[Pembuat Hukum] Hukum Alam Pemikiran Thomas Aquinas (Bagian 2)

[Pembuat Hukum] Hukum Alam Pemikiran Thomas Aquinas (Bagian 2)

Penulis: Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Kelihatannya, bukannya memberi kita sistem yang sempurna dan rinci, (Aquinas) justru menyajikan prinsip-prinsip yang dapat membangun sistem yang sempurna dan rinci itu. Yang penting adalah bahwa prinsip-prinsip itu tidak boleh dikhianati. Adapun seluruh sisanya adalah tugas para pembuat hukum yang ‘bijaksana’. (D’Entreves, hal xxxii)

Di antara para pemikir Kristen yang lahir di Barat, Thomas Aquinas dianggap sebagai peletak dasar tradisi Hukum Alam yang berdasarkan pada ajaran Kristen. Ketika mengenyam pendidikan dan pelatihan di gereja, Aquinas mempelajari filsafat dan teologi. Setelah lulus, ia menjadi biarawan sekte Dominikan dan mengabdi di Papal Court.

Abad Pertengahan di Eropa ditandai dengan konflik filosofis yang sengit antara pemikiran Aristotelian yang terkandung dalam karyanya yang baru diterjemahkan dan pemikiran tradisional Kristen. Karya Aristoteles, Ethics and Politics, menyajikan pandangan paganisme Yunani yang bertentangan dengan tradisi Kristen ortodoks dari Augustinus.

Konflik yang terjadi adalah antara pandangan pesimistis Kristen yang melihat manusia sebagai makhluk yang mengalami kejatuhan dari surga (yang dimulai dengan jatuhnya Adam-pen) dengan pandangan optimistis Yunani klasik yang melihat manusia sebagai rival bagi para dewa, yang mampu merealisasikan keinginannya dengan usahanya sendiri. Secara tradisional, Kristen memandang Negara Duniawi sebagai hasil dan dibangun di atas kebobrokan moral.

Aristoteles menawarkan “sebuah konsepsi baru tentang negara sebagai pencapaian tertinggi manusia yang dapat membuat tahapan transformasi dari Negara Iblis/Duniawi menjadi Negara Tuhan” (D’Entreves, hal x). Doktrin baru dan asing ini, yang dianggap subversif terhadap ortodoksi Kristen dan khususnya otoritas Gereja Paus, perlu ditegaskan dan diekspos secara intelektual.

Ajaran Kristen membutuhkan seorang pejuang untuk membelanya. Aquinas tampil ke depan sebagai pembela. Usaha intelektualnya menghasilkan garis-garis besar pertama tentang serangkaian prinsip-prinsip sempurna yang menjadi landasan kehidupan yang baik berdasarkan ajaran dan nilai-nilai Kristiani.

Santo Augustinus telah memberikan gambaran yang sangat gelap tentang Negara Iblis/Duniawi ini sebagai kejatuhan “Negara Iblis/Duniawi”. Sifat buruk, kejahatan, dan penindasan sedemikian merajalela, sehingga satu-satunya harapan manusia terletak pada keyakinan dan penyelamatan dosa yang ada di Negara Tuhan.

Kini sebagai titik tolak baru bagi pemikiran Kristiani dan dengan dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Aristoteles, Aquinas melihat negara sebagai “bagian dari Kerajaan Dunia di mana Tuhan berkedudukan sebagai pencipta dan penguasa (maker and ruler)”, yang mana “hukum-hukumnya dibuat sebagai ketetapan khusus dari kitab undang-undang Hukum Abadi Kerajaan ini.” (Bigongiari, hal vii).

Dengan demikian, negara dapat digunakan sebagai sarana untuk membawa manusia memperoleh Rahmat Tuhan. Sebuah revolusi besar terjadi dalam ajaran Kristiani pada saat itu.

Perlu diingat bahwa Injil sendiri telah memberikan pembagian yang sangat jelas antara kekuasaan spiritual dan duniawi. Dikisahkan bahwa Rasul pernah berkata, “Berikan kepada Tuhan segala apa yang menjadi Hak Tuhan dan berikan kepada Kaisar segala apa yang menjadi hak Kaisar.” (Matthew: 22). Berdasarkan ayat ini dan pengalaman sejarah Kekaisaran Romawi yang menganut Paganisme, para Bapa Kristen periode awal menjauhkan diri dari urusan-urusan politik keduniawian dan berkonsentrasi pada urusan-urusan spiritual agama Kristen.

Bahkan setelah Kaisar Konstantinus naik ke tampuk kekuasaan dan menjadi kemenangan bagi ajaran Kristiani dengan diadopsinya Kristen sebagai agama resmi negara Romawi, tetap saja ada ketegangan antara kekuasaan spiritual Paus dan kekuasaan duniawi Kaisar. Saat itu terjadi gencatan senjata yang tidak mudah antara kekuasaan spiritual Paus sebagai pemimpin Gereja terhadap rakyat dan kekuasaan duniawi langsung dari Kaisar.

Gereja tidak diajak berkonsultasi dan memang dirasa tidak perlu, tentang perundang-undangan politik dan peraturan untuk menjalankan urusan-urusan manusia di dunia. Keadaan ini bisa berlangsung karena memang ada teladan yang seperti itu, yaitu bahwa Rasul Kristiani tidak memosisikan dirinya sebagai pemimpin politik terhadap murid dan pengikutnya.

Namun demikian, pemikiran filsafat Thomas Aquinas membawa interpretasi baru terhadap ajaran Kristiani. Ini untuk melihat bahwa ajaran Kristiani, ketika diinterpretasikan dengan sebagian pemikiran Yunani awal, memiliki landasan tentang sistem kehidupan yang menyeluruh.

Sejak itulah, tampaknya Kaisar dapat menjadi seorang Kristiani yang tulus. Ia menerapkan nilai-nilai Kristiani dalam urusan politik manusia. Dengan demikian, konsepsi Thomas Aquinas itu memungkinkan “Seorang Kristiani yang baik menjadi warga negara yang baik pula.” (D’Entreves, hal xi).

Dalam tulisan ini, kita akan berfokus pada prinsip-prinsip sistem Hukum Alam dari Thomas Aquinas, khususnya dengan menganalisis peran yang dimainkan oleh akal manusia. Untuk bisa melakukan hal itu kita harus mengkaji dan menganalisis buku yang menjadi mahakarya Thomas Aquinas, Summa Theologica (Summa Theologiae). [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *