Muslimah News, LENSA DAERAH – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat, mulai awal 2025 hingga 10 April 2025 jumlah kekerasan mencapai 204 jiwa, mayoritas adalah perempuan dan anak. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan psikis (85 korban), kekerasan seksual (63 korban), dan kekerasan fisik (48 korban).
Merespons fenomena tersebut Ustazah Tri Sulasiana Baiduri angkat bicara. “Ada beberapa faktor penyebabnya, di antaranya buruknya kondisi ekonomi dan pendidikan, minimnya pengawasan keluarga, rendahnya pemahaman agama, normalisasi kekerasan di lingkungan sosial, maraknya pengaruh buruk media sosial dan gim, serta lemahnya regulasi dan penerapan hukum,” ungkapnya di acara Kajian Islam Kafah, Sabtu (26-7-2025).
Acara yang bertajuk “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Mana Perlindungan Hakiki?” ini dihadiri oleh sejumlah tokoh perempuan dan para pendidik di Kalimantan Selatan.
Bukan Hal Baru
Ia menyampaikan, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah hal baru. “Tahun 1984, kasus Ary Hanggara yang mengalami kekerasan fisik oleh orang tuanya hingga meninggal dunia, pernah mengguncang publik Indonesia. Kasus ini membuka mata bahwa bahaya kekerasan sering datang dari lingkungan terdekat, bahkan keluarga sendiri,” jelasnya.
Ia melanjutkan, meskipun berbagai peraturan dan undang-undang sudah ada, implementasinya belum menyentuh akar permasalahan. “Seperti program Ruang Bersama Indonesia (RBI), Call Centre SAPA 129, Satu Data Gender dan Anak Desa, sinergi dengan lembaga dan daerah, hingga usulan legislasi tahun 2025–2029, semuanya seperti pepesan kosong. Upaya sudah ada, tetapi kekerasan masih terus terjadi,” bebernya.
Menurutnya, solusi yang diberikan selama ini hanya menyentuh permukaan dan bersifat reaktif. “Setiap ada kasus baru, dibuat aturan atau UU baru yang hanya menanggapi kasus tersebut,” kritiknya.
Lebih lanjut, Tri menguraikan bahwa akar persoalan dari masalah kekerasan ini adalah penerapan sistem sekularisme kapitalisme. “Bersumber dari sekularisme, agama terlarang menjadi sistem kehidupan. Akibatnya, muncul kerusakan di berbagai bidang. Inilah akar permasalahan yang tidak layak untuk terus diadopsi,” tegasnya.
Islam Kafah
Sebagai solusi, Tri menawarkan pendekatan Islam secara kafah. Menurutnya, Islam menghadirkan sistem sanksi tegas, tetapi adil, seperti kisas dan diat bagi pelaku kekerasan fisik dan pembunuhan, hudud untuk kejahatan seksual berat, serta takzirdan takzir berat untuk pelanggaran lain yang tidak diatur secara spesifik, tetapi tetap ditangani secara serius.
”Sistem Islam ini tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan melalui pembinaan akidah, penguatan keluarga, pengawasan sosial, serta sistem peradilan yang tegas dan manusiawi,” cetusnya.
Terakhir, ia mengajak kepada peserta yang hadir agar fokus pada perubahan sistemis yang menyentuh akar masalah. ”Perlindungan sejati bagi perempuan dan anak, hanya akan terwujud apabila masyarakat kembali kepada nilai-nilai Islam secara kafah,” pungkasnya. [MNews/Kontributor daerah: LT/Kalsel]
