Muslimah News, NASIONAL— Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan lelang 19 proyek jalan tol pada 2026 dengan total nilai investasi mencapai Rp408,68 triliun. Proyek ini akan dijalankan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PU Rachman Arief dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11-9-2025).
Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp27,55 miliar untuk pelaksanaan kegiatan mulai dari penyiapan hingga pelaksanaan lelang. Untuk persiapan proyek 19 tol tersebut, pihaknya menyiapkan sebesar Rp23,33 miliar.
“Untuk kegiatan tahap penyiapan 19 proyek tol KPBU dialokasikan sebesar Rp23,33 miliar dan estimasi biaya investasi sebesar Rp408,68 triliun,” katanya, dikutip Sabtu (13-9-2025).
Abai
Namun, pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menyesalkan, dana fantastis untuk proyek jalan tol justru diprioritaskan oleh pemerintah, sedangkan masalah jalan rusak bertahun-tahun yang tampak di berbagai daerah diabaikan.
“Apalagi, proyek jalan tol yang digelontorkan dana fantastis tersebut manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh semua orang,” jelasnya kepada MNews, Sabtu (20-9-2025).
Ia mengatakan, pemerintah mengklaim bahwa keberadaan proyek jalan tol tidak hanya akan mempermudah mobilitas penduduk, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang luas. “Faktanya, jalan tol yang dibangun dengan dana fantastis tidak dapat diakses semua orang. Hanya orang-orang yang memiliki uanglah yang dapat mengakses jalan tol karena setiap kendaraan yang melaluinya harus membayar dengan nominal yang telah ditentukan. Hal ini memberatkan masyarakat. Bagaimana mungkin jalan tol mempermudah mobilitas seluruh penduduk?” tanyanya lugas.
Ironisnya, ia memaparkan, masalah jalan rusak di berbagai daerah diabaikan pemerintah. “Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Maret 2024 (mengacu kondisi 2023), total panjang jalan di Indonesia yang rusak ringan mencapai 62.435 km dan yang rusak berat mencapai 127.387 km dengan total kumulatif jalan rusak sebanyak 189.822 km,” urainya.
Jalan-jalan yang rusak, ungkapnya, telah menimbulkan dharar (bahaya) pada masyarakat, bahkan hingga hilang nyawa. “Padahal, jalan-jalan yang rusak tersebut merupakan urat nadi kehidupan masyarakat di sana. Masyarakat sangat membutuhkan jalan-jalan tersebut untuk diperbaiki agar berbagai aktivitas mereka dapat berjalan lancar dan membawa kemaslahatan,” terangnya.
Iin menuturkan, apabila kondisi ini ditelaah secara mendalam, kelalaian negara dalam menyelesaikan masalah jalan rusak bersumber dari penerapan kapitalisme dalam kehidupan. “Kapitalisme yang melahirkan konsep good governance membuat negara beralih fungsi menjadi pelayan korporat. Proyek jalan tol sendiri sejatinya bertujuan untuk melayani korporasi dalam memperoleh cuan,” cetusnya.
Sebaliknya, ia menyampaikan, pemerintah yang melayani publik dengan tulus akan memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya. “Contohnya, dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan umum yang mendesak dibutuhkan oleh publik yang jika ditunda pembangunannya akan menimbulkan bahaya atau dharar pada publik. Bukan malah membangun jalan tol yang berbayar,” ucapnya.
Hanya pada Khilafah
Iin menegaskan, pemerintah yang tulus melayani rakyat hanya ada pada Khilafah. “Khilafah tidak akan membebani publik dengan menarik biaya pada jalan umum sebagaimana jalan tol,” ujarnya.
Hal ini, jelasnya, sebagaimana sabda Nabi saw. dalam hadis Bukhari, “Imam (pemerintah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.”
Layanan terbaik Khilafah kepada publik, urainya, diwujudkan pula dengan membangun infrastruktur jalan dengan standar teknologi paling mutakhir, misalnya mengaspal jalan umum dengan aspal terbaik yang mampu mencegah terjadinya selip kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan.
Kemudian, imbuhnya, pembangunan infrastruktur jalan umum yang mendesak harus tetap dibangun, tanpa memperhatikan ada atau tidak adanya dana APBN atau baitulmal.
“Jika ada dana APBN atau baitulmal, maka wajib dibiayai dari dana tersebut secara maksimal. Jika tidak mencukupi, maka negara bisa memungut pajak (dharîbah) dari publik,” jelasnya.
Iin menyampaikan, jika waktu pemungutan dharîbah memerlukan waktu yang lama, sementara infrastruktur harus segera dibangun, maka negara boleh meminjam kepada pihak lain. “Pinjaman tersebut akan dibayar dari dana dharîbah yang dikumpulkan dari publik setelahnya. Namun, terdapat batasan yang sangat jelas bahwa pinjaman ini tidak ada unsur riba atau menyebabkan negara bergantung kepada pemberi pinjaman,” tegasnya.
Jadi, ia menekankan, pembangunan infrastruktur jalan umum oleh Khilafah, sejatinya untuk kemaslahatan publik, bukan melayani korporasi. “Dengan demikian, negara dengan tanggung jawab yang diberikan Allah Swt. kepadanya sebagai pelayan publik akan tulus melayani hingga kemaslahatan publik tercapai di seluruh wilayah,” tandasnya. [MNews/RA]
