Kapitalisme Gagal Memberi Ruang Aman bagi Perempuan

Kapitalisme Gagal Memberi Ruang Aman bagi Perempuan

Muslimah News, FOKUS – Kekerasan terhadap perempuan mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi. Menurutnya, sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu oleh media sosial atau gawai.

Ia mengatakan, selain faktor media sosial, faktor pola asuh turut memengaruhi. Ia memaparkan bahwa kasus terhadap perempuan dan anak menunjukkan lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. “Ada 11.800 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 1 Januari hingga Juni 2025. Kemudian, dari awal Januari hingga 7 Juli 2025 totalnya sudah mencapai 13.000 kasus,” katanya.

Maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dipisahkan dari sistem hidup yang menaungi negeri ini. Sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan mengharuskan seluruh aturan yang ada steril dari aturan Allah Taala. Aturan yang ada murni bersumber dari akal manusia yang serba lemah dan terbatas.

Asas Manfaat

Sistem kapitalisme menjadikan manfaat sebagai satu-satunya perkara yang menentukan nilai perbuatan. Tolok ukur ini membuat masyarakat berubah menjadi sekumpulan manusia yang mengejar manfaat tanpa merasa terikat dengan nilai apa pun.

Asas manfaat ini nyaris menghilangkan ikatan hubungan di antara manusia secara umum dan hubungan kekerabatan secara khusus. Tidak heran kasus-kasus seperti suami membunuh istri, ibu membunuh anak, dan anak membunuh orang tua menjadi berita sehari-hari. Penyebabnya adalah mereka selalu berusaha untuk memperoleh kemaslahatan dan manfaat bagi dirinya sendiri tanpa memperhatikan orang lain. Tali kasih sayang antara anak dengan ibunya, bapaknya, dan saudara-saudaranya akan lenyap karena perasaan belas kasih telah kehilangan nilainya.

Di titik ini, wajar jika perempuan dan anak-anak mudah menjadi korban pelampiasan amarah atau kekerasan, terutama saat seseorang berada dalam tekanan karena tidak mampu memperoleh manfaat, baik manfaat ekonomi atau yang lainnya. Seorang anak yang tega menganiaya ibu kandungnya gegara tidak diberi uang beberapa waktu lalu menjadi bukti asas manfaat ini. Sang anak semata wayang tega memukul dan melemparkan sandal ke ibunya yang sudah renta karena sang ibu tidak bisa memberikan uang Rp30 ribu kepadanya. Anak yang seharusnya menjaga ibunya malah menyakitinya hanya karena manfaat materi yang tidak bisa ia peroleh dari sang ibu. Ini membuktikan bahwa asas manfaat memicu kekerasan terhadap perempuan.

Sistem Liberal

Kapitalisme yang berasaskan sekularisme telah menciptakan masyarakat liberal yang permisif. Interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan sudah dianggap normal. Selain membuka peluang perzinaan, hal ini juga memberikan celah bagi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Disadari atau tidak, kapitalisme liberal telah mendudukan perempuan sebagai objek eksploitasi, seperti menjadi pekerja seks komersial, penyanyi di kafe, model, dan sebagainya. Profesi ini selain diharamkan Islam dan merendahkan martabat perempuan, juga membuat perempuan rawan mengalami kekerasan seksual.

Sistem ekonomi liberal yang menciptakan kemiskinan massal juga menyeret perempuan terpaksa bekerja di pabrik-pabrik demi membantu ekonomi keluarga. Interaksi yang tidak terjaga di pabrik berpotensi memunculkan kekerasan seksual terhadap perempuan, terlebih jika mendapat shift malam.

Begitulah, relasi manusia dalam masyarakat sekuler liberal hanya dibangun dengan asas manfaat dan kebebasan, bukan asas kemanusiaan, apalagi nilai-nilai ruhiyah dan moral yang memuliakan perempuan.

Selain itu media sekuler juga telah memperburuk kondisi sosial. Video gim dengan tema perang, pembunuhan, dan pertarungan brutal menjadi tren dan kompetisi besar. Di sisi lain, media sosial sering dipenuhi konten-konten kekerasan, mulai dari bullying verbal hingga video perkelahian yang viral dan ditanggapi dengan tawa atau likes, seolah-olah itu hiburan.

Gim-gim populer menjadikan kekerasan sebagai inti permainan. Pemain diberi misi untuk membunuh, menyerang, atau mengalahkan lawan dengan cara brutal demi mencapai skor tertinggi. Meski banyak yang mengeklaim ini sekadar hiburan, tetapi paparan berulang terhadap kekerasan virtual dapat memengaruhi cara berpikir dan respons emosional seseorang dalam dunia nyata. Studi psikologi menunjukkan bahwa paparan intens terhadap kekerasan digital dapat menurunkan sensitivitas terhadap penderitaan orang lain, bahkan memicu agresivitas laten.

Agresivitas laten ini bisa muncul saat ia melakukan interaksi di tengah keluarga. Betapa banyak manusia yang rela membunuh, menusuk, menganiaya ibu atau istri, hanya gegara cemburu, tidak diberi uang untuk main judol, atau sebab sepele lainnya.

Media dalam sistem kapitalisme hanya menjadi lahan meraup cuan bagi para kapitalis tanpa memikirkan dampak buruk dari tayangan yang disajikan. Sementara itu, tanggung jawab negara untuk menjaga moral dan perilaku warganya begitu minim.

Sistem pendidikan sekuler juga gagal membentuk karakter mulia warga negaranya sebagai insan bertakwa. Pendidikan sekuler melahirkan peserta didik yang fokus pada materi tanpa peduli agama. Saat menjadi orang tua, mereka tidak memiliki bekal yang cukup untuk mendidik putra-putrinya dengan menanamkan nilai-nilai keimanan. Pendidikan yang diberikan hanya mengikuti tren di tengah masyarakat.

Saat gim menjadi tren bagi anak-anak, orang tua tidak segan membelikan gawai agar anaknya bisa main gim. Banyak orang tua mengira semua gim adalah hiburan biasa, padahal banyak sekali gim yang memiliki dampak negatif bagi tumbuh kembang anak. Gim online memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang lain tanpa filter yang bisa mengarah ke paparan kata-kata kasar yang akan menanamkan bibit-bibit kekerasan dalam diri anak.

Pemerintah Abai

Pemerintah memang telah berupaya agar anak tidak terpapar gim kekerasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini berlaku untuk semua pengembang, penerbit, dan penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sistem klasifikasi usia melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) yang menjadi panduan bagi orang tua dan pemain. Namun, sangat disayangkan, untuk pengguna yang sudah berusia 18 tahun pemerintah membebaskannya. Ini sebagaimana pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid. ”Gim dengan unsur kekerasan atau adiktif hanya boleh diakses pengguna minimal 16 tahun dengan pengawasan. Setelah 18 tahun, barulah boleh bermain tanpa batas,” ujarnya.

Ini semua menjadi bukti bahwa pemerintah abai terhadap penjagaan generasi agar tidak terpapar ide kekerasan yang akan berefek pada pola pikir dan perilakunya.

Sistem sanksi yang berlaku pada pelaku kekerasan juga tidak membuat efek jera. Tindakan kekerasan seolah-olah dianggap biasa dan sering kali diabaikan. Ini terbukti dari banyaknya penanganan kasus kekerasan yang tidak memberi keadilan pada korban. Hal ini menunjukkan bahwa negara abai dalam memberi keadilan. Oleh karena itu, sampai kapan pun, sistem kapitalisme pasti gagal memberi ruang aman bagi perempuan.

Penjagaan Islam terhadap Perempuan

Islam adalah ideologi berdasarkan wahyu yang menginginkan lahirnya masyarakat yang bermoral dan berkepribadian Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Sistem Pergaulan Islam hlm. 35 menjelaskan bahwa satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan pengaturan alamiah hanyalah sistem Islam. Sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas dan hukum syariat sebagai tolok ukur.

Islam mendudukkan perempuan dengan standar yang benar dan jelas. Sebagaimana laki-laki, perempuan adalah hamba Allah Swt. yang mempunyai kebutuhan fisik dan naluri. Dari sekumpulan ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi saw., Islam memosisikan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Islam pun menjelaskan bentuk dan cara penjagaan kaum perempuan.

Islam memberi perhatian besar terhadap status perempuan sejak mereka kecil. Rasulullah saw., bersabda, “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan karena mereka adalah penghibur (hati) yang amat berharga.” (HR Ahmad dan Ath-Thabrani).

Islam memerintahkan manusia berlaku adil terhadap anak perempuan. Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Berlakulah sama terhadap anak-anak kalian dalam pemberian. Jika aku ingin mengutamakan seseorang, aku akan mengutamakan perempuan.” (HR Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi).

Saat dewasa, perempuan diberi posisi terhormat sebagai ibu dan istri. Islam menetapkan bahwa ibulah yang paling berhak mengasuh anak. Dalam kitab Sistem Pergaulan Islam hlm. 299Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pengasuhan anak bertujuan agar anak-anak terhindar dari kebinasaan.

Seorang ibu berkewajiban dan berperan besar dalam tumbuh kembang anak hingga anak mumayiz, yaitu bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya. Di tangan ibu yang terjaga ini, anak-anak akan tumbuh dan berkembang dengan memiliki dasar keimanan yang kuat serta dasar perilaku sesuai tuntunan syariat.

Penjagaan Islam

Penetapan peran perempuan sebagai istri dan ibu merupakan bentuk penjagaan Islam terhadap mereka. Ruang lingkup kehidupan perempuan berada di tempat yang suci, jauh dari fitnah dan kekejaman. Di dalam rumah, ia mendapat perlakuan adil dan terhormat. Ia diserahi tugas untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak tanpa dibebani kewajiban nafkah di pundaknya. Ia berhak mendapat perlakuan baik dari suami dan para walinya.

Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya dan akulah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi).

Perempuan hidup aman dan mulia di rumah suami dan wali mereka dengan adanya hukum perwalian. Saat perempuan menunaikan kewajiban atau menunaikan kepentingan di luar rumah, mereka harus menutup seluruh tubuhnya, selain wajah dan kedua telapak tangannya. Saat mereka bepergian dengan perjalanan 24 jam atau lebih, mereka harus disertai oleh mahram laki-lakinya.

Perempuan dilarang untuk melakukan pekerjaan yang akan merendahkan martabat mereka, semisal menjadi sales promotion girls (SPG), pekerja seks komersial, pemandu lagu di kafe, hotel, dan sebagainya. Semua aturan ini dalam rangka menjaga dan melindungi kehormatan perempuan sehingga mereka hidup dalam kemuliaan dan terhindar dari kekerasan.

Untuk menjaga hubungan kerja sama laki-laki dan perempuan di publik, Islam menetapkan agar masing-masing mereka menjaga pandangannya satu sama lain, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 30 dan 31.

Laki-laki maupun perempuan tidak boleh melakukan khalwat (berduaan) dengan lawan jenis saat pelaksanaan aktivitas kerja sama tersebut. Masing-masing harus meningkatkan ketakwaan saat berinteraksi bersama, serta fokus pada apa yang dimaksudkan dari aktivitas bersama tersebut. Rasulullah saw bersabda, ”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan (tanpa disertai mahram) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

Seperti itulah Islam melakukan penjagaan terhadap perempuan. Penerapan seluruh hukum tersebut memerlukan kontrol dari pihak di luar keluarga. Pasalnya, dalam kehidupan publik, selain melalui kesadaran individu dengan ketakwaan, penjagaan dilakukan juga oleh dukungan lingkungan yang meniscayakan adanya penjagaan kehormatan terhadap perempuan. Oleh karena itu, dalam Islam, tanggung jawab penjagaan kehormatan dan kemuliaan perempuan juga dibebankan kepada negara (Khilafah).

Penjagaan Khilafah atas Perempuan

Khilafah akan menjaga kesucian dan martabat perempuan di ruang publik dengan menerapkan sistem pergaulan Islam. Khilafah akan menetapkan larangan ikhtilat kecuali terdapat keperluan syar’i. Ini sebagaimana termaktub dalam pasal 113 Rancangan Undang-Undang Dasar Islam, “Hukum asal kehidupan laki-laki terpisah dengan perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syarak atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.”

Khilafah juga akan mewajibkan warga negaranya berpakaian syar’i. Pada pasal 117 Rancangan Undang-Undang Dasar Islam disebutkan, “Perempuan bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama kaum perempuan, atau laki-laki baik yang mahram maupun bukan mahram, selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabaruj, dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Di dalam kehidupan khusus, perempuan tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama kaum perempuan atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya. Perempuan tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang perempuan harus tetap terikat dengan seluruh hukum syarak.”

Khilafah akan menghilangkan semua tempat yang melanggar kehormatan perempuan. Khilafah juga akan menutup akses terhadap konten kekerasan di media publik. Hal itu karena dalam perspektif politik media Islam, negara berperan sentral dalam menyaring informasi sampah, bahkan merusak. Khilafah juga akan memberlakukan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan, mengontrol pelaksanaan penutupan aurat perempuan di area publik, dan sebagainya.

Singkatnya, Khilafah menjamin perlindungan komprehensif bagi perempuan melalui penerapan sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, kontrol terhadap media, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan.

Hanya dalam sistem Khilafah, perempuan mendapat perlindungan menyeluruh. Setiap interaksi mereka dengan laki-laki dalam kehidupan publik untuk menunaikan tugasnya, sarat dengan perlindungan. Setiap pandangan, perkataan, dan tindakan yang mengandung unsur kekerasan atau eksploitasi perempuan akan segera ditangani.

Sungguh, para muslimah berhak membanggakan diri di depan perempuan di seluruh dunia karena penjagaan yang Islam berikan kepada mereka. Tentu menjadi tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan kembali kemuliaan perempuan dalam sistem Islam, yakni melalui penegakan Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. [MNews/IA-RR]

Share

3 thoughts on “Kapitalisme Gagal Memberi Ruang Aman bagi Perempuan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *