan data lalu-lalang di internet. Oleh karena itu, data kerap disebut sebagai “minyak baru” (the new oil), yaitu sumber daya yang menggerakkan ekonomi era digital. Namun, seperti minyak mentah, data mentah belum memiliki arti khusus. Baru setelah disaring, diolah, dan dihubungkan satu sama lain, data berubah menjadi informasi bernilai atau prediksi yang dapat menentukan arah bisnis dan kemungkinan keuntungan.
Di sinilah artificial intelligence (AI) dibutuhkan. Big data terlalu besar, terlalu cepat, dan terlalu beragam untuk diolah dengan cara manual atau menggunakan perangkat analisis konvensional. Volume datanya terus membesar, alirannya tidak pernah berhenti, dan bentuknya tidak hanya tabel yang rapi, tetapi juga teks, gambar, video, hingga rekaman suara. Manusia tidak mungkin menyisir semuanya, apalagi menemukan pola tersembunyi di dalamnya. AI—sebagai machine learning—adalah algoritma yang mampu mempelajari pola dari data dalam jumlah masif, memprosesnya hampir secara real-time, dan makin akurat seiring bertambahnya data. Hasilnya bukan sekadar ringkasan masa lalu, melainkan prediksi yang dapat dipakai untuk mengambil keputusan.
Kita masih ingat empat tahun lalu, sebuah model AI baru diluncurkan ke dunia. Model yang tidak seperti model-model sebelumnya. Model AI tersebut adalah ChatGPT generasi pertama. Itu adalah pertama kalinya sebuah model AI mampu melakukan lebih dari satu hal dengan sangat baik. ChatGPT bukan sekadar program bermain catur otomatis yang bisa melawan kecerdasan manusia. Namun, AI mampu melakukan banyak hal dengan baik, bahkan sangat baik di beberapa bidang. AI ini memiliki kemampuan untuk belajar dan mengolah sejumlah besar data dengan berbagai tipe dengan sangat efektif dan efisien.
Jadi, jika big data adalah bahan mentah, AI dapat dilihat sebagai salah satu mesin yang memungkinkan bahan mentah tersebut diolah dalam skala yang sebelumnya sulit dilakukan manusia.
Nilai Ekonomi dari Big Data
Pengolahan data mentah berskala besar (big data) oleh mesin pembelajar (machine learning) bernama AI menghasilkan informasi yang memiliki nilai ekonomi. Dari rekaman aktivitas digital seseorang, AI menemukan pola dari jutaan perilaku serupa, lalu menghasilkan prediksi, misalnya seberapa besar kemungkinan seseorang membeli barang A.
Prediksi itu kemudian dipakai untuk mengoptimalkan strategi bisnis. Iklan yang tampil menjadi lebih relevan, rekomendasi terasa lebih pas, waktu penayangan lebih tepat, dan promosi lebih efisien. Ketika prediksi makin akurat, sasaran iklan makin tepat sehingga peluang seseorang untuk benar-benar membeli suatu produk ikut meningkat. Lebih banyak pembelian berarti lebih banyak keuntungan, dan pada akhirnya para pemilik perusahaan makin kaya.
Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan cenderung diperlakukan sebagai komoditas. Wajar saja jika big data menjadi incaran, sebab kini informasi memiliki nilai ekonomi yang besar. Aktivitas yang semula bersifat pribadi dan spontan kini dicatat, diukur, dan diolah menjadi aset ekonomi. Inilah yang membuat istilah “data sebagai komoditas” makin jelas, yang mana aktivitas manusia diubah menjadi data, data diolah menjadi informasi dan prediksi, dan prediksi tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan materi. Tidak heran jika perusahaan terus berlomba mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, karena makin banyak data, makin tajam prediksinya, dan makin besar pula keuntungan yang diperoleh.
Tidak hanya sampai di situ, kapitalisme yang berdiri di atas asas sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan, pasti mengabaikan halal haram dalam syariat. Yang dipikirkan oleh mereka hanyalah apakah sesuatu itu menguntungkan atau tidak, bukan apakah ia dibolehkan atau dilarang agama.
Berikut gambaran penerapannya pada dunia data. Dalam sistem kapitalisme-sekularisme, algoritma bekerja dalam rangka memburu peluang transaksi, tanpa peduli apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama atau tidak. Demikian pula, AI pada hakikatnya hanyalah alat. Ke mana ia diarahkan bergantung pada asas kehidupan yang dipegang oleh para penggunanya. Selama big data dikelola dengan kacamata untung-rugi semata, perilaku manusia akan terus dipandang sebagai komoditas. Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep surveillance capitalism, yaitu bagaimana aktivitas dan pengalaman manusia menjadi sumber data yang diekstraksi, dianalisis, dan digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Di sinilah peran negara dibutuhkan oleh rakyatnya untuk mengatur privasi dan keamanan data. Sayangnya, negara yang menerapkan ideologi kapitalisme mengabaikan keamanan dan privasi data warga negaranya. Data yang kini bernilai ekonomi tinggi pun rawan diperjualbelikan, dipakai untuk kepentingan korporat, bahkan untuk kepentingan yang dapat merusak generasi. Termasuk di antaranya penjualan data untuk praktik scam, penipuan, pembelian data oleh perusahaan untuk bisnis, dan sejenisnya. Contohnya, kita pernah mendapatkan tawaran apartemen atau rumah dari SMS atau WhatsApp, padahal kita tidak pernah berurusan dengan pembelian apartemen atau rumah mewah. Posisi warga negara makin tidak aman, hingga muncul anggapan, “makin digital, makin transparan” sebab tidak ada lagi yang bisa disembunyikan.
Benarkah AI Menentukan Perilaku Manusia?
Persoalannya tidak berhenti pada jual beli data. Muncul anggapan bahwa AI kini mengendalikan perilaku manusia. Sekilas anggapan itu tampak masuk akal. Ketika AI mengetahui bahwa seseorang cenderung tertarik pada konten tertentu, sistem dapat menentukan apa yang ditampilkan kepadanya. Konten X untuk orang pertama, konten Y untuk orang kedua. Seolah-olah AI-lah yang menentukan apa yang harus kita lihat, kita pilih, dan akhirnya kita lakukan.
Sebenarnya, AI tidak bekerja dengan cara menanamkan keinginan dari nol. AI membaca kecenderungan yang sudah ada pada diri manusia, lalu memperbesar kecenderungannya sehingga kita menyimpulkan bahwa AI itu hebat, bahkan lebih tahu diri kita daripada diri kita sendiri. Orang yang hobinya lari, menggunakan gawainya untuk mencari tahu tentang lari, kemudian kecenderungan itu dibaca oleh AI dan akan disodorkan iklan sepatu lari. Ketertarikan pada lari sebetulnya sudah ada sejak sebelum kedatangan AI, dan AI hanya membuatnya tampil lebih sering. Perilaku yang muncul kemudian menjadi data baru, dan lingkarannya berputar lagi.
Lalu apa yang sebenarnya menentukan perilaku manusia? Perilaku dibentuk oleh pemahaman (mafahim), yaitu pemahaman tentang cara pandang hidup tertentu (akidah dan aturan kehidupan) yang dipakai akal untuk menimbang dan memutuskan. Jika pemahaman (mafahim)-nya Islam, perilakunya akan tunduk pada syariat Islam. Maka yang menentukan bukan AI, melainkan apakah akal manusia dikendalikan oleh hawa nafsu atau oleh syariat. Itulah kebenarannya. Orang yang akalnya tunduk pada syariat akan menolak rekomendasi yang bertentangan dengan Islam, sepandai dan seintens apa pun AI merayunya. Sebaliknya, orang yang dikuasai hawa nafsu akan mudah terseret, dengan atau tanpa AI. AI hanya mempercepat apa yang memang sudah menjadi kecenderungannya. Sayangnya, manusia kini makin terbiasa menyerahkan pertimbangannya kepada mesin. Mereka bertanya, dijawab AI, lalu langsung menerima.
Gejala ini dikenal sebagai automation bias, yakni kecenderungan memercayai keluaran mesin begitu saja. Pertanyaan “apa yang benar menurut syariat?” perlahan berganti menjadi “apa kata AI?”. Inilah yang patut dikhawatirkan. Bukan karena AI merampas akal manusia, tetapi karena manusia sendiri yang menyerahkan standarnya. Padahal, akal adalah amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Menyerahkan standar halal haram kepada mesin berarti membiarkan amanah itu menumpul. Contohnya, ketika seseorang ingin tahu penjelasan satu paragraf dari sebuah kitab, dia enggan belajar dari catatan atau kitab lain atau bertanya pada gurunya, dia langsung bertanya pada AI. Padahal, dalam situasi seperti itu, jawaban AI belum bisa dipastikan kebenarannya. Parahnya, dia bisa menjadikan AI sebagai gurunya dan tunduk patuh pada jawaban AI.
Dengan demikian, kewajiban dakwah pemikiran harus terus dilakukan secara offline karena justru pemahaman (mafahim) yang terbentuk itulah yang akan memengaruhi kerja AI. Contohnya, kita berdakwah pada seseorang tentang Palestina, ternyata ia tidak tahu bahwa terjadi genosida di Gaza dan penjajahan pada Palestina selama puluhan tahun. Setelah kita menjelaskan dalam dakwah kita, ia menjadi memikirkan hal tersebut. Kemudian ia membuka medsos, saat ia scrolling, tetiba ia berhenti selama 3 detik saat ada informasi tentang genosida Gaza. Disinilah algoritma mulai bekerja, AI melihat ada kecenderungan orang tersebut pada berita genosida Gaza dan Palestina, maka berita-berita semacam itu akan muncul di layarnya lebih intens. Jadi sebenarnya, dalam situasi ini, kitalah yang “memberi makan” AI dengan menunjukkan kecenderungan kita. Jadi kewajiban dakwah secara offline harus terus dilakukan sebagaimana dicontohkan Rasulullah dan tidak bisa diganti dengan tulisan atau gambar atau video online.
Jika AI hanyalah alat dan manusia yang menentukan arahnya, lalu siapa yang seharusnya menjaga warga dari penyalahgunaan data? Jawabannya tentu negara. Seharusnya negara menjadi pelindung dengan memastikan data warganya aman, melarang jual beli data sembarangan, dan menindak siapa pun yang menyalahgunakannya.
Namun, dalam sistem kapitalisme, peran negara bergeser. Negara cenderung bertindak sebagai regulator yang memudahkan jalannya pasar, bukan pelindung rakyat. Ekonomi digital dipandang sebagai ladang pertumbuhan dan investasi sehingga aturan yang terlalu ketat dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, aturan memang ada, tetapi sering longgar, tertinggal oleh kecepatan teknologi, dan lemah dalam penegakan. Wajar saja jika perusahaan leluasa mengumpulkan dan mengolah data sebanyak-banyaknya.
Lihat pula bagaimana tanggung jawab itu dialihkan. Warga diminta menjaga datanya sendiri lewat tombol “setuju” pada syarat dan ketentuan yang panjang dan jarang dibaca. Padahal, posisi perusahaan mengetahui hampir segalanya tentang penggunanya, sedangkan pengguna nyaris tidak tahu apa yang dilakukan perusahaan terhadap datanya. Beginilah wajah negara yang membiarkan warganya berhadapan sendirian dengan korporasi raksasa (big-tech).
Dengan negara yang lebih sibuk melayani pasar daripada melindungi rakyat, data warga akhirnya jatuh ke tangan korporat. Dari sini tampak bahwa persoalannya bukan semata-mata pada AI, tetapi siapa yang mengendalikan data dan ke mana AI diarahkan.
Tidak heran, banyak sekali ditemukan kasus penjualan data ilegal, kebocoran data, dan penyalahgunaan data lainnya. Salah satu contoh nyatanya adalah Cambridge Analytica, perusahaan konsultan politik yang mengumpulkan data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook, sebagian besar pemilih di Amerika Serikat, lewat sebuah aplikasi kuis, lalu bekerja untuk tim kampanye Donald Trump pada pemilihan presiden AS 2016. (The Guardian, 2018). Di Indonesia, kebocoran data skala besar juga kerap dilaporkan, misalnya 91 juta data pengguna Tokopedia dijual seharga USD5.000 pada Mei 2020, lalu pada Mei 2021 giliran 279 juta data BPJS Kesehatan (20 juta di antaranya memuat foto diri) dijual di RaidForums seharga 0,15 Bitcoin, dan 2,3 juta data warga di Komisi Pemilihan Umum ikut bocor. Setiap kali kasus muncul, yang tampak hanyalah bantahan perusahaan dan imbauan agar masyarakat menjaga datanya sendiri, padahal warga tidak memegang kendali atas sistem tempat datanya disimpan. Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme.
Big Data dalam Islam
Pada era big data, data berskala besar telah menjadi sumber kekuatan yang menentukan kedaulatan sebuah negara. Dalam pandangan Islam, mengelola dan melindungi data termasuk bagian dari tanggung jawab negara mengurus urusan rakyatnya (ri’ayatu syu’unil ummah). Keamanan informasi merupakan bagian dari keamanan negara dan warga negaranya sehingga menjaganya adalah kewajiban negara, terutama untuk data yang bersifat strategis.
Islam memandang data strategis seperti demografi, pemetaan sumber daya alam, infrastruktur, dan potensi sains sebagai aset vital yang menguasai hajat hidup publik. Data tidak boleh dikuasai atau dititipkan kepada korporasi asing atau negara kafir. Big data yang jatuh ke tangan musuh dapat dimanfaatkan untuk memerangi umat Islam sehingga menjadi ancaman bagi keamanan negara dan masyarakat. Allah SWT. berfirman,
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’: 141).
Pengelolaan big data wajib ditujukan untuk mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Data harus bisa diolah oleh negara untuk pemetaan distribusi zakat yang tepat, perencanaan pembangunan ekonomi independen, optimalisasi layanan kesehatan, pemetaan kekuatan dakwah dan jihad, dan kemaslahatan lainnya.
Bahkan dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa pengetahuan militer (tsaqafah askariyah) dalam sistem pemerintahan Islam harus berupa pengetahuan militer tertinggi atau tsaqafah ‘askariyah ‘aliyah. Dalam militer, tsaqafah ini diberikan porsi yang sangat besar, bukan secuil, apalagi dibagi-bagi dalam banyak departemen seperti saat ini. Semua tsaqafah ‘askariyah ‘aliyah itu akan diberikan secara utuh, tetapi pada level perwira, yang pastinya akan ada spesifikasi agar ada para ahli di masing-masing bagian. Negara adidaya saat ini menggolongkan aktivitas meracik senjata kimia sebagai bagian dari militer. Bayangkan, ketika negara adidaya itu adalah Khilafah, maka semua tsaqafah ‘askariyah ‘aliyah itu benar-benar dimanfaatkan untuk melakukan penemuan-penemuan paling mutakhir untuk kepentingan umat Islam.
Adapun data yang berkaitan dengan aktivitas manusia di dunia digital merupakan bagian dari privasi rakyat dan tidak boleh dibocorkan. Jejak digital ini juga wajib dijaga oleh negara dan tidak boleh diperjualbelikan atau dimanfaatkan tanpa hak karena menyangkut kehormatan dan kehidupan pribadi.
Standar Keamanan Data (Informasi) oleh Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi
Setiap lembaga pemerintahan Khilafah memiliki unit teknologi informasi yang bertanggung jawab menerapkan dan memelihara kontrol keamanan serta menilai risiko secara berkelanjutan. Unit ini wajib mematuhi standar dan peraturan keamanan yang ditetapkan oleh Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Islam menetapkan pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan informasi negara Islam, membangun sistem untuk mencegah penyusupan, serta menolak serangan musuh, baik terhadap situs militer maupun data sipil, termasuk pelaku ribath. Mereka akan memperoleh pahala dan keutamaan dengan izin Allah SWT.. Rasulullah ﷺ bersabda, “Ribath selama sehari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.” (HR Bukhari dan Muslim). Oleh karenanya, dalam pandangan Islam, menjaga data rakyat adalah amanah negara yang dikerjakan dengan standar ketat oleh unit khusus, dan nilainya setara berjaga di perbatasan (ribath).
Kedaulatan Data di Tangan Negara (Sovereign AI & Data)
Dalam kapitalisme-sekularisme, big data disedot lewat infrastruktur Barat, diolah dengan algoritma sekularistik-kapitalistik, dan diperjualbelikan. Sebaliknya, dalam kedaulatan Islam, big data dikelola dengan cara berikut:
1. Big data adalah triliunan aliran data yang melintas setiap detik melalui internet. Negara wajib memiliki dan menguasai data center, jaringan kabel bawah laut, dan peladen (server) mandiri yang terbebas dari intervensi asing. Jika kabel bawah laut, data center, dan server dikuasai negara kafir, seluruh big data milik rakyat secara otomatis terekstraksi ke luar negeri. Dengan menguasai infrastruktur secara mandiri, negara memastikan big data berada di dalam negeri, aman dari penyadapan, penyensoran, maupun pencurian oleh negara kafir. Kebocoran informasi tersebut sangat mungkin menimbulkan bahaya bagi negara, lembaga-lembaganya, dan kehidupan warga negaranya apabila jatuh ke tangan musuh.
2. Negara membangun model algoritma berbasis nilai-nilai Islam yang bersumber dari hukum syarak untuk mengolah data umat tanpa ketergantungan pada program dan platform teknologi yang dikembangkan oleh negara kafir. Big data dianalisis menggunakan pijakan syariat untuk menghasilkan pemetaan pelayanan kemaslahatan publik. Selain itu, negara juga berkewajiban memastikan AI atau pengolahan big data tidak menghasilkan disinformasi, manipulasi informasi, pengaburan informasi, maupun narasi pemikiran yang merusak akidah.
3. Big data dalam kapitalisme dikumpulkan secara ugal-ugalan (mass surveillance) dengan mengintip ruang pribadi (tajassus) demi komodifikasi. Syariat membatasi pengumpulan big data hanya pada data publik yang bermanfaat untuk kemaslahatan umum (seperti data kesehatan masyarakat, alergi obat, lalu lintas, atau distribusi zakat). Negara melarang keras pengumpulan data pribadi yang melanggar kehormatan warga atau menjadikannya komoditas komersial.Negara bertindak sebagai pelindung (junnah) yang menjaga kehormatan dan privasi rakyatnya.
4. Negara tidak melarang pengembangan teknologi, baik berupa penemuan program, aplikasi, AI, maupun karya lain, meskipun pengembangannya meniscayakan terkumpulnya data rakyat, baik data pribadi yang mendapat izin dari rakyat maupun jejak digital rakyat. Pengembangan tersebut tetap tunduk pada aturan negara yang terikat syariat Islam. Pengembang wajib menyampaikan karyanya kepada otoritas negara yang berwenang sebelum memublikasikannya, agar diteliti dan diverifikasi dampaknya terhadap keamanan dan privasi rakyat. Otoritas negara kemudian dapat mengizinkan penggunaannya, atau menetapkan bahwa negara berhak atasnya dengan memberikan kompensasi yang adil. Setelah diizinkan, seluruh program dan aplikasi dilarang mengakses data pribadi masyarakat kecuali dengan izin dari pemiliknya dan hanya sebatas yang diizinkan oleh pemilik data tersebut. Penggunaan data itu pun dilarang kecuali dalam batas izin yang spesifik tersebut, serta dengan pengawasan dari otoritas negara yang berwenang. Adapun akses terhadap segala sesuatu yang dapat mengungkap urusan pribadi tetap dilarang secara mutlak, terlepas dari adanya izin apa pun. Selama data yang dikumpulkan hanya sebatas yang dibutuhkan, terjaga dari penyalahgunaan, dan tidak diserahkan kepada pihak asing, pengembangan tersebut tetap diperbolehkan.
Demikianlah, hanya Khilafah, negara yang menjadikan syariat Islam sebagai standar dan penguasa sebagai pengurus rakyat, yang mampu mengelola big data demi kepentingan kaum muslimin, bukan demi keuntungan segelintir pemilik modal. [MNews/Ragil].
Daftar Pustaka:
Dixit, R.S. and Choudhary, S.L. (2021) Big data analytics using artificial intelligence technologies. New Delhi: I.K. International Pvt. Ltd.
An-Nabhani, T (2011). Nizham al-Hukmi fi al-Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam). Terjemahan Abu Amin, dkk. Jakarta.
HT. 2026. Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi Negara Khilafah Rasyidah.
