Muslimah News, FOKUS — Miris, di tengah tekanan ekonomi yang makin berat, penurunan daya beli, hingga badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantam rakyat, Menkeu Sri Mulyani merilis aturan baru terkait anggaran rapat pejabat yang nominalnya berkali lipat biaya hidup rakyat. Hal itu tertuang dalam PMK 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Diketahui, biaya penginapan perjalanan dinas di dalam negeri untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat Eselon I mencapai Rp9,3 juta per malam. Padahal menurut laporan BPS, pada 2024 pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia diperkirakan hanya sebesar Rp6,55 juta per bulan. Sementara untuk biaya konsumsi rakor di tingkat menteri, wakil menteri, pejabat Eselon I, dan pejabat setara, mencapai Rp171 ribu per orang untuk sekali rapat. Jumlah itu lima kali lipat lebih mahal daripada pengeluaran makan rata-rata masyarakat Indonesia, yaitu sebesar Rp751.789 per bulan atau sekitar Rp25.000 per hari (Susenas BPS, Maret 2024).
Aturan yang diberlakukan di saat gencarnya efisiensi anggaran yang berdampak pada rakyat, seperti penurunan kualitas layanan publik serta gelombang PHK, makin memperlebar jurang kesenjangan di antara pejabat dan rakyat. Pelayanan untuk rakyat dihemat, sedangkan anggaran untuk pejabat justru mewah. Jelas, efisiensi ternyata tidak berlaku bagi pejabat.
Jabatan untuk Kekayaan
Dalam sistem sekuler kapitalisme, banyak orang yang rela membayar mahal demi mendapatkan jabatan. Wajar jika politik uang menjadi hal yang biasa. Sebagai contohnya, Bawaslu RI telah mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara pada Pilkada 2024. Kasus yang tidak terpantau bisa jadi lebih banyak lagi. Akibatnya, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, sebaliknya justru kerap dijadikan “jalan tol” untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
Tidak hanya itu, sistem kapitalisme juga menjadikan harta sebagai standar kebahagiaan sehingga melahirkan para pejabat yang tamak akan harta. Perilaku aji mumpung pun tidak kalah membudaya. Mumpung menjabat dan berkuasa, mereka merasa harus bisa memperkaya diri dan keluarga, termasuk mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas. Mereka pun bersikap masa bodoh dengan kondisi rakyat, apalagi soal halal-haram.
Tidak heran, nominal anggaran rapat pejabat yang fantastis di tengah ekonomi rakyat yang kian kritis dianggap wajar. Semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah terbukti tidak efektif mengerem budaya foya-foya para pejabat. Mereka lebih memilih mengorbankan kepentingan rakyat ketimbang menekan ego untuk menurunkan fasilitas yang bisa didapat.
Alih-alih tampil sebagai pelayan rakyat, mereka justru ingin senantiasa dilayani. Mereka merasa pantas mendapatkan pelayanan dan fasilitas terbaik tanpa merasa perlu berempati dengan kesulitan yang dialami rakyat. Mereka tidak peduli, yang penting bisa rapat dengan nyaman di ruangan berpendingin udara sambil menikmati hidangan lezat, meskipun banyak rakyat yang miskin dan kelaparan.
Lebih buruk lagi, sikap tamak akan harta dan budaya aji mumpung ini juga menjangkiti keluarga para pejabat. Gaya hidup glamor para pejabat beserta keluarganya bahkan tanpa segan mereka pamerkan di media sosial.
Semua potret pejabat di alam sekuler kapitalisme ini sungguh berbeda nyata dengan Islam.
Pejabat Pengurus Rakyat
Dalam Islam, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. Jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengaturan urusan umat, mengandung tanggung jawab yang makin besar. Pernah suatu ketika Abu Dzar al-Ghifari ra. meminta kepada Rasulullah saw. agar diberi jabatan, Rasul pun bersabda, “Wahai Abu Dzar, sungguh engkau lemah. Sungguh jabatan/kekuasaan itu adalah amanah, dan sungguh ia menjadi kerugian dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambil amanah itu dengan benar dan menunaikan kewajibannya di dalamnya.” (HR Muslim).
Seorang pejabat dalam Islam diangkat dan dipilih untuk melayani dan mengurusi umat, bukan sebaliknya. Mereka adalah orang-orang yang terdepan dalam ketaatan sekaligus teladan terbaik dalam kezuhudan. Mereka adalah orang yang pertama merasakan kelaparan dan yang terakhir merasakan kenyang.
Karakter pejabat seperti ini banyak dijumpai pada masa peradaban Islam. Islam menjadikan para pejabat tidak berbeda dengan rakyat. Tidak heran, mereka telah membawa umat ini ke puncak keagungan melalui penerapan Islam secara kafah.
Dalam hal ini, Khalifah Umar bin Khaththab ra. adalah teladan terbaik. Di saat negara Islam (Khilafah) mengalami paceklik karena musim kemarau panjang, beliau adalah orang yang pertama merasakan lapar. Ketika ada orang yang mengantar susu dan makanan, beliau akan bertanya, “Apakah rakyatku juga mendapat seperti ini?” Jika rakyat tidak mendapatkannya, pemberian tersebut beliau tolak. Jika rakyat tidak makan, beliau juga tidak makan. Beliau tidak bersikap aji mumpung untuk menikmati fasilitas negara demi kepentingan pribadi. Semua potensi yang dimiliki Khilafah, digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya.
Khalifah Umar bin Khaththab ra. saat hendak mengangkat seorang pejabat, beliau tidak memilih orang yang cinta dan rakus terhadap jabatan. Sebaliknya, beliau memilih orang yang kuat dan tepercaya. Beliau menasihati mereka untuk menahan diri dari kenikmatan yang halal dan menjauhi segala bentuk kemewahan. Hal ini bertujuan agar para pejabat hidup setara dengan rakyat jelata yang fakir dan menderita, juga menjadi pembantu manusia bukan menjadi tuannya.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., para pejabat sangat terkenal dengan sifat rendah hati mereka. Seorang gubernur, misalnya, tidak berbeda dengan orang biasa dalam hal pakaian, rumah, dan kendaraan. Mereka juga tidak memiliki kelebihan yang membedakan mereka dengan rakyatnya.
Umar ra. tidak ingin para pejabatnya terfitnah oleh dunia, bermewah-mewah, atau meraih kelapangan hidup karena jabatan. Beliau berkata, “Aku menginginkan lelaki yang jika ia berada di tengah suatu masyarakat yang tidak memiliki seorang pemimpin, ia tampak seakan-akan menjadi pemimpin bagi mereka. Jika ia menjadi pemimpin di tengah suatu masyarakat, ia tampak seakan-akan salah satu dari rakyat yang dipimpinnya.”
Pejabat Amanah, Rakyat Sejahtera
Kesederhanaan hidup para pejabat di era Khilafah Islamiah bukan berarti negara gagal memberikan kesejahteraan. Sejatinya, itulah bukti dari kekuatan karakter seorang muslim yang tidak silau dengan gemerlap dunia fana. Bagi mereka, standar kebahagiaan bukanlah dalam keberlimpahan harta, tetapi saat meraih rida Allah.
Khilafah memberikan perhatian yang besar bagi terpenuhinya kebutuhan hidup para pejabatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah (dinikahkan); jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan; jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barangsiapa mengambil selainnya (untuk diri sendiri), itulah kecurangan (ghulul).” (HR Ahmad, disahihkan Syeikh Ahmad Syakir).
Ketika Abu Yusuf, yang merupakan hakim agung khilafah, diminta pendapatnya oleh Khalifah Harun ar-Rasyid tentang gaji para pejabat dan pegawai negara, beliau berkata, “Wali di setiap kota dan hakimnya berhak mendapatkan gaji berdasarkan besarnya tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya. Setiap orang yang bekerja untuk umat Islam, berhak mendapatkan upah dari baitulmal.” Artinya, negara tidak boleh lalai untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, sebagaimana negara juga wajib mewujudkan kesejahteraan bagi para pejabat.
Namun seorang muslim, apa pun posisi dan jabatannya akan menjadikan harta sebagai sarana untuk ibadah kepada Allah, bukan untuk bermewah-mewah. Para pejabat tidak akan silau dengan pangkat dan jabatan, apalagi menjadikannya alat untuk memperkaya diri dan keluarga. Jabatan yang menjadi amanahnya dilaksanakan dengan baik. Sungguh, banyak pejabat di masa Khilafah yang merupakan orang-orang yang sederhana hidupnya, tetapi sangat bertanggung jawab pada amanah jabatannya.
Khilafah memiliki sejumlah pos pemasukan rutin sebagaimana ketentuan syarak, yakni berupa fai, ganimah, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum (yang meliputi migas, listrik, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, dan padang gembalaan), harta milik negara (berupa tanah, bangunan, sarana umum, dan pendapatannya), ‘usyur, khumus, serta harta zakat. Seluruhnya adalah sumber dana yang begitu melimpah, sehingga negara tidak perlu mengandalkan pemasukan dari utang dan pajak.
Khatimah
Semua dana di baitulmal wajib dikelola sesuai dengan aturan syariat. Anggaran dalam Khilafah akan dialokasikan secara tepat, tidak berlebihan, dan sesuai kebutuhan, namun layanan terbaik bagi rakyat tetap menjadi prioritas. Para pejabat akan melaksanakan fungsinya mengurusi umat dengan penuh tanggung jawab. Saat itulah akan terwujud keadilan dan kesejahteraan yang merata bagi segenap rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Sistem kapitalis memberi peluang untuk melakukan korupsi