[Politik Ekonomi Islam] Politik Pertanian

[Politik Ekonomi Islam] Politik Pertanian

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Muslimah News, TELAAH KITAB — Politik pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian dan biasanya menempuh dua jalan. Pertama, intensifikasi. Ini seperti melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah. Kedua, ekstensifikasi. Ini seperti menambah luas area yang akan ditanami.

Intensifikasi dapat dicapai menggunakan obat-obatan, mengenalkan cara-cara modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta perbaikannya. Negara memberikan harta yang diperlukan bagi petani yang tidak mampu sebagai hibah, bukan sebagai utang. Dengan demikian, mereka dapat membeli semua yang dibutuhkan, seperti peralatan, benih, dan obat-obatan untuk meningkatkan produksi. Negara mendorong mereka yang mampu agar membeli semua itu dengan dorongan yang efektif dan efisien.

Adapun ekstensifikasi akan dapat dicapai dengan mendorong masyarakat agar menghidupkan tanah mati dan memagarinya. Juga dengan memberikan tanah secara cuma-cuma kepada mereka yang mampu bertani, tetapi tidak memiliki tanah, yang memiliki area tanah sempit, dan termasuk tanah yang berada di bawah kekuasaanya. Negara segera mengambil paksa tanah dari siapa pun yang mengabaikan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut

Dengan dua perkara ini, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi, akan tercapai peningkatan produksi pertanian dan terealisasi tujuan pokok dalam politik pertanian. Hanya saja ada perkara-perkara cabang dalam politik pertanian yang datang setelah peningkatan produksi, yaitu kualitas produksi.

Oleh karenanya, negeri-negeri Islam harus melepaskan diri dari imperialisme dan hegemoni Barat. Hal ini merupakan perkara termudah yang harus dilakukanya dan satu-satunya yang menjadikannya tetap dalam situasi perang bersama negara-negara Barat.

Negeri-negeri Islam juga harus bersatu dalam satu negara. Hal ini akan menjadikan negara Islam selalu dalam posisi perang yang menyakitkan melawan antek-antek (negara-negara Barat) dan kaum munafik. Selain itu, negara Islam harus kembali mengemban risalahnya dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dalam rangka menyebarkan agama Islam. Ini akan menjadikan negara Islam selalu dalam kondisi berjihad melawan orang-orang kafir.

Oleh karena itu, harus disiapkan kekuatan ekonomi agar dapat menanggung apa yang akan terjadi ketika memasuki ganasnya medan perjuangan dan jihad. Selain meningkatkan kekayaan pertanian, negara Islam juga menjalankan politik peningkatan kekayaan berdasarkan kemajuan materi dengan melakukan revolusi industri, dengan syarat industri sebagai ujung tombak kemajuan.

Dengan demikian, politik pertanian harus bertujuan meningkatkan produksi dalam tiga perkara. Pertama, meningkatkan produksi bahan makanan karena bahan makanan sangat diperlukan untuk memberi makan penduduk yang terus bertambah, menjauhkan bahaya kelaparan ketika musim paceklik datang dan berkurangnya hujan, serta dalam keadaan negeri Islam menghadapi embargo ekonomi akibat peperangan atau jihad.

Keadaan ini bisa mengakibatkan negeri-negeri Islam menderita kelaparan sehingga wajib penyuplaian bahan-bahan makanan. Oleh karenanya, wajib mencurahkan tenaga untuk meningkatkan produksi tanah agar tersedia bahan-bahan makanan, baik bahan makanan nabati atau hewani. Lebih dari itu, kekurangan bahan makanan mengharuskan kita membelinya dari luar negeri. Hal ini tidak mungkin terjadi, kecuali dengan mengerahkan uang keras.

Dengan demikian, kita harus secara langsung melakukan revolusi industri karena kita menyediakan mata uang keras untuk membeli barang yang diperlukan bagi revolusi industri, bukan untuk pertanian dan bahan-bahan makanan. Perlu perhatian serius terhadap upaya meningkatkan produksi bahan-bahan makanan.

Kedua, meningkatkan produksi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pakaian, seperti kapas, wol, pohon rami, dan sutra. Bahan-bahan ini penting sekali karena termasuk kebutuhan-kebutuhan primer yang dibutuhkan manusia sehingga harus tersedia dalam suatu negara. Dengan demikian, tidak perlu ada impor dari luar negeri yang memaksa kita membayar dengan mata uang keras.

Sesungguhnya dalam waktu yang bersaman kita juga membutuhkan mata uang keras untuk membeli barang yang kita perlukan dalam melakukan revolusi industri. Dengan demikian, kita menjauhkan manusia dari bahaya kelangkaan pakaian dalam keadaan apa pun jika negara Islam dihadapkan pada embargo ekonomi negara-negara kafir atau melalui antek-anteknya di negeri-negeri Islam.

Ketiga, meningkatkan bahan-bahan yang dimiliki pasar-pasar luar negeri, baik berupa bahan-bahan makanan, seperti biji-bijian, jeruk nipis, kurma, dan buah-buahan kaleng. Begitu pula bahan-bahan untuk pakaian, seperti kapas, sutera, atau lainnya. Harus ada kesungguhan untuk meningkatkan produksi sehubungan dengan masalah ini secara langsung dan dalam kondisi aktual sangat membutuhkannya.

Hal itu karena kita tidak memiliki produksi industri untuk diekspor ke luar negeri. Jika tidak mengekspor industri pertanian, kita tidak memiliki kekayaan untuk diekspor. Sebabnya, secara umum kekayaan kita berupa kekayaan pertanian. Jika tidak mengekspormya ke luar negeri, kita akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan mata uang keras.

Hal ini akan berpengaruh terhadap mata uang kita ketika melakukan revolusi industri selama mata uang kita berupa mata uang kertas yang dijamin. Sebabnya, ketika tidak mengekspor komoditas ke negara-negara lain, kita tidak memperoleh mata uang negara-negara itu.

Akibatnya, kita terpaksa menjual mata uang kita di pasar internasional untuk mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan untuk revolusi industri. Dari sini kita harus berpikir cepat dan serius dalam meningkatkan produksi yang dibutuhkan di pasar-pasar internasional agar mendapatkan mata uang keras dalam rangka melakukan revolusi industri. Ini ditinjau dari aspek peningkatan produksi.

Adapun proyek-proyek infrastruktur, seperti membangun jembatan, saluran air, sumur artesis, dan lainnya, maka seharusnya tidak dibangun pada saat revolusi industri, kecuali yang sangat perlu dan tidak mungkin dihindari. Jika tidak, harus melakukan reformasi dan pembaharuan terhadap yang telah ada.

Ini karena yang diinginkan bukan melakukan revolusi pertanian dalam negeri, tetapi yang dimaksud adalah melakukan revolusi industri dan memperhatikan kekayaan pertanian secara memadai untuk meningkatkan produksi. Tujuan ekonomi adalah menciptakan kemajuan materi. Hal ini tidak akan terjadi, kecuali dengan revolusi industri. Bahkan kemajuan di dunia dan di negeri mana pun tidak akan tercapai, kecuali dengan revolusi industri.

Melakukan revolusi pertanian dan revolusi industri secara bersamaan dengan tetap menjadikan industri sebagai ujung tombak kemajuan akan tercapai jika di sana terdapat hal yang saling berdekatan di antara keduanya.

Negeri-negeri Islam saat ini merupakan negeri-negeri yang terbelakang dalam hal materi. Negeri-negeri ini bersandar pada pertanian, hampir tidak ditemukan industri di sana. Untuk itu, tenaga harus difokuskan untuk melakukan revolusi industri dan tidak melakukan revolusi pertanian.

Ini karena melakukan revolusi pertanian di samping revolusi industri akan berdampak pada berkurang dan lemahnya perhatian terhadap revolusi industri. Oleh karena itu, melakukan revolusi pertanian berbahaya bagi kemajuan negara karena akan menghambat dan menghalangi kemajuan industri. Hal ini termasuk di antara rencana negara-negara Barat mengarahkan dan mendorong negeri-negeri Islam pada pertanian agar negeri-negeri Islam terhalang dari kemajuannya dan tetap dalam keadaan lemah.

Pihak yang mendorong pembangunan jembatan yang tinggi di Mesir dan jembatan laut di Syiria adalah negara-negara imperialis dengan bantuan pendanaan. Keduanya merupakan contoh yang paling mendekati dan contoh lainnya adalah pembangunan proyek-proyek irigasi. Oleh karena itu, saat ini tidak perlu ada revolusi pertanian, memberikan tenaga, dan membelanjakan harta, kecuali yang akan meningkatkan produksi kekayaan pertanian yang telah ada.

Berdasarkan hal ini, selayaknya negara tidak melakukan pembangunan jembatan-jembatan, membuka saluran-saluran air, dan menggali sumur-sumur, kecuali yang sangat perlu dan tidak mungkin dihindari. Hendaknya negara cukup melakukan pembaruan dan reformasi pertanian terhadap yang telah ada.

Menurut hukum syariat, jika pembiayaan itu mendapatkan kemaslahatan, keuntungan tanpa kompensasi, meningkatkan produksi, serta tidak membahayakan umat, tetap harus dipertimbangkan berdasarkan ada atau tidaknya harta. Ini seperti membuat jalan dan membangun rumah sakit kedua, padahal yang ada sudah memadai. Juga membangun jembatan, padahal ketiadaan jembatan itu tidak merugikan manusia.

Jika negara memiliki harta, selayaknya negara tidak menginstruksikan pajak dan tidak berutang untuk melaksanakan pembangunan. Pada saat seperti itu, harta negara diperlukan untuk melakukan revolusi industri. Oleh karenanya, tidak selayaknya dilakukan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang baru untuk meningkatkan produksi pertanian, kecuali jika ketiadaan pembangunannya akan menyebabkan bahaya bagi negara. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *