[Kabar] Pemerhati: Rumah Sakit Asing Menyempurnakan Kapitalisasi Layanan Kesehatan di Indonesia

[Kabar] Pemerhati: Rumah Sakit Asing Menyempurnakan Kapitalisasi Layanan Kesehatan di Indonesia

Muslimah News, NASIONAL — Presiden Prabowo mengatakan rumah sakit (RS) dan klinik dari luar negeri boleh membuka cabang di Indonesia. Hal ini disampaikan saat Presiden bertemu dengan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa.

Kebijakan ini merupakan implementasi diberlakukannya UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang sudah disahkan pada Juli 2023. Ada sembilan poin penting di dalam UU Kesehatan, salah satunya adalah tenaga kesehatan WNA boleh praktik di faskes RI.

Menurut pemerhati kebijakan kesehatan Fidalia Siti Novrianty, S.K.M., kebijakan ini makin menyempurnakan kapitalisasi layanan kesehatan di Indonesia.

“Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan hanya dijadikan dalih utama. Di balik itu semua, terbukti betapa kapitalisasi asing makin menggigit negeri ini. Miris,” ucapnya kepada MNews, Sabtu (2-8-2025)

Ia menilai, poin yang harusnya menjadi perhatian khusus, bukan menambah dan membuka RS asing di Indonesia “Ini karena permasalahan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan terletak pada distribusi dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia,” urainya

Ia mengungkapkan, kebijakan ini akan menambah deretan permasalahan baru karena sistem kapitalisme yang diterapkan telah gagal memenuhi hak publik dalam pelayanan kesehatan.

“Misalnya, peran kapitalistik dalam meliberalisasi bidang kesehatan. Kesehatan sebagai kebutuhan pokok bagi rakyat akan menjadi industrialisasi dan investasi untuk para oligarki bisnis,” ujarnya.

Permasalahan baru lainnya, ia menambahkan, RS yang sudah berdiri makin tidak mampu dikelola oleh negara, SDM di bidang kesehatan akan menambah antrian panjang pengangguran, matinya profesional bidang kesehatan, dan ke depan sudah dipastikan asing seperti “duduk manis”, sementara warga pribumi justru menjadi asing di negeri sendiri.

Konsep Islam

Ia menyampaikan, ini berbeda dengan konsep Islam. “Kapitalisme memandang kesehatan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sedangkan dalam Islam, kesehatan dipandang kebutuhan manusia sehingga ada pengaturan seperti pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan,” paparnya.

Visi negara Khilafah dalam pelayanan kesehatan Islam, sambungnya, adalah membuat rakyat sehat dan kuat. “Sebaran pelayanan kesehatannya merata, proporsi seimbang, peralatan memadai, dan akses mudah dijangkau,” terangnya.

Tidak hanya itu, sebutnya, biaya kesehatan pun murah, bahkan gratis dan fasilitasnya tersedia lengkap sesuai kebutuhan.

Untuk tenaga kesehatan, ungkapnya Khilafah wajib mewujudkan dokter-dokter yang bertakwa, handal, dan kompeten di bidangnya sesuai dengan visi negara yang telah ditetapkan.

“Pendidikan dokter diselenggarakan oleh negara, gaji sesuai dengan kompetensi, serta dokter dan nakes ditempatkan di wilayah sesuai dengan kebutuhan rakyat. Urusan kesehatan berada di bawah Departemen Mashalih ad-Daulah. Departemen ini mendapat pemasukan dari baitulmal, khususnya dari pos fai, kharaj, dan kepemilikan umum.

“Negara mengalokasikan dana yang sangat besar untuk pembiayaan rumah sakit. Salah satu contohnya, RS Al-Muqtadir yang menerima uang sebesar 200 dinar sebulan. Kemudian, RS Al-Arghun pada masa kekhalifahan yang merupakan RS rujukan penyakit jiwa, seluruh kebutuhannya ditanggung oleh negara, termasuk biaya obat-obatan, instrumen, dan penelitian,” jabarnya.

Jadi, ia menekankan, dalam Islam, negara hadir secara riil memenuhi kebutuhan kesehatan bagi rakyatnya sebagai bagian dari ketakwaan dan keimanan. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *