Menyoal Flexing Pejabat, Regulasi Bukan Solusi

Menyoal Flexing Pejabat, Regulasi Bukan Solusi

Muslimah News, FOKUS — Baru-baru ini, anggota DPR Ahmad Dhani mengusulkan adanya UU Anti-flexing yang ditujukan bagi para pejabat agar tidak pamer gaya hidup, serta memiliki empati terhadap rakyat. Usulan ini muncul di tengah maraknya fenomena pejabat yang gemar mempertontonkan kekayaan, padahal sebagian besar rakyat masih bergulat dengan kesulitan hidup sehari-hari. Sebagian pihak pun menganggap hal tersebut sebagai salah satu cara mengatasi kesenjangan psikologis antara pejabat dan rakyat yang merasa diperlakukan tidak adil. (Kompas, 12-9-2025).

Namun sejatinya, fenomena flexing menunjukkan adanya persoalan mendasar yang jauh lebih serius dibandingkan sekadar perilaku individu. Terlebih flexing bukanlah kebiasaan baru, melainkan bagian dari pola hidup yang telah mengakar kuat dalam masyarakat modern. Untuk memahaminya, kita perlu menelusuri akar ideologis yang melahirkan budaya pamer tersebut.

Budaya Flexing dan Sistem Kapitalisme

Secara sederhana, flexing dapat diartikan sebagai tindakan menyombongkan diri dengan menunjukkan harta atau gaya hidup mewah. Kamus Urban Dictionary menjelaskan bahwa flexing berkaitan erat dengan upaya menampilkan citra diri berdasarkan kepemilikan materi.

Flexing merupakan buah dari cara pandang hidup yang mengagungkan materi. Sikap ini tumbuh subur di dalam sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan dan kemuliaan. Kapitalisme melahirkan nilai hidup yang materialistis, hedonistis, dan individualistis. Nilai-nilai inilah yang menjiwai pola pikir dan perilaku, tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga para elite yang mestinya menjadi teladan. Akibatnya, pejabat tidak segan memamerkan kemewahan, meskipun rakyat sedang terimpit kesulitan ekonomi. Lebih jauh, kondisi ini menumbuhkan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan rakyat kepada pemimpinnya.

Sikap pamer semacam ini sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang mengukur martabat seseorang dari jumlah harta yang dimiliki atau gaya hidup yang dijalani. Dalam logika kapitalisme, makin tinggi status sosial dan ekonomi, makin tinggi pula derajat kemuliaannya. Padahal, logika semacam ini hanya akan membuat manusia berlomba mengejar materi dan jabatan, kadang tanpa memperhatikan lagi halal-haram.

Menyasar Gejala, Tidak Menyentuh Akar

Usulan UU Anti-flexing dimaksudkan untuk meredam keresahan publik. Namun jika dicermati, gagasan ini nyatanya tidak menyentuh akar masalah. Ia hanya mengatur perilaku yang tampak di permukaan, sedangkan paradigma hidup yang melatarbelakanginya tetap utuh.

Wacana tersebut pada dasarnya mengemuka untuk menjawab kegelisahan publik terhadap kebiasaan flexing di kalangan pejabat. Namun, aturan hukum semacam ini hanya bersifat kosmetik. Ia mungkin bisa membuat pejabat lebih berhati-hati di ruang publik, tetapi tidak akan menghilangkan mentalitas pamer yang telah terbentuk. Bahkan, regulasi baru justru berpotensi melahirkan kemunafikan, yakni pejabat tetap hidup mewah di balik layar, hanya saja jadi lebih hati-hati ketika menampilkannya di depan umum.

Lebih dari itu, undang-undang semacam ini juga tidak relevan dalam kerangka sistem sekuler demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Bagaimana mungkin sistem yang mendewakan kebebasan malah membatasi perilaku individu hanya karena dianggap tidak sesuai etika publik? Artinya, solusi yang ditawarkan justru kontradiktif dengan asas ideologis sistem yang mereka anut sehingga mustahil dapat direalisasikan secara sempurna.

Islam Mengharamkan Tafakhur

Dalam Islam, flexing termasuk perilaku pamer dan berbangga diri terhadap harta kekayaan yang dikategorikan sebagai tafakhur, yakni kesombongan yang lahir dari bermegah-megahan dengan nikmat dunia. Tafakhur jelas diharamkan karena merusak akhlak, menumbuhkan kesenjangan sosial, serta mengikis empati terhadap sesama.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan seberat biji sawi.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kesombongan sekecil apa pun adalah sifat yang Allah benci, apalagi kesombongan yang dipertontonkan melalui flexing.

Al-Qur’an juga menegaskan, “Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak.” (QS Al-Hadid: 20).

Ayat ini menjelaskan bahwa kehidupan dunia hanyalah kesenangan semu. Ia dapat menipu manusia yang terbuai pada harta dan perhiasan, hingga melupakan hakikat kehidupan yang sebenarnya, yaitu mencari rida-Nya. Para mufasir seperti Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini sebagai peringatan agar manusia tidak terjebak dalam tipu daya dunia yang fana. Ini karena dunia hanyalah jalan menuju kehidupan akhirat yang kekal.

Bahkan, Allah memperingatkan bahwa perilaku bermewah-mewah bisa mendatangkan azab bagi pelakunya di akhirat. Allah ﷻ berfirman, “Dan golongan kiri, alangkah sengsaranya golongan kiri itu. (Mereka) dalam siksaan angin yang sangat panas dan air yang mendidih, dan naungan asap yang hitam, tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu (dahulu) hidup bermewah-mewah.” (QS Al-Waqi’ah: 41–45).

Walhasil, Islam tidak hanya melarang flexing secara moral, tetapi juga membangun sistem nilai yang mencegah lahirnya budaya pamer tersebut.

Dari Materialistis ke Sistem Ketakwaan

Jelas bahwa akar persoalan flexing ada pada sistem sekuler kapitalisme. Oleh karenanya, solusi hakikinya tidak cukup dengan menambah regulasi baru, melainkan dengan solusi mendasar yang berbeda secara paradigmatis, yakni penerapan sistem Islam.

Dalam Islam, standar kemuliaan bukan pada harta, jabatan, ataupun gaya hidup, melainkan pada ketakwaan kepada Allah. Allah ﷻ berfirman , “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al Hujurat: 13).

Dalam tatanan masyarakat Islam, para pemimpin dipahami sebagai pelayan umat, bukan penguasa yang berhak menikmati fasilitas mewah. Rasulullah ﷺ mencontohkan hal ini dengan sangat jelas. Meskipun beliau adalah seorang kepala negara, beliau hidup sederhana, tidur di atas tikar kasar yang meninggalkan bekas di tubuhnya, dan menolak hidup dalam kemewahan. Bahkan, ketika para sahabat menawarkan harta agar beliau ﷺ bisa hidup lebih layak, Rasulullah ﷺ justru menolak dengan mengatakan bahwa beliau ﷺ lebih memilih hidup sebagaimana seorang hamba yang bersyukur.

Teladan kesederhanaan juga ditunjukkan oleh para sahabat. Umar bin Khaththab ra., misalnya, dikenal sebagai khalifah yang sangat zuhud. Ketika Romawi dan Persia ditaklukkan, harta rampasan perang mengalir deras ke Madinah. Namun, Umar tetap mengenakan pakaian bertambal dan menolak fasilitas mewah. Bahkan saat melakukan kunjungan ke Palestina, beliau hanya ditemani seorang pelayan dengan seekor unta yang ditunggangi secara bergantian. Perilaku ini menggambarkan paradigma kepemimpinan dalam Islam, yakni menjalankan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan kesempatan untuk mempertontonkan kekuasaan dan kekayaan.

Aturan syariat juga memastikan agar pejabat tidak menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Harta milik negara dikelola untuk kepentingan umat, bukan untuk membiayai gaya hidup para penguasa. Mekanisme hisbah (pengawasan masyarakat) dan qadhi mazhalim (pengadilan khusus untuk mengadili kezaliman penguasa) akan memastikan pemimpin tetap berada di jalur yang benar.

Dengan sistem ini, ruang untuk flexing praktis tertutup karena paradigma kepemimpinan dan mekanisme pengawasan masyarakat membuat pejabat merasa hina jika hidup bermewah-mewahan di hadapan rakyat yang masih kekurangan.

Selain itu, Islam menumbuhkan kesadaran bahwa kebahagiaan hakiki bukanlah pada kepemilikan materi, melainkan pada rida Allah. Inilah yang membuat umat Islam tidak terjebak pada perlombaan pamer kekayaan, melainkan akan berlomba-lomba dalam kebaikan. Firman Allah ﷻ dalam QS Al-Muthaffifin ayat 26, “Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.”

Khatimah

Fenomena pejabat yang gemar flexing memang menimbulkan luka di tengah masyarakat. Namun, usulan UU Anti-flexing ibarat obat palsu. Ia hanya menyasar gejala, bukan akar penyakitnya. Selama sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan, budaya pamer dan kesombongan materi akan terus hidup meski ditutupi dengan regulasi baru.

Solusi sejati hanya akan terwujud jika paradigma kapitalisme dicabut, lalu diganti dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Hanya dengan cara inilah kemuliaan benar-benar diukur dari takwa. Para pun pejabat tidak lagi merasa perlu menunjukkan kemewahan di hadapan rakyat karena yang mereka cari bukan pengakuan dunia, melainkan rida Allah Taala. Wallahualam. [MNews/NH-GZ]

Share

One thought on “Menyoal Flexing Pejabat, Regulasi Bukan Solusi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *