[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 39/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 39/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 38/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Islam menjadikan hukum-hukum tersebut sebagai hukum hukum yang merupakan bagian dari sistem ini. Dengan demikian, hukum mengenai kebolehan dalam hal kepemilikan dan berusaha, hukum mengenai nafkah, dan hukum yang mengurusi urusan-urusan warga negara, semuanya merupakan hukum-hukum syariat yang sejajar (sama) dalam tasyri‘ dan dalil-dalil.

Sistem ekonomi terdiri dari semua hukum itu. Semuanya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunah. Hukum-hukum itu akan memecahkan setiap keadaan, tidak hanya celah-celah tertentu. Hukum-hukum itu untuk semua rakyat, tidak untuk kelompok-kelompok tertentu. Jadi, terdapat perbedaan yang sangat jauh antara Islam dan kapitalisme, serta antara Islam dan sosialisme negara.

Islam tidak menjadikan persamaan dalam kepemilikan alat-alat produksi sebagai asas dalam menjamin kehidupan manusia, sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme sejati. Sebabnya, hal itu tidak menjamin kehidupan, justru berdampak pada menurunnya kehidupan. Islam membolehkan kepemilikan dan berusaha. Islam juga menjamin kehidupan yang sempurna bagi siapa pun yang tidak mungkin untuk memenuhi kebutuhannya hanya dengan dimubahkannya kepemilikan dan berusaha untuk mencapai hidup yang sempurna.

Selanjutnya Islam menjadikan jaminan hidup yang sempurna sebagai jaminan yang pasti bagi setiap orang yang membutuhkannya, bagi setiap individu, dan dalam semua keadaan. Jaminan ini termasuk perkara yang tidak mungkin dicapai oleh sistem selain sistem Islam. Untuk itu, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer setiap individu dan rakyat secara keseluruhan.

Kebutuhan-kebutuhan primer menurut pandangan hukum Islam terbagi menjadi dua bagian.

1. Kebutuhan-kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu rakyat.

2. Kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan.

Kebutuhan-kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu meliputi pangan, sandang, dan papan, yakni makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Ketiganya merupakan kebutuhan-kebutuhan primer bagi setiap individu. Manusia tidak akan dapat merasakan cukup (puas) hanya dengan terpenuhi salah satu di antara ketiganya. Oleh karena itu, pemenuhan ketiga kebutuhan primer itu merupakan hak bagi setiap manusia yang wajib ia peroleh.

Kebutuhan-kebutuhan primer ini merupakan masalah mendasar. Jalan keluar terhadap pemecahan masalah ini adalah dengan menyediakan pemenuhannya. Dengan demikian, jika telah tersedia alat pemuas kebutuhan primer bagi masing-masing individu, tidak ada lagi masalah yang mendasar.

Islam telah membatasi kebutuhan-kebutuhan primer dengan tiga hal ini saja dalam nas-nas yang jelas dan terang. Islam menjamin pemenuhan semua kebutuhan-kebutuhan primer ini bagi semua rakyat individu per individu secara pasti dalam nas-nas yang jelas. Islam pun menjamin pemenuhan kebutuhan primer secara menyeluruh di dalam nas-nas yang jelas.

Mengenai dalil atas kebutuhan-kebutuhan primer ini, maka nas-nas menjelaskan bahwa kebutuhan primer hanya menyangkut pangan, sandang, dan papan. Allah Swt. berfirman, “Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 233).

“Berilah mereka belanja (makanan) dan pakaian (dari hasil harta itu).” (QS An-Nisa’: 5).

“(Sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj: 28).

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal.” (QS Ath-Thallaq: 6).

“Rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai.” (QS At-Taubah: 24).

Rasulullah saw. bersabda, “Kewajiban para suami kepada para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian dengan cara yang makruf.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

“Hak para istri adalah agar kalian (para suami) berbuat baik kepada para istri dengan memberi mereka pakaian dan makanan.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

“Siapa saja yang ketika memasuki pagi merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya, dan tersedianya bahan makanan pada hari itu, maka seolah-olah ia telah memiliki dunia semuanya.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

“Anak Adam tidak memiliki, kecuali sepatong roti yang akan menghilangkan rasa laparnya, segelas air yang akan mengusir rasa dahaganya, dan sehelai kain yang akan menutupi auratnya. Selebihnya dari itu merupakan tambahan kebaikan.”

Nas-nas ini menunjukkan dengan pengertian yang jelas dan terang bahwa yang termasuk kebutuhan-kebutuhan primer adalah pangan, sandang, dan papan. Selebihnya dari itu adalah termasuk kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier.

Adapun dalil bahwa Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer ini bagi semua rakyat individu per individu secara pasti, maka Islam mewajibkan kaum lelaki yang mampu untuk bekerja. Dalam hal ini, jika ia kekurangan sesuatu di antara kebutuhan-kebutuhan primernya, yakni jika ia membutuhkan nafkah.

Allah Swt. berfirman, “Berjalanlah kalian di segala penjurunya.” (QS Al-Mulk: 15).

Abu Hurairah ra. berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga ia tidak lagi memerlukan pemberian manusia. Hal itu baik baginya daripada ia mengemis kepada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.” (HR Muslim, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 39/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *