[Kabar] Pemerhati: Program Pencegahan Bahaya Narkoba Tidak Menyelesaikan Masalah

[Kabar] Pemerhati: Program Pencegahan Bahaya Narkoba Tidak Menyelesaikan Masalah

Muslimah News, NASIONAL — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa sekitar 312 ribu remaja berusia 15 hingga 25 tahun di Indonesia terpapar narkotika. Angka tersebut merupakan bagian dari prevalensi penyalahgunaan narkotika. Pada 2023, jumlahnya mencapai 1,73% atau setara dengan 3,33 juta orang. Dalam kuliah umum yang disampaikan di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6-8-2025), Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menjelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang dapat mendorong individu terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika, baik yang berasal dari dalam diri maupun dari lingkungan sekitar.

Menurutnya, faktor dominan yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menyalahgunakan narkotika, antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Mengingat kekhawatiran akan masa depan generasi muda, Presiden dan Wakil Presiden RI telah mencanangkan visi serta misi pembangunan Indonesia yang tercantum dalam program Astacita, salah satunya bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di tanah air.

Kepada MNews, Jumat (15-8-2025), pemerhati pendidikan Citra Amalia, M.Pd. menilai, di tengah kondisi remaja yang penuh paparan hal negatif di sistem sekuler ini, sosialisasi dan pencegahan bahaya narkoba memang dibutuhkan.

“Namun, program yang menitikberatkan pada pencegahan diri dari pengaruh lingkungan saja tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak menyentuh akarnya,” ucapnya.

Ia berpandangan, peredaran narkoba tidak akan berhenti hanya dengan himbauan dan sosialisasi, tetapi dibutuhkan pemutusan rantai pasok melalui sanksi yang tegas dan menjerakan, serta pengawasan yang konsisten melalui sistem.

“Pengaruh lingkungan yang terus memisahkan antara aturan dunia dan akhirat, lemahnya kontrol sosial yang mengikuti dunia asing, dan sistem hukum yang longgar pada sistem saat ini membuat remaja makin rentan terpapar hingga terjerumus,” imbuhnya.

Aturan Islam

Jika merujuk pada aturan Islam, jelas Citra, narkoba merupakan zat yang haram dikonsumsi karena merusak akal, tubuh, dan masyarakat sesuai firman Allah dalam QS Al-Maidah: 90, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini, jelasnya, menegaskan kewajiban untuk menjauhi segala bentuk barang yang memabukkan. Bahkan, tambahnya, Rasulullah saw. juga bersabda dalam riwayat Muslim, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram”.

Ia menuturkan, peran negara sangat krusial dalam menegakkan hukum yang tegas terhadap pengguna hingga pengedar narkoba, bahkan jika harus berhadapan dengan mafia internasional sekalipun.

“Tidak hanya itu, pendidikan berbasis akidah yang ditanamkan sejak dini di rumah, sekolah, hingga lingkungan akan membentuk kesadaran remaja untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya karena takut hukuman, tetapi karena memahami halal dan haram dalam pandangan Islam, serta menjauhi larangan Allah Swt.,” ujarnya.

Hanya saja, sambungnya, langkah preventif tersebut harus terintegrasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, hingga negara. “Negara harus menerapkan sistem yang bukan buatan manusia, tetapi sistem yang dibuat oleh pencipta manusia yang sangat mengenal manusia, yaitu sistem Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunah Rasul,” terangnya.

Ia menyatakan, hanya sistem Islam yang memiliki aturan yang jelas dan tegas dengan sanksi yang akan menjerakan untuk memutus rantai narkoba. “Tanpa sistem yang berlandaskan pada ideologi yang kukuh, masalah narkoba akan terus muncul dari berbagai celah yang ada hingga merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” tandasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *