Regulasi Khusus Rumah Doa, Perlukah?

Regulasi Khusus Rumah Doa, Perlukah?

Penulis: Halima Noer

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Kemenag RI tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang.

Pada 27 Juni 2025 lalu, sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah komunitas tertentu. Kemenag kemudian memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini, PBM menjadi rujukan pendirian rumah ibadat di Indonesia. Dalam PBM tersebut, hanya disebutkan tempat ibadah masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, tetapi tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad (Gus Adib) menyatakan bahwa istilah “rumah doa” banyak digunakan di masyarakat, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen, sedangkan regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema: di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, tetapi di sisi lain wilayah internum beribadah tersebut ‘ekspresinya bersinggungan’ dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum). Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah doa ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelas Gus Adib di Jakarta, Selasa (1-7-2025).[i]

Menjadi pertanyaan, perlukah regulasi khusus rumah doa ini? Benarkah regulasi ini akan mengatur dan menertibkan ritual ibadah masing-masing agama sehingga satu sama lain tidak saling mengganggu? Atau sebaliknya, justru akan memicu munculnya konflik?

Berpotensi Memicu Konflik

Rumah doa, sebagaimana dijelaskan Gus Adib, banyak digunakan di masyarakat, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah sehingga hakikatnya rumah doa adalah sama dengan rumah ibadah. Oleh karena itu, pendirian rumah doa dipastikan berpotensi memicu munculnya konflik sebagaimana pendirian rumah ibadah. Sebut saja pendirian Gereja Yasmin di Bogor yang berpolemik selama belasan tahun. Juga polemik pendirian gereja di Cilegon 2023 lalu, serta masih banyak lagi kasus serupa lainnya.

Mengapa muncul konflik? Ini karena banyak yang didirikan di pemukiman muslim, sedangkan jemaahnya datang dari tempat atau daerah lain. Jika aturan pendirian rumah doa ini disahkan, kita akan mendapati tidak hanya gereja-gereja yang akan bertebaran di mana-mana, tetapi juga rumah-rumah doa, sekalipun di tempat tersebut mungkin penduduknya mayoritas muslim.

Bukan hal yang mustahil kondisi ini kian memberikan ruang gerak yang bebas bagi para misionaris untuk melakukan pemurtadan dan menggerus akidah umat. Tidak bisa dimungkiri bahwa seiring dengan makin banyaknya pendirian rumah ibadah ataupun rumah doa nonmuslim di tempat pemukiman muslim, bisa berdampak signifikan dengan penyebaran agama mereka.

Jadi, masalahnya bukan tidak adanya jaminan kebebasan beribadah bagi nonmuslim, tetapi penduduk setempat yang mayoritas muslim pasti ingin menjaga akidah mereka, juga keluarga mereka. Wajar jika kemudian mereka menolak keberadaan rumah doa semacam ini. Hal Inilah yang memicu konflik.

Waspadai Gerakan Pemurtadan

Tidak hanya memicu konflik, keberadaan rumah ibadah maupun rumah doa nonmuslim yang tersebar di mana-mana mengandung ancaman terselubung bagi umat Islam, yakni gerakan pemurtadan yang makin masif. Tentu saja ini semua tidak bisa dibiarkan. Sebagai muslim, kita harus menghentikannya. Harus ada upaya menjaga akidah umat.

Penjagaan itu seharusnya dilakukan bukan hanya oleh individu muslim, tetapi juga oleh masyarakat dan negara. Sayangnya, hari ini, masyarakat seolah cuek, tidak peduli akan masifnya upaya pemurtadan itu. Negara juga abai, alih-alih menjaga akidah umat Islam, negara malah memfasilitasi berdirinya banyak rumah ibadah nonmuslim. Sekarang ditambah dengan berdirinya rumah doa—yang semua itu menjadi sarana syiar agama mereka.

Hal demikian bisa terjadi karena kita memang hidup dalam sistem sekuler liberal yang menjauhkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sekalipun para penguasa negeri ini mayoritas muslim, tetapi ajaran agama Islam hanya dilaksanakan sebatas urusan individu terkait ibadah ritual, seperti salat, puasa, dan zakat. Sedangkan untuk mengatur urusan masyarakat dan negara, ajaran agama (syariat Islam) dipinggirkan.

Umat Islam juga didoktrin untuk menjalankan toleransi kebablasan dengan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada nonmuslim mendirikan rumah ibadah maupun rumah doa, padahal itu adalah demi misi besar mereka untuk memurtadkan umat Islam.

Demikianlah, negara dalam sistem demokrasi yang berasaskan sekularisme tidak akan pernah mampu menjaga akidah umat dan menjalankan toleransi yang benar sesuai Islam.

Islam Punya Solusi

Islam adalah agama hak (benar) yang Allah Swt. turunkan untuk mengatur umat manusia. Alhasil, penerapan seluruh aturan (syariat) Islam akan memberi solusi bagi seluruh masalah manusia. Demikian juga terkait pendirian rumah ibadah, Islam punya aturannya. Ketika aturan (syariat) ini diterapkan, pastilah mampu memberikan kebaikan dan maslahat, baik bagi umat Islam maupun umat manusia pada umumnya. Perlu diingat, syariat Islam diturunkan oleh Allah Swt. bukan untuk mengatur umat Islam saja, melainkan juga untuk seluruh umat manusia.

Pengaturan Islam terhadap nonmuslim telah diimplementasikan sejak masa Rasulullah ﷺ hingga masa Kekhalifahan Islam selama berabad-abad lamanya. Dalam Kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz 2 yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa di dalam sistem Islam, terdapat orang-orang kafir yang menjadi warga negara (Daulah) Khilafah. Mereka disebut sebagai kafir zimi.

Kata “adz-dzimmi” diambil dari kata “adz-dzimmah” yang berarti janji. Mereka mendapatkan hak agar kaum muslim memperlakukan mereka sesuai kepentingan mereka, juga memperlakukan mereka dan segala urusannya berdasarkan hukum-hukum Islam. Tidak sedikit hukum Islam yang menjelaskan tentang ahli zimi, antara lain tidak boleh memfitnah agama mereka, mereka hanya dibebani membayar jizyah, serta tidak boleh mengambil hartanya selain jizyah, kecuali disebutkan dalam syarat-syarat perdamaian.

Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan, kafir zimi ini wajib membayar jizyah, ditarik hanya bagi yang mampu membayarnya. Setiap warga negara—muslim ataupun nonmuslim—akan diperlakukan sama sebagai penduduk negara. Tidak boleh ada paksaan untuk masuk dalam agama Islam. Tidak boleh ada pula kebijakan yang menzalimi satu pihak sehingga keadilan akan benar-benar dirasakan seluruh umat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang tetap pada keyakinannya, Yahudi atau Nasrani, ia tidak boleh diganggu.” (HR Abu ‘Ubaid).

Maksud dari “laa yuftanu ‘anha (ia tidak boleh diganggu)” adalah mereka tidak dipaksa untuk meninggalkan agama mereka, tetapi justru dibiarkan tetap memeluk agamanya, tetap pada akidah dan ibadahnya. Ini pun tidak terbatas pada Ahli Kitab semata, tetapi dalam kasus ini, yang lain pun disamakan.

Nabi ﷺ bersabda tentang Majusi, “Berbuatlah pada mereka seperti pada Ahli Kitab.” (Diriwayatkan oleh Malik melalui Abdurahman bin ‘Auf). Yang sama seperti Majusi adalah kaum musyrik lain.

Bagi ahli zimi, Daulah Khilafah akan menerapkan syariat atau hukum Islam bagi mereka, tetapi tidak akan menerapkan hukum atas mereka dalam hal yang berkaitan dengan persoalan akidah. Ini karena hal tersebut sudah dianggap sebagai paksaan dalam beragama.

Allah Swt. berfirman, “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS Al-Baqarah [2]: 256).

Adapun terkait pembangunan rumah ibadah, termasuk rumah doa, maka hanya boleh dibangun di permukiman nonmuslim. Di permukiman warga muslim, tidak boleh dibangun rumah ibadah, kecuali masjid.

Ini merupakan penjagaan Khilafah terhadap akidah umat Islam karena tempat peribadatan adalah sarana untuk syiar agama. Warga negara nonmuslim diberikan kebebasan beribadah, tetapi mereka tidak boleh mensyiarkan agama mereka, kecuali di kalangan mereka saja. Inilah bentuk toleransi yang diajarkan Islam.

Praktik Toleransi pada Masa Islam

Tinta sejarah menorehkan berbagai peristiwa terkait praktik toleransi pada masa Islam. Dalam kitab As-Sirah an-Nabawiyah, Muhammad Shallabi menceritakan bahwa pada 9 Hijriah, ketika utusan Kristen Najran pergi ke Madinah, mereka disambut baik oleh Rasulullah ﷺ. Rasul lalu berkirim surat kepada uskup mereka, Abu al-Harist, yang intinya tentang jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadah. Jaminan ini tidak hanya berlaku bagi Nasrani, tetapi juga bagi agama lainnyna, selama mereka mau menaati perjanjian dalam Piagam Madinah. Jaminan melaksanakan ibadah sama saja dengan kebolehan mendirikan rumah ibadah.

Syekh Yusuf al-Qardhawi memberikan catatan menarik dalam Kitab Al-Aqalliyât ad-Dîniyyah wa al-Hall al-Islâmi bahwa sejak masa Khulafaurasyidin, orang Yahudi dan Nasrani bisa menunaikan ibadah dengan penuh kebebasan dan aman. Bahkan, Tembok Ratapan (yang merupakan bagian penting yang dijadikan tempat ritual Yahudi di Yerusalem saat ini) yang dahulunya tertimbun bangunan, saat Khalifah Utsmani Sulaiman al-Qanuni tahu hal itu, beliau mengutus Gubernur al-Quds untuk membersihkannya dan mengizinkan orang Yahudi untuk menziarahinya. Ini dikisahkan oleh Shâlih bin Husain al-‘Abid dalam Huqûq Ghayr al-Muslimîn fî Bilâdi al-Islâm.

Khatimah

Dari berbagai bukti tersebut, nyatalah bahwa Islam adalah agama yang sangat toleran. Hanya saja, toleransi tersebut harus dilakukan dalam batasan-batasan syariat Islam. Memberikan regulasi khusus rumah doa dalam rangka memberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada nonmuslim dalam mendirikan rumah doa, selain memicu konflik juga mengancam akidah umat Islam.

Dengan demikian, regulasi semacam itu jelas tidak perlu, bahkan harus ditolak! Pemerintah seyogianya mengatur pendirian rumah doa agar sesuai dengan aturan (syariat) Islam, bukan berdasarkan keinginan manusia. Inilah yang akan mewujudkan kerukunan antarumat beragama, sebagaimana dahulu ketika syariat Islam diterapkan secara kafah oleh Khilafah. Berabad-abad lamanya, pemeluk Islam, Yahudi, dan Nasrani mampu hidup rukun dan berdampingan secara damai dalam naungan Khilafah. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]


[i] https://kemenag.go.id/nasional/sesalkan-insiden-sukabumi-kementerian-agama-siapkan-regulasi-khusus-rumah-doa-untuk-perkuat-kerukunan-fA3C1

Share

One thought on “Regulasi Khusus Rumah Doa, Perlukah?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *