[Kabar] Akademisi: Pemberian Hak Spesial PT GAG Raja Ampat Melanggar Tiga Hal

[Kabar] Akademisi: Pemberian Hak Spesial PT GAG Raja Ampat Melanggar Tiga Hal

Muslimah News, NASIONAL — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur secara jelas tidak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Namun, PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan mendapatkan pengecualian. Pengecualian timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut. PT GAG sudah memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang diterbitkan pada 19 Januari 1998. Kontrak karya itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Tiga Pelanggaran

Akademisi Dr. R.A. Vidia Gati, S.E.Ak., menilai, setidaknya ada tiga pelanggaran dalam pemberian hak spesial untuk mengeruk kekayaan di Raja Ampat. “Pertama, termasuk dalam perampasan hak umum karena melanggar aturan kepemilikan sumber daya alam. Kedua, membayakan umat secara keseluruhan karena melanggar prinsip konservasi lingkungan. Ketiga, tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” tuturnya kepada Mnews, Senin (9-6-2025).

Ia menjelaskan, melanggar aturan kepemilikan karena hutan, pulau, laut, barang yang menjadi kebutuhan vital umat manusia dan barang tambang adalah milik umat sehingga haram diserahkan kepada individu, swasta, atau negara. ”Ini sesuai sabda Nabi saw., ’Manusia berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api.’,” jelasnya.

Kawasan strategis seperti Raja Ampat, lanjutnya, adalah milik publik yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umat. ”Eksploitasi untuk kepentingan swasta atau asing dapat terkategori ghasb (perampasan hak umum),” tandasnya.

Kedua, ia mengatakan, eksploitasi ini melanggar konservasi lingkungan. Aktivitas penambangan nikel, ucapnya, telah menimbulkan kerusakan ekosistem Raja Ampat (terumbu karang, keanekaragaman hayati), pencemaran lingkungan, dan kekeruhan pantai yang cukup tinggi dan ini termasuk dharar (bahaya) yang diharamkan.

”Ketiga, tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan karena mengabaikan prinsip keseimbangan dengan mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek (seperti devisa tambang) daripada bahaya kerusakan lingkungan secara permanen yang akan merugikan generasi berikutnya,” bebernya.

Menurut Vidia, kebijakan semacam ini lahir dari sistem ekonomi kapitalisme liberal yang memberikan kebebasan kepemilikan. ”Sangat kontras dengan pengaturan Islam yang memberikan batasan secara ketat dalam kepemilikan individu, kepemilikan umum, maupun kepemilikan negara,” imbuhnya.

Konstruksi Islam

Vidia membeberkan, konstruksi Islam berkaitan dengan persoalan Raja Ampat adalah dengan menegakkan pengaturan kepemilikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu maupun negara. ”Betapa kita melihat ketidakrelaan masyarakat secara umum dan Papua khususnya atas pengambilan pulau-pulau mereka untuk dieksploitasi,” ungkapnya miris.

Selanjutnya, ia mengatakan, negara segera menghentikan eksploitasi alam dengan melarang aktivitas yang jelas-jelas membahayakan lingkungan dengan melibatkan muhtasib (hakim pengawas dalam sistem Islam) untuk melakukan audit atau pengawasan. ”Penguasa (khalifah) boleh menjatuhkan hukuman ta’zir (denda, kurungan) bagi perusak lingkungan serta memerintahkan untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan yang rusak,” jelasnya.

Terakhir ia menegaskan, dari semua itu yang tidak kalah penting adalah menegakkan posisi negara sebagai penjaga amanah, bukan regulator yang tunduk pada pasar ataupun kemauan para kapitalis.

”Penguasa seharusnya menjadi raa’in yang mengurusi dan menjaga semua kebutuhan umat serta bertanggung jawab kepada Allah Swt. atas amanah bumi beserta isinya yang harus dikelola dan dimakmurkan dengan sebaik-baiknya sesuai syariat-Nya,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

One thought on “[Kabar] Akademisi: Pemberian Hak Spesial PT GAG Raja Ampat Melanggar Tiga Hal”

  1. Betul sekali, sumber daya alam yang seharusnya bisa dirasakan oleh umat dan memang hak umat untuk memilikinya, justru berpindah tangan kepada pihak asing dan swasta maupun pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *