Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Aquinas memulai kajiannya dalam mengemukakan jenis-jenis hukum dengan membahas eksistensi Hukum Abadi (Eternal Law). Untuk membuktikan keberadaan Hukum Abadi, ia menunjuk keberadaan Tuhan Abadi, Sang Pencipta dan Pemelihara jagat raya. Dengan demikian, “Dunia diatur oleh pemeliharaan ilahi dengan Tuhan sebagai Pengatur alam semesta.” (ST 91: 1). Tuhan mengatur masyarakat alam semesta secara keseluruhan dan pengaturan segala sesuatu ini memiliki sifat hukum, yaitu Hukum Abadi. (op cit).
Sosok yang memiliki kedaulatan atas jagat raya diidentifikasi sebagai Pencipta dan Pengatur segala sesuatu. Ciptaan-Nya tidak selalu eksis, “Konsep keabadian dari Hukum Tuhan telah ada dan telah ditakdirkan oleh Dia dan memiliki sifat-sifat Hukum Abadi.” (op cit). Hukum yang abadi dan bersifat ilahiah ini berkaitan langsung dengan akal. Hal ini karena Aquinas menyatakan bahwa “Masyarakat alam semesta secara keseluruhan diatur oleh Akal Tuhan (Divine Reason).” (op cit).
Aquinas tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “Akal Tuhan” dan bagaimana Akal Tuhan ini, jika memang ada, berbeda dengan akal manusia. Satu perbedaannya yang sudah pasti ialah bahwa “Konsep Akal Tuhan tidak tunduk pada waktu, tetapi bersifat abadi.” (op cit).
Bahkan definisi dari Aquinas bahwa hukum tidak lain dan tidak bukan adalah perintah dari akal praktis yang muncul dari penguasa yang memerintah masyarakat, dalam hal ini menjadi Akal Tuhan yang muncul dari Penguasa Ilahi yang memerintah alam semesta yang sempurna.
Penitikberatan pada keterkaitan hukum dengan akal membuat Aquinas mengutip pernyataan Augustinus, “Bahwa hukum (Tuhan) yang menjadi Akal Tertinggi adalah tetap dan abadi.” (op cit).
Sedari awal, bahkan ketika membahas tentang Hukum Tuhan, Aquinas menitikberatkan pada aspek keunggulan akal, meskipun yang dimaksudnya ialah Akal Tuhan. Penekanan terhadap akal ini bahkan terus dilakukannya dalam pembahasannya tentang jenis hukum yang lain. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
