Sambungan dari Perspektif Islam Bagian 5/6.
Penulis: Jamal Harwood
Muslimah News, TELAAH KITAB — Ukuran Kesuksesan dan Kegagalan
Sejalan dengan perjalanan kredit sepanjang periode lalu, kita telah melihat buruknya standar perhitungan ikut berkontribusi kepada ketidakpastian dan kurangnya kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan. Berkaca kepada pertumbuhan kredit yang telah tumbuh dalam catatan “neraca keseimbangan” atas aset dan jaminan, banyak di antaranya yang bersifat turunan. Ini memungkinkan penguasaan aset-aset dan jaminan berisiko berada di tangan investor dan regulator.
Contoh hal ini dapat kita lihat pada pertanggungan Citigroup, bank terbesar di dunia yang pada Juni 2008 memiliki US$1,2 triliun pada neracanya. Seorang mitra PriceWaterhouseCoopers LLP Paulline Wallace menggambarkan catatan neraca ini secara tepat, “Para tukang sulap datang ke pesta dan mereka menghilangkan segalanya. Risikonya entah berada di mana, yang jelas Anda tahu itu ada di situ.”
Buku neraca mencakup masa depan, kemajuan, dan sejumlah komitmen pinjaman. Sementara itu hukum Islam melarang masuk ke dalam berbagai kontrak semacam itu. Menyembunyikannya jelas merupakan masalah karena bertentangan dengan prasyarat transparansi untuk semua aset dan penjaminan. Seperti halnya pasar Barat, masyarakat Islam menekankan pentingnya peraturan tepat waktu dan catatan keuangan yang akurat dalam regulasi praktik perusahaan serta melaporkan pendapatan dan posisi keuangan.
Hukum Islam memerintahkan perhitungan perusahaan dipersiapkan secara berkala dan distribusi pendapatan di antara para investor didasarkan kepada ketentuan yang sama secara akurat. Tidak dicatatnya sejumlah aset dan penjaminan dalam catatan keuangan merupakan hal yang dilarang keras.
Sebagai tambahan atas pertanggungan pemerintah, para pemberi pinjaman AS yang berada dalam tekanan kini mencoba mencari pijakan bagi aturan pencatatan “mark to market” sebagai bentuk penyelamatan diri. Aturan tersebut mensyaratkan lembaga untuk menilai aset tergadai mereka berdasarkan harga perdagangan terakhir. Namun, aturan yang menenangkan ini jelas tidak akan mengubah kenyataan adanya kerugian yang dialami. Bahkan, aturan tersebut juga akan memungkinkan pemberi pinjaman untuk berpura-pura bahwa kerugian tidak terjadi dan menimpa mereka yang berinvestasi di perusahaan dan tetap percaya kepada sistem. Bank-bank kini dapat berpura-pura bahwa aset tergadai mereka, misalnya, bernilai lebih besar dan saldo mereka bermodal memadai.
Mereka tidak akan perlu meningkatkan modal lebih banyak untuk mendanai pinjaman baru. Namun, ketika seseorang yang tidak berkemampuan membayar menjalankan risiko yang merugikan, misalnya langkah untuk mendorong lembaga finansial agar mengambil risiko yang lebih besar, pada akhirnya akan menghasilkan kebangkrutan dan kerugian yang lebih besar.
Hukum syariat mensyaratkan aplikasi nilai pasar secara konsisten dalam menentukan posisi finansial, bukan membiarkan perusahaan mendikte para regulator tentang standar perhitungan yang harus atau tidak harus diterapkan. Investor yang bergabung atau meninggalkan suatu perusahaan tidak bisa melakukan hal itu atas dasar “mark to model” atau estimasi lain, di mana bonus mereka tergantung kepada nilai tertinggi, hendak disertakan.
Ada terlalu banyak kebijakan pemerintah yang dipengaruhi elit perusahaan di Barat. Hal ini tidak mungkin muncul dalam Islam karena seiring pergantian khalifah baru, hukum tentang struktur, formasi, dan perhitungan perusahaan tidak akan ikut berubah. Ketetapan yang konstan dengan aturan perusahaan menghasilkan kegagalan pada suatu sistem yang tidak memenuhi tujuan dan kurang memiliki transparansi yang sangat diperlukan investor.
Inflasi versus Emas/Perak
Selama berabad-abad, manusia telah menggunakan media tukar dalam memfasilitasi perdagangan dan pembayaran jasa di tengah komunitasnya. Untuk memastikan keadilan dan kepercayaan dalam perdagangan, keberadaan stabilitas dan nilai riil pada benda yang dipilih sebagai alat tukar sangat vital. Al-Qur’an telah memerintahkan dengan jelas melalui berbagai referensi bahwa masyarakat Islam mengoperasikan standar kurs dalam bentuk dua jenis logam, yakni emas dan perak. Sementara itu, syariat tidak melarang kepemilikan jenis kurs lainnya (selain emas dan perak). Negara Islam tidak dapat dan tidak mengoperasikan standar kurs lain dan sistem yang flat atau tetap. Kurs yang tidak didukung oleh keberadaan aset sepenuhnya harus dihindari.
Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kurs, berhubungan dengan emas dan perak dalam kapasitas keduanya sebagai alat tukar segala barang dan jasa, serta sebagai mata uang perdagangan, baik dalam bentuk koin maupun simpanan.
Emas maupun perak sangat ideal untuk dijadikan sebagai alat tukar karena memiliki nilai intrinsik (mencakup perhiasan dan penggunaan industri) yang diterima secara luas, tidak dapat didominasi (monopoli), serta ada suplai yang regular dan selalu bertambah pada kedua jenis benda itu untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tahunan dalam suplai emas misalnya, mencapai 2% per tahun.
Perjanjian Bretton Woods pada 1944 menekankan bahwa perekonomian utama di dunia akan beroperasi pada pertukaran yang tetap dan berbasis emas senilai US$35 per ons, sementara kurs lainnya akan diselaraskan dengan dolar (dan secara tidak langsung selaras dengan emas). Sistem ini dioperasikan secara efektif hingga Richard Nixon secara unilateral mengeluarkan AS dari standar emas pada 1971 dan menggunakan sistem kurs mengambang tanpa dukungan standar emas maupun benda lainnya.
Seiring kebijakan ini, suplai dolar AS di seluruh dunia menggelembung dan inflasi tahunan meningkat dari 2% rata-rata pada abad ini hingga ke angka 6%, lalu mencapai puncaknya sebesar 20% di beberapa negara. Uang itu sendiri sesungguhnya bukanlah kekayaan, melainkan hanyalah satuan yang digunakan untuk mengukur kekayaan dan tergantung kepada kontrol volumenya. Jika bank sentral membanjiri pasar finansial dengan mencetak lebih banyak uang (meningkatkan likuiditas), jelas tidak ada pertambahan kekayaan di situ. Ini dapat meningkatkan transaksi finansial, tetapi juga menciptakan atau bahkan menghancurkan nilai kekayaan tergantung kepada berbagai faktor sebagaimana dikemukakan, misalnya inflasi.
Di dalam ekonomi riil, kekayaan dihasilkan melalui penciptaan aset keras yang produktif semacam pertanian, barang produksi, dan sebagainya, lalu dijual untuk menuai laba. Kekayaan pun bisa ditingkatkan dengan meningkatkan produksi. Misalnya, Anda memproduksi lebih banyak barang dan jasa, lalu menjualnya untuk memperoleh laba lebih banyak.
Jika Anda memenuhi pasar finansial dengan uang, Anda akan menciptakan inflasi. Ini karena ada lebih banyak uang yang beredar digunakan untuk membeli sejumlah barang yang jumlahnya tetap, sehingga menurunkan nilai uang. Barang yang hendak Anda pertukarkan menuntut lebih banyak uang untuk barang yang sama pada periode waktu tertentu.
Misalnya, sebotol minuman coke kini harganya mencapai 100% lebih mahal dibandingkan 10 tahun lalu. Ini karena nilai uangnya sendiri yang menurun. Pada saat yang sama, sejumlah aset semacam properti, tanah, atau emas tidak akan berkurang karena semuanya menyimpan nilai intrinsik yang tetap sama sepanjang masa. Namun, karena nilai uang kertas menurun, efeknya akan terasa pada daya beli (kemampuan uang untuk membeli barang dan jasa) lebih rendah, sehingga dalam makna yang sesungguhnya, kekayaan pun menurun. Ini karena uang menurun nilainya, jika dibandingkan dengan aset tidak bergerak yang riil.
Dewasa ini kita telah menyaksikan bahwa kemampuan orang untuk menyimpan terus menurun dari waktu ke waktu. Hal ini terlepas dari fakta bahwa kita memperoleh lebih banyak pendapatan dibandingkan sebelumnya. Daya beli uang telah menurun dalam wujud nyata karena nilai aset pada umumnya tetap sama, tetapi jumlah uang yang diperlukan untuk membeli berbagai aset tidak bergerak (tanah, properti, barang) meningkat. Dengan kata lain, masyarakat pada zaman sekarang memiliki lebih sedikit simpanan dibandingkan masyarakat pada dua dekade lalu.
Islam menekankan pentingnya kekayaan dan mencoba memberikan jaminan kepada masyarakat dengan memastikan bahwa kebijakannya tidak mengurangi nilai uang. Sistem Islam tidak memungkinkan dilakukannya pencetakan uang sesuka hati karena kurs harus 100% didukung oleh simpanan emas atau perak. Ini berarti bahwa kurs itu sendiri memiliki nilai yang relatif bisa disetarakan dengan segala macam aset. Dengan begitu, nilai uang bagi pembeli tanah akan tetap proporsional dengan nilai emas. Ini memberikan stabilitas dan kepercayaan terhadap nilai kurs dalam negeri.
Negara Islam tidak mencetak uang karena tidak bisa mencetak lebih banyak emas. Dengan demikian, tidak akan pernah ada peningkatan jumlah uang yang digunakan untuk membeli sejumlah barang, sehingga sistem Islam tidak mengenal inflasi. Sesungguhnya faktor penyebab inflasi adalah mudahnya pencetakan uang (walau memang ada sejumlah faktor lainnya). Inflasi di dalam Negara Islam adalah sesuatu yang jarang terjadi karena bisnis dan individu mengumpulkan kekayaan, sedangkan kekayaan mereka tidak berkurang nilainya.
Seiring dengan peningkatan kekayaan melalui peningkatan permintaan dan teknologi, inflasi yang kecil kemungkinannya atau devaluasi nilai uang hanya akan terjadi bilamana ada peningkatan yang tidak normal dalam jumlah suplai emas dan peluangnya juga kecil. Bahkan dalam kasus semacam itu, kewajiban distribusi yang dibebankan kepada negara dan peningkatan standar kehidupan akan menghasilkan pertumbuhan tinggi guna menstabilkan kembali keadaan, seperti peningkatan jumlah suplai barang.
Kesehatan ekonomi tidak didasarkan kepada kepercayaan terhadap pertumbuhan nilai kekayaan, melainkan kepada kemampuan orang untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak. Pertumbuhan dalam ekonomi Islam tidak dipandang dalam bentuk peningkatan PDB jika dibandingkan dengan PDB tahun sebelumnya, melainkan pada ukuran yang lebih holistik dan mendalam tentang bagaimana transaksi di tengah masyarakat meningkat dalam hal kuantitas, kualitas, dan ekuitas. Oleh karenanya, pertumbuhan kuantitatif PDB yang menjadi tujuan berbagai negara pada zaman sekarang dan menghasilkan penurunan standar kehidupan, tidak bisa dipandang sebagai pertumbuhan, melainkan justru penurunan. Berkembang adalah naluri alamiah manusia. Mencapainya adalah masalah pengetahuan yang tidak pernah bisa dipenuhi dengan suplai jangka pendek.
Menjalankan pertumbuhan makro yang kokoh tanpa ancaman krisis dan ledakan merupakan masalah sistem ekonomi. Hal ini hanya dapat dipecahkan oleh Islam. Walaupun banyak perekonomian pada masa sekarang menghadapi deflasi harga barang dan jasa, gelombang inflasi moneter yang besar sedang berjalan menjelang bulan dan tahun berikutnya. Penerapan standar uang berbasis logam yang ketat sebagaimana diterapkan dalam sistem Islam adalah satu-satunya cara untuk menghindari hal ini saat kontrol bank sentral dalam hal ini sangat kecil. [MNews/RY-YG]
Sumber: Jamal Harwood, Membedah Krisis Keuangan Global.
