[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 5/6)

[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 5/6)

Sambungan dari “Perspektif Islam” Bagian 4/6.

Penulis: Jamal Harwood

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sebuah Pasar yang Bebas Manipulasi

Aspek terpenting dalam sebuah perdagangan adalah bahwa partisipan memiliki kepercayaan terhadap pasar, peraturannya, regulasinya, dan konsistensinya dalam menerapkan aturan. Ketika pemerintah melakukan intervensi melalui tarif, pajak, ataupun intervensi langsung (misalnya ESF), serta mengubah regulasi, partisipan akan merasa frustasi dan kehilangan kepercayaannya terhadap sistem.

Syariat mengatur masalah ini secara eksplisit. Rasulullah saw. bersabda, “Bilamana umat ditinggalkan sendiri, Allah akan memandu mereka melalui petunjuk satu sama lain.”

Ini menekankan prinsip dasar dalam bidang perdagangan bahwa pasar, harga, dan penjualan harus dibiarkan bebas untuk merespons kekuatan ekonomi internal dan kompetisi alamiah tanpa manipulasi.

Anas meriwayatkan, “Sekali waktu pada masa Rasulullah saw. masih hidup, harga-harga melambung tinggi. Maka orang-orang meminta kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menetapkan harga (mengontrol harga)?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah Maha Menerima, Meluaskan kekayaan, Menyediakan, dan Menentukan harga. Aku berharap bahwa aku akan menemui Allah Swt. tanpa ada seorang pun yang menuduhku memaksakan kehendak atas darah atau uangnya.'”

Dengan demikian, gagasan manipulasi pasar atau intervensi negara di dalam pasar jelas dilarang secara tegas di dalam ajaran Islam. Ahmad dan Abu Ubaid meriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ia yang menetapkan harga tidak akan masuk surga.”

Selain beban kebiasaan yang bertentangan dengan hakikat Negara Islam, penerapan berbagai macam pajak yang membatasi perdagangan juga bertentangan dengan syariat. Ukuran proteksionis yang sama berlaku pula bagi berbagai kelengkapan perdagangan, semisal subsidi industri tertentu, tarif, dan pembatasan hak kekayaan intelektual. Semuanya dianggap sebagai hambatan dalam perdagangan bebas dan tidak memiliki ruang di dalam kehidupan ekonomi Islam.

Penggunaan uang masyarakat untuk menjamin sejumlah kelompok bisnis (bank) juga merupakan hal yang bertentangan dengan praktik ekonomi yang adil. Hal ini merupakan bentuk pajak baru bagi masyarakat yang harus mendanai penjaminan melalui pajak, potongan pada pengeluaran publik, atau penurunan nilai kekayaan mereka melalui inflasi.

Bias Korporasi

Kesempatan untuk menginvestasikan kekayaan, mempekerjakan buruh dan tenaga ahli, serta membentuk perusahaan dengan cara yang efisien merupakan hal-hal fundamental bagi setiap masyarakat. Sementara itu, masyarakat Barat telah terikat di dalam perusahaan berbasis saham bersama yang bebas diperdagangkan di pasar modal. Islam menetapkan aturan-aturan spesifik untuk pembentukan dan fungsi perusahaan yang memiliki beberapa perbedaan mendasar.

Islam memandang pembentukan suatu perusahaan sebagai transaksi spesifik yang memerlukan ijab kabul di antara para pihak yang terlibat. Berarti harus ada kesepakatan di antara rekanan untuk masuknya pihak baru. Hal fundamental dalam transaksi adalah gagasan bahwa entitas perusahaan memiliki elemen modal dan badan yang spesifik. Sementara itu, perusahaan berbasis saham biasa hanyalah perusahaan yang berlandaskan modal (bahkan direktur yang bekerja di dalamnya adalah pegawai).

Sebuah elemen badan di dalam perusahaan adalah suatu prasyarat karena keberadaannya melengkapi akuntabilitas dan tanggung jawab atas segala tindakan perusahaan. Ini dilengkapi dengan larangan pembatasan liabilitas yang berarti bahwa anonimitas di balik banyak hal yang tersembunyi pada Perseroan Terbatas (PT) atau PLC (Public Limited Company di Amerika dan Inggris) atau SA (Société Anonyme di Perancis) adalah terlarang. Kurangnya lembaga yang akuntabel dengan liabilitas terbatas ini memberikan akibat yang tidak baik dalam wujud krisis saat ini.

Saat CEO Bank Investasi Lehman Brothers yang baru Richard Fuld bangkrut, ia memberikan kesaksiannya di depan Kongres (6-10-2008). Ia mempertahankan gajinya sebesar US$484 juta walau menyadari bencana yang telah ia tebar bersama teman-temannya di bank itu. Tanpa adanya jaminan personal untuk 20–30 kali pinjaman pada saldo aset mereka tidak ada sejumlah pertaruhan berisiko yang mereka ambil maupun ratusan ribu turunan kontrak yang masih bisa diandalkan. Fuld dapat menyampingkan berbagai pertanyaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab sepenuhnya atas kebangkrutan Lehman Brothers dan merasa terpukul karenanya. Walau demikian, bahkan pada beberapa hari sebelum kebangkrutan bank tersebut (gagal mendapatkan penjaminan keuangan) eksekutif bank tersebut membagikan US$20 juta sebagai pembayaran khusus bagi beberapa pejabat eksekutifnya.

Perdebatan tentang besaran nilai bonus kepada jajaran eksekutif di tengah krisis tersebut dan jatah mereka yang harus dikurangi telah mengabaikan fakta yang sangat penting. Bilamana tidak ada atau hanya ada sedikit akuntabilitas moneter dan hukum untuk sejumlah tindakan yang diambil suatu bank, kita dapat berharap bahwa dampaknya akan biasa saja.

Aturan perusahaan Islam memastikan bahwa para pemilik perusahaan tidak bisa berlindung di balik jaminan terbatas. Mereka bertanggung jawab sepenuhnya atas performa kontrak mereka beserta segala dampak moneter yang diakibatkan dari segala transaksi yang mereka lakukan. Selain itu, legislasi yang reaktif seperti Undang-Undang Sarbannes Oakley diperkenalkan di AS sebagai jawaban atas kegagalan Enron dan Worldcom. Para eksekutif senior yang “mencuci buku” secara efektif tidak memberikan efek virtual apa pun dalam masa krisis ini karena kegagalan mengarahkan elemen kunci penjaminan kepada berbagai transaksi bank/lembaga.

Di dalam Islam, pemilik/rekanan perusahaan apa pun tetap menjamin kerugian sekali pun suatu perusahaan telah sepenuhnya gagal. Masalah akuntabilitas nyata dalam hal tindakan ini memberikan ketidaktenangan dalam praktek perdagangan para eksekutif perusahaan, bukan potensi perolehan bonus.

Perlu ditekankan pula bahwa dengan beberapa pengecualian, pertaruhan atas pinjaman, dan keseluruhan transaksi berisiko sepenuhnya dilegalkan oleh aturan perundang-undangan tentang perusahaan yang menjadi acuan bisnis di Barat. Dengan demikian tidak heran jika para eksekutif menuai keuntungan dari suasana perdagangan untuk mengendalikan paket kompensasi masif bagi diri mereka sendiri. Ini dilakukan tanpa memperhatikan risiko yang harus mereka tanggung. [MNews/RY-YG]

Bersambung ke “Perspektif Islam” Bagian 6/6.

Sumber: Jamal Harwood, Membedah Krisis Keuangan Global.

Share

2 thoughts on “[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 5/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *