Muslimah News, FOKUS — Belakangan ini warganet ramai memperbincangkan akun TikTok @nia.hajar_s. Sosok yang dikenal sebagai “Ustazah Hajar” tersebut ternyata bukan manusia asli, melainkan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Akun tersebut sempat mengecoh jutaan orang hingga meraup satu juta pengikut dan belasan juta likes.
Fenomena ini membuktikan bahwa lompatan teknologi digital kini telah merambah ruang syiar keagamaan. Selain menampilkan avatar virtual, platform AI saat ini juga bertindak sebagai subjek simulasi yang interaktif. AI bisa berdialog, menjawab pertanyaan, hingga menyimpulkan hukum agama secara instan. Sifat praktis inilah yang membuat masyarakat awam merasa cukup bertanya pada mesin dan abai memverifikasinya kepada ulama.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai layanan keagamaan berbasis AI memang sangat mudah diterima oleh generasi muda. Namun, Kemenag mengimbau umat Islam agar tetap bijak menempatkan porsi teknologi. AI harus tetap diposisikan sebatas alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. Secara substantif, muncul pertanyaan kritis: Apakah Ustaz AI dapat menggantikan posisi ulama? Apakah jawaban AI memenuhi syarat fatwa dalam Islam?
Memahami Logika Algoritma dan Keterbatasan AI
Untuk memahami mengapa AI tidak bisa dijadikan rujukan agama, kita harus memahami apa itu algoritma. Secara sederhana, algoritma adalah serangkaian instruksi atau langkah-langkah logis dan matematis yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu masalah atau menjalankan perintah tertentu pada komputer.
Dalam konteks AI keagamaan, mesin ini bekerja dengan pattern recognition (pengenalan pola) dan probabilistic language model (model bahasa probabilitas). Artinya, AI mengolah data bukan karena ia paham esensi iman atau hukum, melainkan karena ia mendeteksi pola susunan kata yang paling sering muncul di internet.
AI sebenarnya memiliki kemampuan luar biasa untuk menyajikan informasi secara lengkap mengenai berbagai pendapat ulama (ikhtilaf). Namun, kualitas, kedalaman, dan akurasi jawaban AI tersebut sangat bergantung pada tingkat kedetailan perintah (prompt) atau pertanyaan yang diajukan oleh pengguna.
Persoalan mendasarnya terletak pada kondisi psikologis dan kapasitas pemahaman Islam pengguna itu sendiri. Mayoritas masyarakat awam saat ini tidak memiliki landasan ilmu alat (seperti usul fikih, musthalah hadis, atau bahasa Arab) yang memadai. Akibatnya, ketika mereka melakukan pencarian, pertanyaan yang diajukan hanya mentok sebatas kadar pemahaman mereka yang minim. Mereka cenderung mencari dalil instan untuk pembenaran tindakan, bukan untuk mencari kebenaran hukum syarak yang hakiki. Di sinilah letak bahayanya: ketidakpahaman pengguna bertemu dengan sifat mekanis AI, menghasilkan kesimpulan hukum yang dangkal, bahkan keliru.
Karena AI meramu informasi berdasarkan tumpukan data massal di internet tanpa memfilter otoritas penulisnya, ia rentan mengalami hallucination (halusinasi AI). Sistem bisa menyusun jawaban yang terdengar sangat meyakinkan, tetapi sebenarnya dalilnya salah, menggabungkan potongan ayat secara serampangan, atau bahkan mengutip hadis palsu seolah-olah sahih.
AI tidak memahami illat hukum, maqashid syariah, atau nasakh mansukh. Ia juga tidak bisa membedakan mana hukum yang sudah final (qath’i) dan mana yang masih bisa diperdebatkan (zhanni). Kasus perbedaan definisi ar-riba dan bunga bank komersial di dunia Barat menjadi bukti nyata. Jika database AI didominasi artikel berbahasa Inggris, ia sering menerjemahkan ar-riba secara biner sebagai usury (bunga yang mencekik) atau sekadar interest (bunga biasa), lalu menyimpulkan secara gegabah bahwa bunga bank rendah itu legal.
Lebih jauh lagi, platform digital sama sekali tidak memiliki sanad keilmuan yang bersambung kepada Rasulullah saw. Tidak ada pertanggungjawaban personal dari “mufti” digital ini, dan tidak ada entitas yang dapat dituntut secara syar’i jika fatwanya menyesatkan. AI hanyalah baris kode matematis, bukan makhluk hidup yang memiliki akal, kesadaran spiritual, ketakwaan, atau rasa takut kepada Allah Swt.
Sekularisasi Teknologi, Alat Barat dalam Perang Pemikiran
Fenomena Ustaz AI sesungguhnya tidak lahir begitu saja. Ini adalah problem turunan dari bertemunya madaniyah (produk fisik/teknologi canggih) dengan hadharah (peradaban) Barat yang berasas kapitalisme sekuler. Di bawah kendali ideologi sekuler, teknologi digital telah bergeser menjadi alat sistemis untuk melemahkan Islam melalui perang pemikiran (ghazwul fikri).
Sebagai produk dari korporasi Silicon Valley, algoritma AI mutlak tunduk pada content policy (kebijakan konten) global. Pengembang menyuntikkan filter ketat agar AI mereka dianggap aman menurut standar Barat dan tidak memicu kontroversi bisnis. Akibatnya, narasi keagamaan Islam yang dihasilkan AI cenderung disaring, disortir, dan dijinakkan agar ramah terhadap kepentingan kapitalisme global.
Jawaban keagamaan didesain mengerucut pada definisi Islam moderat atau Islam damai versi rezim penguasa. Sebaliknya, terdapat pelemahan atau bahkan penghapusan sistematis terhadap topik-topik krusial yang dianggap mengancam hegemoni Barat, seperti Khilafah dan jihad. Bahkan, hukum waris Islam yang dinilai tidak sejalan dengan nilai kesetaraan gender versi Barat sering kali disensor atau diperhalus agar terdengar netral secara politis.
Melalui algoritma sekuler ini, umat tidak sedang disuguhi Islam yang murni berdasarkan hukum syarak, melainkan Islam yang sudah didekonstruksi agar sesuai dengan selera pasar global. Ketika sanad ilmu digantikan oleh algoritma sekuler, umat menghadapi risiko ganda: kehilangan independensi keilmuan karena mengalihkan otoritas syarak kepada kode yang bisa dipolitisasi Barat, serta kehilangan kekayaan khazanah pemikiran Islam karena AI meratakan semua pendapat menjadi satu jawaban yang dirasa paling “aman” bagi korporasi.
Hal ini sejalan dengan analisis Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab-kitabnya seperti Nizhamul Islam dan Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah. Beliau telah mengisyaratkan bahwa perang masa depan umat Islam bukan lagi sekadar kontak fisik militer, melainkan perang pemikiran (ghazwul fikri), yang hari ini termanifestasi nyata lewat hegemoni algoritma AI.
Konstruksi Kebijakan Teknologi, Pendidikan, dan Otoritas Keilmuan Islam
Kekacauan literasi ini membuktikan kegagalan sistem pendidikan sekuler yang sengaja memisahkan ilmu agama dari ilmu umum. Sistem saat ini berhasil mencetak dokter yang jago bedah, tetapi buta fikih muamalah, atau insinyur yang pandai membangun gedung megah, tetapi tidak tahu kaidah usul fikih. Ketika mereka bingung soal agama, mereka akhirnya lari ke Ustaz AI. Umat Islam tidak akan bisa bangkit dari kekalahan intelektual ini jika standar benar-salahnya masih meminjam neraca berpikir dari luar Islam.
Jika dirunut kembali, seluruh problem ini berakar dari ketidakberdayaan umat Islam dalam mengontrol teknologi yang mereka konsumsi. Melawan bias algoritma Silicon Valley tidak akan cukup jika hanya mengandalkan imbauan moral individu agar bijak internet, atau fatwa-fatwa parsial yang melarang bertanya pada AI. Masalahnya bukan lagi sekadar personal, melainkan struktural. Korporasi raksasa Big Tech yang menyetir arah berpikir umat melalui AI hari ini disokong penuh oleh kebijakan politik dan ekonomi negara-negara adidaya Barat.
Oleh karenanya, untuk menghadapi hegemoni sistemis ini, umat Islam membutuhkan tandingan yang sepadan—sebuah institusi global yang tidak hanya memiliki otoritas keagamaan, tetapi juga kedaulatan politik dan kekuatan finansial untuk membangun ekosistem teknologi mandiri. Wadah pelindung tersebut mewujud dalam institusi politik global, yakni Khilafah.
Sebagai sebuah institusi ideologis, Khilafah tidak akan menghadapi teknologi dengan kepanikan atau antipati. Sebaliknya, Khilafah akan mengonstruksikan tiga pilar utama dalam menyikapi sains dan teknologi guna menyelamatkan akidah dan pemikiran umat. Pertama, otoritas keilmuan yang sah. Khilafah akan mengembalikan otoritas fatwa dan ijtihad secara mutlak kepada para ulama mujtahid yang nyata, yang memiliki kualifikasi ketakwaan dan keilmuan mutawatir. Negara akan melarang keras penyematan status “rujukan hukum” kepada entitas mati seperti AI guna menjaga kemurnian hukum syarak.
Kedua, revolusi sistem pendidikan. Negara akan menghapus dikotomi pendidikan sekuler. Kurikulum Khilafah akan mengintegrasikan sains modern dengan pemahaman tsaqafah Islam yang kuat. Targetnya adalah melahirkan ilmuwan umum (dokter, insinyur, pakar IT, dll.) yang sekaligus menguasai dasar-dasar ilmu alat agama sehingga mereka memiliki kapasitas berpikir yang matang dan tidak mudah terkecoh oleh jawaban instan teknologi asing.
Ketiga, kemandirian kebijakan teknologi. Negara tidak akan membiarkan umat Islam menjadi konsumen pasif yang bergantung pada raksasa Big Tech asing. Syekh An-Nabhani dalam Kaifa Hudimat al-Khilafah mengingatkan bahwa ketergantungan teknologi adalah pintu masuk invasi budaya Barat.
Kebijakan teknologi Khilafah akan memosisikan AI secara tegas berdasarkan kaidah usul fikih. Islam membedakan dengan jelas antara hadharah (ikatan pemikiran yang dipengaruhi pandangan hidup) dan madaniyah (bentuk fisik dari kemajuan sains/alat). Teknologi AI pada dasarnya adalah madaniyah umum yang bersifat mubah (boleh) untuk dimanfaatkan.
Oleh karena itu, Khilafah akan mengambil peran sebagai pemimpin dalam pengembangan riset AI, tetapi dengan reposisi yang sahih. Pertama, AI sebagai alat bantu (khidmat). AI akan dioptimalkan secara masif sebagai alat bantu administrasi negara, riset sains, penerjemahan kitab-kitab secara cepat, digitalisasi manuskrip kuno, hingga alat bantu bagi para ulama untuk melacak referensi teks hadis atau ayat secara instan. Kedua, AI bukan subjek hukum. AI mutlak diposisikan sebagai mesin pembawa data (mukhbir), bukan sebagai sumber hukum (mashdar al-ahkam) atau penentu fatwa. Ketiga, kedaulatan algoritma islami. Khilafah akan membangun infrastruktur superkomputer dan model bahasa besar (Large Language Model) mandiri. Database dan data latih (training data) AI tersebut akan dikurasi secara ketat oleh lembaga keulamaan negara berdasarkan kitab-kitab muktabar, murni bebas dari infiltrasi content policy liberal Barat.
Dengan konstruksi sistemis ini, teknologi AI tidak lagi menjadi alat sekuler untuk menghancurkan Islam, melainkan berbalik menjadi alat perjuangan yang tunduk di bawah syariat Islam untuk menyebarkan dakwah ke seluruh penjuru dunia. Oleh karena itu, solusi hakiki fenomena Ustaz AI ini adalah membangun kembali sistem kehidupan Islam kafah di bawah naungan Khilafah yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum, sehingga lahir umat yang melek dalil dan ulama yang memiliki otoritas penuh. Tanpa itu, semua solusi parsial hanya akan melahirkan problem baru. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
