[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 4/6)

[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 4/6)

Penulis: Jamal Harwood

Sambungan dari “Perspektif Islam” Bagian 3/6.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Lingkungan Perjudian dan Hukum

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah: 219).

Tidak diragukan lagi bahwa alkohol dan perjudian telah menjadi bisnis besar di dalam perekonomian Barat. Namun, sebagaimana dikemukakan di dalam ayat Al-Qur’an di atas, keduanya juga memberikan kerusakan besar dan Islam melarang keduanya. Berbagai komunitas masyarakat mengalami kebangkrutan akibat pendapatan keluarga tercurah di rumah judi. Rumah sakit-rumah sakit penuh setiap petangnya akibat penyalahgunaan alkohol.

Kehidupan dan keluarga hancur secara bertahap akibat pengaruh besar kedua perangkat itu. Perjudian kini bahkan telah sangat mendarah daging di tengah masyarakat Barat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pertumbuhannya yang makin dominan di pasar finansial. Daripada menjadi pasar pengolahan modal yang efisien di antara berbagai bisnis yang bersaing, industri dan investor kini cenderung didominasi oleh bank-bank, dana-dana investasi, penanaman modal, dan kelompok terkait lainnya yang mencari pemasukan “investasi” melalui perjudian dan pinjaman yang kompleks.

Sebagaimana digambarkan sebelumnya dalam buku ini, berbagai transaksi tersebut pada umumnya tidak didasarkan kepada aset yang riil. Saat skala perjudian ini menjadi sangat besar, maka kerugian para partisipan di dalamnya akan menjatuhkan seluruh sistem. Jelaslah bahwa ini merupakan masalah yang tidak terkontrol. Syariat Islam mengetahui bahaya ini dan menekankan larangan atasnya, terlepas dari berapa pun skalanya. Sistem ini terlalu berbahaya untuk dijalankan.

Islam menetapkan serangkaian aturan yang jelas dan tegas tentang investasi dan transaksi. Bagian paling utama dalam hal ini adalah prasyarat bahwa aset harus dimiliki dan dikuasai sebelum aset itu dijual. Rasulullah saw. melarang segala jenis transaksi yang dapat menghasilkan sengketa karena ketidakpastian. Larangan al-gharar (transaksi yang melibatkan ketidakpastian) atau melibatkan jumlah yang tidak spesifik untuk diperdagangkan atau dihantarkan. Ini mencakup pula transaksi yang tidak memiliki jaminan bahwa penjualnya akan dapat menghantarkan barang yang dengannya ia dapat menerima pembayaran.

Selain itu, berbagai komoditas, termasuk emas, perak, gandum, dan barley (semacam gandum) wajib diperdagangkan di pasar yang jelas, maksudnya tanpa penundaan. Rasulullah saw. bersabda, “Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, barley untuk barley, kurma untuk kurma, dan garam untuk garam, barang sejenis senilai barang sejenis, takaran sama dengan takaran, dari tangan ke tangan (maksudnya langsung), dan bilamana ada kesepakatan perbedaan cara berdagang tetap harus dari tangan ke tangan.”

Kebijakan di balik larangan untuk menunda pengiriman komoditas kunci dan kurs sangat jelas bilamana kita memikirkan bagaimana pasar telah dimanipulasi melalui praktek short selling. Dalam hal ini, suatu aset yang tidak dimiliki bisa dijual dalam suatu pasar (aset itu biasanya dipinjam, tetapi tidak selalu), sebagai antisipasi bahwa aset tersebut kemungkinan akan dibeli dengan harga lebih rendah, lalu digunakan untuk menuai laba.

Sikap oportunistis di balik manipulasi pasar dengan menggunakan praktek ini sangat jelas. Suatu contoh jelas tentang bagaimana short selling digunakan untuk merusak perekonomian dapat dilihat pada masa krisis finansial Asia pada 1997. Saat itu, para pemodal besar menjual mata uang dan saham-saham Malaysia dan Indonesia melalui kontrak derivatif dalam jumlah besar sehingga harga di pasar mengalami kolaps dan penduduk lokal mengalami kerugian luar biasa.

Saat penjualan dapat dibuat pada volume besar dan tanpa keterlibatan aset nyata yang dapat langsung dipindahtangankan, sangat logis jika harga pasar akan jatuh. Hal ini memungkinkan laba besar ketika aset dibeli kembali untuk menyelesaikan transaksi. Islam jelas melarang jenis perdagangan ini dengan tegas.

Sungguh ironis bahwa praktik short selling kini menguasai siklus sepenuhnya dan dipraktekkan hingga memberi efek besar dalam menekan harga oleh berbagai lembaga keuangan sepanjang periode terkini. Banyak di antaranya yang menggunakan taktik bawah tangan ini untuk menyerang kelompok industri, komoditas, atau mata uang tertentu lainnya.

Sangat mengejutkan pula bahwa pemerintah AS melihat adanya manfaat untuk melarang praktik ini, tetapi hanya dalam perdagangan saham bank dan dalam periode hingga Januari 2009. Tentunya jika praktik tersebut salah, praktik itu akan salah pula dalam berbagai macam pasar, untuk segala aset, dan tanpa batas waktu sebagaimana diatur oleh hukum Islam.

Kontrak masa depan yang tidak disertai pemindahtanganan secara langsung juga dapat digunakan untuk memanipulasi harga. Comex (Commodities Exchange in New York) yang bergerak di bidang pengiriman emas memiliki aset kecil (US$1,6 miliar) jika dibandingkan dengan pasar riil emas. Harga mereka seringkali digunakan sebagai rujukan atas sentimen pasar terbaru dalam harga emas hanya karena harga mereka diberitakan ke seluruh dunia secara instan dan virtual.

Lagi-lagi ada kesempatan menggunakan short selling untuk menekan harga. Ini adalah suatu masalah yang seringkali diperdebatkan pada masa krisis ini karena harga koin dan batangan riil di pasar emas kini berada pada level premium jika dibandingkan dengan harga di atas kertas pada pasar yang tercatat untuk pengiriman “masa depan”. Para partisipan di pasar sendiri tidak pernah benar-benar menerima pengiriman, tetapi memindahtangankan kontrak mereka sehingga memupus pasar yang sesungguhnya dari “harga” terkini. Keuntungan bagi pemerintahan yang berada di bawah tekanan, seperti pemerintah AS, adalah untuk melihat harga emas yang rendah pada masa mereka berusaha mewujudkan kembali beberapa bentuk stabilitas di pasar dan kepercayaan terhadap dolar AS sangat jelas dalam hal ini.

Pemerintah sangat terbuka dalam menunjukkan intervensi mereka terhadap pasar. The Exchange Stabilization Fund (ESF) adalah cadangan dana Departemen Keuangan AS yang secara khusus digunakan untuk melakukan intervensi perdagangan. Biasanya berbentuk mata uang, tetapi bisa pula emas dan instrumen lain karena perubahan dalam hukum AS memungkinkan menteri keuangan sejak 1970 untuk memperjualbelikan emas, mata uang asing, dan berbagai instrumen kredit serta surat berharga lainnya.

Credit Default Swaps (CDS) merupakan salah satu bentuk jaminan. Islam menekankan kesepakatan jaminan, tetapi melarang segala bentuk kompensasi atas penjaminan. Konsekuensinya, standar kontrak asuransi yang mencakup kompensasi (premium) dari satu pihak ke pihak lainnya untuk mengembalikan promes sebagai pembayaran kompensasi yang wajib dilakukan pada masa depan tidak diterima oleh Islam.

Bukan hanya karena adanya ketidakpastian atas kemungkinan masa depan, tetapi karena ada kompensasi dalam kontrak. Dengan sejumlah alasan kontrak CDS tidak hanya melibatkan sejumlah elemen ilegal tersebut, tetapi juga mendorong perjudian. Ini karena banyak kontrak yang dilakukan atas bisnis yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan bentuk kredit yang jelas, baik yang terjadi maupun tidak.

Selain itu, partisipan di pasar ini dapat menuai untung dari short selling dengan subjek berupa perusahaan-perusahaan berdasarkan kontrak-kontrak tersebut sehingga mendorong terjadinya korupsi atas kontrak-kontrak tersebut. [MNews/RY-YG]

Bersambung ke “Perspektif” Islam Bagian 5/6.

Sumber: Jamal Harwood, Membedah Krisis Keuangan Global.

Share

One thought on “[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 4/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *