Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Allah Taala berfirman, “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al-Maidah: 44).
Ayat di atas menunjukkan ketegasan Allah Taala bahwa setiap muslim harus berhukum kepada syariat-Nya. Namun, mengapa masih saja ada muslim yang dengan angkuhnya menolak penerapan syariat dengan berbagai alasan?
Imam Ibnul Jauzi mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah disebabkan menentang hukum itu, dalam keadaan ia mengetahui bahwa Allah yang telah menurunkan hukum tersebut, seperti keadaan orang-orang Yahudi, maka ia kafir. Adapun barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, disebabkan kecondongan hawa nafsunya, tanpa ada sikap penentangan (terhadap hukum Allah), maka ia adalah orang yang zalim lagi fasik.” (Zaadul Masir, hlm. 386). [MNews/RY-YG]
