Penulis: Abu Nadzifah (Peneliti Sistem Energi)
Muslimah News, ANALISIS — Internet diramaikan dengan berita menyangkut isu kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pulau Gag, yang menjadi lokasi tambang nikel, diberitakan mengalami berbagai degradasi lingkungan, mulai dari penggundulan hutan hingga erosi tanah dan sedimentasi yang mengancam terumbu karang dan ekosistem laut Raja Ampat. Tagar #SaveRajaAmpat bertebaran di berbagai media sosial ketika lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan warganet beramai-ramai menuntut agar pemerintah Indonesia menghentikan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa ia akan mengunjungi kawasan Pulau Gag dan berjanji akan menindak secara hukum perusahaan tambang yang ditengarai telah menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut. (Jakarta Post, 6-6-2025). Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan menghentikan sementara penambangan di Pulau Gag. PT Gag Nikel, yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam), merupakan salah satu perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Pulau Gag tersebut dan satu-satunya yang telah aktif memproduksi bijih nikel.
Walau demikian, setelah mengunjungi lokasi tambang, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengeklaim bahwa tidak ada permasalahan dalam tambang nikel di Pulau Gag. (Antara News, 8-6-2025). Tri, yang mendampingi Menteri ESDM, menyatakan tidak ada sedimentasi sebagaimana yang diramaikan. Namun begitu, Kementerian ESDM tetap menerjunkan tim di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Kasus terbaru ini menambah panjang kisruh lingkungan terkait penambangan nikel. Sebelumnya, tambang dan industri smelte rnikel di Morowali telah terlebih dahulu memicu kontroversi dengan berbagai kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan nikel dan aktivitas smelting nikel, termasuk banjir, longsor, dan pencemaran air. Demikian pula di Teluk Weda, Halmahera Tengah, industri nikel telah menyebabkan masuknya logam berat di rantai makanan dan peningkatan kadar merkuri dalam darah warga (Kompas, 27-5-2025). Seluruh kasus ini melibatkan tambang nikel.
Pertanyaannya, ada apa dengan nikel? Apa kaitannya nikel dengan kerusakan lingkungan? Mengapa harus nikel? Apakah ada hubungannya produksi nikel dan ambisi penyelamatan lingkungan, sebagaimana didengungkan oleh berbagai LSM lingkungan?
Nikel dan Aplikasinya
Nikel merupakan elemen logam transisi dengan nomor atom 28. Walau penggunaannya telah dilaporkan sejak setidaknya 3.500 tahun Sebelum Masehi, nikel baru diisolasi secara kimiawi pada 1751 di Jerman. Nikel bersifat reaktif sehingga hampir tidak ada nikel di alam dalam bentuk logam murni. Mayoritas nikel di kerak bumi eksis dalam bentuk senyawa oksida, tetapi nikel yang dapat diekstrak secara ekonomis biasanya dalam bentuk senyawa sulfida, ko-eksis dengan unsur besi.
Nikel, sebagaimana besi, bersifat feromagnetik di temperatur ruang sehingga nikel dapat dibentuk menjadi magnet permanen. Selain itu, nikel bersifat tahan korosi, yang menyebabkan unsur ini menjadi unsur penting dalam industri logam.
Secara global, Indonesia menjadi produsen nikel terbesar, mencapai 2,2 juta ton pada 2024 (USGS, 2025). Filipina, produsen terbesar kedua, memproduksi 300 ribu ton nikel. Cadangan nikel Indonesia juga merupakan yang terbesar di dunia dengan cadangan teridentifikasi sebesar 55 juta ton.
Mengingat karakter nikel yang tahan korosi, mayoritas (68%) penggunaan nikel secara global adalah untuk produksi baja tahan karat (stainless steel), disusul alloy logam nonbesi (10%), electroplating (9%), alloy logam berbasis besi (7%), pengecoran logam (3%), dan aplikasi lain seperti koin logam dan pembuatan baterai (4%). Baja, bergantung pada jenisnya, mengandung 8—13% nikel per satuan berat. Komposisi ini memungkinkan campuran baja menjadi resisten terhadap korosi. Alhasil, durabilitasnya menjadi jauh lebih baik daripada besi biasa dan dapat diaplikasikan pada berbagai industri yang memerlukan sifat antikorosi kuat, mulai dari peralatan rumah tangga hingga konstruksi bangunan dan alat transportasi.
Belakangan, dengan isu dekarbonisasi, net zero emission (NZE), seruan untuk menurunkan emisi karbon makin menguat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penggunaan electric vehicle (EV). Masifnya permintaan pasar terhadap EV—yang diklaim lebih ramah lingkungan daripada mesin internal combustion engine (ICE)—telah meningkatkan permintaan terhadap nikel, walau belum melebihi permintaan untuk produksi baja.
Nikel digunakan dalam katoda baterai Litium-Ion berbasis Nickel-Manganese-Cobalt (Li-NMC). Baterai tipe Li-NMC menguasai pangsa pasar mayoritas baterai EV karena memiliki densitas daya paling tinggi, walau saat ini mulai dikejar oleh Lithium-Ferro-Phosphate (LFP) yang tidak menggunakan nikel dalam katodanya.
Menilik dari tren industri dalam pemanfaatan nikel, kecil kemungkinan produksi nikel dapat dikurangi dalam waktu dekat. Baja tahan karat masih dibutuhkan dalam jumlah besar untuk berbagai keperluan mulai dari rumah tangga hingga industri. Sementara itu, penggunaan nikel sebagai bahan baku baterai untuk EV perlahan berkurang dengan mulai lebih banyaknya digunakan baterai LFP tanpa nikel. Dengan kata lain, seandainya pun seluruh EV dikonversi menggunakan baterai LFP, atau baterai lain yang tidak mengandung nikel, permintaan produksi nikel akan tetap tinggi.
Industri Penambangan dalam Kapitalisme
Dunia saat ini dikuasai ideologi kapitalisme. Secara harfiah, nyaris seluruh (kalau bukan seluruhnya) proses industri, termasuk penambangan, dijalankan berdasarkan prinsip kapitalisme. Hal ini meniscayakan beberapa aspek dalam proses industri penambangan.
Pertama, tambang dikuasai oleh pemilik modal.
Kapitalisme tidak memiliki kategorisasi jenis pemilikan sumber daya. Dalam kapitalisme, semua jenis kepemilikan adalah kepemilikan individu sehingga seluruh jenis tambang adalah potensial untuk dimiliki oleh individu. Negara hanya berperan sebagai regulator dan perusahaan yang dimiliki negara harus bersaing dengan posisi yang sama dengan perusahaan swasta.
Kedua, orientasi utama kapitalisme adalah profit.
Untuk menciptakan profit sebesar mungkin, perusahaan dapat menjual barang dengan harga setinggi mungkin atau menekan modal serendah mungkin. Namun, penjualan barang tambang dikendalikan oleh mekanisme pasar bebas sehingga industri tidak bisa semudah itu menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada harga pasar. Tidak ada pasar yang mau membeli barang yang dijual lebih tinggi dari harga yang seharusnya, walau memang pasar dalam kapitalisme itu sendiri terdistorsi oleh permainan spekulan.
Oleh karenanya, cara paling mudah untuk meningkatkan profit adalah dengan menekan modal. Apa aspek produksi yang bisa ditekan paling mudah dari segi modal? Jawabannya ialah pengelolaan limbah dan mitigasi dampak lingkungan. Wajar jika perusahaan dalam ideologi kapitalisme cenderung abai terhadap dampak lingkungan dari industrinya. Pasalnya, jika biaya dampak lingkungan dimasukkan dalam harga pokok produksi, tentu profit margin perusahaan dapat berkurang jauh, bahkan mungkin negatif ketika produk dijual dengan harga pasar.
Ketiga, kekuatan modal membuka peluang terjadinya kolusi antara pengusaha dan penguasa.
Dalam hal ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa pemodal dapat mendukung kandidat penguasa tertentu, baik di pusat maupun daerah, dengan imbalan konsesi maupun kontrak bisnis, termasuk bisnis pertambangan. Kongkalikong ini memungkinkan penguasa tutup mata hingga tidak berdaya terhadap berbagai pelanggaran dalam dampak lingkungan yang disebabkan oleh pengusaha yang telah membantunya memenangkan kontestasi demokrasi—yang merupakan bagian integral dari kapitalisme. Penguasa tidak memiliki kendali atas pengusaha yang mengeksploitasi tambang tanpa memenuhi kaidah good practice.
Keempat, ekonomi kapitalisme berorientasi pada pertumbuhan takhingga sebagai konsekuensi dari teori kelangkaan.
Demi terciptanya pertumbuhan ekonomi tersebut, maka diperlukan produksi barang dalam jumlah besar. Produksi barang, terang saja, membutuhkan sumber daya alam dalam jumlah besar, baik terbarukan maupun tidak terbarukan. Akibatnya, eksploitasi dilakukan secara besar-besaran demi mengejar nilai pertumbuhan ekonomi tersebut, yang sayangnya, tidak memerhatikan aspek distribusi.
Walhasil, walau di atas kertas ekonomi bertumbuh, tetapi kekayaan tetap terkonsentrasi di pemilik tambang dan pemegang sahamnya, bukan di masyarakat yang paling pertama terdampak oleh eksistensi tambang tersebut. Demi pertumbuhan ekonomi yang hanya berupa angka-angka nisbi, laju penambangan dilakukan dalam level yang tidak berkelanjutan (unsustainable).
Kelima, visi jangka pendek.
Perusahaan-perusahaan kapitalis tidak memiliki visi jangka panjang terkait apa yang disebabkan oleh industrinya terhadap alam semesta. Visi utama mereka adalah keuntungan jangka pendek bagi perusahaan. Hal ini sudah terlihat jelas sejak awal revolusi industri, ketika energi fosil menjadi tulang punggung peradaban dalam dunia kapitalistik. Industri tambang kapitalis sama sekali tidak peduli terkait dampak lingkungan dari pembakaran energi fosil yang menyebabkan berbagai masalah lingkungan, mulai dari polusi udara, pemanasan global, hingga perubahan iklim, yang semua akan mengancam kehidupan manusia dan keberlanjutan planet dalam jangka panjang. Itulah sebabnya, sekalipun dalam jangka panjang akan merusak, mayoritas industri tambang cenderung tidak peduli. Penghijauan area bekas tambang hanya dilakukan jika realistis secara ekonomis, sedangkan sisanya dibiarkan menjadi zona yang ditinggalkan.
Kelima aspek tersebut, yang integral dalam ideologi kapitalisme, menjadi faktor penyebab industri tambang acapkali dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak memperhatikan kesejahteraan manusia dan lingkungan di sekitarnya kecuali sedikit, sebatas kosmetik untuk menutupi boroknya. Aspek-aspek yang sama itulah yang menjadikan industri tambang nikel, termasuk secara khusus di Indonesia, sedemikian destruktifnya terhadap lingkungan. Bahkan, sekalipun pemilik izin usaha pertambangan (IUP) adalah perusahaan milik negara atau anak perusahaannya.
Industri pertambangan menyebabkan bencana lingkungan adalah konsekuensi logis dari kapitalisme. Ideologi ini membutuhkan materiel murah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati segelintir pemodal, dan untuk mendapatkannya, aspek back-end yang dianggap paling membebani dan paling mudah diabaikan akan dibuang. Demikianlah bobroknya ideologi kapitalisme dalam mengelola aspek pertambangan.
Sesat Pikir Penambangan ala Sosialisme
Jelas bahwa kapitalisme adalah sumber masalah dalam industri pertambangan. Namun, perlu dicatat bahwa pihak-pihak yang menyuarakan isu terkait dampak lingkungan industri nikel ini bukan pula pihak yang bebas kepentingan. Pada hakikatnya, para penentang pertambangan nikel ini adalah kalangan sosialis yang memang paling banyak mendompleng isu lingkungan dalam mempropagandakan ideologinya.
Sosialisme telah hilang dari percaturan ideologi global, tetapi para individu pengembannya masih bergerilya membawa isu-isu lingkungan dalam rangka menentang establishment kapitalisme. Apa pasal? Sosialisme membawa ide-ide yang merupakan antitesis dari kapitalisme. Jika kapitalisme mengabaikan dampak lingkungan, sosialisme akan menyeret isu lingkungan untuk menusuk jantung kapitalisme.
Misi “penyelamatan” lingkungan ala kalangan sosialis adalah demi mewujudkan “harmoni antara manusia dan alam” yang lahir dari akidah materialisme mereka. Imbasnya, yang diharapkan kaum sosialis bukanlah pertambangan yang bertanggung jawab, melainkan dihentikannya semua jenis penambangan, baik energi maupun mineral.
Pada taraf ekstrem, segala yang ingin diwujudkan kalangan sosialis ini dapat menyebabkan Bencana Malthusian, yakni ketika infrastruktur peradaban tidak mampu lagi menyokong populasi manusia dan berujung pada depopulasi manusia. Hal ini—tentu saja—tidak kalah buruk dari bencana alam yang disebabkan perubahan iklim dalam ideologi kapitalisme!
Hal ini diperburuk dari kontradiksi berpikir kalangan sosialis. Dalam konteks nikel, kaum sosialis tidak menginginkan pertambangan nikel, tetapi nikel sendiri adalah komponen penting dalam industri baja. Di sisi lain, mereka sangat mendukung energi terbarukan yang notabene merupakan antitesis dari energi fosil—keandalan rendah dan tidak menyokong industrialisasi. Masalahnya, kebutuhan baja per unit energi untuk energi terbarukan (dalam konteks ini energi surya dan bayu) justru berkali lipat lebih tinggi daripada energi fosil. Artinya, kebutuhan nikel bukannya berkurang, malah bertambah.
Dari sini, selain memahami kebobrokan kapitalisme, umat Islam juga wajib waspada terhadap siasat licik kaum sosialis yang mendompleng isu lingkungan demi kepentingan ideologis mereka. Walau niatnya terkesan mulia, tetapi apa yang mereka sembunyikan tidak lebih baik daripada kapitalisme yang mereka musuhi.
Industri Tambang dalam Islam
Din Islam diturunkan oleh Allah Swt. dengan aturan terkait hubungan antara manusia dan Allah, manusia dan manusia lain, serta manusia dan dirinya sendiri. Aspek pertambangan, secara umum, tercakup pada dimensi hubungan antara manusia dan manusia lainnya (muamalah). Pasalnya, industri pertambangan akan melibatkan interaksi antara lebih dari satu manusia, baik secara fundamental maupun praktis.
Secara fundamental, hal ini bisa dipahami dari status sumber daya energi dan mineral yang ditambang dalam syariat Islam. Dalam hadis disebutkan, dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki individu. Walau hadis tersebut berbicara tentang tambang garam, tetapi secara praktis tidak terbatas hanya untuk tambang garam, melainkan untuk semua jenis barang tambang yang jumlahnya melimpah. Ini karena ilat yang disampaikan dalam hadis tersebut adalah “layaknya air yang mengalir” yang berarti berbicara masalah deposit.
Walhasil, barang tambang apa pun yang jumlahnya melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu. Ini karena pemilikan secara individu akan menghalangi umat Islam lain dari mendapatkan haknya. Dengan demikian, tambang nikel adalah kepemilikan umum bagi umat Islam, tidak boleh dikaveling untuk individu maupun entitas perusahaan sebagaimana yang terjadi dalam kapitalisme.
Secara praktis, upaya penambangan sumber daya energi dan mineral tidak bisa semudah itu dilakukan individu. Diperlukan modal besar untuk bisa mengekstrak dan mengelola tambang secara optimal dengan memperhatikan berbagai aspek pengelolaan yang seharusnya. Memahami bahwa tambang tidak boleh dikaveling oleh individu, serta besarnya modal dan kemampuan yang dibutuhkan bagi masing-masing individu untuk mengelolanya, maka Islam mengatur bahwa negara menjadi pihak yang berkewajiban mengelola tambang milik umum, yang mana hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umat.
Dalam hal ini, industri swasta dapat berperan sebagai ajir (pekerja) untuk mengerjakan proses penambangan, mulai dari front-end hingga back-end. Namun, mereka hanya diupah untuk melaksanakan proses penambangan, bukan sebagai pemilik. Industri swasta tidak punya hak sedikit pun terhadap barang tambang yang mereka ekstrak.
Dengan mengembalikan hak milik pada umat dan mengalihkan pengelola pada negara, berbagai potensi kerusakan lingkungan yang terjadi dalam ideologi kapitalisme akibat motif ekonomi dapat ditekan sejak awal.
Lantas bagaimana dari aspek penambangan itu sendiri?
Jelas bahwa Islam sama sekali tidak melarang pertambangan. Allah Swt. sesungguhnya telah menundukkan alam semesta untuk keperluan manusia, sebagaimana firman-Nya, “Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air (hujan) dari langit, kemudian dengan (air hujan) itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagimu. Dan Dia telah menundukkan matahari dan bulan bagimu yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan malam dan siang bagimu.” (QS Ibrahim: 32—33).
Hal ini tidak seperti ideologi sosialisme yang tampak begitu memusuhi pertambangan serta segala sesuatu yang mengganggu harmoni antara manusia dan lingkungan.
Walau demikian, Islam juga mengatur agar dalam pemanfaatannya terhadap alam semesta, manusia tidak menyebabkan kerusakan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al A’raf: 56).
Dengan begitu, syariat Islam telah memberi batasan terhadap pemanfaatan alam semesta oleh manusia, yakni dengan tidak menyebabkan kerusakan.
Patut dipahami bahwa segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan alam sudah pasti akan mendisrupsi siklus alami yang terjadi di alam semesta. Hanya saja, Allah Swt. telah menciptakan alam semesta dengan qadar (kadar) khusus, yakni memiliki daya lenting alamiah. Qadar ini meniscayakan bahwa disrupsi manusia, dalam taraf tertentu, masih dapat diterima oleh alam semesta dan dikembalikan ke siklus alaminya, baik secara langsung (oleh proses alam) maupun tidak langsung (dengan bantuan manusia).
Dengan demikian, manusia dapat memanfaatkan alam semesta, termasuk mengeksploitasi tambang sumber daya energi dan mineral, hingga batas berupa kapasitas lestari maksimum (maximum sustainable capacity). Kapasitas ini adalah batas maksimal manusia dapat mendisrupsi proses alamiah lingkungan yang dampaknya masih bisa ditanggulangi dengan bantuan manusia, sebagai contoh penghijauan ulang.
Lebih dari itu, sebagian bentang alam akan mengalami kerusakan permanen yang dilarang oleh syarak. Agar tidak melebihi kapasitas lestari maksimum, pengelolaan limbah dan dampak lingkungan pada aspek back-end harus dimasukkan dalam proses industri secara integratif, walau hal tersebut berdampak pada berkurangnya profit.
Negara juga akan membagi zona wilayah menjadi setidak-tidaknya tiga, yakni zona penduduk, industri, dan konservasi. Zona industri dikhususkan untuk aktivitas industri, baik dari aspek penambangan (front-end), pengolahan (mid-end), hingga distribusi dan manajemen limbah (back-end). Zona konservasi dikhususkan untuk menjaga biodiversitas alam, dan tidak diotak-atik untuk keperluan penduduk maupun industri sekalipun ada potensi tambang di dalamnya.
Dilihat dari kekayaan biodiversitasnya, dalam Islam, area Raja Ampat akan dijadikan zona konservasi alih-alih zona industri. Alhasil, tidak dibolehkan adanya aktivitas industri di zona tersebut, termasuk penambangan nikel, walaupun potensi ekonominya besar.
Dengan demikian, Islam menjamin bahwa industri tambang dapat terus berjalan, tetapi juga dapat dirasakan manfaat produknya pada pemilik aslinya (umat Islam) dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Khatimah
Ideologi kapitalisme eksisting maupun sosialisme antitesis, tidak mampu menjamin kesejahteraan manusia dan alam semesta sekaligus. Kapitalisme menjamin kesejahteraan (segelintir) manusia dengan tumbal alam semesta, sedangkan sosialisme menjaga alam semesta dengan mengorbankan kehidupan manusia.
Keduanya adalah ideologi sesat, menyesatkan, dan tidak layak diberi waktu lebih lama lagi untuk berpengaruh di dunia. Isu kerusakan lingkungan yang disebabkan tambang nikel di Raja Ampat hanyalah satu dari sekian banyak persoalan lingkungan yang menunjukkan kerusakan ideologi kapitalisme. Di sisi lain, isu ini harus membuat umat waspada terhadap ideologi sosialisme, yang sering kali menunggangi berbagai isu lingkungan.
Sebaliknya, Islam menjadi satu-satunya mabda’ yang mampu mewujudkan keselarasan sejati antara manusia dan alam semesta, bahkan pada era yang sudah sedemikian tergantungnya pada infrastruktur peradaban kapitalistik. Tambang nikel tidak akan dilanjutkan dengan bentuknya saat ini (yang akan menyebabkan bencana laten bagi lingkungan) juga tidak akan dihentikan sama sekali (yang akan menghambat berbagai proses industri yang membutuhkannya). Sebaliknya, Islam membolehkan pemanfaatan sumber daya mineral tambang dengan memperhatikan batasan maksimal yang bisa diambil.
Penerapan mabda’ Islam tersebut hanya dimungkinkan dalam sistem Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Eksistensi Khilafah adalah sebuah kewajiban agar tambang nikel serta tambang-tambang mineral lainnya dapat membawa manfaat ekonomi yang berkah dan berkelanjutan bagi umat Islam secara khusus dan umat manusia secara umum. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

apa buktinya klo sosialisme terlibat, tlg data konkretnya
Maa syaa Allah,Islam solusinya
Hanya islam yang mampu mewujudkan keselarasan sejati antara manusia dan alam semesta.