[Pembuat Hukum] Kebutuhan terhadap Wahyu Ilahi (Bagian 2/2)

[Pembuat Hukum] Kebutuhan terhadap Wahyu Ilahi (Bagian 2/2)

Penulis: Abdullah

Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sekarang, apabila seluruh manusia dapat mengetahui dan menyadari tentang hal yang baik dan buruk bagi kehidupan mereka tanpa melihat atau merujuk kepada wahyu Ilahi, maka manusia tidak memerlukan wahyu Ilahi untuk setiap tujuan-tujuan praktis dalam kehidupan duniawi ini.

Manusia membutuhkan akal dan kecerdasan, lalu mengaplikasikan kemampuan olah akalnya pada prinsip-prinsip Hukum Alam, yang terbukti dengan sendirinya dan ada di dalam pikirannya sejak lahir, sehingga ia lebih kurangnya dapat menentukan hukum secara akurat. Hal terpenting, kehidupan tidak dirujukkan kepada wahyu, tetapi dirujuk kepada akal manusia untuk menentukan hukum. Jadi, dalam konsepsi Thomisme, kedudukan akal lebih penting dibandingkan dengan wahyu.

Sekarang harus dikatakan bahwa Aquinas menekankan bahwa penilaian akal manusia bersifat tidak pasti dan tidak stabil, serta berbeda antarmanusia. “Prinsip-prinsip umum Hukum Alam tidak dapat diterapkan kepada seluruh manusia dengan cara yang sama karena adanya keberagaman kepentingan manusia dan itu menimbulkan keberagaman hukum positif.” (ST, 95: 2).

Perbedaan ini muncul dari adanya perbedaan di antara masyarakat manusia, juga perbedaan pemahaman antara manusia bijaksana yang mendeduksi Hukum Manusia dan Hukum Positif. Oleh karenanya, ada ketakpastian dalam Hukum Positif dan potensi kesalahan yang tidak dapat dihindari. Itulah sebabnya, di samping sudah ada Hukum Alam dan Hukum Positif, tetap ada kebutuhan terhadap Hukum Tuhan Kristiani karena “Hukum Tuhan tidak bisa salah.” (ST, 91: 4). Jadi, supremasi hukum tetap ada pada Hukum Tuhan yang dibuat oleh Gubernur Utama (Tuhan), sedangkan seluruh Hukum Manusia adalah peraturan-peraturan para gubernur yang lebih rendah. Oleh karenanya, tidak abadi seperti halnya Hukum Tuhan. (ST, 93: 3).

Dengan demikian, hukum tertinggi ialah Hukum Tuhan. Hukum ini disebarluaskan melalui wahyu kepada Kristus, sedangkan hukum manusia bersifat inferior.

Namun demikian, inferioritas Hukum Manusia ini bersifat teoretis belaka. Ini bukan sebuah larangan bagi manusia menggunakan akalnya untuk melakukan legislasi Hukum Manusia. Bahkan, ada kebutuhan yang besar bagi manusia untuk melakukan legislasi hukum karena hukum alam memberi manusia prinsip-prinsip umum, bukanlah setiap kebenaran tunggal.

Untuk mengetahui kebenaran tunggal, peraturan khusus yang diperlukan untuk menjalankan kepentingan-kepentingannya, ada ketentuan bahwa akal manusia bekerja menurut hukum-hukum tertentu. (ST 91: 3). Dengan demikian, hal yang paling diperlukan oleh manusia adalah solusi praktis terhadap banyak pertanyaan manusia. Hal ini biasanya tidak diambil dari wahyu sebagai Hukum Tuhan, tetapi dihasilkan oleh akal manusia dengan menerapkan prinsip-prinsip Hukum Alam dalam realitas dengan dua cara. Pertama, sebagai kesimpulan langsung dari premis-premis umum. Kedua, dengan cara menentukan peraturan khusus dari yang umum. (ST 95: 2).

Hal ini membawa kita pada kesimpulan bahwa meskipun dalam teorinya Hukum Tuhan lebih superior dibandingkan Hukum Manusia, tetapi dalam kehidupan praktis sehari-hari, superioritas ini tidak ada artinya sama sekali. Ini karena manusia harus merujuk kepada akalnya untuk menentukan solusi bagi problematika duniawi mereka.

Selain itu, ini karena Hukum Alam dimiliki oleh seluruh makhluk rasional, tanpa melihat apakah ia Kristiani atau bukan. Dengan demikian, setiap orang dapat menggunakan akalnya untuk membuat hukum manusia guna memecahkan masalah-masalah mereka tanpa harus memperhatikan wahyu Ilahi.

Dengan demikian, dalam praktiknya, orang-orang yang beriman dan yang tidak beriman memiliki kesamaan. Keduanya dapat melakukan legislasi Hukum Manusia yang sesuai untuk menjalani kehidupan mereka. Ini dilakukan dengan cara mengaplikasikan kemampuan olah akal mereka terhadap Hukum Alam yang terdapat di dalam semua makhluk rasional yang tidak berbeda seiring perbedaan waktu, tetapi tetap tidak berubah. (ST 94: 5).

Jadi, apa peran akal menurut sistem Thomisme? Akal manusia digunakan untuk melakukan legislasi aturan-aturan partikular mengenai perilaku manusia. Maksudnya, mengatur perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan demikian, akal memiliki suatu kemampuan, yang pada praktiknya dianggap sanggup menentukan hal yang baik dan yang tidak baik.

Penilaian baik dan buruk ini, yang pastinya akan membentuk gaya hidup seseorang yang menentukan penilaian hukum manusia atau untuk mengadopsi teori, dapat dibuat oleh setiap orang tanpa memandang kepercayaan, keyakinan, atau akidahnya sehubungan dengan wahyu Ilahi. Dengan demikian, setiap orang “memiliki Hukum Alam, yang dengannya ia mengetahui hal yang baik dan yang buruk” tanpa harus merujuk kepada Hukum Tuhan. (ST 01: 2).

Namun demikian, hukum manusia yang dilegislasi oleh akal manusia yang diterapkan terhadap prinsip-prinsip umum itu bersifat inferior dibandingkan Hukum Tuhan dari Pencipta yang menundukkan manusia pada kekuatan supranatural dan keagungan Tuhan. Ini terjadi dalam tataran teori karena pada faktanya manusia memiliki otoritas penuh untuk menggunakan akalnya guna melakukan legislasi aturan-aturan untuk memandu kehidupan duniawinya. Apabila ia seorang penganut Kristiani, ia membutuhkan Hukum Tuhan dalam masalah-masalah supranatural dan kehidupan akhirat. Pada akhirnya, akal manusia memiliki kompetensi melakukan legislasi hukum dalam masalah-masalah duniawi.

Kesimpulan ini merupakan keunggulan filosofis dari aliran pemikiran Thomisme, juga merupakan alasan ia menerima dukungan dan pengikut hingga saat ini. Sebabnya, ia berhasil menyatukan pandangan Kristiani ortodoks yang sepenuhnya menekankan pada keimanan dan wahyu Ilahi, dengan humanisme duniawi Yunani klasik, di mana manusia dan akalnya menjadi tolok ukur segala sesuatu.

Secara khusus, Aquinas dengan filsafatnya mampu membawa pengaruh pemikiran Aristotelian ke dalam ajaran Kristiani dan penitikberatannya pada akal manusia dengan cara yang hebat dan menakjubkan. Di bawah kendali Aquinas, Injil dan paganisme yang diusung filsafat Yunani, khususnya Aristoteles, dapat berjalan bergandengan tangan dan memberikan solusi bagi seluruh problematika manusia di dunia dan kehidupan setelah mati.

Inilah warisan Aquinas. Para pengagumnya menghujani ia dengan beragam sanjungan, “tepat ketika dibutuhkan, datanglah sebuah sistem filsafat yang menyatukan dunia fisik dan spiritual secara harmonis… dan menyatakan keagungan dan kekuatan disipliner akal manusia.” (Reverend M.C. D’Arcy, Thomas Aquinas, London: Ernest Bess Ltd, 1930 hal 31). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *