Marak Remaja Terjerat Narkoba dan Tindak Kekerasan, Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan

Marak Remaja Terjerat Narkoba dan Tindak Kekerasan, Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan

Muslimah News, FOKUS — Video berdurasi 19 detik viral di media sosial. Video tersebut menampilkan aksi kekerasan terhadap seorang pelajar berseragam pramuka di SMK Negeri 2 Pangkep, Sulawesi Selatan. Korban berinisial MA (16) tampak dihujani pukulan oleh pelaku berinisial F (16) di jalan raya depan sekolah pada Jumat (1-8-2025) disaksikan sejumlah siswa lain yang justru merekam kejadian dengan ponsel mereka.

Kasus lain, sebanyak 54 pelajar diamankan polisi karena diduga hendak tawuran di wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (8-8-2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Di Jakarta Utara, Polsek Metro Penjaringan menangkap lima remaja berstatus pelajar yang terlibat aksi pembegalan terhadap seorang sopir truk ekspedisi di lampu merah Jalan Gedong Panjang Penjaringan. Di Sumatra Selatan, seorang siswa SD kelas 4 berinisial JN (9) menusuk pelajar MTs kelas 2 berinisial RI (13) dengan gunting di bagian leher hingga korban meninggal dunia.

Selain kekerasan, narkoba juga menjerat remaja. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan, 312 ribu anak usia remaja (15—25 tahun) di Indonesia terpapar narkotika. Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 sebesar 1,73% atau setara 3,33 juta orang.

Fakta-fakta di atas menggambarkan bahwa pelajar yang seharusnya menjadi generasi penerus bagi bangunan peradaban mulia justru menunjukkan perilaku sebaliknya. Peristiwa kekerasan dan narkoba bukan kasuistik, melainkan sudah menjadi fenomena karena hampir merata di setiap daerah dengan pelaku dari berbagai level usia.

Sejatinya pemerintah telah berupaya agar anak tidak menjadi pelaku kekerasan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pemerintah juga menetapkan program yang bertujuan melindungi anak dari tindak kekerasan, seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka.

Selain itu, besarnya jumlah pengguna narkoba dari kalangan generasi muda membuat pemerintah mencanangkan visi dan misi pembangunan Indonesia yang dituangkan dalam program Asta Cita, salah satunya dengan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia. Namun, semua upaya yang dilakukan pemerintah tidak mampu melindungi pelajar agar terbebas dari narkoba dan tindak kekerasan.

Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan Sekuler

Jika ditelisik lebih mendalam, maraknya pelajar yang terlibat dalam kekerasan atau penggunaan narkoba tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Diakui atau tidak, sistem pendidikan saat ini adalah sistem pendidikan sekuler-materialistis.

Sistem pendidikan ini sebenarnya hanya merupakan bagian dari sistem bernegara yang sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Sistem pendidikan sekuler terbukti telah gagal mengantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yaitu menjadi hamba Allah yang saleh dan muslih.

Hal itu disebabkan, pertama, paradigma pendidikan yang keliru, yaitu menjadikan sekularisme menjadi asas pendidikan. Karena asasnya sekuler, tujuan pendidikannya pun sekadar membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistis dan individualistis.

Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksana pendidikan, yaitu (1) kelemahan pada lembaga pendidikan formal yang tecermin dari kacaunya kurikulum, kurang berfungsinya guru, serta tidak berfungsinya lingkungan sekolah sebagai medium pendidikan sebagaimana seharusnya. (2) Kehidupan keluarga yang tidak mendukung. (3) Keadaan masyarakat yang tidak kondusif.

Kacaunya kurikulum tecermin dari penyusunan kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya kepada proses penguasaan tsaqofah Islam dan pembentukan kepribadian Islam. Kurang berfungsinya guru tampak dari peran guru sekadar sebagai pengajar dalam proses transfer ilmu pengetahuan, tidak sebagai pendidik yang berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan dan kepribadian Islam. Lingkungan sekolah yang tidak tertata secara islami turut menumbuhkan budaya yang tidak mendukung proses pembentukan kepribadian peserta didik.

Begitu pula dengan kelemahan pada unsur keluarga yang umumnya tampak dari lalainya para orang tua untuk secara sungguh-sungguh menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai untuk anak-anaknya. Lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak dan minimnya teladan dari orang tua dalam sikap keseharian terhadap anak-anaknya memperburuk disfungsi rumah sebagai salah satu unsur pelaksana pendidikan.

Selain itu, masyarakat yang semestinya menjadi media pendidikan riil justru berperan sebaliknya. Berkembangnya nilai sekuler tampak dari penataan semua aspek kehidupan sehari-hari, termasuk tata pergaulan yang serba bebas, egois, tidak mengindahkan norma agama, dan menghilangkan sensitivitas kemanusiaan. Ditambah lagi tayangan-tayangan di media sosial yang cenderung mempropagandakan kekerasan serta kelangkaan keteladanan di tengah masyarakat makin menginjeksikan pengaruh negatif pada pribadi anak didik.

Jerat Narkoba

Pada Bab XV Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika memuat jerat pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba. Ketentuan pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba golongan satu dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Adapun denda yang harus dibayar oleh pembuat dan pengedar barang haram ini berkisar paling sedikit satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.

Meski UU sudah dibuat, aparat dan lembaga terkait seperti BNN sudah melakukan upaya untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba, nyatanya peredaran narkoba tetap deras. Padahal, mereka juga berupaya menangkap para gembong dan bos-bos besar narkoba.

Di antara faktor penyebab sulitnya pemberantasan narkoba adalah narkoba dalam sistem ekonomi kapitalisme dianggap sebagai barang yang memiliki nilai selama masih ada yang membutuhkan. Meski berdampak merusak generasi, narkoba tetap diproduksi dan beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan peredaran narkoba menjadi pasar gelap yang menggiurkan. Tidak jarang aparat yang semestinya melindungi masyarakat dari jeratan narkoba justru tergiur menjadi pengedar. Ini sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Nunukan Iptu SH karena dugaan terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu. SH ditangkap bersama tiga anggota Satres Narkoba pada Rabu (9-7-2025).

Remaja menjadi pasar potensial yang diincar oleh para pengedar karena berpotensi menjadi konsumen jangka panjang. Remaja yang lemah kepribadiannya akan sangat mudah menjadi target sasaran pengedar yang boleh jadi awalnya diberikan secara cuma-cuma sebagai jebakan agar mereka kecanduan. Setelah kecanduan para remaja itu akan berusaha membeli bagaimanapun caranya. Tidak jarang akhirnya mereka berbuat kriminal atau jadi pengedar.

Sanksi pun hanya diberikan kepada pembuat dan pengedar, sedangkan pengguna tidak diberikan sanksi. Ini sebagaimana pernyataan Kepala BNN bahwa artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap, bahkan semua pengguna narkoba juga tidak akan ditangkap dan diproses hukum, melainkan dibawa ke tempat rehabilitasi. Jadi bagaimana mungkin narkoba bisa diberantas jika pelakunya saja tidak dihukum.

Semua ini membuktikan bahwa sistem pendidikan kapitalisme telah gagal dalam menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas dan menciptakan atmosfir dalam membentuk kepribadian mulia pelajar serta melindunginya dari jeratan narkoba dan tindak kekerasan.

Pendidikan Islam Melindungi Generasi

Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur pelaksana, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto dalam buku Bunga Rampai Syariat Islam hlm. 91 menyebut bahwa pendidikan dalam pandangan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, serta sistematis untuk menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai hamba Allah dan khalifah Allah di muka bumi. Sebagai bagian integral dari sistem kehidupan Islam, sistem pendidikan memperoleh masukan dari suprasistem, yaitu keluarga dan masyarakat, dan memberikan output bagi suprasistem.

Dalam kitab Ususu at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm.10 karya Syekh ‘Atha bin Khalil disebutkan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam, serta menguasai ilmu kehidupan yang memadai. Tujuan membentuk kepribadian Islam merupakan konsekuensi dari seorang muslim yang wajib memegang erat identitas kemuslimannya dalam seluruh aktivitas hidupnya. Identitas ini tampak pada pola pikir dan pola sikapnya yang dilandaskan pada ajaran Islam. Sedangkan tujuan menguasai tsaqofah Islam, di samping sains dan teknologi, membuktikan bahwa Islam membentengi manusia dengan menjadikan akidah Islam sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan seorang muslim, mulai dari tata cara berpikir, berkehendak, hingga setiap tindakannya semua diukur dengan standar ajaran Islam. Hanya dengan itu seorang muslim memiliki pijakan kukuh untuk menjalani kehidupan dan berkontribusi untuk peradaban luhur.

Peran Keluarga

Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Pembinaan kepribadian dan penguasaan dasar-dasar tsaqofah Islam dilakukan melalui pendidikan dan pengamalan hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber ilmu yang ada di keluarga, utamanya orang tua. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya penganut agama Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR Imam Muslim).

Pendidikan dalam keluarga menjadi peletak fondasi kepribadian anak. Keluarga berperan menjadi wadah pertama pembinaan keislaman dan sekaligus membentenginya dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari luar. Ini sebagaimana motivasi dari Rasulullah saw., “Tidak ada pemberian seorang ayah untuk anaknya yang lebih utama daripada (pendidikan) tata krama yang baik.” (HR At-Tirmidzi).

Pendidikan di Tengah Masyarakat

Pendidikan di tengah masyarakat pada hakikatnya juga merupakan proses pendidikan sepanjang hayat, khususnya berkenaan dengan praktik kehidupan sehari-hari yang dipengaruhi oleh sumber ilmu yang ada di masyarakat yakni tetangga, teman pergaulan, lingkungan, serta sistem nilai yang berjalan. Dalam sistem Islam, masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem, selain ketakwaan individu dan keberadaan negara sebagai pelaksana syariat Islam. Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam pelaksanaan hukum syariat Islam.

Masyarakat Islam terbentuk dari individu-individu yang dipengaruhi oleh perasaan, pemikiran, dan peraturan Islam yang mengikat mereka. Dengan konsep masyarakat seperti ini, amar makruf nahi mungkar menjadi bagian paling esensial di tengah masyarakat. Terlebih Rasulullah saw. mengingatkan, ”Perumpamaan orang yang berpegang dengan hukum-hukum Allah dan yang melanggarnya itu bagaikan kaum yang sama-sama menaiki kapal, sebagian ada yang di atas dan sebagian ada yang di bawah, orang-orang yang berada di bawah apabila ingin mengambil air mereka mesti melalui orang-orang yang berada di atas, lalu orang-orang yang di bawah itu berkata, ‘Seandainya kita lubangi (kapal ini) untuk memenuhi kebutuhan kita maka kita tidak usah mengganggu orang-orang yang ada di atas kita!‘ Jika orang-orang yang di atas membiarkan kemauan orang yang di bawah, akan tenggelamlah semuanya, dan jika mereka menahan tangan orang-orang yang di bawah, akan selamat dan selamatlah semuanya.” (HR Bukhari).

Demikianlah, penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara Khilafah akan memberikan output suprasistem berupa keluarga dan masyarakat yang islami dan akan bersama-sama mewujudkan generasi unggul serta membentengi dari perbuatan-perbuatan yang akan membinasakannya, semisal tawuran atau jerat narkoba.

Dalam negara Khilafah, fungsi pendidikan berjalan seiring dengan pengaturan media yang ketat. Media dalam Islam berperan sebagai sarana edukasi, pembinaan akhlak, dan penyebaran dakwah, bukan sekadar hiburan. Konten yang bertentangan dengan ajaran Islam, merusak moral, dan menampilkan kekerasan akan dicegah. Sedangkan media yang menumbuhkan keimanan, ketakwaan, dan kecintaan pada Islam akan didukung penuh.

Ini sebagaimana tugas instansi Penerangan yang dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Islam hlm. 117 yang menyebutkan, ”Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Di dalam negeri untuk membangun masyarakat islami yang kuat dan kukuh, menghilangkan keburukannya,….”

Di dalam Khilafah, barang haram seperti narkoba tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, narkoba tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak. Aturan ini akan mencegah narkoba beredar di tengah masyarakat.

Dengan demikian, jika ada yang memproduksi atau mengedarkan barang haram ini, Islam akan memberikan sanksi tegas. Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar sebagai berikut.

Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.

Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan maka tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan, dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.

Dengan perlindungan Islam yang komprehensif ini, bisa disimpulkan bahwa hanya sistem Khilafah yang mampu melindungi generasi dari jerat narkoba, tindak kekerasan, serta keburukan lainnya. Jika bangsa ini ingin keluar dari problem generasi, sudah saatnya berupaya bersama mewujudkan kehidupan Islam di bawah naungan sistem Khilafah. Tanpa itu, problem generasi akan terus terjadi. [MNews/IA-RR]

Share

One thought on “Marak Remaja Terjerat Narkoba dan Tindak Kekerasan, Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *