Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Agama Islam diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah saw. lebih dari 14 abad silam di Arab, tepatnya di Makkah, kota kelahiran beliau saw. dan kota utama di jazirah Arab. Pada saat itu, Muhammad saw. adalah sosok yang dikenal luas dan populer di kalangan masyarakat Makkah, masyarakat yang sangat jahiliah dan menyembah berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan mereka.
Rasisme dan sukuisme menggejala di mana-mana. Wanita diperlakukan semata-mata sebagai budak pemuas nafsu yang diwariskan, dijualbelikan, dipakai, dan disiksa tanpa punya hak apa pun. Pada saat itu, mengubur bayi perempuan yang baru lahir dengan alasan dapat menurunkan kehormatan sudah menjadi tradisi. Para pemuka masyarakat aristokratis yang kuat, kaya, dan mulia ini sangat berkuasa dan arogan. Mereka menggunakan posisinya untuk menipu orang di pasar dalam perdagangan dan transaksi ekonomi.
Terlebih lagi, suku-suku Arab terpecah-belah dan saling bermusuhan satu sama lain. Peperangan antarsuku bisa terjadi hanya karena alasan sepele, tetapi berakibat pada perang yang berlangsung sengit dan bertahun-tahun.
Kondisi sosial politik kawasan Arab bisa dibilang terbelakang dibandingkan kemajuan bangsa-bangsa di sekitarnya, khususnya kekuatan adidaya pada saat itu, yakni Kekaisaran Romawi-Bizantium dan Kekaisaran Persia. Sassanid di perbatasan Arab. Keadaan itu tampaknya akan berlangsung terus seperti itu karena orang-orang Arab bertaklid buta kepada tradisi dan kebiasaan nenek moyang. Inilah hal-hal yang menjamin kemunduran dan kebodohan mereka.
Namun demikian, dalam rentang waktu sekitar 20 tahun, Muhammad saw. berhasil menyatukan suku-suku yang terbelakang itu, menghancurkan gaya hidup yang rusak dan jahiliah, menghilangkan fanatisme mereka terhadap tradisi nenek moyang, serta mengangkat mereka dari kebusukan rasisme/sukuisme. Islam juga mengangkat status wanita kepada statusnya yang benar sebagai manusia terhormat yang harus dihargai dan dilindungi dari eksploitasi.
Bahkan, Muhammad saw. mengubah mentalitas orang-orang terbelakang, lalu mengangkatnya dari jurang keterpurukan kepada mentalitas tertinggi di dunia. Hal ini mengemban rahmat dan keadilan yang mereka miliki dan rasakan di bawah pimpinan Muhammad saw. kepada bangsa-bangsa lain di muka bumi. Muhammad saw. juga membebaskan mereka dari penindasan para penguasa mereka dan menyatukan mereka sebagai saudara yang memiliki hak-hak yang sama dengan penakluk mereka.
Gelombang baru ini menaklukkan Kekaisaran Persia dan Romawi yang telah lama kokoh. Juga membangun peradaban yang paling maju di dunia. Kebesaran peradaban ini masih bisa disaksikan dalam arsitektur bangunan, universitas, dan bukti-bukti kemajuan lain yang masih terdapat di kota-kota tua, seperti Cordova dan Granada di Spanyol, Kairo di Mesir, Istambul di Turki, Baghdad di Irak, dan Damaskus di Suriah.
Peradaban ini bahkan menyatukan orang-orang dari wilayah yang kini menjadi Spanyol hingga orang-orang Indonesia di bagian Timur. Juga menyatukan wilayah yang kini menjadi Republik Rusia Selatan di bagian Utara hingga ke Mozambik di bagian Selatan, serta menyatukan dan mengangkat orang-orang Asia, Eropa, Afrika, dan Arab berdasarkan perikemanusiaan.
Bagaimana Muhammad saw. bisa berhasil melakukan perubahan yang luar biasa seperti itu? Beliau saw. membawa risalah Islam, sebuah risalah universal dari Pencipta alam semesta bagi seluruh manusia. Islam adalah risalah yang membebaskan akal manusia dari penyembahan terhadap makhluk dan kesempitan dunia kepada penyembahan terhadap Satu Pencipta dan keluasan akhirat.
Muhammad saw. mengemban Islam sebagai qiyadah fikriyyah, sebuah pandangan hidup sempurna yang berdasarkan atas akidah yang didapat melalui proses berpikir. Dari akidah ini lahirlah solusi-solusi bagi seluruh problematika umat manusia melalui wahyu Ilahi. Ini adalah sebuah risalah bagi seluruh umat manusia pada sepanjang masa dari Pencipta. Risalah ini akan memastikan keberhasilan dan kedudukannya di seluruh muka bumi.
Benarkah klaim ini?
Jika kita mengkaji permasalahannya lebih mendalam, jelas bahwa keberhasilan Islam mengubah keadaan orang-orang secara fundamental adalah dengan mengubah konsep-konsep fundamental yang ada pada setiap orang. Konsep fundamental seseorang membentuk perilakunya. Ini karena bagi orang tersebut, konsep-konsep itu merupakan pemahaman yang benar tentang kehidupan sehingga memberinya pandangan hidup dan tujuan hidup yang jelas dan benar.
Konsep-konsep fundamental yang menjadi basis kehidupan manusia ini tidak lain adalah jawaban atas tiga pertanyaan fundamental dalam hidup kita.
Pertama, bagaimana kita bisa ada di sini atau bagaimana kita bisa memperoleh kehidupan ini?
Kedua, apa yang kita lakukan di sini atau apa yang harus kita lakukan dengan kehidupan ini?
Ketiga, apa yang terjadi pada kita setelah kita mati nanti atau apakah ada tujuan lebih dalam di balik keberadaan kita yang bersifat sementara di kehidupan dunia ini?
Kita semua harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan ini dan menjawabnya jika kita ingin mengarahkan kehidupan kita sebagai manusia rasional. Terlebih, keterbatasan kita memaksa kita untuk menganggap pertanyaan-pertanyaan ini sebagai masalah yang urgen. Jadi, orang-orang bijak telah mengatakan kepada kita agar ingat hari terakhir kita untuk menetapkan perspektif yang tepat untuk memilih bagaimana menjalani kehidupan yang sementara ini. Jawaban kita terhadap pertanyaan ini akan membentuk makna kehidupan bagi kita. Secara alamiah, hal ini akan memandu kita bagaimana mengarahkan kehendak kita untuk menghasilkan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan pandangan kita ini.
Semua pertanyaan ini adalah pertanyaan tentang keyakinan. Dengan kata lain, ini doktrin fundamental dan mengakar yang menjadi landasan kehidupan seseorang dan menjadi pedoman bagaimana ia seharusnya menjalani kehidupan.
Keyakinan ini akan menentukan aturan-aturan dan hukum. Dengan hukum itulah, ia akan menjalani kehidupannya. Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana jawaban Islam terhadap masalah-masalah ini? Atas dasar apakah jawaban-jawaban itu nantinya? [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
