[Pembuat Hukum] Kebutuhan terhadap Wahyu Ilahi (Bagian 1/2)

[Pembuat Hukum] Kebutuhan terhadap Wahyu Ilahi (Bagian 1/2)

Penulis: Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Aquinas dengan hati-hati sekali mengaitkan seluruh dalilnya dengan wahyu. la mendasarkan Hukum Alam dan hukum positif manusia kepada Hukum Tuhan yang abadi. “Hukum Abadi adalah peraturan pemerintahan Gubernur Utama (Tuhan)”, sedangkan hukum-hukum yang lain adalah “Seluruh peraturan dari gubernur-gubernur yang lebih rendah yang harus diambil dari Hukum Abadi.” (ST, 93: 3).

Hukum Manusia berada pada posisi inferior dibandingkan dengan Hukum Abadi. Hukum Manusia muncul dari Hukum Abadi dan bagian dari akal budi. (op cit). Dengan demikian, Aquinas bersikukuh dengan adanya keterkaitan antara Hukum Manusia yang merupakan hasil legislasi manusia dengan Hukum Abadi yang muncul dari Sang Pencipta manusia.

Lebih jauh lagi, Aquinas juga menyatakan bahwa “Hukum Tuhan diperlukan untuk mengatur perilaku manusia.” (ST 91: 4), terlepas dari keberadaan Hukum Alam dan Hukum Manusia. Mengapa? Ini karena tujuan sejati penciptaan manusia ialah mencapai kebahagiaan abadi. Sesungguhnya pencapaian tujuan semacam ini tidak sesuai dengan kemampuan alamiah manusia yang mortalitas sehingga diperlukan adanya hukum yang diberikan oleh Tuhan, selain hukum alam dan hukum manusia. (op cit).

Argumentasinya berlanjut bahwa penilaian manusia bersifat tidak stabil dan tidak pasti, terutama dalam masalah-masalah bersama dan khusus. Ini karena adanya perbedaan tingkat pemahaman yang pasti akan menimbulkan Hukum Manusia yang berbeda dan bertentangan. Dengan demikian, butuh adanya Hukum Tuhan untuk memberikan penilaian yang pasti dan tetap, untuk menilai gerakan-gerakan yang tersembunyi dan terletak di dalam, serta menghukum atau melarang seluruh perbuatan buruk. (op cit).

Namun argumentasi Aquinas yang paling penting dan ia ulangi kembali adalah bahwa tujuan akhir manusia, yaitu kebahagiaan abadi, bersifat supranatural dan terjadi sebelum penciptaan manusia (op cit). Melalui Hukum Alam, manusia berpartisipasi dalam Hukum Abadi sesuai dengan kapasitasnya sebagai manusia. Akan tetapi demi mencapai tujuan akhirnya yang supranatural, kebutuhan manusia harus diarahkan ke jalan yang “terang” oleh Penciptanya. (op cit).

Hukum supranatural yang lebih terang ini tidak lain adalah Hukum Tuhan yang diturunkan oleh Tuhan kepada manusia dalam dua bentuk, yaitu “hukum lama” dari nabi terdahulu dan “hukum baru” yang diberikan kepada manusia melalui Yesus Kristus. Dengan demikian, Aquinas mengatakan bahwa, “Tuhan memberikan satu hukum (hukum lama) kepada manusia pada saat manusia belum sempurna dan hukum lain yang lebih sempurna (hukum baru) pada saat mereka telah mencapai kapasitas yang lebih baik untuk menjangkau perkara-perkara Ilahiah.” (ST, 91: 5).

Di sinilah keyakinan Kristiani Aquinas muncul. Ia mengatakan bahwa karena “keselamatan manusia tidak dapat dicapai, kecuali melalui Kristus”, maka konsekuensinya, “hukum yang membawa semuanya kepada keselamatan tidak dapat diberikan hingga datangnya Kristus”, dengan kata lain, hukum Kristiani. (op cit). Lebih dari itu, Aquinas sebagai seorang Kristiani, mengembalikan semuanya kepada keyakinannya bahwa Tuhan, Sang Raja Sejati, menciptakan segala sesuatu, serta mengatur kecenderungan dan kapasitasnya dengan Hukum Abadi. Adapun manusia berpartisipasi dalam Hukum Abadi ini melalui Hukum Alam yang ditanamkan di dalam pikirannya oleh Tuhan. Ini dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum alam yang terbukti dengan sendirinya dapat merumuskan hukum manusia tertentu yang dapat memandunya dalam perilaku duniawinya. Akan tetapi pada akhirnya, manusia harus mengacu kepada hukum baru yang diturunkan melalui Kristus. Jika argumen tersebut berhenti sampai di sini, orang akan menegaskan keterkaitan antara Kristiani dan Hukum Alam yang dirumuskan oleh Aquinas.

Argumentasi tersebut tidak berhenti sampai di sini karena menurut Aquinas, Hukum Alam ditanamkan di pikiran kita oleh Tuhan dan karunia Tuhan ini diberikan kepada setiap manusia. Nyatanya tidak setiap manusia menganut Kristen, sehingga Hukum Alam diberikan kepada setiap orang tanpa memandang keyakinannya.

Ini seperti yang Aquinas katakan, “Alam dalam prinsip umum pertamanya sama saja pada setiap manusia, baik dalam validitasnya maupun dalam pengakuannya.” (ST 94: 4). Dengan demikian, semua orang memiliki Hukum Alam yang didefinisikan sebagai “tidak lain adalah partisipasi makhluk rasional dalam peran abadi.” (ST 90: 2).

Perhatikan bahwa perbedaan ini terutama terletak pada “makhluk rasional”. Dengan kata lain, semua manusia, bukan monopoli manusia yang menganut Kristen. Jadi, seluruh umat manusia, baik menganut Kristen atau tidak, memiliki Hukum Alam yang muncul “dari penciptaan makhluk rasional. Hal itu tidak bervariasi berdasarkan masa, tetapi tetap dan tidak dapat berubah.” (ST 94: 5).

Seluruh manusia memiliki Hukum Alam. Berlandaskan hal itu, mereka dapat melakukan legislasi terhadap aturan-aturan partikular untuk memandu perilaku mereka. Dengan demikian, seluruh manusia memiliki Hukum Alam dan Hukum Manusia, baik mereka menganut Kristen ataupun tidak.

Berdasarkan hal itu, Hukum Alam dan Hukum Manusia adalah bagi seluruh manusia. Sebabnya, manusia pertama diciptakan hingga akhir zaman. Dengan demikian, seluruh manusia memiliki Hukum Alam untuk membimbing kehidupan duniawi mereka, baik mereka Kristiani atau bukan. Hal ini dilakukan oleh mereka sendiri dengan cara melakukan legislasi hukum manusia yang merupakan “peraturan khusus” yang dirumuskan oleh akal manusia. (ST, 91: 3). Oleh karenanya, semua orang yang waras dan berakal, mereka dapat memahami hukum tanpa harus melihat keyakinannya, maksudnya keyakinannya kepada Tuhan atau wahyu Ilahi.

Kesimpulan ini dicapai oleh Aquinas sendiri ketika ia menyetujui komentar orang-orang Gentile bahwa, “Meskipun mereka tidak punya Hukum Tuhan tertulis, tetapi mereka memiliki Hukum Alam, yang dengannya setiap orang tahu dan menyadari tentang apa yang baik dan yang buruk.” (ST, 91: 2). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

Share

One thought on “[Pembuat Hukum] Kebutuhan terhadap Wahyu Ilahi (Bagian 1/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *