Penulis: dr. Hamdan Fahmi
Muslimah News, TELAAH KITAB — Pada hakikatnya, aspek praktik kadang memakan waktu, khususnya ekonomi dan pendidikan, juga pembebasan dan penyatuan berbagai negeri. Akan tetapi, hal itu sama sekali tidak berarti mempertahankan realitas haram sebelumnya, melainkan wajib dihapus seraya tetap mempertahankan hal-hal yang tidak keluar dari perkara-perkara syar’i.
Tidak boleh sama sekali mempertahankan perkara yang haram, semisal bank atau program-program pendidikan yang berhubungan dengan imperialis. Hal-hal itu dihentikan sejak awal mula.
Pada hakikatnya, masalah persiapan praktis dalam praktik penerapan itu di dalamnya wajib diperhatikan hal-hal berikut. Pertama, penghentian segala hal yang berkaitan dengan keharaman, seperti bank-bank ribawi dan lainnya. Juga mempertahankan pelayanan (yaitu sesuatu yang jalannya kepentingan masyarakat sebelumnya berkaitan dengan lembaga-lembaga finansial ini dan lembaga lainnya, baik akad, amanah, muamalah komersial, atau urusan-urusan masyarakat lainnya) di dalam lembaga-lembaga tersebut hingga sempurna penghapusan secara total dan penggantiannya.
Kedua, perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola harta-harta milik umum, dari sisi eksploitasi dan pemeliharaan, tetap menjalankan aktivitasnya. Hal itu karena kebutuhan masyarakat yang besar terhadapnya. Akan tetapi, harta-harta yang dihasilkan atau diperoleh didistribusikan secara benar, sampai berhasil dihapus secara sempurna dan digantikan dengan instansi-instansi pelayanan yang didirikan oleh Daulah.
Adapun perusahaan-perusahaan yang berdiri dengan peraturan yang berasaskan kapitalisme atau ribawi, maka program-program dan metode pembentukannya diubah dengan tetap mempertahankan aktivitasnya. Hal itu karena kebutuhan umat yang besar terhadapnya dalam kondisi yang sedang terjadi.
Ketiga, aktivitas pendidikan dan kurikulum. Bagian dari aktivitas pendidikan yang terpancar dari hukum-hukum Islam dipertahankan sementara waktu sampai telah sempurna diganti dengan sistem baru. Adapun dalam perkara-perkara madaniyah dan sains teknologi, maka yang tidak menyalahi akidah dan hukum-hukum Islam tetap dipertahankan. Adapun perkara selainnya yang menyalahi akidah dan hukum-hukum Islam, baik dalam perkara tsaqafah atau pun madaniyah, dihapuskan secara sempurna.
Keempat, hal-hal yang berkaitan dengan aspek keamanan dan lembaga penjaga keamanan dipertahankan secara temporer, kecuali yang terikat dengan sistem lama dari sisi pengabdian dan loyalitas, yaitu siapa saja yang menjadi bahaya bagi Daulah dan rakyat. Hal itu supaya tidak terjadi gejolak keamanan di berbagai kawasan.
Demikianlah semua perkara akan kami bicarakan pada topik perombakan realitas rusak sistem lama. Kadangkala terdapat kepentingan untuk melarang masyarakat bepergian dalam waktu yang singkat untuk mengatur urusan-urusan masyarakat sesuai sistem yang baru. Namun, kadang kala tidak perlu mewajibkan larangan bepergian dan penghentian sementara kepentingan masyarakat, khususnya bahwa masyarakat, jiwa dan akalnya telah dipenuhi dengan kecintaan kepada Islam dan pejagaan serta mempertahankannya.
Para cendekiawan dan ahli pemerintahan dipekerjakan di dalam Daulah sesuai dengan potensi yang ada, dari sisi mereka tidak menyalahi perkara (ketentuan) yang syar’i, juga tidak menerapkan hukum kufur.
Pada hakikatnya, orang yang memikul tugas pemerintahan sesuai dengan Islam di Daulah Khilafah Islamiah wajib memiliki kemampuan akan masalah penerapan secara revolusioner dengan penuh kebijaksanaan. Sebabnya, ia sebelumnya telah bersiap untuk masalah itu. la juga wajib memiliki konstitusi yang menyeluruh mencakup seluruh hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan.
Wajib pula di sisinya terdapat para pemimpin yang menguasai teknik kepemimpinan dan pengaturan masyarakat. Atas izin Allah, masalah tersebut tidak akan sulit, khususnya bahwa umat berkumpul di sekitarnya dan akan mengerahkan darah, harta, dan segenap potensi dalam rangka untuk mewujudkan semua itu, insyaallah. [MNews/RY-YG]
Sumber: dr. Hamdan Fahmi, Khilafah Rasyidah.
