Penulis: dr. Hamdan Fahmi
Muslimah News, TELAAH KITAB — Adapun ayat yang secara riil menyebutkan keharaman khamar dan itu diturunkan sekaligus tanpa bertahap adalah firman Allah Swt., “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma’idah: 90).
Tatkala para sahabat Rasulullah saw. mendengar ayat tersebut, mereka membawa bejana-bejana berisi khamar yang sudah diperam. Mereka lalu membuangnya ke jalanan kota Madinah hingga khamar membanjiri jalanan seperti saat hujan deras.
Saya tidak tahu, mengapa sebagian orang itu membuat pendapat palsu tentang tadarruj (penahapan)? Bagaimana pola sikap (nafsiah) para sahabat yang menghadapi ancaman maut di Makkah dengan keimanan yang kukuh? Bagaimana pola sikap (nafsiah) kaum Anshar yang membaiat Rasulullah saw. untuk memerangi semua manusia, baik yang berkulit putih atau hitam? Bagaimana pola sikap (nafsiah) mereka yang memerlukan penahapan dalam hukum syarak yang diturunkan dari langit?
Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tunduk dan taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya meskipun mengenai diri, harta, dan keluarga mereka sendiri. Mereka sama sekali tidak berlambat-lambat sedetik pun dari penerapan hukum syarak, walaupun satu hukum.
Rasulullah saw. adalah orang pertama yang menerapkan Islam secara revolusioner sejak hari pertama kedua kaki beliau menginjak Madinah al-Munawwarah. Kemudian beliau menyusun piagam persaudaraan, melangsungkan berbagai perjanjian, mengutus para utusan kepada raja-raja, menerapkan hukum-hukum yang telah diturunkan di Makkah sebelumnya, dan hukum-hukum yang diturunkan berikutnya.
Beliau tidak menunda satu pun hukum syarak yang telah diturunkan. Beliau juga tidak menerapkan satu hukum syarak pun secara bertahap. Akan tetapi mengingat jauhnya jarak antara kaum muslim dengan Islam yang diterapkan secara praktis di dalam Daulah yang baru, maka harus ada serangkaian program yang paralel untuk penerapan itu. Dengan demikian akan dapat meraih kesuksesan dan penerimaan dari masyarakat umum dan khusus di kalangan mereka.
Program paralel yang saya maksud sama sekali bukanlah penahapan. Sebabnya, penahapan dalam masalah hukum secara syar’i adalah haram. Pada dasarnya sama sekali tidak boleh menunda satu detik pun untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, baik dalam kondisi terdapat kekuasaan atau ketika kekuasaan itu tidak ada.
Serangkaian program paralel itu direpresentasikan dalam tiga perkara berikut. Pertama, masalah alat dan sarana. Harus digunakan semua alat yang memungkinkan, seperti televisi, radio, mimbar-mimbar, sekolah-sekolah, universitas, dan segenap media pers dalam semua tingkatan. Hal ini untuk memahamkan masyarakat akan pentingnya dan wajibnya penerapan hukum-hukum syarak, serta haramnya menunda hal itu.
Untuk melaksanakan tugas ini, dipilihlah orang yang paling mampu memberikan penjelasan dan paling paham akan sirah Rasulullah. Pada dasarnya, program ini harus terus berlangsung hingga ketenteraman yang sempurna terwujud dalam diri masyarakat. Dengan demikian, mereka menjadi sedemikian dekat dengan masalah ini, jiwa mereka rida, dan masalah ini menjadi tuntutan mereka, baik besar maupun kecil.
Kedua, penyiapan akliah dan nafsiah bagi masalah ini. Pada hakikatnya, penyiapan ini berhubungan erat dengan masalah mobilisasi secara nafsiah dan akliah yang telah kami sebutkan sebelumnya. Dalam masalah ini hendaknya difokuskan pada masalah keridaan Allah Swt. terlebih dahulu, serta masalah pahala di akhirat, kemurkaan Allah dan kebencian-Nya kepada hukum-hukum kufur, dan kepada siapa saja yang menerapkan hukum-hukum kufur itu di dalam kehidupannya.
Kemudian dijelaskan kepada masyarakat sejauh mana keadilan, kelurusan, dan ketenteraman yang akan terealisir di tengah masyarakat dengan diterapkannya hukum-hukum Islam. Masyarakat sepanjang program aksi ini selalu diingatkan pada sirah para sahabat Rasulullah saw. dan bagaimana mereka rida dengan hal yang sedikit pada awal perkara sebagai pendahuluan untuk sesuatu yang banyak di dunia dan akhirat. Juga bagaimana Allah memberi karunia kepada mereka dengan agama ini dan dengan penerapan agama ini secara sempurna, berupa ditundukkannya dunia hingga mereka mengenakan jubah kebesaran Kisra.
Ketiga, adalah deskripsi praktis bagi aktivitas penerapan. Masalah ini memerlukan persiapan tertentu untuk setiap masalah. Ini juga terkait erat dengan masalah perombakan total terhadap realitas rusak yang akan kami bicarakan setelah ini.
Namun pada awalnya, wajib diumumkan secara praktis, terbuka, dan tidak boleh ada penundaan bahwa hukum-hukum Islam adalah hukum-hukum resmi yang diterapkan di dalam Daulah. Penundaan apa pun dalam penerapan sesuatu, hal itu kembali kepada masalah-masalah yang ada di luar kemampuan secara fisik dan akan diterapkan secepat mungkin. [MNews/RY-YG]
Sumber: dr. Hamdan Fahmi, Khilafah Rasyidah.

One thought on “[Khilafah Rasyidah] Penerapan Islam secara Revolusioner (Bagian 2/3)”