Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Jika diamati, nas-nas yang menyangkut harta-harta yang berhak dimiliki kaum muslim, tetapi tidak jelas siapa yang berhak atas harta itu, sangat jelas bahwa terdapat empat sumber pendapatan, yaitu fai, jizyah, kharaj, dan seperlima dari rikaz. Harta-harta ini layak dimiliki oleh kaum muslim dan wajib diambil terus-menerus, baik dibutuhkan ataupun tidak. Sebabnya, nas-nas yang datang mewajibkan adanya perolehan jenis harta-harta tersebut secara terus-menerus.
Penggunaan harta-harta ini bergantung kepada pendapat dan ijtihad imam (khalifah). Harta yang wajib dibelanjakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslim termasuk harta yang wajib dikuasai baitulmal, yakni negara. Harta yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslim berasal dari sumber-sumber pendapatan ini. Demikianlah garis-garis besar sumber pendapatan baitulmal yang harus diterima negara dan pengeluaran-pengeluaran yang wajib dikeluarkan oleh negara.
Setiap harta yang berhak dimiliki kaum muslim dan syariat menentukan pemiliknya, maka tidaklah termasuk harta baitulmal. Akan tetapi itu termasuk harta orang-orang yang ditentukan oleh syariat sebagai pemiliknya. Baitulmal hanyalah tempat penyimpanannya, lalu dibelanjakan kepada mereka yang telah ditentukan oleh syariat sebagai pemiliknya. Semua ini berdasarkan pendapat dan ijtihad imam (khalifah).
Harta-harta ini tidak terkategori sebagai sumber-sumber pendapatan negara dan tidak dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslim. Ini karena syariat telah menentukan pemiliknya, contohnya zakat. Syariat telah menentukan pemiliknya, yakni delapan golongan. Oleh karena itu, tidak boleh mengambil harta-harta selain yang telah ditetapkan oleh nas. Demikian pula tidak boleh memberikan harta selain kepada kelompok-kelompok yang telah ditentukan oleh syariat sebagai kelompok yang wajib menerimanya.
Dari sini jelaslah bahwa negara tidak mutlak melakukan pengumpulan harta dan membelanjakannya untuk kepentingan-kepentingan rakyat, tetapi negara terikat dengan ketentuan syariat. Syariat telah menentukan harta yang menjadi hak baitulmal dalam nas-nas yang jelas dan terang. Syariat telah menentukan pembelanjaannya atas kepentingan-kepentingan suatu kaum dan harta yang menjadi hak baitulmal. Jika di baitulmal ada harta, harta tersebut akan dibelanjakan. Namun, jika tidak ada, tidak akan dibelanjakan.
Dalil-dalil mengenai sumber-sumber pendapatan itu jelas ada dalam dalil-dalil tentang jizyah, fai, kharaj dan seperlima dari rikaz. Adapun tentang tidak adanya pembelanjaan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslim, kecuali dari sumber pendapatan tersebut, syariat tidak menjadikan selain sumber pendapatan tersebut sebagai harta-harta milik baitulmal sehingga terbatas pada empat ini saja. Dengan demikian tidak mungkin membelanjakannya, kecuali dari yang empat ini.
Tidak dikatakan bahwa negara mengumpulkan pajak-pajak dari rakyat dan dibelanjakan untuk kepentingan-kepentingan rakyat sehingga memungkinkan pengeluaran dari selain harta-harta ini. Tidak dapat dikatakan demikian. Negara tidak boleh mengumpulkan pajak-pajak dari kaum muslim untuk dibelanjakan pada apa yang menjadi tanggung jawab baitulmal. Pasalnya, syariat tidak menjadikan pengumpulan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan baitulmal.
Syariat juga tidak menjadikan pelaksanaan kewajiban baitulmal atas kaum muslim dengan mengumpulkan pajak. Apabila negara mengumpulkan pajak, berarti negara telah mengambil harta dari manusia tanpa ada dalil syariat yang membolehkan pemungutannya. Selain itu, ada larangan yang jelas tentang bea cukai (excise tax). Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ad-Darimi).
Allah Swt. juga mengharamkan mengambil harta-harta kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.”
Sabda Rasulullah saw. ini bersifat umum mencakup negara dan yang lainnya. Oleh karena itu, negara tidak boleh melakukan penarikan pajak. Tidak ada pendapatan yang tetap selain sumber-sumber pendapatan baitulmal. Penarikan pajak merupakan satu-satunya sumber pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslim.
Jika penarikan pajak itu mencukupi untuk dibelanjakan demi sejumlah kepentingan kaum muslim, penuhilah dengannya. Akan tetapi jika tidak mencukupi, harus dilihat dahulu. Jika yang wajib dibelanjakan dalam kepentingan-kepentingan kaum muslim termasuk apa yang menjadi tanggung jawab baitulmal dan kaum muslim, seperti melunasi utang orang-orang yang tidak mampu melunasinya atau membuat jalan padahal sudah ada jalan lain yang memadai untuk dilewati. Dalam kondisi seperti ini, harta tidak boleh dibelanjakan sedikit pun untuk kepentingan-kepentingan ini.
Tidak boleh menarik pajak dan berutang demi pembangunan karena ini termasuk kewajiban baitulmal. Pembelanjaannya dipertimbangkan menurut ada atau tidak adanya harta. Jika harta tersedia, dapat dibelanjakan untuknya, tetapi jika tidak tersedia, harus ditangguhkan hingga harta telah tersedia. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Solusi Islam memang sesuai dengan aturan yang Allah mau, sehingga sangat baik diambil untuk menjalankan kehidupan dan dipakai dalam kehidupan sehari- hari