[Kabar] Hak Waris bagi Anak di Luar Nikah di Kenya, Aktivis: Bagian Kampanye Barat!

[Kabar] Hak Waris bagi Anak di Luar Nikah di Kenya, Aktivis: Bagian Kampanye Barat!

Muslimah News, INTERNASIONAL — Mahkamah Agung Kenya telah memutuskan adanya hak waris bagi anak yang lahir di luar nikah dari ayah muslim dalam keputusan yang menempatkan hak konstitusional atas kesetaraan di atas praktik budaya atau agama.

“Menurut pandangan kami, menolak memberikan hak yang sama kepada anak yang lahir di luar nikah dari orang tua yang sama sebagaimana yang diberikan kepada anak yang lahir dalam ikatan perkawinan, atas dasar “dosa” yang dituduhkan oleh orang tua mereka, adalah tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan,” demikian isi pernyataan.

Ini menguatkan putusan Pengadilan Banding tahun 2023 yang menyatakan bahwa penolakan hak waris kepada anak berdasarkan status perkawinan orang tuanya merupakan bentuk diskriminasi tidak adil yang bertentangan dengan Pasal 27 dan 53 Konstitusi.

Kampanye Barat

Aktivis dakwah asal Kenya Shabani Mwalimu mengutarakan, perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar nikah hanyalah bagian dari kampanye gencar yang dilancarkan oleh negara-negara Barat terhadap Islam.

“Jaminan hukum dan propaganda sedang dilakukan di semua lapisan masyarakat untuk menormalisasi perzinaan sehingga meningkatkan jumlah anak-anak terlantar yang dibiarkan di jalanan sehingga menjadi ancaman pula di pusat-pusat perkotaan,” ungkapnya kepada Kantor Berita idelogis internasional, Selasa (1-7-2025).

Ia menerangkan, anak-anak jalanan di Kenya menghadapi banyak beban, termasuk kemiskinan, kurangnya akses terhadap kebutuhan dasar, masalah kesehatan, dan kerentanan terhadap berbagai bentuk pelecehan dan eksploitasi.

“Namun, tantangan-tantangan ini diperburuk oleh kegagalan keluarga dalam menjalankan tanggung jawab penuhnya yang diperparah oleh kelalaian dan ketakhadiran negara dalam mengurus urusan rakyat,” imbuhnya.

Apalagi, ujarnya, Kenya merupakan negara berbasis sekularisme. “Paham ini bersumber dari keyakinan Barat yang mengharuskan pemisahan negara dan agama, serta memberikan kedaulatan mutlak kepada manusia,” ucapnya.

Dalam konteks ini, sambungnya, Mahkamah Agung bukanlah lembaga moral, melainkan menjunjung tinggi gagasan dan nilai-nilai sekuler-liberal. “Juga memberikan penghargaan kepada anak-anak yang lahir di luar nikah atau dengan kata lain memberikan penghargaan yang sama kepada perzinaan,” cetusnya.

Di sisi lain, sesalnya, lembaga perkawinan menjadi manifestasi keyakinan sekularisme yang mengagungkan kebebasan pribadi di atas moralitas.

Aturan Islam

Sebaliknya, ia menerangkan, Islam mengatur agar urusan anak-anak menjadi tanggung jawab keluarga dan negara.

“Terkait warisan, anak-anak yang lahir dalam ikatan pernikahan menjadi ahli waris. Sedangkan, anak-anak yang lahir di luar nikah dan anak-anak yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab negara,” urainya.

Untuk itu, ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh diabaikan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perang global terhadap Islam. Putusan ini, lanjutnya, akan dijadikan preseden di lembaga peradilan lain di seluruh dunia untuk melemahkan hukum waris dalam Islam.

“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua umat Islam yang berpengaruh di Kenya, termasuk praktisi hukum muslim dan mereka yang berada di posisi politik untuk bangkit dan membela Islam,” tandasnya. [MNews/RA]

Share

One thought on “[Kabar] Hak Waris bagi Anak di Luar Nikah di Kenya, Aktivis: Bagian Kampanye Barat!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *