Biskuit Stunting, Korupsi, dan Ironi Negeri

Biskuit Stunting, Korupsi, dan Ironi Negeri

Muslimah News, FOKUS — Dugaan korupsi biskuit stunting mencuat ke permukaan. Program makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil diduga dijadikan bancakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengadaan biskuit PMT periode 2016–2020 yang penuh kejanggalan. Nutrisi yang seharusnya lengkap diganti dengan gula dan tepung murahan, menjadikan anak-anak dan ibu hamil sebagai korban manipulasi anggaran.

Ironi, ketika kasus ini mencuat, pemerintah justru memamerkan “prestasi” dalam dokumen RAN SDGs 2025–2030. Angka kemiskinan ekstrem diklaim nyaris 0,9% dan stunting turun menjadi 19,8%. Statistik di atas kertas memang terlihat manis, tapi tampaknya sulit membuat publik bisa percaya pada capaian itu jika program gizi dasar saja tidak luput dari praktik korupsi.

Kasus biskuit stunting ini akhirnya membuka wajah asli tata kelola negeri kita. Jargon pengentasan kemiskinan dan perbaikan gizi hanya narasi, sedangkan di lapangan rakyat tetap menjadi korban, bahkan dari program yang seharusnya menyelamatkan mereka.

Kongkalikong di Balik Program Gizi

PMT bagi balita dan ibu hamil sejatinya dirancang untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, alih-alih memberi harapan, program ini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Selain soal mark up harga dan pengurangan kandungan gizi dalam biskuit PMT, KPK juga menyoroti pola tender yang berulang kali dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan penawaran di atas 99%. Nama-nama besar seperti PT Indofarma Global Medika, PT Prima Indo Meal, hingga PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Pun masuk radar. Tender yang mestinya transparan berubah menjadi ajang kongkalikong. Ada perusahaan yang langganan menang tender, sedangkan kualitas produk terabaikan. Program bergizi untuk rakyat kecil akhirnya dikerdilkan menjadi sekadar proyek bisnis. Anak-anak dan ibu hamil dicekoki makanan abal-abal demi menggemukkan kantong elite.

Dugaan keterlibatan Komisi IX DPR pun menyeruak terkait permintaan logistik dari Kemenkes untuk kegiatan kunjungan kerja. Kemenkes buru-buru menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum era Menkes Budi Gunadi Sadikin. Namun, pernyataan itu justru menguatkan dugaan bahwa karut-marut sudah lama terjadi hingga akhirnya program penting seperti PMT bisa “dicaplok” oleh kepentingan bisnis dan politik. Inilah wajah asli korupsi di sektor kesehatan. Program rakyat dibungkus jargon mulia, tapi dieksekusi dengan logika dagang.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan korupsi bukan sekadar soal oknum, melainkan sistem yang memberi ruang bagi kolusi antara birokrasi, legislatif, dan swasta. Selama hal ini tidak dibongkar, setiap program kesehatan, betapa pun mulianya akan tetap rawan berubah menjadi bancakan.

Wajah Asli Kapitalisme Demokrasi

Kasus biskuit stunting jelas bukan satu-satunya. Indonesia sudah lama bergulat dengan budaya korupsi yang kian mengakar, dengan nilai kerugian negara yang kini menyentuh ratusan triliun rupiah. Fenomena ini memperlihatkan wajah asli kapitalisme yang busuk. Sistem ini terus melahirkan pejabat serakah yang tidak peduli halal-haram. Mereka memandang jabatan sebagai jalan memperkaya diri, bukan amanah untuk melayani rakyat. Sekularisme selaku asas utama kapitalisme dengan jelas menjauhkan agama dari fungsi pengaturan kehidupan. Wajar jika praktik kongkalikong antara eksekutif, legislatif, dan pengusaha menjadi tradisi, bahkan dalam program vital yang menyangkut nyawa dan masa depan generasi.

Di sisi lain, sistem hukum yang longgar memberi celah luas bagi penyalahgunaan anggaran. Sanksi yang diterapkan nyaris tidak memberi efek jera, sehingga korupsi berulang seolah-olah tanpa akhir. Alih-alih menjadi pengurus rakyat, pejabat justru menjelma predator yang memangsa hak-hak rakyat. Inilah buah pahit kapitalisme, sistem yang gagal memberantas korupsi karena akarnya ditumbuhkan dari logika keuntungan dan kekuasaan.

Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 mencatat kenaikan skor Indonesia dari 34 menjadi 37. Namun, posisi negara tetap rendah, yakni peringkat 99 dari 180 negara. Kenaikan tipis ini tidak mengubah fakta bahwa penegakan hukum lemah dan efek jera nyaris tidak ada. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) justru menurun dalam dua tahun terakhir, dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024. Angka ini menandakan masyarakat semakin permisif terhadap praktik korup, seolah-olah korupsi menjadi hal wajar dari kehidupan bernegara.

Realitas ini menegaskan korupsi di sektor gizi hanyalah puncak gunung es dari problem yang jauh lebih besar. Di luar sana, terdapat korupsi sistemis yang merusak fondasi bangsa. Selama celah tetap terbuka, kasus demi kasus akan terus bermunculan, hanya berbeda kemasan dan aktor.

Mewujudkan Masyarakat Tanpa Korupsi

Islam dengan tegas mengharamkan korupsi dalam bentuk apa pun. Upaya pencegahan dan pemberantasannya dimulai dari penerapan ideologi Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Dalam pandangan Islam, kepemimpinan bukan sekadar jabatan duniawi, melainkan amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Khalifah dan para pejabat dipilih untuk menegakkan aturan Allah Taala dan menjalankan pemerintahan sesuai Al-Qur’an dan Sunah, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, syarat kepemimpinan di dalam Islam menekankan ketakwaan, kesederhanaan, dan profesionalitas. Setiap kebijakan di dalam sistem Islam lahir dari rasa tanggung jawab serta kesadaran bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi.

Aturan Islam yang komprehensif diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, yakni politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, hingga keamanan, dan dijalankan oleh semua lapisan masyarakat. Budaya amar makruf nahi mungkar menjadikan pengawasan sosial berjalan efektif. Masyarakat saling menasihati, melaporkan tindak kriminal, serta memperkuat dakwah dan amal saleh. Dengan begitu, penegakan hukum berlangsung konsisten sekaligus mendapat dukungan publik untuk mewujudkan budaya jujur.

Saat negara menerapkan sistem pendidikan yang sahih, akan lahir individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga bertakwa dan amanah. Pendidikan seperti ini menanamkan nilai moral yang kokoh, membentuk karakter jujur, serta membangun kesadaran bahwa jabatan maupun amanah adalah tanggung jawab besar di hadapan Allah. Dari sinilah tumbuh budaya kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan justru melahirkan korupsi berjemaah yang makin dibiarkan.

Untuk menutup celah korupsi, Islam juga menetapkan sistem penggajian layak dan jaminan kesejahteraan pejabat. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah. Jika belum beristri, hendaknya menikah. Jika tidak mempunyai pembantu, hendaknya ia mengambil pelayan. Jika tidak mempunyai hewan tunggangan, hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Islam juga melarang suap dan hadiah sebagaimana sabda Nabi saw., “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud).

Adapun sanksi bagi pelaku korupsi ditegakkan dengan tegas sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari publikasi, stigmatisasi, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. Mekanisme pembuktian terbalik juga diberlakukan. Setiap pejabat wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika gagal, kelebihan harta dinyatakan sebagai hasil korupsi dan disita negara.

Jelas, selama korupsi dipandang lumrah dan diberantas sebatas pada oknum sebagaimana dalam sistem sekuler kapitalisme, rakyat kecil akan terus menjadi korban, bahkan dari program yang mestinya menyelamatkan mereka. Sebaliknya, Islam menawarkan jalan keluar yang nyata, yakni membangun kepemimpinan yang amanah, menegakkan hukum tegas, serta menciptakan budaya sosial yang menjunjung tinggi kejujuran. Dengan penerapan Islam secara kafah, korupsi tidak hanya dilarang, tapi juga dicegah dan diberantas melalui sistem kepemimpinan, aturan, budaya, pendidikan, dan sanksi yang menyeluruh. Inilah jalan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih, adil, sejahtera, dan tanpa korupsi. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

One thought on “Biskuit Stunting, Korupsi, dan Ironi Negeri”

  1. Saat negara menerapkan sistem pendidikan yang sahih, akan lahir individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga bertakwa dan amanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *