Sambungan dari “Perspektif Islam” 2/6.
Penulis: Jamal Harwood
Muslimah News, TELAAH KITAB — Insentif dalam investasi dan jaminan sirkulasi kekayaan yang konsisten adalah dambaan seluruh ahli ekonomi. Ini dihasilkan melalui dua fitur yang berbeda dalam ekonomi Islam, baik fiskal maupun legislatif. Dihadapkan kepada simpanan bank tanpa bunga dan kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% per tahun atas segala harta yang tidak dimanfaatkan (berdasarkan kriteria yang beragam) jelas tidak ada manfaat yang bisa diambil dari uang yang berada di luar sirkulasi.
Bilamana harta tersimpan di bank, harta itu akan menjadi subjek tagihan zakat. Stimulus besar lainnya dalam ekonomi Islam bagi investasi ialah melalui tingkat pendapatan dan pajak penghasilan perusahaan yang senilai nol. Walaupun sejumlah saham dan inventaris perusahaan tetap menjadi subjek tagihan zakat sebesar 2,5% per tahun, pajak yang dibebankan kepada perusahaan dan disinsentif akibat pembayaran deviden yang terkena pajak melalui aktivitas perusahaan, yang juga tidak ditemukan dalam kegiatan ekonomi Islam merupakan insentif yang besar dalam berinvestasi.
Sistem perpajakan Islam tidak mengenal pajak penghasilan, yang ada adalah pajak kekayaan (yang ringan). Makin besarnya pendapatan yang dikeluarkan untuk barang dan jasa, serta pajak yang hanya ditarik dari harta kelebihan yang tidak dikeluarkan, ada tekanan fiskal yang kuat bagi permintaan barang dan jasa di dalam ekonomi. Dengan demikian menghasilkan peningkatan perdagangan. Pada akhirnya juga meningkatkan kekayaan dalam bisnis. Semua itu akan menciptakan suatu perekonomian yang dinamis yang menyediakan lebih banyak lapangan kerja.
Sementara itu, makin banyak lapangan kerja tersedia, lebih banyak pula uang yang dikeluarkan atau diinvestasikan kembali di dalam ekonomi, sehingga terus membuka lapangan kerja baru. Jenis dinamika semacam ini tidak ada di dunia saat ini, tetapi hanya ada di Amerika pasca-Perang Dunia II.
Faktor legislatif kunci yang menghasilkan skala investasi tinggi adalah larangan menimbun uang, di mana uang ditarik keluar dari sirkulasi tanpa tujuan apa pun. Simpanan dengan tujuan menabung untuk membeli aset yang lebih besar tidak dilarang dan digolongkan sebagai penimbunan.
Al-Qur’an menyatakan dengan jelas, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34).
Dalam salah satu hadis qudsi (Imam Nawawi), Rasulullah saw. diriwayatkan bersabda, “Keluarkanlah hartamu, hai anak Adam, maka akan Aku keluarkan harta-Ku untukmu.”
Kombinasi larangan bank dari perdagangan aset dengan bunga atau bertindak sebagai perantara perdagangan secara efektif akan mengontrol pasar uang. Hal ini bersamaan dengan insentif bagi investasi (zakat bagi aset tersimpan dan larangan menimbun uang) telah menunjukkan bahwa masyarakat Islam menuai keuntungan yang tinggi dan investasi yang konsisten.
Kerugian dari pengambilan uang keluar dari sirkulasi telah diterapkan secara konsisten selama ratusan tahun dan memberikan dampak keuntungan bisnis yang masif. Ini biasanya dihasilkan melalui kejutan alamiah seperti bencana alam. Krisis likuiditas saat ini disebabkan oleh mereka yang mengambil uang dan kekayaan mereka keluar dari sirkulasi. Akibatnya, skala kerugian yang dialami bank pun makin besar dan menyebabkan terjadinya pengurangan tingkat kekayaan.
Bandingkan aturan Islam untuk skala investasi yang konsisten dengan komentar Andrew Lahde. Ia adalah seorang manajer keuangan tingkat dunia yang mengumumkan penutupan dana yang dikelolanya pada Oktober 2008. Selain mengecam para bankir idiot yang kalah ‘bertaruh’ melawan dirinya, ia juga mengumumkan bahwa ia menutup dana yang dikelolanya untuk ‘menghabiskan waktu dengan uangnya’.
Tidak ada banyak tulisan yang mengulas tentang pemenang permainan semacam ini. Akan tetapi, Anda bisa yakin bahwa ada banyak orang serupa Tuan Lahde dalam skala masyarakat yang lebih besar. Pemerintah tidak hanya menjamin bank untuk utang-utang perjudian mereka, tetapi paket stimulus pun kini ditawarkan untuk menguji dan menempatkan uang di dalam sistem ekonomi. Sementara itu, miliaran di antaranya dihamburkan begitu saja oleh mereka yang tidak perlu bekerja keras dan cukup memenangkan pertaruhan melawan beberapa idiot yang mau bertaruh dengannya. Mereka memiliki alasan-alasan egois dan tidak ada pembatasan bagi mereka yang ingin menumpuk uang.
Dengan terjerembapnya pasar dan terjerumusnya obligasi dalam inflasi tinggi, kebanyakan uang tersebut hanya akan berada di luar garis (atau di dalam permainan kalangan super kaya). Ini mungkin selama beberapa tahun, padahal sepanjang waktu itulah sirkulasi yang luas sangat diperlukan.
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).
Sistem Islam memberikan suatu model investasi yang bersifat mendorong. Tidak ada landasan bagi asumsi bahwa sistem ekonomi Islam tidak mempromosikan investasi. Pada kenyataannya Islam sangat mendorong bisnis dan investasi. Namun, Islam tidak mendorong investasi berbasis bunga yang jelas-jelas membatasi arus kekayaan di dalam perekonomian.
Allah Swt. membedakan keduanya dalam salah satu firman-Nya, “Mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).
Stabilitas dalam perekonomian dibangun atas dasar investasi dan hanya diizinkan atas dasar produksi riil atau bisnis yang menghasilkan kekayaan sebagai buah kinerja dan laba, bukan utang. [MNews/RY-YG]
Bersambung ke “Perspektif Islam” Bagian 4/6.
Sumber: Jamal Harwood, Membedah Krisis Keuangan Global.

Alhamdulillah