[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 2/6)

[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 2/6)

Sambungan dari “Perspektif Islam” Bagian 1/6

Penulis: Jamal Harwood

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kita juga menyaksikan kegagalan total pada target penghapusan kemiskinan, khususnya di sub-Sahara Afrika. Krisis finansial telah menciptakan disparitas antara perhatian terhadap bisnis-bisnis besar melawan perhatian terhadap kemanusiaan yang semakin nyata terlihat. Hal ini terjadi saat ukuran antikemiskinan paling jujur sepanjang periode 15 tahun tidak dapat terpenuhi. Puluhan dan ratusan miliar dolar yang nilainya berkali lipat PDB digelontorkan dalam satu pekan untuk menjamin bank.

Hukum Islam menetapkan bahwa kemuliaan hidup berada pada urutan teratas. Syarat ketat untuk memenuhi komitmen kontrak harus dipenuhi, baik oleh individu maupun negara. Hal ini juga ditetapkan berdasarkan perintah Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS Al-Maidah: 1).

Penciptaan Kredit atau Kesengsaraan?

“Neither a borrower nor a lender be, for loan oft loses both itself and friend.”

Baik peminjam maupun yang meminjam, seringkali kehilangan, baik barangnya maupun temannya. (Hamlet, William Shakespeare).

Larangan keras terhadap riba dalam Islam sangat dikenal luas. Akan tetapi, yang kurang dikenal adalah fakta bahwa pinjam-meminjam justru merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam masyarakat Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang akan memberi pinjaman dua kali kepada seorang muslim lainnya, kecuali salah satunya dicatat sebagai sedekah.”

Ajaran ini jelas menunjukkan bahwa meminjamkan sesuatu kepada orang yang sama dua kali, memiliki nilai amal yang setara dengan sedekah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. juga bersabda, “Ada seorang pedagang yang biasa memberikan pinjaman kepada banyak orang. Bilamana salah satu debiturnya macet, ia akan berkata kepada para pegawainya, ‘Maafkanlah ia agar Allah juga memaafkan kita’, maka Allah pun mengampuninya.”

Pemberian pinjaman dan kemurahan hati dalam penagihannya sangat ditekankan di dalam Islam. Sebaliknya, utang yang tidak dibayar pun mendapat kecaman keras. Rasulullah saw. telah memberi contoh ketika beliau menolak mensalati jenazah orang yang masih terlilit utang. Hal terpenting untuk dicatat ialah bahwa pemberian pinjaman dan peminjaman dalam Islam tidak disertai dengan kompensasi (bunga) sehingga memungkinkan aset yang dipinjamkan tetap ada dan selaras dengan aset nyata yang ada di tengah masyarakat.

Segala macam pinjam-meminjam yang melibatkan bunga di dalamnya sangat dilarang keras dalam ajaran Islam, sehingga baik bank maupun individu tidak boleh menuai untung dengan jalan pinjam-meminjam. Di dalam masyarakat semacam ini, mungkin muncul pertanyaan tentang asal datangnya insentif dalam investasi serta bentuk investasi yang dibolehkan dalam lingkup ajaran Islam.

Tanpa adanya bunga pinjaman dan tanpa penciptaan kredit melalui operasi pasar terbuka atau monetisasi sekuritas turunannya, insekuritas dalam komunitas macam ini jelas tidak ada.

The Asymetric Threats Contingency Alliance (ATCA) baru-baru ini memperkirakan bahwa sepanjang 12 tahun terakhir dari periode ‘ledakan’ terbaru ini, US$100 triliun penjaminan utang telah tercipta (sebagian dari tumpukan 1,1 quadriliun dolar yang juga mereka perkirakan telah tercipta dalam periode yang sama).

Kata penciptaan dalam hal ini digunakan mengingat bahwa berbagai “aset” tersebut mengerdilkan peran aset sesungguhnya yang benar-benar ada di atas muka planet ini (jumlah seluruh barang dan jasa diperkiarakan setara nilai US$60 triliun dengan sirkulasi dolar AS (M2) pada kisaran US$16 triliun). Dalam sistem ekonomi kapitalisme, bank bisa dan berhak menciptakan uang dan segala produk turunannya dari sesuatu yang tidak ada dan melipatgandakannya dari nilai ekonomi yang sesungguhnya.

Apabila suatu bank memiliki cadangan yang disyaratkan senilai 5%, mereka dapat menciptakan pinjaman senilai 20 kali nilai aset pada deposit mereka. Ini terjadi sebelum jejaring kompleks produk turunan terungkit juga dipertimbangkan (SEC di AS pada 2003 memberikan lampu hijau kepada 5 bank investasi terbesar untuk mengungkit aset mereka hingga 30 kali). Sebelumnya, bank-bank tersebut dipandang mampu mengembangkan saldo aset mereka yang sangat jauh dari kenyataan dan tersembunyi dari pandangan publik.

Dengan demikian tidak heran jika kemudian bank-bank tersebut memaksimalkan keuntungan sepenuhnya melalui lampu hijau itu demi menghasilkan sesuatu dari produk yang sesungguhnya tidak ada. Hal ini bisa memberikan pengembalian tinggi dalam lingkup yang secara tradisional berisiko rendah pada umumnya. Bank menuai untung dari bunga pinjaman dan menjamin pengembalian melalui pengambilalihan aset di saat siklus bisnis menurun.

Dalam siklus menurun tentu saja ada penurunan nilai aset karena posisi pinjaman harus dibiarkan tidak terganggu. Saat posisi pinjaman yang dilepas menurun dan ditandai oleh kegagalan bank atau institusi keuangan lainnya, ini menghasilkan krisis kredit. Semua kas terkuras untuk membayar pinjaman serta memutar saldo yang sakit atau menutupi kerugian.

Berkenaan dengan skala yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam penciptaan kredit sepanjang dekade lalu, kebutuhan pinjaman yang dilepas akan lebih mengganggu dan berada pada skala yang juga masif. Tidak berbeda dengan kegagalan ribuan piramida atau gelembung yang telah terjadi selama berabad-abad, hanya saja kali ini mencatat 10–20 kali lipat ancaman lebih besar terhadap seluruh perekonomian dunia.

Krisis kredit yang sangat memukul ini kini membuat panik jajaran pemerintahan di seluruh dunia. Kondisi ini memaksa mereka berpikir mencari jalan untuk mengatasi masalah tanpa berusaha mahami kekacauan, di mana saat ini mereka berada di dalamnya akibat berbagai praktek korup yang selama ini berjalan.

Islam memandang bahwa penarikan bunga dan reposisi aset oleh pihak pemberi pinjaman sebagai hal yang haram dan melarangnya dengan keras. Penciptaan uang baru dari sesuatu yang tidak ada, lalu dipinjamkan dengan nilai bunga tertentu juga jelas merupakan suatu praktek korup dan memancing bencana yang saat ini telah kita saksikan.

Larangan atas praktek semacam ini berlaku tanpa pandang bulu, baik dalam skala kecil maupun besar. Bahkan mereka yang memegang modal dihadapkan kepada pilihan untuk berinvestasi tanpa orientasi bunga dan dilandaskan kepada prinsip bagi hasil dan risiko kerugian. Hal ini selaras dengan pembagian modal yang dicurahkan investor. [MNews/RY-YG]

Bersambung ke “Perspektif Islam” Bagian 3/6.

Sumber: Jamal Harwood, Membedah Krisis Keuangan Global.

Share

2 thoughts on “[Keuangan Global] Perspektif Islam (Bagian 2/6)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *