Nasib Ojol, Status Kerja Tidak Pasti, Derita Menghampiri

Nasib Ojol, Status Kerja Tidak Pasti, Derita Menghampiri

Muslimah News, FOKUS — Untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Para ojol seperti sedang mengundi nasib. Ketakpastian status kerja dan payung hukum untuk mereka makin menuai derita. Inilah yang mendorong 25 ribu pengemudi ojek online (ojol) dari wilayah Jabodetabek turun ke jalan mengikuti aksi akbar yang dilakukan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia pada Selasa (20-5-2025) lalu.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menuturkan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pelanggaran peraturan regulasi Kepmenhub KP 1001/2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud terutama soal potongan biaya aplikasi yang diduga dilanggar oleh perusahaan aplikator. Menurut Igun, aplikator besar justru melakukan pemotongan hingga mencapai 50%. Hal ini dinilai merugikan pengemudi ojol dalam bekerja sehari-hari.

Selain itu, Koalisi Ojol Nasional juga melaporkan dugaan eksploitasi digital ojol terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam sistem kerja pengemudi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Mereka menyoroti potongan aplikator yang tinggi, minimnya perlindungan hukum, hingga maraknya pelecahan terhadap pengemudi ojol perempuan. Setidaknya ada lima tuntutan pengemudi ojol pada aksi 205 tersebut. Pertama, pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Kepmenhub KP 1001/2022. Kedua, desakan agar DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Kemenhub, asosiasi, dan aplikator.

Ketiga, mengubah potongan aplikasi sebesar 10%. Keempat, merevisi tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan mitra (pengemudi ojol). Kelima, menetapkan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.

Ketimpangan Nyata Akibat Kapitalisme

Munculnya aksi 205 yang dilakukan pengemudi ojol adalah bentuk kekecewaaan mereka atas respons pemerintah yang terkesan lamban dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Sejak 2022 tuntutan perlindungan hukum dan kejelasan status pengemudi ojol sudah disuarakan, tetapi pemerintah tidak segera menindaklanjutinya. Kini tuntutan itu bertambah mengingat kebijakan aplikator yang memberikan potongan hingga 50% yang dinilai melanggar aturan Kepmenhub KP 1001/2022. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

Aksi tersebut sejatinya menunjukkan dengan jelas betapa sistem kapitalisme menciptakan ketimpangan yang nyata. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, terbatasnya ketersediaan lapangan kerja. Jutaan pengemudi ojol menggantungkan hidup dari industri aplikasi jasa dan layanan antar.

Government Relations Specialist dari Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyebut ada lebih dari tujuh juta pengemudi ojol. Namun, ia tidak merinci angka tersebut apakah hanya mencakup pengemudi ojol atau juga termasuk kurir dan pengemudi taksi online. Sementara itu, mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, mengungkap ada sekitar 2 juta pengemudi ojol di Indonesia. Hanya 250.000 pengemudi yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ini mengindikasikan bahwa ketersediaan lapangan kerja belum berbanding lurus dengan jumlah penduduk yang menjadi tulang punggung keluarga. Kadang kala, menjadi pengemudi ojol bukanlah pilihan utama pekerjaan yang ingin digeluti. Akan tetapi, kondisi ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja membuat para pengemudi ojol tidak memiliki pilihan lain selain menjadi mitra aplikator, meski banyak dirugikan.

Kedua, status mitra yang tidak menjadi karyawan atau pekerja bagi perusahaan aplikator membuat penghasilan pengemudi ojol tidak menentu. Sistem kapitalisme tidak mengatur dengan jelas akad kerja antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojol sebagai mitra kerja. Imbasnya, status mitra kerja menjadikan pengemudi ojol tidak memiliki posisi tawar yang saling menguntungkan, mereka malah menjadi pihak yang dirugikan akibat ketentuan perusahaan aplikator.

Status pengemudi ojol sebagai mitra menjadikan perusahaan aplikator merasa tidak memiliki beban memberikan jaminan berupa upah atau gaji sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka. Hal ini berbeda jika status pengemudi ojol menjadi pekerja. Pemilik atau perusahaan aplikator harus memberikan kompensasi atau upah atas pekerjaan, waktu, dan tenaga yang dicurahkan para pengemudi ojol. Dengan kata lain, relasi kemitraan perusahaan aplikator dan pengemudi ojol dalam sistem kapitalisme cenderung menghasilkan ketakadilan dan eksploitasi kerja.

Ini menunjukkan sisi buruk sistem kapitalisme dalam mengatur hubungan kerja. Pekerja hanya dianggap sebagai faktor atau alat produksi yang dapat digantikan dan dioptimalkan untuk meningkatkan efisiensi dan profit. Hal ini dapat menyebabkan pekerja merasa tidak dihargai dan tidak memiliki kontrol atas pekerjaan mereka, seperti nasib pengemudi ojol yang terpaksa dan dipaksa menerima kebijakan perusahaan aplikator alias para pemilik modal. Ketiga, dalam sistem ekonomi kapitalisme, peran negara sering kali terbatas pada fungsi regulator dan fasilitator. Sebagai regulator, negara hanya berperan dalam mengatur pasar dan iklim usaha yang kondusif bagi para pengusaha kapitalis serta membuat payung hukum yang dapat menguntungkan usaha mereka.

Sebagai fasilitator, negara membuka lebar investasi bagi swasta dan asing dalam menyediakan infrastruktur publik dengan dalih untuk mendukung kegiatan ekonomi. Namun, pada akhirnya rakyat yang terkena getahnya dalam menikmati infrastruktur tersebut harus membayar mahal alias tidak gratis. Kondisi ini menjadikan ekonomi rakyat terimpit. Berbagai kebutuhan publik tidak bisa dinikmati secara mudah dan murah, apalagi gratis. Hal ini jelas memengaruhi pengeluaran rakyat. Sementara itu, pendapatan mereka tidak naik, gaji di bawah UMK, bahkan ada yang berstatus pengangguran. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025 atau meningkat 83.450 orang dibandingkan Februari 2024.

Alhasil, menjadi pengemudi ojol adalah pilihan profesi yang paling mudah daripada tidak bekerja. Alih-alih menambah pendapatan, pengemudi ojol justru menjadi pihak yang dirugikan oleh perusahaan aplikator karena status kemitraan yang nilai tawarnya lemah, tidak ada jaminan kesejahteraan pengemudi ojol selaku mitra kerja, serta tidak ada pula jaminan negara dalam memastikan rakyatnya dapat memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan liberalisasi ekonomi terbukti gagal menjamin kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, hal ini malah memperlebar kesenjangan ekonomi dan memperparah ketakadilan struktural. Liberalisasi ekonomi dapat memperlebar kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin. Mereka yang memiliki modal dan sumber daya dapat lebih mudah memanfaatkan peluang ekonomi baru.

Liberalisasi ekonomi dapat memperparah ketakadilan struktural, seperti ketimpangan akses ke pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Nasib pengemudi ojol akan terus terpinggirkan karena kesenjangan ekonomi dan sosial tercipta di bawah asuhan sistem kapitalisme. Sistem inilah yang menjadi biang ketimpangan di mana-mana. Problem ketenagakerjaan akan selalu mengiringi selama sistem kapitalisme diterapkan.

Pandangan Islam

Dalam Islam tidak ada problem tenaga kerja (perburuhan). Umat Islam tidak dibagi ke dalam kelas pekerja (buruh) dan kapitalis (pemilik modal), atau petani dan pemilik tanah, dan sebagainya. Permasalahan seluruhnya berkaitan dengan pekerja (ajîr), baik dia dipekerjakan untuk bekerja sebagai spesialis dan ahli, atau ia dipekerjakan berdasarkan tenaganya. Begitu pula tatkala ia bekerja pada pribadi tertentu, kelompok tertentu, atau pada negara, termasuk apakah dia pekerja khusus atau umum. Semuanya adalah pekerja. Hukum tentang pekerja ini telah dijelaskan dengan gamblang. Ketika para pekerja menyepakati upah yang ditentukan, mereka mendapatkan upah yang ditentukan (al-ajrul musammâ) itu selama masa bekerja (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II hlm.533)

Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah (kontrak sewa tenaga/jasa) yang memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Pengemudi ojol dihormati sebagai pekerja, bukan mitra semu, serta diberi upah sesuai manfaat kerjanya, bukan atas dasar ketentuan sepihak perusahaan aplikator. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm.178 menjelaskan bahwa untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan bentuk atau jenis kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan. Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya. Nabi saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni).

Atas dasar ini, ketika syarak membolehkan mengontrak pekerja, syarak ikut menentukan pekerjaan, jenis, waktu, upah, serta tenaganya. Sementara itu, upah yang diperoleh oleh seorang pekerja adalah kompensasi pekerjaan yang telah ia lakukan atas tenaga yang telah ia curahkan.

Setiap pemberi kerja harus membayarkan upah tepat waktu, tidak boleh menundanya. Ini karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman. Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terkait upah, pakar (khubara’) akan menentukan upah sepadan. Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika masih berselisih, negara yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

Negara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan ijarah berjalan sesuai dengan akad yang telah disepakati antara pemberi kerja dan pekerja. Jika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jenis pekerja seperti ini terkategori fakir. Ia berhak mendapat zakat yang dikumpulkan dari para muzaki.

Negara juga akan memberikan santunan jika zakat itu belum mencukupi kebutuhannya. Negara akan memfasilitasi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya, seperti pelatihan atau kursus agar setiap orang dapat bekerja sesuai kapasitasnya.

Negara berperan sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelayan kepentingan rakyat, bukan sekadar regulator dan fasilitator. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pada aspek kebutuhan sandang, pangan, dan papan, negara akan memberikan kemudahan akses dan layanan dalam memenuhinya, seperti ketersediaan rumah, pangan, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga murah dan terjangkau. Dalam aspek pendidikan dan kesehatan, negara memberikannya secara gratis kepada seluruh rakyat. Kebijakan ini memungkinkan bagi para penanggung nafkah, seperti pengemudi ojol, tidak terbebani secara ekonomi.

Adapun dari aspek hubungan kemitraan, dalam Islam dikenal dengan syirkah atau perseroan. Menurut syarak, perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang keduanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan kabul sekaligus, sebagaimana layaknya transaksi yang lain.

Dalam pernyataan ijab dan kabul tersebut harus ada makna yang menunjukkan bahwa salah satu di antara mereka mengajak kepada yang lain, baik secara lisan ataupun tulisan untuk mengadakan kerja sama (perseroan) dalam suatu masalah. Lalu pihak yang lain menerima perseroan tersebut. Oleh karena itu, adanya kesepakatan untuk melakukan perseroan saja masih dinilai belum cukup, termasuk kesepakatan memberikan modal untuk perseroan saja, juga masih belum dinilai cukup, tetapi harus mengandung makna bekerja sama (melakukan perseroan) dalam suatu masalah (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm.326).

Jadi, kemitraan yang terjadi antara perusahaan aplikator dengan pengemudi ojol harus dilakukan kesepakatan dan transaksi yang saling menguntungkan dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk dalam perkara pembagian keuntungan, bukan satu pihak dirugikan atas kemitraan tersebut. Sistem Islam memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja. Kezaliman dalam kontrak kerja tidak akan dibiarkan terjadi, apalagi berlangsung lama. Penerapan sistem Islam kafah dalam negara Khilafah memberikan kepastian dan kejelasan status pekerja dalam melakukan pekerjaannya. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *