Muslimah News, FOKUS — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran untuk mendorong ASN dan warga berdonasi Rp1.000 per hari. Surat edaran itu diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA itu tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), sebagai gerakan yang berlandaskan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh. Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi nantinya dilakukan pengelola setempat. Pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana. Dana disalurkan khusus untuk pendidikan dan kesehatan yang sifatnya darurat dan mendesak. Laporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing (CNN, 4-10-2025).
Terkesan Mulia
Kita semua mengetahui bahwa sejak awal pemerintahannya KDM memiliki banyak gebrakan. Poe Ibu ini adalah salah satunya. Menilik latar belakang peluncurannya, program Poe Ibu ini tampak mulia. Apalagi kesan gotong royong cukup menonjol dari program ini. Kita bahkan bisa melihat bahwa program tersebut tampak kental dengan spirit “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Namun, benarkah demikian?
Pasalnya, kita harus sadar bahwa KDM adalah profil pemimpin populis yang mengedepankan proyek-proyek populis. Ini sejatinya bukti kebobrokan kepemimpinan di dalam sistem sekuler demokrasi. Selain itu, kita tentu mengetahui bahwa di negeri ini marak kemiskinan. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, Jawa Barat menempati peringkat kedua dalam kelompok sepuluh provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 3.654.740 orang. Peringkat pertama diduduki oleh Jawa Timur dengan angka kemiskinan sebanyak 3.875.880 orang. Data kemiskinan versi BPS ini juga bisa dikaitkan dengan data kemiskinan Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia pada Juni 2025 yang menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mencapai 68,25% atau 194,58 juta jiwa.
Jika kita mencermati angka kemiskinan tersebut, program Poe Ibu ala KDM tentu cukup beralasan. Terlebih, Jawa Barat adalah salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Hanya saja, kemiskinan tidak mungkin bisa diatasi hanya dengan gerakan solidaritas seperti Poe Ibu. Pengentasan kemiskinan tentu tidak cukup hanya dengan motivasi gotong royong, melainkan harus ada upaya serius yang meliputi berbagai aspek yang saling menunjang dan berkesinambungan. Poe Ibu tidak boleh lagi dianggap sekadar sebagai program mulia. Poe Ibu malah bisa menjadi dalih agar penguasa berlepas tangan dari tanggung jawab mengurus rakyatnya.
Di satu sisi, gotong royong sudah menjadi karakter masyarakat Indonesia. Namun, Poe Ibu adalah wujud program populis yang hanya akan laku di tengah masyarakat yang kesadaran politiknya rendah. Hal ini terbukti dari munculnya anggapan bahwa gotong royong merupakan hal baik dan sesuai budaya bangsa. Padahal, Poe Ibu bukannya menuntaskan upaya pengentasan kemiskinan, tapi sebaliknya, bisa memperburuk kondisi kemiskinan itu sendiri.
Maraknya kemiskinan, baik di Jawa Barat secara khusus maupun di Indonesia pada umumnya adalah kemiskinan struktural sehingga tidak bisa disolusi dengan pendekatan kebudayaan. Munculnya kemiskinan struktural ini tidak terlepas dari tegaknya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Kapitalisme bertujuan memaksimalkan keuntungan dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya, yang berakibat pada ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya, rendahnya kesejahteraan sosial, serta penguasaan kekayaan oleh segelintir orang. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan yang terstruktur, bukan sekadar masalah individu.
Jelas, konsep gotong royong tidak bisa dibebani terminologi yang lebih berat, yakni mengalihkan tanggung jawab penguasa ke pundak rakyat. Meski hanya Rp1.000 sehari, gerakan semacam Poe Ibu tetap tidak boleh menjadi kewajiban rakyat. Peluncuran program ini justru lebih tampak seperti pemalakan gaya baru, selain pajak yang selama ini sudah berlaku.
Sumber Korupsi Baru
Dalam surat edaran yang sama, Dedi Mulyadi juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan Poe Ibu kepada ASN, non-ASN, pegawai instansi lainnya, pihak swasta, siswa sekolah, dan masyarakat luas di wilayahnya masing-masing. Para stakeholder juga diminta mengawasi pelaksanaan program, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dedi mendorong agar menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN dan non-ASN, serta siswa sekolah di lingkungannya masing-masing.
Namun, kita tidak bisa menampik betapa buruknya fenomena korupsi di Indonesia. Korupsi secara istilah bisa dimaknai sebagai upaya penggelapan uang negara, yang semestinya dibelanjakan untuk kemaslahatan rakyat. Hanya saja, keberadaan dana segar di tengah alam sekuler pasti sangat “menggiurkan” untuk dinikmati secara pribadi oleh oknum pejabat. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, anggaran dana resmi dari kas pemerintah sering mengalami mark-up melalui proposal maupun program kerja tertentu.
Sebagaimana diketahui, sejak 2014 sampai Mei 2025 KPK telah menangani 310 perkara tindak pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan total jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor berdasarkan pasal-pasal tersebut yang ditangani oleh KPK pada 2018—2025 mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. Jumlah tersebut adalah yang diketahui dan telah terjaring operasi KPK. Sedangkan yang tidak tercatat ataupun tidak diketahui, sangat mungkin masih ada.
Selain itu, terdapat Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas lembaga publik di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dari survei tersebut, mayoritas Pemprov di Indonesia masuk ke dalam kategori rentan terhadap tindak korupsi sehingga indeks SPI nasional juga tergolong rentan.
Menurut hasil SPI 2024, Jawa Barat termasuk empat provinsi dengan kategori waspada, yaitu dengan skor 73—77,9. Ini menunjukkan bahwa Jawa Barat menunjukkan potensi risiko korupsi yang perlu diwaspadai. Menurut data KPK pula, selama 21 tahun sejak 2004—2025, telah terjadi sebanyak 1.694 kasus korupsi di Indonesia. Dari total angka tersebut, sebanyak 162 kasus terjadi di wilayah Jawa Barat. Hal ini menjadikan Jawa Barat sebagai wilayah dengan kasus korupsi terbanyak secara nasional.
Dengan ini, jelas bahwa Poe Ibu bukanlah program yang layak membuat masyarakat lega. Di balik motivasi kemunculannya yang tampak mulia, Poe Ibu justru berpotensi memicu kekhawatiran baru, di antaranya adalah celah korupsi baru. Kumpulan dana Poe Ibu pun sangat mungkin menjadi ladang korupsi.
Penguasa Lepas Tangan
Hal utama yang kita tidak boleh alpa terhadap program Poe Ibu adalah wujud lepas tangannya penguasa dalam rangka mengurusi urusan rakyatnya. Padahal, hakikat penguasa memang bertugas dan bertanggung jawab untuk melayani rakyat, bukan malah sebaliknya.
Lebih dari itu, tidaklah tepat jika Poe Ibu diarahkan sebagai program untuk mengentaskan kemiskinan. Ini karena kemiskinan adalah permasalahan yang tidak bisa diatasi sekadar dengan cara mengumpulkan dana untuk kemudian dibagikan kepada rakyat miskin. Kemiskinan adalah problem sistemis yang menyangkut banyak aspek, bukan hanya satu aspek, misalnya yang berupa pemenuhan kebutuhan rakyat miskin akan dana segar.
Sikap pemerintah yang lepas tangan dalam mengurusi kebutuhan rakyat adalah ciri khas profil pemerintahan kapitalistik yang hanya berperan sebagai regulator, alih-alih sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara enggan bersusah payah mengurusi rakyat, sebaliknya malah menyerahkan begitu saja urusan kemiskinan dalam konsep gotong royong sesama individu masyarakat.
Ini tentu berkebalikan dengan berbagai kebijakan yang memberatkan rakyat, seperti sulitnya mencari kerja, biaya kesehatan dan pendidikan yang mahal, harga bahan pangan begitu fluktuatif dan cenderung meroket, mahalnya tarif listrik dan harga gas LPG, serta ancaman kelangkaan BBM.
Jika kita jujur mencermatinya, semua kebutuhan publik telah dikapitalisasi dan diperjualbelikan oleh penguasa kepada rakyat. Relasi penguasa dan rakyat pun tidak ubahnya penjual dan pembeli. Segala sesuatu didistribusikan melalui peredaran mata uang. Pantaslah bagi rakyat miskin, karena mereka tidak punya banyak uang, aksesnya terhadap kebutuhan hidup juga terbatas, bahkan ada yang benar-benar tidak mampu. Banyak orang miskin yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan berkualitas karena tidak mampu membayar. Banyak pula orang miskin yang putus sekolah karena tidak mampu melanjutkan pembiayaannya.
Jelas, ini semua tidak bisa diselesaikan hanya dengan Poe Ibu, sedangkan kapitalisasi layanan publik dan kebutuhan hidup sangat berdampak besar pada terjadinya kemiskinan massal. Kapitalisasi meniscayakan uang yang beredar hanya di kalangan orang kaya, sedangkan rakyat miskin dibiarkan hidup ala kadarnya tanpa ada pihak yang menanggungnya. Sejatinya, uang itu bukannya tidak ada, tapi keberadaannya tidak merata di tengah masyarakat.
Sungguh mustahil menyolusi kemiskinan ini dengan gotong royong sesama warga. Semua itu hanya sedikit gambaran wajah buruk kapitalisme yang membuatnya tidak layak diambil untuk mengatur urusan kehidupan, termasuk ekonomi dan politik, karena jelas-jelas rusak, merusak, dan membuahkan kebatilan. Rekam jejak kapitalisme yang senantiasa membuahkan derita menegaskan bahwa kapitalisme sudah saatnya diganti dengan sistem sahih, yakni sistem Islam (Khilafah).
Khilafah Menyolusi Kemiskinan
Kemiskinan di Indonesia adalah ironi yang sangat mengiris hati, padahal negeri ini kaya SDA. Dalam hal ini ada faktor absennya penguasa dalam rangka mencukupi kebutuhan rakyatnya. Penanggulangan kemiskinan sungguh tidak cukup dengan aksi sosial dan gotong royong. Rakyat Indonesia membutuhkan jaminan politik sahih untuk mengurus urusan mereka, baik itu pada level individu, keluarga, serta dalam bermasyarakat dan bernegara.
Dengan akidah Islam sebagai landasan kepemimpinan dan peraturan kehidupan, Khilafah akan menempatkan diri sebagai pengurus rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga di dalam hadis,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin distribusi harta secara merata secara individu per individu sesuai dengan kebutuhan mereka. Penguasa dalam Khilafah tidak akan berkompromi dengan para kapitalis, menjadi antek asing, dan menggadaikan kekayaan alam demi kepentingan diri penguasa dan golongannya.
Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa orang miskin (faqir) menurut pengertian syariat adalah orang yang membutuhkan, keadaannya lemah, dan tidak bisa dimintai apa-apa.
Beliau juga menyatakan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalisme, kemiskinan dianggap sebagai sesuatu yang relatif (nisbi) dan bukan kondisi tertentu yang bersifat tetap dan tidak berubah. Ini adalah anggapan yang salah karena kapitalisme memosisikan makna sesuatu menjadi sekadar anggapan, bukan riil, padahal kemiskinan memiliki fakta hakiki. Untuk itu, kemiskinan sejatinya bisa diatasi, tapi bukan melalui sistem ekonomi kapitalisme, melainkan dengan Islam.
Islam memandang bahwa kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) secara menyeluruh. Islam telah menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan primer adalah fardu. Jika seseorang tidak bisa memenuhi kebutuhan primernya dengan upayanya sendiri, syariat telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang/pihak lain agar dirinya tetap bisa memenuhi kebutuhan primernya dalam jumlah cukup dan makruf.
Pihak pertama yang wajib menolong orang miskin tersebut adalah kerabat terdekat yang memiliki hubungan waris. Jika pihak pertama ini tidak ada, kewajiban nafkah tersebut berpindah kepada negara, yakni melalui baitulmal pada pos zakat. Selain zakat, baitulmal masih memiliki jalur pemasukan lain yang beragam dan masing-masing jalur memiliki potensi jumlah yang besar. Peruntukan tiap pos anggaran harus sesuai syariat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sumber-sumber harta di baitulmal itu di antaranya dari fai, kharaj, jizyah, dan pengelolaan harta kepemilikan umum berupa SDA yang diatur secara syar’i.
Khilafah wajib menjaga keberlangsungan dan keseimbangan distribusi ekonomi, bahkan menjamin agar semua individu rakyat bisa makan dengan porsi cukup tanpa ancaman kelaparan. Allah Taala berfirman,
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Khilafah tidak akan membiarkan kapitalisasi sektor-sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Sebaliknya, Khilafah justru mengelola semua sektor publik itu secara mandiri dan tidak dengan paradigma bisnis, agar bisa mewujudkan pelayanan gratis bagi rakyat.
Khilafah juga menjamin tersedianya lapangan kerja bagi rakyat, khususnya bagi para laki-laki dewasa sehingga mereka bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Pada saat yang sama, Islam menetapkan bahwa hukum bekerja bagi kaum perempuan adalah boleh (mubah) dan boleh pula jika perempuan menghendaki untuk tidak bekerja. Syariat Islam telah menjamin jalur nafkah bagi kaum perempuan sehingga mereka tidak wajib bekerja demi bisa memperoleh nafkah bagi dirinya.
Nafkah seorang perempuan terdiri dari empat jalur. Ketika dirinya belum menikah, pemberi nafkah itu adalah ayahnya. Ketika dirinya sudah menikah, pemberi nafkah itu adalah suaminya. Jika dirinya janda, pemberi nafkah itu adalah ayahnya (jika masih hidup) atau saudara laki-lakinya atau anak laki-lakinya. Jika semua jalur pemberi nafkah tersebut tidak ada, nafkah itu ditanggung oleh negara melalui baitulmal.
Sungguh dalam penerapan syariat Islam kafah melalui tegaknya Khilafah, pengentasan kemiskinan bisa diwujudkan dengan mekanisme sistemis yang diatur oleh hukum syarak. Dengan sistem dan kepemimpinan Islam pula distribusi harta dan kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan terpenuhi secara individu per individu. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Sikap pemerintah yang lepas tangan dalam mengurusi kebutuhan rakyat adalah ciri khas profil pemerintahan kapitalistik yang hanya berperan sebagai regulator