[Pembuat Hukum] Inti Sari Hukum (Bagian 3)

[Pembuat Hukum] Inti Sari Hukum (Bagian 3)

Penulis: Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Di antara persoalan penting yang digagas Aquinas dalam karyanya ialah adanya ikatan yang tidak terpisahkan antara hukum dan akal. Pertanyaan 90 Bagian I–II dari Summa Theologica secara eksplisit berbicara tentang definisi esensi hukum dan menentukan hubungan timbal balik antara hukum dan akal.

Dalam definisi pendahuluan dikatakan bahwa, “Hukum (sebagai) sebuah aturan dan ukuran perilaku yang dengannya manusia terdorong untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.” (Summa Theologica (ST), Pertanyaan 90: Pasal 1. Diterjemahkan dari buku yang diedit dan diberi pengantar oleh Dino Bigongiari).

Hal penting yang dibuat Aquinas ialah bahwa perintah dan larangan dari hukum itu diarahkan oleh akal. “Aturan dan ukuran seluruh perbuatan manusia adalah akal, yang dengan akallah tindakannya diarahkan ke tujuan akhirnya. Hal ini merupakan prinsip pertama dalam seluruh sifat perbuatan.” (ST 90: 1). Dengan demikian, setelah memahami tujuan dari perbuatan manusia, akal akan memilih tindakan yang tepat sesuai dengan tujuannya.

Inilah hal krusialnya. Sebabnya, apabila akal mengarahkan tujuan akhir, maka hal itu berarti akal terkait dan tidak bisa dipisahkan dari hukum sebagai faktor utama yang membuat hukum itu ada. Sekarang, karena “prinsip dalam setiap genus ialah aturan dan ukuran dari genus tersebut”, maka “itu berarti hukum adalah sesuatu yang berhubungan dengan akal.” (ST, 90: 1). Jelas, Aquinas memiliki pendirian yang tegas dan lugas terhadap prinsip bahwa hukum adalah sesuatu yang berhubungan dengan akal (law is something pertaining to reason).

Bahkan, pengkajian yang lebih mendalam terhadap karya Aquinas memperlihatkan bahwa ia menggunakan akal, Tuhan, dan manusia sebagai asas untuk membangun keseluruhan sistem pemikirannya. Hal ini membuat Aquinas akhirnya mendefinisikan hukum sebagai, “peraturan dari akal demi kebaikan bersama, yang dibuat dan disebarluaskan oleh orang yang peduli terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.” (ST 90: 4). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *