Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Boleh jadi, ada pedagang Inggris memasukkan komoditas dari Jerman, sementara Inggris mengambil pajak terhadap komoditas kita, sedangkan Jerman tidak karena antara kita dan Jerman ada perjanjian penghapusan pajak. Dengan demikian, pedagang Inggris ini dibebaskan dari bea cukai karena komoditasnya berasal dari Jerman.
Ini karena pajak diambil dari komoditasnya, tidak didasarkan pada pedagang yang memiliki komoditas tersebut. Kebijakan seperti itu merugikan negara dan membebani rakyatnya dengan pajak yang berlebihan.
Ketiga, negara tidak mendapatkan keuntungan dari kesepakatan-kesepakatan perdagangan dengan negara yang menjadikan komoditas sebagai asas, selain kemudahan menjual hasil produksinya. Sebabnya, seseorang dapat membeli komoditas yang dibolehkan oleh suatu negara, serta mengambil keuntungan dari komoditi tersebut. Kemudian ia memperdagangkan komoditas itu kepada para pedagang negara lainnya.
Perdagangan bukan hanya aktivitas memasarkan hasil produksi negaranya. Namun, pilar dari perdagangan itu adalah mendapatkan keuntungan dagang. Seharusnya keuntungan dagang itulah yang menjadi asas. Dengan kesepakatan itu, musuh-musuh negara kita dengan mudah memasukkan komoditasnya ke negara kita, lalu mendapatkan harganya, lebih dari mereka memperoleh keuntungannya. Keadaan demikian justru memperkuat posisi musuh kita. Dengan demikian, menjadikan komoditas sebagai atas dalam perdagangan adalah kesalahan besar. Pedaganglah yang harus dijadikan sebagai asas dalam kajian perdagangan.
Adapun hukum-hukum perdagangan Islam menjadikan pedagang sebagai asas dalam perdagangan luar negeri, bukan komoditasnya. Status hukum komoditas yang mengikuti status hukum pedagang Islam menjadikan pedagang sebagai asas dalam perdagangan luar negeri. Ini karena perdagangan merupakan aktivitas jual beli sehingga diterapkan hukum jual beli.
Hukum jual beli adalah hukum atas kepemilikan harta, bukan hukum atas harta yang dimiliki. Artinya, ini adalah hukum atas penjual dan pembeli, bukan hukum atas harta yang dijual atau yang akan dibeli. Allah Swt berfirman, “Allah telah menghalalkan jual-beli.” (QS Al-Baqarah: 275).
Maknanya, dihalalkan jual beli bagi manusia. Jual beli merupakan hukum yang berhubungan dengan manusia, bukan dengan harta. Hukum halal dalam ayat itu untuk pelaku jual beli (manusia), bukan untuk harta yang diperjualbelikan. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat akad).” (HR Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Darimi).
Artinya, hukum tentang kebolehan memilih (khiyar) di sini jelas untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang diperjualbelikan. Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasululah saw. telah melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar. Jual beli dengan kerikil adalah dengan melemparkan kerikil pada sesuatu yang diperjualbelikan. Adapun jual beli gharar adalah seperti menjual ikan yang masih ada dalam air.
Larangan dalam hadis itu merupakan pengharaman atas jenis aktivitas jual beli tertentu. Larangan tersebut merupakan pengharaman atas aktivitas jual beli yang dilakukan oleh manusia, bukan atas harta yang diperjualbelikannya. Dengan demikian, hukum itu untuk penjual dan pembeli, yakni hukum untuk pemilik barang tanpa memandang jenis barangnya. Dari sinilah hukum-hukum perdagangan luar negeri berjalan, yaitu dengan mempertimbangkan para pedagangnya, bukan jenis barang dagangannya.
Syariat memecahkan persoalan perdagangan luar negeri dengan mempertimbangkan pemilik barang, tanpa memandang barangnya. Ini berarti mempertimbangkan pedagang tanpa memandang jenis barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini, tidak boleh memecahkan persoalan perdagangan luar negeri dengan mempertimbangkan barangnya tanpa memandang pedagangnya, lalu menjadikan hukum-hukum perdagangan luar negeri sebagai hukum-hukum untuk komoditas tanpa memandang pemiliknya.
Hal ini tidak boleh menurut syariat, yakni menjadikan komoditas sebagai asas. Perhatiannya menjadi terfokus pada asal komoditas tanpa memandang pedagangnya. Sebabnya, hukum itu untuk pemilik barang, bukan untuk barangnya. Dalil-dalil syariat datang untuk pemilik barang, bukan untuk barang.
Artinya, hukum itu terkait dengan pedagang, tanpa memandang barang dagangannya. Dengan kata lain, menjadikan hukum perdagangan dikaitkan dengan barang dan asal barang bertentangan dengan hukum-hukum dan nas-nas syariat. Oleh karena itu, secara syar’i hal demikian tidak boleh dilakukan.
Tidak bisa dikatakan bahwa syariat telah memecahkan persoalan-persoalan berbagai jenis harta tanpa memandang pemiliknya. Syariat menetapkan kharaj atas tanah tanpa memandang pemiliknya sehingga boleh menjadikan hukum perdagangan harta tanpa memandang pemiliknya. Tidak dapat dikatakan demikian karena syariat telah menetapkan banyak hukum harta tanpa memandang pemiliknya.
Syariat juga telah menetapkan banyak hukum tentang pemilik harta tanpa memandang jenis harta yang dimilikinya. Masing-masing dari dua jenis hukum ini berbeda satu sama lain. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan atau dihukumi salah satunya dengan yang lain. Akan tetapi, masing-masing wajib sesuai dengan nas syariat. Syariat telah menetapkan kharaj sebagai hukum bagi tanah kharajiyah, ‘usyur sebagai hukum bagi tanah ‘usyriyah, riba sebagai hukum atas harta tertentu yang telah ditetapkan oleh nas, yaitu emas, perak, buah kurma, gandum, dan garam.
Dengan demikian, hukum itu khusus untuk obyek tersebut. Syariat juga menetapkan pertukaran valuta asing (sharf) pada emas dan perak sehingga hukum itu khusus untuk emas dan perak. Semua ini adalah hukum-hukum tentang harta. Nas ini datang secara khusus sebagai hukum tentang harta. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 20/46)”